Ditemukan 16598 data
12 — 6
hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan Nomor : 62/Pdt.G/2019/PA.Pra tanggal 23 Januari 2019 dan relaaspanggilan kedua tanggal 12 Pebruari 2019 telah dipanggil secara resmi danpatut, sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Termohon tersebutdisebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum, maka perkara ini dapatdiperiksa tanpa hadirnya Termohon ;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
15 — 9
dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor199/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 04 Maret 2021, 17 Maret 2021 dan 24 Maret2021 Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 19
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
68 — 57
dipanggildengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkan pasal 125HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksa dan diputustanpa hadirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam peersidangan,maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan proses mediasisebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008,tentang Prosedure Medias
16 — 9
Penggugat danTergugat agar rukun kembali membina kehidupan rumah tangga, namunusaha Majelis Hakim tersebut tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintakan kepada Penggugat danTergugat untuk menempuh proses mediasi melalui Hakim Mediator,namun berdasarkan laporan hasil mediasi yang dibuat oleh HakimMediator Uray Gapima Aprianto, M.H. tertanggal 4 September 2018 upayamediasi yang dilakukan kepada Penggugat dan Tergugat tersebut tidakberhasil;Menimbang bahwa oleh karena upaya perdamaian melalui medias
111 — 85
Agama Banten yangjuga sebagai judex facti dapat memberikan putusan yang benar dan adil,maka dipandang perlu memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa,dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Agama Tangerang yangdimintakan banding ini untuk kemudian dipertimbangkan dan diputus ulangpada tingkat banding;Menimbang, bahwa dalam hal upaya perdamaian, Majelis Hakimtingkat pertama telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihakberperkara, baik oleh Majelis Hakim sendiri, maupun melalui proses medias
19 — 7
hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain untuk bertindak sebagai wakil atau kuasanya di persidanganmeskipun menurut relaas panggilan tanggal 06 Desember 2017 dan 22Desember 2017 telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan dan ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkanoleh suatu alasan yang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias
7 — 0
No.1 Tahun 2008, bahwa semuasengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib terlebihdahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan bantuan seorangmediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara ini tidak dapatdilakukan medias ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berupaya menasehati Penggugat, yangpada pokoknya agar bersabar dan berusaha tetap rukun bersama Tergugat dalamsatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah warohmah, namun tidak berhasil.
20 — 15
namun MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan cara menasehati Penggugatagar bersabar dan dapat rukun kembali dalam membina rumah tangga yang baik(muasyarah bil maruf) dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, dan hal ini telahsesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Peraturan MahkamahAgung RI Nomor Tahun 2008 tentang medias
60 — 27
sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 10 September 2019 dan relaas panggilan kedua tanggal 17September 2019 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidakternyata bahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasanyang sah menurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnyaTermohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
101 — 71
NDAPATADI dan FRANS TUKA, OKTOVIANUS AUNUNG,AGUSTINUS BULU MALO TELAH MENGAKUI dalam sidang MEDIAS!
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013 Jurusita Pengadilan Negeri Kelas IAKupang MELAKUKAN EKSEKUSI sesuai mekanisme Hukum Acara Perdatayang berlaku terhadap 2 buah SUMUR dan rumah AIR yang sisa danwarung yang sisa serta pohonpohon yang ditanam oleh Para Tergugat dansemua Sarana yang masih sisa karena belum dibongkar secara sukarelaoleh FREDIK NDAPATADI, dkk sesuai SURAT PERDAMAIAN tanggal 12Juni 2013 yang telah ditanda tangan dalam sidang MEDIAS!
SALAHNYA MENERBITKANKERUGIAN ITU, MENGGANTI KERUGIAN TERSEBUT12.Bahwa oleh karena perbuatanperbuatan Para Tergugat pada butirbutirtersebut diatas adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukumsebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka Penggugatmerasa sangat dirugikan baik secara materiil maupun immateriil dan haltersebut telah DIAKUI oleh Tegrugat FREDIK NDAPATADI, dkk dalamSURAT PERDAMAIAN pada halaman 9 (sembilan) poin 4 (empat) yangditanda tangan diatas Meterai Rp. 6.000, pada Sidang MEDIAS
30 — 2
Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR :Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang ditetapkan, Pemohon secarapribadi dan Termohon didampingi kuasa hukumnya telah datang menghadapdi persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan Pemohon dan Termohon agarrukun lagi sebagai Suamiisteri tetapi tidak berhasil;Bahwa Pemohon dan Termohon telah didamaikan lewat proses medias!
., (Hakim Pengadilan Agama Sukoharjo)dan berdasarkan laporan mediasi tertanggal 14 Juni 2021 mediatormenerangkan bahwa mediasi telah dilaksanakan tetapi tidak berhasilmendamaikan para pihak;Bahwa di persidangan Para Pihak juga telah melaporkan hasil medias!
9 — 5
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor346/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 10 juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 6
selanjutnya menyampaikan kesimpulan yang pada pokoknya tetappada gugatannya dan mohon putusan;Bahwa segala sesuatu yang ada dalam persidangan dicatatdalam berita acara sidang, selanjutnya Mejelis menunjuk berita acarasidang tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimanatersebut di atas;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
12 — 0
denganpatut sesuai dengan ketentuan pasal 125 HIR tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, danTermohon harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpahdirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalam persidangan, makakepada Pemohon dan Termohon tidak dapat dilakukan proses mediasi sebagaimanadimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008, tentangProsedure Medias
18 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016Hal 6 dari 11 Putusan Nomor 0637/Pdt.G/2019/PA.Bks.tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
10 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 3
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor739/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal O02 Oktober 2020 dan O09 oktober 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 18
ini, maka semua hal yangtermuat dalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkandari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang hadirsedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
12 — 15
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor2558/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 5 Agustus 2020 dan 11 Agustus 2020 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias