Ditemukan 16598 data
64 — 6
Putusan Nomor:315/Pdt.G/2015/MS.SgiPenggugat menyatakan tetap akan menggugat cerai Tergugat dan upaya medias!
17 — 0
Membebankan biaya perkara ini menurut hukum ;/ + SUBSIDER :Atau mohon putusan lain yang seadiladilnya ;/7 7 Menimbang, bahwa pada hari sidang yang tel hon danTermohon telah datang menghadap di persidangan dan berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon dengan medias mediasitersebut Pemohon dan Termohon gagal untuk mengakhiri sengketa rumah tangganyadengan perdamaian, sebagaimana ternyata dalam surat keterangan mediasi tertanggal 20Mei 2013 nomor : 0651/Pdt.G/2013/PA.Dmk. yang dibuat oleh Dra. Hj.
40 — 14
;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaupaya damai melalui pruses medias: tidak dapat dilaksanakan;Bahwa, seianjutnya dibacakan surat gugatan Penggugat yang isinyatetap dipertahankan olen Penggugat:Bahwa, untuk membukiikan dalil gugatannya Penggugat telahmengajukan alatalat bukti sebagai berikut:1.
23 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
31 — 16
dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan Nomor : 1365/Pdt.G/2019/PA.Pra tanggal 17 Desember 2019 danrelaas panggilan kedua tanggal 23 Desember 2019, telah dipanggil secararesmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Termohontersebut disebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum, maka perkara inidapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
8 — 4
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor703/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 08 Oktober 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
5 — 0
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedur medias!karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapat dilakukanperundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyatakan, bahwa mediasi adalah carapenyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatanpara pihak dengan dibantu oleh mediator.
10 — 1
Put, No.4383/Pdt.G/2016/PA.Cms.tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 125ayat (1) HIR perkaranya dapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias!
7 — 4
/Pdt.G/2016/PA.Stb. yangdibacakan di persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut,tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatualasan yang dibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias!
8 — 6
selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias
9 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
14 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Hal 7 dari 12 Putusan Nomor 2560/Pdt.G/2019/PA.Bks.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
15 — 1
tidak pulamengutus orang lain menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipunmenurut relaas tanggal 10 Juni 2016 dan tanggal 29 Juli 2016 yang dibacakan dalampersidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, dan ternyata bahwaketidakdatangannya tidak disebabkan suatu alasan yang sah,Bahwa Hakim Majelis telah menasehati Penggugat agar tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapi tidakberhasil dan karena Tergugat tidak nadir di persidangan maka proses medias
11 — 0
dengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat(verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapatdilakukan proses mediasi sebagaimana dimaksud oleh PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
9 — 7
Putusan Nomor 1846/Pdt.G/2021/PA.Ckrdengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat yangisi pokoknya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa, untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan alat bukti surat berupa:1.
12 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
7 — 0
Samad Ibrahim, S.H, namun medias!
8 — 4
., MH) tanggal 27 Agustus 2019 ternyata medias!
11 — 0
Rofii, M.H, namun upaya damaitersebut tidak berhasil dalam Medias! j==2=
11 — 3
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatunkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan