Ditemukan 16600 data
13 — 0
sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsuatu halangan yang sah, dengan demikian Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan perkara inidapat diputuskan secara verstek (vide Pasal 125 ayat (1) HIR); Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 ayat 1 Perma No.1 tahun 2008, pada sidang yangdihadiri oleh kedua belah pihak maka kedua belah pihak berperkara wajib menempuh perdamaianmelalui mediasi, namun karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, Pengadilan tidakdapat melakukan medias
38 — 26
disebutkan bahwa Hakim dalam pertimbangan putusanperkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakanperdamaian melalui mediasi, dengan menyebutkan nama Mediator untuk perkarayang bersangkutan; 222 2 nnn nnn nnn nnn on nnn nn nen nnn nnn nen nnnMenimbang, bahwa oleh karena ketentuan tersebut mewajibkan Hakim dalampertimbangan hukumnya mempertimbangkan tentang mediasi maka sebelummempertimbangkan lebih lanjut tentang materi perkara terlebih dahulu akandipertimbangkan tentang medias
9 — 0
Pemohondengan didampingi kuasanya hadir di persidangan namun Termohon meskipuntelah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir dan tidak mengutus kuasaatau wakilnya untuk hadir di persidangan dan ketidakhadirannya tidak diketahuialasannya SeCara Pasti0n nen n nn nn nnn ncn n nnn neem cn nonc nc nccnneMenimbang, bahwa Pengadilan tidak dapat mendamaikan Pemohondengan Termohon melalui mediasi, karena Termohon tidak datang menghadapdipersidangan sehingga Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses medias
Terbanding/Penggugat : Indo Ina binti Lenna
76 — 18
Makassar yangjuga sebagai Judex Factie dapat memberikan putusan yang adil dan benar,maka dipandang perlu untuk memeriksa ulang apa yang telah diperiksa,dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, untukkemudian diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim TingkatBanding.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengadiliperkara a quo telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak baik olehMajelis Hakim sendiri setiap kali persidangan, maupun melalui proses medias
39 — 0
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
15 — 0
hukum ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
31 — 11
Putusan Nomor 600/Pdt.G/2019/PA.BgrMenimbang, bahwa oleh karena Kuasa Hukum Pemohon tidakmenghadirkan Pemohon Prinsipal berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) PERMANomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ternyata medias!
13 — 1
hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 13 Februari 2014dan tanggal 28 Februari 2014, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
70 — 9
., Mediator Hakim, namundalam laporan hasil mediasi yang disampaikan Mediator kepada Ketua Majelisbertanggal 7 Nopember 2018 yang dibacakan di persidangan, ternyata medias!Hal. 3 dari 7 Hal. Pen.
13 — 0
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat danTergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan inl;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusahamenasehatiPenggugat danTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidakberhasil bahkan telah pula dilakukan usaha medias
14 — 1
saksisaksi tersebut Penggugat dan Tergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugat dan Tergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasilbahkan telah pula dilakukan usaha medias
38 — 2
Perma nomor 1 tahun 2016 padapasal 4 angka 2 huruf (b) perkara ini dikecualikan dari proses medias karenaTergugat tidak hadir dalam sidang;Halaman dari 9 putusan Nomor 33/Pdt G/2018/P4 TooScanned by CamScannerMenimbang bahwa sebelum majelis hakim mermpertimbangkan pokokperkara, terlebih dahulu mempertimbangkan kewenangan absolut dan relatifperkara aquo;Menimbang bahwa berdasarkan bukti (P.1) berupa akta nixahPenggugat dengan Tergugat maka terbukti Penggugat masin terikatperkawinan yang sah dengan
15 — 9
Berdasarkan laporan hasil medias!
29 — 3
Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggungPara Pihak.e Apabila proses mediasi mencapail kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.e Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang medias".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohondan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan
11 — 2
Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia No.01 Tahun 2009, Majelis Hakim juga telah mengupayakanperdamaian kepada pihakpihak dengan menggunakan lembaga mediasi namun kedua belahpihak telah menyatakan menolak menempuh medias!
20 — 11
Bahwa benar telah terjadi kKesepakan antara Pemohon dengan Termohontentang akibat cerai sebagaimana tertuang dalam medias ;DALAM REKONPENSI1. Termohon menuntut nafkah iddah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)2.
31 — 10
datang menghadap ke persidangan meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak disebabkan oleh sesuatu alasanhukum yang sah.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya memberikan nasihatdan arahan kepada Penggugat agar dapat rukun dengan Tergugat danmengharapkan Penggugat dapat menyelesaikan permasalahan rumahtangganya secara kekeluargaan akan tetapi tidak berhasil.Halaman 3 dari 7 halaman Putusan Nomor 0030/Pat.G/2017/MS.CagMenimbang, bahwa dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias
70 — 14
Pasai 115 Kommmias: Femuin istain, Mapes bakinpada setiap kali persidangan telah borusaha semakcival murgsin iGnasehadPenggugat untuk bersabar agar bisa mermbina rumen tangga Gorgce uur direhamonis akan tetapi tidak berhasil, oleh karea itu perkara tni harus segera diputuskan;Menniband, bainva cai; narena Tergugat tidak pernah hadir di persidangandalatn perkara aguo, meka Majelis tidak dapat memerintahkan para pihak untukmelaksanakan medias: karena salah satu sysiat ayer medias) Gapal udaksandkarkedua
13 — 0
., Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 10 Mei2019 pokoknya menyatakan medias! antara para pihak telah gagal:Bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Penohon;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon menyam paikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Konvensi :1.
SnAstutik, S.H., Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 10 Mei2019 pokoknya menyatakan medias!
127 — 62
Bahwa Majelis Hakim dalam sidang pertama memerintahkan para pihakagar melakukan mediasi dan hal tersebut merujuk pada PeraturanMahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Medias: ;Bahwa dalam proses Mediasi tersebut telah terjadi cacat hukum dimanamenurut Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Pasal 6disebutkan Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuanmediasi dengan atautanpa didampingi oleh kuasa hukumnya Pasaltersebut telah dipertegas dengan pasal 18 bagian Kedua KewajibanKuasa Hukum
yang bunyinya sebagai berikut : Kuasa Hukum wajibmembantu Para Pihak melaksanakan hak dan kewajibannya dalamproses medias ;Bahwa namun yang terjadi adalah Kuasa Hukum tidak diberikan tempatoleh mediator dalam mendampingi principal untuk melakukan mediasi,dan tentu hal tersebut menghilangkan kewajiban Kuasa Hukum dalamproses mediasi sebagaimana diatur Dalam Perma No. 1 Tahun 2016 videHim. 3 dari 17 hlm.