Ditemukan 4163 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2012 — Putus : 24-10-2012 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 503/Pid.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 24 Oktober 2012 — AMRIZAL Pgl BUJANG
251
  • bersama saksi Ani Kanan Pgl Buk Ani datang ke Pengadilan Negeri Padangdengan tujuan untuk menghadiri sidang perdata tentang jual beli tanah di BariangAnduring Padang, dan sekira jam 10.30 Wib ketika saksi korban dan saksi Ani Kanan PglBuk Ani sedang dudukduduk di bangku ruang tamu Pengadilan Negeri Padang, laludatang terdakwa berdiri didepan saksi korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter danlangsung mengeluarkan katakata Kau Penipu Gadang Yo, Itu Gunonyo Kau SakolahTinggi Untuk Manipu Urang, awas
    kau (kamu penipu besar ya, itu gunanya sekolahtinggi untuk menipu orang awas kamu), sambil menunjuk dengan tangan kanan kearahsaksi korban, mendengar hal tersebut saksi korban hanya diam saja, karena merasa tidaksenang dan telah dipermalukan di depan orang banyak akhirnya saksi korban melaporkanterdakwa ke Polresta Padang untuk proses hukum selanjutnya, perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut
    tinggi untuk menipu urang, awas kau);e Bahwa waktu saksi bersama dengan teman saksi yang bernama Ani Kanan ; Bahwa disamping itu ada cukup banyak orang yang ada diruang tamu tersebut;e Bahwa akibat katakata terdakwa tersebut saksi menjadi malu dan merasakehormatan saksi diserang;e Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah merasa bermusuhan dengan terdakwa ;e Bahwa benar antara saksi dengan terdakwa ada permasalahan perdata sebelumnya ;e Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa tidak pernah meminta maaf
    ;e Bahwa pada waktu itu datang terdakwa dan langsung melontarkan katakata ; " Kaupanipu gadangyo, itu gunonyo kau sekolah tinggi untuk manipu urang, awas kau (kamupenipu besarya, itu gunanya kamu sekolah tinggi untuk menipu urang, awas kau);e Bahwa saksi tidak tahu alas an kenapa terdakwa mengucapkan katakata tersebut;e Bahwa akibat katakata yang dilontarkan terdakwa tersebut saksi Dra. Nuryalis, SH.MH.
    Nuryalis,SH.MH. sedang dudukduduk dengan saksi Ani Kanan Pgl Buk Ani terdakwa dalam jarak lebihkurang 1 (satu) meter telah melontarkan katakata "Kau panipu gadang yo, itu gunonyo kau sekolahtinggi untuk manipu urang, awas kau (kamu penipu besar ya, itu gunanya kamu sekolah tinggi untukmenipu urang, awas kau) ", perbuatan mana disaksikan dan didengar oleh orangorang yang adadisitu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut terdakwa merasa malu dan kehormatannya merasadiserang dengan perbuatan terdakwa
Putus : 14-12-2011 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 449/Pid.B/ 2011/PN.Jmb
Tanggal 14 Desember 2011 — HARI SETIAWAN
4934
  • lak sampekngomong nang ibu (Awas kalau sampai ngomong ibu).
    Terdakwa mengancampada TATA Awas janngan bilang kepada siapasiapa, bila sampai bercerita kepadaorang lain kamu akan saya hajar saat pertama TATA mengeluarkan darah. Perbuatantersebut diulangulang berkalikali dalam satu bulan, terdakwa menyetubuhi 2 kali hinggabulan Juli 2011, kadang posisi terdakwa dibawah TATA diatas, kadang dilakukan berdiri dankadang terdakwa menungging.
    lak sampek ngomong nang ibu (Awas kalausampai ngomong ibu).
Register : 16-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Smr
Tanggal 7 Februari 2019 — Penuntut Umum:
MELATI WARNA DEWI, SH., MH.
Terdakwa:
JOKO SANTOSO Bin KUMIRAN
456
  • ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempat ibu, ku tikamkamu, awas ya jangan mainmain sama aku.
    /P Smrkiri lalu memindahkan ke tangan kanan dan diacungacungkan ke arah saksiFatmawati sambil berkata awas ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempatibu, ku tikam kamu, awas ya jangan mainmain sama aku. Kemudian saksiFatmawati merasa ketakutan dengan perilaku dari terdakwa dan berkata kepadaterdakwa ya sudah jalan saja dulu nanti Saya menyusul.
    ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempat ibu, kutikam kamu, awas ya jangan mainmain sama aku."
    ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempatibu, ku tikam kamu, awas ya jangan mainmain sama aku."
Register : 14-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN SITUBONDO Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa:
Masduki alias Pak Ida bin Mahrup
5425
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut ibu anak korban(Admina) berada di kamar mandi , yang kemudian anak korban memakaicelana olahraga dan celana dalam yang saat itu terdakwa mengatakankepada anak korban Awas Lek Beleen Ka Sapasapa been dekien epateana yang apabila di artikan ke dalam bahasa Indonesia : Awas Bilang keSiapasiapa kamu nanti Saya bunuh yang saat itu terdakwa memakalisarungnya dan kemudian keluar rumah setelah itu) anak korbanmembersihkan alat kelamin di dalam kamar mandi;Kedua berawal sebelum
    (Admina) berada di kamar mandi , yang kemudian anak korban memakaicelana olahraga dan celana dalam yang saat itu terdakwa mengatakankepada anak korban Awas Lek Beleen Ka Sapasapa been dekien epateana yang apabila di artikan ke dalam bahasa Indonesia : Awas Bilang keSiapasiapa kamu nanti Saya bunuh yang saat itu terdakwa memakalsarungnya dan kemudian keluar rumah setelah itu) anak korbanmembersihkan alat kelamin di dalam kamar mandi;Keempat berawal sebelum kejadian diatas terdakwa yang merupakan ayah
    Yang kemudian anak korban menjawab : Burue yang artinya mau lariyang saat itu anak korban menangis sambil berteriak Tolong.yangkemudian mulut anak korban di bekap dengan keras oleh terdakwa, sambilmengatakan Awas Bekna Jhek BuruBuru , epateana mon buru yang artinyadalam bahasa Indonesia : Awas Kamu, jangan kemanamana nanti sayaBunuh yang setelah itu anak korban diam karena takut, , kemudianterdakwa mengatakan kepada anak korban Kamu jangan bilang ke siapaSiapa, kamu sebagai gantinya ibumu setelah
    Bahwa pada saat kejadiantersebut ibu anak korban (Admina) berada di kamar mandi , yang kemudiananak korban memakai celana olahraga dan celana dalam yang saat ituterdakwa mengatakan kepada anak korban Awas Lek Beleen Ka Sapasapa been dekien e pateana yang apabila di artikan ke dalam bahasaIndonesia : Awas Bilang ke siapasiapa kamu nanti Saya bunuh yang saat ituterdakwa memakai sarungnya dan kemudian keluar rumah setelah itu anakkorban membersihkan alat kelamin di dalam kamar mandi;Keempat berawal
    Yang kemudian anak korban menjawab : Burueyang artinya mau lari yang saat itu anak korban menangis sambil berteriak Tolong.yang kemudian mulut anak korban di bekap dengan keras olehterdakwa, sambil mengatakan Awas Bekna Jhek BuruBuru, epateana monburu yang artinya dalam bahasa Indonesia : Awas Kamu, Jangan kemanamana nanti Saya Bunuh yang setelah itu anak korban diam karena takut, ,kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban* Kamu jangan bilangke SiapaSiapa, kamu sebagai gantinya ibumu setelah
Register : 02-03-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 321/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 April 2020 — Penuntut Umum:
ABDULLAH, SH
Terdakwa:
Marpandi Bin Musanip
18378
  • terdakwa MarpandiBin Musanip dan saksi Suwardi, kKemudian terdakwa Marpandi Bin Musanippulang kerumahnya dan mengambil sebuah golok, kemudian terdakwaMarpandi Bin Musanip kembali datang ke rumah Saksi Suwardi, melihatkedatangan terdakwa Marpandi Bin Musanip yang membawa sebilah golok,membuat Saksi Suwardi ketakuan dan masuk kedalam rumah dan menguncipintu rumahnya, kemudian terdakwa Marpandi Bin Musanip menyuruh SaksiSuwardi untuk keluar rumah dan mengancam dengan mengeluarkan kata kataawas lu, awas
    lu, awas lu;Bahwa atas ancaman tersebut saksi merasa ketakutan;Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapatbahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;Mardani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi bertetappada keterangan saksi yang ada di BAP Penyidik Kepolisian tersebut;Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini sebagai saksi dalamtindak pidana ancaman yang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa yang menjadi korban
    lu, awas lu;Bahwa saat ada adu mulu Terdakwa dengan Suwardi, saksimelihatnya;Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapatbahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;Hal 4 dari 12 Halaman Putusan Nomor: 321/Pid.B/2020/PN Jkt.
    Suwardi menjelaskan kepada Terdakwa alasanpembehentian tersebut, namun karena Terdakwa tidak terima denganpenjelasan Suwardi, mulai terjadi keributan mulut antara Suwardi danTerdakwa;Bahwa setelah keributan tersebut Suwardi pulang kerumah, kemudianTerdakwa datang kerumah Suwardi dengan membawa sebuah golok, laluSuwardi mengunci pintu Suwardi, diluar Suwardi mendengar Terdakwamengacam saksi awas lu, awas lu;Bahwa golok tersebut adalah milik Terdakwa, yang Terdakwa ambil darirumah Terdakwa;Bahwa golok
    lu, awas lu;Hal 8 dari 12 Halaman Putusan Nomor: 321/Pid.B/2020/PN Jkt.
Putus : 27-03-2012 — Upload : 30-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314 K/Pid/2012
Tanggal 27 Maret 2012 — SULI pgl. SULI Bin NAQIK
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KemudianTerdakwa membuka rok serta celana dalam saksi korban Olivia Yunitapgl Oliv dan juga membuka celana pendek dan celana dalam saksikorban Yulinda Dewi pgl Winda dan Terdakwa mengatakan kepadakedua saksi korban tersebut "awas kalau kalian melapor sama guru,sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masuk kantor Polisisaya awas kau (kalian), den (saya) tusuk perut kau (kalian).
    KemudianTerdakwa membuka rok serta celana dalam saksi korban Olivia Yunitapgl Oliv dan juga membuka celana pendek dan celana dalam saksikorban Yulinda Dewi pgl Winda dan Terdakwa mengatakan kepadakedua saksi korban tersebut "awas kalau kalian melapor sama guru,sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masuk kanior polisisaya awas kau (kalian), den (saya) tusuk perut kau (kalian).
    WINDA dan Terdakwa mengatakankepada kedua saksi korban tersebut "'Awas kalau kalian melaporHal. 9 dari 17 hal. Put. No. 314 K/Pid/2012sama guru, Sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masukkantor Polisi saya awas kau (kalian), den (saya) tusuk perut kau(kalian)". Mendengar ancaman tersebut saksi korban OLIVIA YUNITAPgl. OLIV dan saksi korban YULINDA DEWI Pgl. WINDA takut sekalisehingga mereka hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa membukacelana panjang dan celanadalamnya.
    WINDA dan Terdakwa mengatakankepada kedua saksi korban tersebut "Awas kalau kalian melaporsama guru, Sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masukkantor Polisi saya awas kau (kalian), den (Saya) tusuk perut kau(kalian)". Mendengar ancaman tersebutsaksi korban OLIVIA YUNITAPgl. OLIV dan saksi korban YULINDA DEWI Pgl. WINDA takut sekalisehingga mereka hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa membukacelana panjang dan celanadalamnya.
    WINDA dan Terdakwa mengatakankepada kedua saksi korban tersebut "Awas kalau kalian melaporsama guru, Sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masukkantor Polisi saya awas kau (kalian), den (Saya) tusuk perut kau(kalian)". Mendengar ancaman tersebut saksi korban OLIVIA YUNITAPgl. OLIV dan saksi korban YULINDA WtWI Pgl. WINDA takut sekalisehingga mereka hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa membukacelana panjang dan celanadalamnya.
Register : 11-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN KLATEN Nomor 25/Pid.Sus/2015/PN Kln
Tanggal 1 Juli 2015 — MUH NASIRI Bin PARIYEM
10030
  • sukminggu kowe tak pateni tenan kowe bajingan asu awas tenan kowe ngidul takpateni tenan dasar monyet rekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndakberani ngomong, tak tusuk seperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamuikhwan tai, awas besok minggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awasbeneran kamu ke selatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamurekam su), sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no.Lab.: 74/FKF/2015 yang dibuat dan ditandatangani tanggal
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyetrekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusukseperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besokminggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu keselatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamu rekam su) :e Bahwa terhadap SMS dariTerdakwa kepada saksi Farihintersebut saksi juga membalas(me replay) ke HP TerdakwaSMS dengan
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyetrekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusukseperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besokminggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu keselatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamu rekam su) :e Bahwa terhadap SMS dariTerdakwa kepada saksi AflahaFarihin tersebut saksi jugamembalas (me replay) ke HPTerdakwa
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyet rekamen yenmbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusuk seperti anjing, tidakHalaman 35 dari 43 Putusan Nomor : 25/Pid.Sus/2015/PN.Kinberani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besok minggu kami tak bunuhbeneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu ke selatan tak bunuh beneran dasarmonyet, rekamlah klo kamu rekam su) sebagaimana keterangan saksi Aflaha Farihintelah membuat saksi
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyetrekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusukseperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besokminggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu keselatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamu rekam su) :Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim menilaiada 2 (dua) kualifikasi pidana yang telah
Putus : 16-05-2010 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 158/PID.B/2010/PN.Tsm
Tanggal 16 Mei 2010 — ASEP ROSIDIN Bin IA KOMALANAI
216
  • Rahmatmengenai jidatnya sebanay 1 kali hingga benjol, setelah melakukan penamparantersebut kemudian terdakwa berkata Awas mun dibejakeun ka bapa maraneh, rekdipaehan maraneh kabeh ( Awas kalau dibilang ke bapak kalian, maka kalian akansaya bunuh).
    Rahmatmengenai jidatnya sebanay 1 kali hingga benjol, setelah melakukan penamparantersebut kemudian terdakwa berkata Awas mun dibejakeim ka bapa maraneh, rekdipaehan maraneh kabeh ' ( Awas kalau dibilang ke bapak kalian, maka kalian akansaya bunuh).
    saksi tersebut dengan cara menamparmenggunakan tangan kanan dan mengenai pipi saksi sebelah kiri sebanyak satu) dimanadyari terdakwa ada cicin bermata batu lalu terdakwa juga menampar RAHMAT sebanyak2(dua) kali HAMDAN sebanyak 3(tiga) kali RIYAN sebanyak 2(dua) kal, AKMALsebanyak 2(dua) kali, UJI sebanyak I(satu) kali; DEDE sebanyak satu) kali.Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman dengan mengatakan Awas
    tersebut dengan cara menamparmenggunakan tangan kanan dan mengenai pipi saksi sebelah kiri sebanyak 2(dua) dimanadyari terdakwa ada cicin bermata batu lalu terdakwa juga menampar ZIDAN sebanyaksatu) kali, HAMDAN sebanyak 3(tiga) kalii RIYAN sebanyak 2(dua) kali; AKMALsebanyak 2(dua) kali, UJI sebanyak I(satu) kali; DEDE sebanyak I(satu) kali.Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman dengan mengatakan Awas
    Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman denganmengatakan Awas kalau diberitahukan kepada orang tua kalian, kalau kalian beranimacam macam kaki kalian akan saya patahkan, akan saya bunuh.
Putus : 25-11-2015 — Upload : 21-07-2016
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 515/Pid.Sus/2015/PN Psp
Tanggal 25 Nopember 2015 — M. TAUFIK
295
  • Gunungtua dengan Langga Payung, Desa Hutalombang, Kecamatan PadangBolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, dimana kondisi jalan menikung dan menurun sehinggaterdakwa mengoper porsneling 2, namun tibatiba rem mobil blong, kebetulan dari arah depanada kendaraan sepeda motor Honda Beat Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yangdikendarai korban WULAN yang berboncengan dengan saksi JULIANTI SIREGAR dan saksiSITI RAHMADANI TANJUNG, karena rem mobil blong terdakwa sempat membunyikanklakson dan berteriak awas
    awas rem blong namun karena jarak mobil yang dikendaraiterdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban WULAN sudah semakin mendekat danmobil tidak dapat dikendalikan akhirnya mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motortersebut sehingga sepeda motor terseret hingga jatuh ke jurang, sedangkan korban WULAN jatuhke beram jalan dan saksi JULIANTI SIREGAR maupun saksi SITI RAHMADANI TANJUNG,terjatuh ke pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Gunungtua, dimana akibat kejadian tersebutkorban
    Gunungtua dengan Langga Payung, Desa Hutalombang,Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, dimana kondisi jalan menikung danmenurun sehingga terdakwa mengoper porsneling 2, namun tibatiba rem mobil blong, kebetulandari arah depan ada kendaraan sepeda motor Honda Beat Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB) yang dikendarai korban WULAN yang berboncengan dengan saksi JULIANTISTIREGAR dan saksi SITI RAHMADANI TANJUNG, karena rem mobil blong terdakwa sempatmembunyikan klakson dan berteriak awas
    awas rem blong namun karena jarak mobil yangdikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban WULAN sudah semakinmendekat dan mobil tidak dapat dikendalikan akhirnya mobil yang dikendarai terdakwamenabrak sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor terseret hingga jatuh ke jurang,sedangkan korban WULAN jatuh ke beram jalan dan saksi JULIANTI SIREGAR maupun saksiSITIT RAHMADANI TANJUNG, terjatuh ke pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Gunungtua,dimana akibat kejadian tersebut korban
Putus : 04-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 669/PID.B/2013/PN.LP
Tanggal 4 Desember 2013 — Nama lengkap : Juanda Aprianto Simajuntak; Tempat lahir : Lubuk Pakam; Umur tgl lahir : 24 tahun / 11 April 1986; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Industri Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang; A g a m a : Kristen ; Pekerjaan : Wiraswasta;
254
  • melihatorang/ tukang yang sedang membuat pagar seng di atas tanah milik orang tuanya, tibatiba Saksi Fery Agus Sastra Ginting datang melarang dan menegur Ibu Terdakwa yangbernama Renti Silalahi agar mengehentikan pengerjaan pemagaran karena pagartersebut menghalangi jalan masuk ke rumah Saksi Fery Agus Sastra Ginting, namunkarena teguran tersebut, Terdakwa tidak terima teguran tersebut sehingga Terdakwaberdiri sambil mengacungkan sebilah parang mengejar Saksi Fery Agus Sastra Ginting,sambil berkata awas
    Fery Agus SastraGinting (Korban);e Bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2010 sekitarpukul 14.45 WIB di Dusun Industri Desa Pagar Merbau III, Kecamatan LubukPakam, Kabupaten Deli serdang; e Bahwa pada awalnya Saksi mendengar keributan antara Ibu Terdakwa denganFery Agus Sastra Ginting (Korban);e Bahwa karena mendengar keributan tersebut, selanjutnya Saksi mendatangilokasi keributan tersebut ;e Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa datang dengan memegang parangsambil berkata awas
    sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: 2779222222 nnn nn nn nnn nnne Bahwa Saksi mengetahui alasan diajukan sebagai Saksi dalam perkarasehubungan pengancaman yang dilakukan Terdakwa terhadap Korban; Bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2010 sekitar pukul 14.00 WIB atau pukul15.00 WIB ;e Bahwa awalnya Saksi melihat pertengkaran mulut antara Korban dan IbuTerdakwa; one nnnnnnnnn nnnnnnnnnnnnnnnnnnnn=e Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa datang dengan memegang parangsambil berkata awas
    No. 669 /PID.B/ 2013/PN.LPBahwa selanjutnya orang tua Korban diamankan ke Kantor camat;Bahwa kemudian Korban datang ke lokasi dan kembali terjadi pertengkaranmulut antara Ibu Terdakwa dengan Korban;Bahwa mendengar keributan ini, Terdakwa datang ke arah Korban sambilmemegang pisau dan berkata awas kau;Bahwa melihat keadaan ini anggota Satpol PP yang bernama Simarmatamenghalangi Terdakwa untuk mendekati Korban;Bahwa Terdakwa tidak ada mengejar Korban, Terdakwa hanya berusahaberjalan ke arah Korban;
    ; e Bahwa melihat hal ini Terdakwa berkata awas kau ya sambil mendekatiKorban dan untuk menghindari pertengkarang, maka keadaan ini diamankanoleh anggota Satpol PP;e Bahwa pada saat Terdakwa mendekati Korban, Korban kelihatan tidakketakutan;e Bahwa Korban juga mengatakan kepada Renti Silalahi orang tua serakah, tidaktahu diri merampas tanah orang e Bahwa tanah yang dibangun pagar oleh Renti Silalahi adalah tanah miliknya danhal diketahui karena Saksi pernah melihat surat tanah atas tanah tersebut
Register : 04-06-2013 — Putus : 15-08-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 744/Pid.B/2013/PN.Bjm
Tanggal 15 Agustus 2013 — Pidana: - Terdakwa: MARHAT Bin ALI - JPU: SYAIFUL ANWAR, SH
6715
  • tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan carscars antara lain sebagaiberikut :e Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Berawal dari terdakwa yangmenyuruh saksi SALASIAH untuk membeli rokok di warung, dan setelahpulang membeli rokok pesanan terdakwa, saksi SALASIAH pun mengantarrokok tersebut kepada terdakwa dirumahnya, dan pada saat saksiSALASIAH berada didalam rumah terdakwa, lalu terdakwa mengunci pintorumah terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengancam saksiSALASIAH dengan berkata " AWAS
    ALA LAH JANGAN BEPADAH LAWANMAMA, AMUN ALA BEPADAH KAI BUNUH" (Maksudnya AWAS ALAJANGAN BERTAHU MAMA, KALAU ALA MEMBERITAHU AKANDIBUNUH KAKEk), kemudian terdakwa melepaskan bajunya sampai bugil(telanjang Bulat) dan saksi SALASIAH melihat banyak tato di bagian depandan belakang badan terdakwa, kemudian saksi SALASIAH yang ketakutankarena diancam oleh terdakwa hanya bisa diam pada saat terdakwamelepaskan rok, celana saksi SALASIAH, kemudian terdakwa merebahkanbadan saksi SALASIAH selanjutnya mencium
    pipi saksi SALASIAH, setelahitu terdakwa mengoleskan HAND BODY ke kemaluan terdakwa yang telahmengeras, dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksiSALASIAH dengan cars menindih saksi SALASIAH saat itu saksiSALASIAH sangat ketakutan dan merasa sakit dibagian kemaluan saksiSALASIAH saat kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksiSALASIAH, namun terdakwa mengancam saksi SALASIAH dengan berkata"AWAS KALAU MENANGIS".
    ALA LAH JANGAN BEPADAH LAWANMAMA, AMUN ALA BEPADAH KAI BUNUH" (Maksudnya AWAS ALAJANGAN BERTAHU MAMA, KALAU ALA MEMBERITAHU.
    saksi SALASIAH, kemudian terdakwa merebahkanbadan saksi SALASIAH selanjutnya mencium pipi saksi SALASIAH, setelahitu terdakwa mengoleskan HAND BODY ke kemaluan terdakwa yang telah7mengeras, dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksiSALASIAH dengan cars menindih saksi SALASIAH saat itu saksiSALASIAH sangat ketakutan dan merasa sakit dibagian kemaluan saksiSALASIAH saat kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksiSALASIAH, namun terdakwa mengancam saksi SALASIAH dengan berkata"AWAS
Register : 02-06-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 190/Pid.B/2016/PN.Idm
Tanggal 21 Juni 2016 — SYAEFUDIN alias NYEP Bin (Alm) SAMBUDI
205
  • Saat itu Terdakwamenjadi bertambah marah, kepada saksi EDY CANDRA, Terdakwa mengatakan "awas,lamon kita khilaf bonggan (awas kalau saya sampia khilaf, kamu saya perdaya)" danselanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi EDY CANDRA ; Bahwa saat Terdakwa sedang berjalan di sekitar Gang 3 selatan Desa Karangampel KidulBlok Cinde Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Terdakwa melihat belingpecahan piring dan timbul niat Terdakwa untuk melukai saksi EDY CANDRA.
    Saat itu Terdakwamenjadi bertambah marah, kepada saksi EDY CANDRA, Terdakwa mengatakan "awas,lamon kita khilaf bonggan (awas kalau saya sampia khilaf, kamu saya perdaya)" danselanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi EDY CANDRA ;Bahwa saat Terdakwa sedang berjalan di sekitar Gang 3 selatan Desa Karangampel KidulBlok Cinde Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Terdakwa melihat belingpecahan piring dan timbul niat Terdakwa untuk melukai saksi EDY CANDRA.
    Saat itu Terdakwa menjadi masih marahdan kepada saksi, Terdakwa mengatakan "awas, pateni sira" (awas saya matikankamu)" selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ; Bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa datang lagi di rumah saksi dan bertemudengan saksi. Kepada saksi, Terdakwa meminta maaf dan saksi saat itumemaafkannya.
    Saat itu Terdakwa menjadi masih marahdan kepada saksi, Terdakwa mengatakan "awas, pateni sira" (awas saya matikankamu)" selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ;Bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa datang lagi di rumah saksi dan bertemudengan saksi' Kepada saksi, Terdakwa meminta maaf dan saksi saat itumemaafkannya.
    Saat itu Terdakwa menjadi masih marahdan kepada saksi, Terdakwa mengatakan "awas, pateni sira" (awas saya matikankamu)" selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ; Bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa datang lagi di rumah saksi dan bertemudengan saksi' Kepada saksi, Terdakwa meminta maaf dan saksi saat itumemaafkannya.
Register : 20-08-2014 — Putus : 12-01-2015 — Upload : 27-03-2015
Putusan PA KLATEN Nomor 1251/Pdt.G/2014/PA.Klt
Tanggal 12 Januari 2015 — PENGGUGAT - TERGUGAT
70
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klaten untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan awas Kabupaten Klaten untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;-----------------------------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.286000,- ( dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);--
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klaten untuk menginmkansalinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKecamatan awas Kabupaten Klaten untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu 5 20525 220 202 oe one nen nne5.
Putus : 25-09-2012 — Upload : 11-11-2012
Putusan PN JEMBER Nomor 369/Pid.B/2012/PN.Jr
Tanggal 25 September 2012 — SUYONO BIN JUMALI
364216
  • selaku tukang parkirakan tetapi akan tetapi tidak mempunyai dasar atau perintah dari Kepala Desa merasatersaingi oleh Bambang Siswanto selaku tukang parkir di pasar Wuluhan yang ditunjukoleh Kepala Desa selaku peneglola Pasar Desa ;Bahwa hari demi hari gesekan terjadi antara terdakwa dengan Bambang Siswanto danpuncaknya pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 sekitar jam 07.00 Wib denganemosi membuang karcis parkir sepeda motor yang dipasang oleh Bambang Siswantodengan mekakimaki berkata Jancuk awas
    Mat Jari dan saksi ada disitu waktukejadian dan sudah ada perjanjian yang pertama di bulan April 2012 dan terdakwamengatakan bahwa saya (saksi) sok kuasa ;Bahwa saksi pernah mendengar katakata awas dari terdakwa dan katakata dancuyksaksi tidak dengar ;Bahwa menurut saksi katakata awas ditujukan pada Bambang dan Bambang merasawaswas karena itu meruypakan ancaman dan kalau terjadi masalah itu tidak hanyarencananya terdakwa itu mau dikasih lahan parkir biar tidak cekcok terus akan tetapiterdakwa salah
    paham dan terdakwa tempat tinggalnya didesa tersebut dan saksi tahuterdakwa merobekrobek karcis ;Bahwa saksi terima setoran dan dimasukkan ke kas desa ;Bahwa lahan parkir adalah milik desa ;Menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa Keterangan saksitersebut tidak benar karena tidak bilang awas dan terdakwa ditarik Rp. 5.000, setiap hari ;SAKSI 2Saksi BAMBANG SISWANTO,Bahwa saksi sudah diperiksa dan juga menandatangani dalam berita acara pameriksaanpenyidik polisi ;Bahwa saksi sebagai
    pengunjung, lalu ada katakata bajingan semua, matamu, pergi darisini ada katakata dancuk pasarnya mbahmu dan itu kejadian yang pertama tidak sayalaporkan pada kepala desa dan pada hari kedua terdakwa saya ajak kerja sama tetapimalah saya tetap dimakimaki dsan setelah empat hari baru saya laporkan pada Polisidan yang saya laporkan Suyono (terdakwa) dan sebelumnya terdakwa sudah diajakberunding tetapi terdakwa memakimaki dan kepala desa mengijinkan terdakwamenarik parkir ;Bahwa terdakwa mengatakan awas
    dan saya tidak tahu maksudnya dan saya dikatakanbajingan , pasar berada didepan desa seberang jalan umum dan terdakwa bertugasserabutan diseberang jalan ;Menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa Atas keterangansaksi tersebut, terdakwa mengemukakan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benarkarena terdakwa tidak pernah mengatakan awas, bajingan dan parkir terdakwa disebelahbarat dan timur sudah diambil saksi dan terdakwa tidak menyobeknyobek karcis parkir ;SAKSI 3Saksi SUJAIS,Bahwa
Register : 02-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN Lasusua Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Lss
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, SH
Terdakwa:
Rosnani, S.Sos Binti Daeng Mattutu
337294
  • Utara telah terjadi percekcokan atau perselisihnan antaraTerdakwa dengan Saksi Korban Seniwaty yang disaksikan oleh Saksi Fahri,Saksi Alamsyah, Saksi Zulkarnain, Saksi Feriawan dan Saksi Sumarti;Halaman 2 dari 24 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Lss Bahwa pada pukul jam 12.00 WITA, Terdakwa meggunakan HP merekVivo Type S1 warna biru dengan nomor sim card 085240622280 mengirimpesan/chat ke Whatsapp group MEDIA KESBANGPOL dengan mengatakanKapan Msi ada itu perempuan pelacur hari senin di Kesbang Awas
    Memangdengan maksud ditujukan kepada Saksi Korban Seniwaty; Bahwa Terdakwa menyebarkan muatan penghinaan atau pencemarannama baik dengan dengan kalimat Kapan Msi ada itu perempuan pelacurhari senin di Kesbang Awas Memang yang mana isi chat/pesan denganmaksud ditujukan kepada Saksi Korban Seniwaty dengan maksud dan tujuanagar Kepala Kesbangpol mengambil tindakan secepatnya untuk memisahkanTerdakwa dengan Saksi Saheril yang dicurigai selingkuh.
    ; Bahwa Terdakwa juga mengancam Saksi Senywaty melalui grupwhatsapp Kesbang dengan mengatakan Kapan masih ada itu perempuanpelacur hari Senin di Kesbang awas memang; Bahwa banyak orang yang mendengarkan pada saat Terdakwa marahmarah di kantor; Bahwa banyak yang membaca pesan lewat whatsapp karena Terdakwamengirim lewat grup whatsapp Kesbang; Bahwa grup whatsapp Kesbang beranggotakan sebanyak 21 (duapuluh satu) orang; Bahwa yang melihat secara langsung pada saat kejadian adalah Saksi,Saksi Fahri,
    memang;Bahwa banyak orang yang membaca pesan lewat grup whatsappKesbang yang mengatakan Kapan masih ada itu perempuan pelacurhari Senin di Kesbang awas memang;Halaman 8 dari 24 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN LssBahwa grup whatsapp Kesbang beranggotakan sebanyak 21 (duapuluh satu) orang; Bahwa yang melihat chat Terdakwa di whatsapp grup Kesbang yaituSaksi Fahri, Saksi Hj.
    Bahwa chat Terdakwa yang mengatakan Kapan masih ada ituperempuan pelacur hari Senin di Kesbang awas memang dikirimTerdakwa setelah ada keributan di kantor;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;6. Saksi H. Sumarti Panda, S.
Register : 09-07-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN RANAI Nomor 58/Pid.Sus/2020/PN Ran
Tanggal 17 September 2020 — Penuntut Umum:
1.ALLAN HARAHAP, SH.,M.Hum
2.AFRINALDI, SH
3.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
SAHRIL Als RIL Bin BUJANG HARIS
9644
  • melihat adanya darah keluar dari alatkelamin Anak Korban sendiri;Bahwa selanjutnya Anak Korban melihat Terdakwa tibatiba berhentimenaikturunkan alat kelamin milik Terdakwa sendiri tersebut karenaTerdakwa mencapai klimaks kemudian Terdakwa mengeluarkan cairansperma di luar alat kelamin Anak Korban dan ada bercak darah padabatang alat kelamin Terdakwa tersebut;Bahwa selanjutnya Terdakwa maupun Anak Korban memakai kembalipakaian masingmasing kemudian Terdakwa mengancam Anak Korbansembari berkata : AWAS
    kelamin Terdakwa sendiri ke dalam alat kelamin Anak Korban danTerdakwa menaikturunkan alat kelamin milik Terdakwa sendiri terhadapalat kelamin Anak Korban kurang lebih 15 (lima belas) menit;Bahwa selanjutnya Terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma di dalamalat kelamin Anak Korban dan Anak Korban melihat ada cairan berwarnaputih di batang alat kelamin Terdakwa;Bahwa selanjutnya Terdakwa maupun Anak Korban memakai kembalipakaian masingmasing kemudian Terdakwa mengancam Anak Korbansembari berkata : AWAS
    sembari menunggu Anak Korban selesai bermaindengan temanteman Anak Korban;Bahwa selanjutnya pada saat Anak Korban selesai bermain dengan temanteman Anak Korban, Terdakwa mendatangi Anak Korban menarik secarapaksa tangan sebelah kanan Anak Korban kemudian membawa AnakKorban ke dalam rumah tersebut;Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa dan Anak Korban berada di dalamrumah tersebut, Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau dapur dari belakangpinggang Terdakwa dan mengancam Anak Korban sembari berkata : AWAS
    berkata : AWAS! KALAU TIDAK NYAWAMU MELAYANG!
    Perbuatan Terdakwa yangmengancam Anak Korban dengan perkataan AWAS, KALAU BILANG SAMAORANGTUA, NYAWA PILA DAN NYAWA ORANGTUA MELAYANG!
Register : 25-05-2016 — Putus : 20-07-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN PELALAWAN Nomor 156/Pid.B/2016/PN.PLW
Tanggal 20 Juli 2016 —
169
  • aku ini orang sini, awas kau diluar, gak aman kaudiluar nanti, lalu datang saksi Erizo ikut menjelaskan bahwaprosedur untuk menjumpai tahanan harus izin dengan Jaksa yangbersangkutan, lalu terdakwa berkata jangan ikut campur kau(sambil menunjuk saksi Erizo), aku gak urusan sama kau, akuberurusan dengan ini (sambil menunjuk korban), Babi, Kontollah Kau, lalu korban Pergi menjauh dan tidak menghiraukanperkataan Terdakwa, kemudian juga pergi, tidak lama kemudianterdakwa datang kembali kedepan ruang
    gak bias pokoknya haruskeluar semuanya, korban menjawab gak bias bang, soalnyapintu selnya sudah rapuh, kemudian terdakwa menggoyangWogoyangkan teralis ruang tahanan sambil berkata ini tanahSiapa, ini punya siapa, ini kan punya Negara, mana uangNegara untuk perbaiki ini, kau tahun (sambil menunjuk kearahkorban), kau pegawai kan, gajimu aja aku yang bayar, daritadi kau aja yang keras, lalu terdakwa berkata lagi kepadakorban, aku gak mau tahu, pokoknya kau keluarkan semuatahanan itu, kalau tidak awas
    gak bisa pokoknya haruskeluar semuanya, korban menjawab gak bias bang, soalnyapintu selnya sudah rapuh, kemudian terdakwa menggoyangNGgoyangkan teralis ruang tahanan sambil berkata ini tanahSilapa, ini punya siapa, ini kan punya Negara, mana uangNegara untuk perbaiki ini, kau tahun (sambil menunjuk kearahkorban), kau pegawai kan, gajimu aja aku yang bayar, daritadi kau aja yang keras, lalu terdakwa berkata lagi kepadakorban, aku gak mau tahu, pokoknya kau keluarkan semuatahanan itu, kalau tidak awas
Register : 24-01-2014 — Putus : 24-03-2014 — Upload : 23-03-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 19/PID.SUS/2014/PN_SBG
Tanggal 24 Maret 2014 — KUSNADI Alias ENGKUS Bin UKI
14840
  • LIA) terdakwa bilang awas siah tong bebeja kamamah (awas kamu jangan bilang ke ibu kamu) dan saksi korban(YULIASARI) tidak melakukan perlawanan;Bahwa setelah disetubuhi tidak pernah mengatakan kepada ibu saksiKorban karena saksi Korban takut dan saksi Korban hanya menangis dansaksi korban selalu menghindar dari Terdakwa KUSNADI dengan carasaksi selalu pergi dari rumah dan saksi jarang pulang kerumah seringmenginap dirumah sdri. ASIH di Dsn. Rajapolah Desa Ciasem Kec.Ciasem Kab.
    Kemudiansetelah menyetubuhi saksi korban tersebut Terdakwa KUSNADI al.ENGKUS pergi meninggalkan saksi korban sambil mengancam dengankatakata awas siah Neng, tong bebeja ka mamah, mun bebejatempokeun weh ku bapa! (Awas kamu kalau mengadu ke mamah, kalaumengadu, liat saja nanti sama bapak)dan saksi korban hanya bisamenagis. kedua : dilakukan pada hari kamis tanggal 23 mei 2013 sekirajam 05.00 Wib di tempat yang sama di Dsn. Margamulya Rt. 16/04 Ds.Ciasem Girang Kec. Ciasem kab.
    LIA)dengan menutup muka saksi korban (YULIASARI) dengan bantal hinggatidak berdaya dan setelah menyetubuhi saksi korban (YULIASRI als.LIA) terdakwa bilang awas siah tong bebeja ka mamah (awas kamujangan bilang ke ibu kamu) dan saksi korban (YULIASRI als.
    YULIASARI terdakwa bilang awas siah tong bebejaka mamah (awas kamu jangan bilang ke ibu kamu) dan sdri.YULIASARI tidak melakukan perlawanan.Saat terdakwa menyetubuhi saksi sdri. YULIASARI dirumah sedangtidak ada siapasiapa, dan sudah terdakwa rencanakan saat isterinyasudah diantar ke pasar.Terdakwa menyetubuhi sdri. YULIASARI pertamakali ini saja, terdakwajuga pernah melakukan perbuatan cabul kepada sdri.
Register : 15-11-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 15-11-2019
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 110/Pid.B/2019/PN Mbn
Tanggal 13 Nopember 2019 — Kristiani boru Laoli alias Mamak Melpa binti F. Laoli
11536
  • Tidak lamakemudian saksi Lorida Sihombing tibatiba mendengar teriakan suara saksimamak Desi "Awas parang awas parang, mendengar suara tersebut saksiLorida langsung berbalik arah dan setelah berbalik arah saat itu saksi Loridamelihat terdakwa Kristiani boru Laoli als Mamak Melpa binti F.
    Tidak lama kemudian saksi Lorida Sihombing tibatiba mendengarteriakan suara saksi Mamak Desi "Awas parang awas parang, mendengarsuara tersebut saksi Lorida langsung berbalik arah dan setelah berbalik arahsaat itu saksi Lorida melihat terdakwa Kristiani membawa parang sambilmengangkat parangnya keatas menuju ke posisi saksi LORIDA berada sambilmengatakan Ku bunuh Kau Ku tanam Kau di sini, Kemudian saksi Loridadengan sigap menahan ayunan parang tersebut dan berusaha merebut parangyang berada ditangan
    Awas parang..!!
    Sinaga, di bawah sumpah,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekitar pukul 08.30 WIB,bertempat di Dusun IV Desa Bungku Kecamatan Bajubang KabupatenBatang Hari Terdakwa menakutnakuti Saksi Lorida Sihombing;Bahwa pada waktu itu Saksi sedang bekerja di kebun Saksi di Dusun IVDesa Bungku, tibatiba Saksi mendengar ada teriakan dari Mamak Desi,Awas Parang, Awas Parang!
    Sinaga (alm), di bawah sumpah, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekitar pukul 08.30 WIB,bertempat di Dusun IV Desa Bungku Kecamatan Bajubang KabupatenBatang Hari Terdakwa menakutnakuti Saksi Lorida Sihombing; Bahwa pada waktu itu Saksi sedang bekerja di kebun Saksi di Dusun IVDesa Bungku, tibatiba Saksi mendengar ada teriakan dari Mamak Desi,Awas Parang, Awas Parang!
Putus : 15-05-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355 K/PID/2017
Tanggal 15 Mei 2017 — 355 K/PID/2017
9842 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUDIRMAN SIHOTANGalias KACA berjalan di belakang Terdakwa, setelah bertemu dengan PANDESIHOMBING dan WANDI SINAGA, pada mulanya Terdakwa menyarankan agarPANDE SIHOMBING dan WANDI SINAGA untuk pulang, namun PANDESIHOMBING dan WANDI SINAGA tetap bersikeras untuk menghabisiSUDIRMAN SIHOTANG alias KACA, sehingga PANDE SIHOMBING alias PAKHOTMAN bertemu dengan SUDIRMAN alias KACA sedangkan Terdakwabertemu dengan WANDI SINAGA alias Pak MESRA yang tetap saja berusahauntuk melewati Terdakwa sambil berkata : awas
    tulang ....... awastulang.......... awas tulang harus ku ambilnya si Kaca itu tapi Terdakwa tetap sajamendorong WANDI SINAGA alias Pak MESRA sambil mengatakan : pulang lahbere.......... pulanglah bere.............. pulang bere, b esok kita selesaikan namunWANDI SINAGA alias Pak MESRA tetap saja merontaronta dan melawan untukdapat melewati Terdakwa, sambil mengatakan : Awas tulang ........ awastulang ......... awas tulang ........