Ditemukan 3644 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 104/Pdt.P/2020/PN Idm
Tanggal 27 Agustus 2020 — Pemohon:
Siti Mulyani
174
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan bahwa anak Laki-laki bernama WANG, SHIH-YAO, lahir di Taiwan, pada tanggal 21 Juli 2015 adalah anak kandung dari hasil hubungan biologis antara Pemohon SITI MULYANI warga Negara Indonesia dan WANG, MING-TSUNG warga Negara Republic Of China;
    3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah);
    Bahwa berkas/dokumen Pemohon (SITI MULYANI) selama konsepsi telahmelahirkan seorang anak diluar nikah yang bernama WANG, SHIHYAO, lahir diHalaman 1 of 7 Penetapan Nomor 104/Pdt.P/2020/PN.Idm.Taiwan, pada tanggal 21 Juli 2015, hasil antara WANG, MINGTSUNG wargaNegara Republic Of China dengan SITI MULYANI warga Negara Indonesia;7. Bahwa Pemohon sebagai seorang ibu merasa tidak ada orang lain selain WANG,MINGTSUNG sebagai ayah dari anak bernama WANG, SHIHYAO;8.
    Menyatakan bahwa anak Lakilaki bernama WANG, SHIHYAO, lahir di Taiwan,pada tanggal 21 Juli 2015 adalah anak kandung dari hasil hubungan biologisantara Pemohon SITI MULYANI warga Negara Indonesia dan WANG, MINGTSUNG warga Negara Republic Of China;3.
    dengan seoranglakilaki bernama WANG, MINGTSUNG pada hari Kamis tanggal 10November 2016 secara agama Islam di Kantor Urusan Agama KecamatanHaurgeulis, Kabupaten Indramayu; Bahwa benar suami Pemohon yang bernama WANG, MINGTSUNG telahmengakui WANG, SHIHYAO sebagai anak dari pernikahannya denganPemohon dan juga sepengetahuan saksi Sudah pernah dilakukan Tes DNA; Bahwa saksi tahu suami Pemohon dan Bapak dari WANG, SHIHYAO adalahHalaman 3 of 7 Penetapan Nomor 104/Pdt.P/2020/PN.Idm.WANG, MINGTSUNG Negara Republic
    Bahwa benar Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan seoranglakilaki bernama WANG, MINGTSUNG pada hari Kamis tanggal 10November 2016 secara agama Islam di Kantor Urusan Agama KecamatanHaurgeulis, Kabupaten Indramayu; Bahwa benar suami Pemohon yang bernama WANG, MINGTSUNG telahmengakui WANG, SHIHYAO sebagai anak dari pernikahannya denganPemohon dan juga sepengetahuan saksi sudah pernah dilakukan Tes DNA; Bahwa saksi tahu Ssuami Pemohon dan Bapak dari WANG, SHIHYAO adalahWANG, MINGTSUNG Negara Republic
    Pemohon SITI MULYANI;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Surat P2 Foto Copy Kutipan AktaKelahiran ternyata anak Pemohon bernama WANG, SHIHYAO telah didaftarkan diDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu;Menimbang, bahwa keterangan saksisaksi yang telah dibenarkan Pemohondan bersesuaian dengan alat bukti surat menjadi sebuah fakta hukum telah ternyatabahwa anak lakilaki yang bernama WANG, SHIHYAO adalah anak Pemohon SITIMULYANI warga Negara Indonesia dan WANG, MINGTSUNG Negara Republic
Register : 15-07-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51339/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10619
  • lampirannya;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bandingdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan;bahwa ketentuan dasar ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on ComprehensiveEconomic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama EkonomiMenyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara danRepublik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuankerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara
    Of China (ProtokolKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KerangkaKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara AnggotaAsosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3"Rules Of Origin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to beoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to
    jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untukmenyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Shandong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China;bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyatakan telahmenerima jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E dan menyerahkan jawabankonfirmasi tersebut yaitu Surat Nomor: 37000013136
    tanggal 28 Mei 2013 dari ShandongEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China yang padapokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133717001550233 tanggal 6 Maret 2013benar telah diterbitkan dan dibubuhi stempel oleh Shandong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau (was exactly issued and stamped by us) dan seluruh material yangdigunakan untuk produk manufaktur tersebut berasal dari China dan telah memenuhiketentuan tentang The Rules of Origin of The China Asean Free
Register : 16-01-2013 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 04-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46362/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 22 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9422
  • pembebananuntuk pos 1 s.d. 2 dengan tarif BM 20%, untuk pos 3 s.d.dengan tarif 9 BM 25%,untuk pos 10 s.d. 16 dengan tarif BM 10%;: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form CE Nomor:E124401811620228 tanggal 10 September 2012, kedapatan bahwa tanda tanganyang tertera pada form E dimaksud berbeda dengan "Specimen Signatures andStamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of The People's Republicof China" dari Guangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bereau of ThePeople's Republic
    of the People's Republik of Chinasehingga tanda tangan yang berada dalam Form E Nomor: E124401811620228tersebut adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan.: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara
    ) yang telah ditandatanganipejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugasyang berwenang menerbitkan COO;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasikepada Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau The PeoplesRepublic of China dengan surat Nomor: S1967/KPU.01/2012 tanggal 4 Oktober2012 dan pihak Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic
    of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding yangmenyatakan bahwa Form E Nomor: E124401811620228 tanggal 10 September 2012benar diterbitkan oleh Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic of China;MengingatMemutuskanbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form Etelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenangyang menandatangani
Register : 17-10-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45775/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10222
  • .: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on ComprehensiveEconomic Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara
    Desember 2008Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugasyang berwenang menerbitkan COO.bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukankonfirmasi kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu ThePeoples Republic
    of China dengan surat Nomor: S6432/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 dan pihak Jiangsu Entry ExitInspection and Quarantine Bureu The Peoples Republic of China sudahmenjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 24 Agustus 2012 yangmenyatakan bahwa Form E Nomor: E123209009840015 tanggal 27 Juni 2012benar diterbitkan oleh Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine BureuThe Peoples Republic of China.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat FormE telah ditandatangani
Register : 07-11-2012 — Putus : 24-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-47920/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 24 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11220
  • dilampirkan Pemohon dalam PIB diragukan keabsahannya karena tandatangan oleh otoritas penerbit diragukan keabsahannya;bahwa selanjutnya Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SNomor : SPTNP004252/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 (SPTNP(Bukti T4), dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp. 9.342.000,00;bahwa Terbanding (Receiving Authority) mengajukan permintaan retroactive check kepada ZEntryexit Inspection and Quarantine Bureau of the People's Republic
    of China (Issuing Audengan surat nomor S6636/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 (S6636) (Buluntuk menanyakan keaslian/keabsahan specimen tanda tangan yang tertera di Form E;bahwa sampai dengan dibuatkan KEP479 (Bukti T6) tanggal 26 September 2012, jawabaTerbanding nomor S6636 (Bukti T5) belum diterima dari Zhejiang Entryexit InspectiQuarantine Bureau of the People's Republic of China (Issuing Authority);bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, maka terhadap importasi yang dilakukan
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MiKerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsTenggara dan Republik Rakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden RIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol ToThe Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconorOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic o(Protokol
    of China, diketahui isinyameminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap tanda tangan dan dokumen Form EE1233122007690251 tanggal 29 Juni 2012;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat dari Zhejiang EntryExit InspectiQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor 380000138 tanggal 07 Maret 201menunjuk pada Form E Nomor E1233122007690251 menyatakan :We acknowledge the receipt of your letter dated Aug 2, 2012 and the enclosed with the copyoriginal certificate No.
    After checking against our files, we confirm tcertificate has been proved to be issued by this bereau with contained particulars being authentsignature in box 12 was written by officer Wang Ying of Zhejiang EntryExit Inspection and QuaBureau of The Peoples Republic of China, whose signature was registered in your country by (Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republic of CJanuary, 2011;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan
Register : 25-10-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51268/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11527
  • Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEANChinaFree Trade Area, oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat berkenanmengabulkan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4920/KPU.01/2012 tanggal06 September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwaberdasarkan penelitian silang antara Form E dan The Signature inSpecimen Signatures of Officials Autorized to Issue Certificate of Originof the People's Republic
    of ChinaJiangsu EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic of China, tanda tanganpada kolom 12 Form E Nomor E123216031347003 tanggal 25 Juni2012 berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Autorizedtersebut dan Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi)kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ataskeabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU Bea Cukai TanjungPriok Nomor S1139/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012, namun sampaidengan saat ini
    Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Jiangsu EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa mereka adamenerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E123216031347003 tanggal25 Juni 2012 dikarenakan berdasarkan penelitian silang antara Form E danThe Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of ChinaJiangsu EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of
    The People's Republic ofChina, tanda tangan pada kolom 12 Form E Nomor E123216031347003tanggal 25 Juni 2012 berbeda dengan Specimen Signatures of OfficialsAutorized tersebut dan Terbanding telah melakukan retroactive check(konfirmasi) kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and QuarantineBureau atas keabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU BeaCukai Tanjung Priok Nomor S1139/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012.bahwa sesuai ketentuan dalam Revised Operational Certification Procedurefor The Rule of
Register : 15-05-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43864/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11529
  • perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan PemerintahRepublik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin ofThe Asean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkandengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations andThe Peoples Republic
    Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The AgreementOn Trade In Goods of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation Between The Association of Southeast AsianNations And The Peoples Republic
    BruneiDarussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia,the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, theUnion of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic ofSingapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic ofVietnam and the Peoples Republic of China (China).2.
    Chung, New Territories,Hongkong mengirimkan barang kepada Pemohon Banding berupa 186cartons Footwear made in China yang diangkut dengan Kapal RHLAstrum V 1113, dengan pelabuhan muat : Yantian dengan pelabuhantujuan Jakarta.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal(SKA) Form E Nomor: E114700BH5610014, E114700BH5610015,E114700BH5610016, E114700BH5610017 tanggal 26122011, danE11470ZC40230651 tanggal 29122011, diperoleh petunjuk bahwaSKA tersebut diterbitkan oleh The Peoples Republic
Register : 23-10-2012 — Putus : 29-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44783/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 29 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10623
  • tanggal 23 Juni 2012 tersebut telah dikonfirmasi keabsahan (retroactive check) dengan Surat Nomor: S1247/KPU.01/2012 tanggal 18 JIdan belum mendapat jawaban dari pihak berwenang di negara China;bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: 2773724 tiJuli 2012 tidak dilengkapi dengan Form E yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang;bahwa Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Associ:South East Asian Nation and The People Republic
    dengan Keputusan Terbanding dengan alasan bahwa:1) bahwa cable yang Pemohon Banding impor berdasarkan PIB Nomor: 277324 tanggal 6 Juli 20dilampiri dengan Form E Nomor: E123218KF2280005 dan dinyatakan bahwa cablediproduksi di China dan Pemohon Banding beli serta dikapalkan dari China sehingga berc PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 diberikan keringanan beasehingga tarif bea masuknya menjadi 0%.2) bahwa berdasarkan surat dari Jiangsu Entry Inspection and Quarantine Bureau of The Republic
    Banding karena ditemukan tanda tangan pejabat yang berwenang padadiragukan keabsahannya dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditberdasarkan tarif MFN. bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri KeuanganNomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 4:2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EcCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    c(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara 1Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework AgreeComprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations aPeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Merantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa
    of China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada JiangsExit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dengan surat Nomor:KPU.01/2012 tanggal 27 Juli 2012 dan pihak Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine BurPeoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat Nomor: tanggal 18 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123218KF228005 tanggal2012 benar diterbitkan
Register : 30-08-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57691/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15921
  • berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan bandingMenurut Majelisatas jawaban surat tersebut, keberatan berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor:959/BC.10/2013 Pasal 1 ayat 2A, yang dapat disimpulkan SKPB dapat diajukankeberatan dan berdasarkan Pasal 5 ayat 10 & 11 Pemohon Banding mengajukanbanding, karena 60 hari lebih tidak ada keputusan dianggap keberatan diterima(Namun Jawaban dari Jiangsu Entry Inspection and Quarantine Bureau of ThePeople's Republic
    Referensi E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained,e pada dokumen PIB Nomor: 047921 tanggal 23 Mei 2013 telah dicantumkankode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteriaasal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013
    yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMk)Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan PresidenRI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association ofSouth East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    of China.MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Terbanding telah mengirmkan Surat Nomor: S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit Inspection andQuarantine Bereau of the Peoples Republic of China dan telah mendapatkanjawaban dari Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bereau of the PeoplesRepublic of China dengan Surat Nomor: JS13184 tanggal 19 Juli 2013 yangmenyatakan bahwa The Products are Wholly Obtained/WO.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
Register : 31-07-2013 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52214/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 29 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10626
  • berupa Pos 1 Escalator: 9300AE10EN3080MR/650, Negara asal : China, yang diberitahukan PemohonBanding pada klasifikasi 8428.40.0000, dengan BM 0% (ACFTA), danditetapkan Terbanding pada klasifikasi 8428.40.0000, dengan BM 5% (MEN);bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133106108720019tanggal 24 Januari 2013 terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yangtertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic
    of Chinadari Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bereau ofThe Peoples Republic of China;Menurut PemohonPendapat Majelis: bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalamPIB Nomor : 066104 tanggal 18 Februari 2013 ke dalam Pos Tarif8428.40.00.00, pembebanan BM 0%, dengan dilampiri asli Surat KeteranganAsal (Form E) No.
    1 Escalator:9300AE10EN3080MR/650, Negara asal : China, yang diberitahukandengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066104 tanggal 18Februari 2013 dengan klasifikasi pos tarif 8428.40.00.00 dengan tarif BM(ACFTA) 0% dan oleh Terbanding ditetapkan dengan klasifikasi pos tarifyang sama, yaitu 8428.40.00.00 dengan tarif BM (MFN),5% karena tandatangan yang tertera pada Form E berbeda dengan tanda tangan pejabatyang berwenang dari Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureauof The Peoples Republic
    2013, menyatakan:bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untukmendapatkan Tarif Bea Masuk barang impor dalam rangka Skema ACFTA,sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesarRp.202.037.000,00.bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133106108720019tanggal 24 Januari 2013 terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yangtertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic
    of China dengan Nomor: S967/KPU.01/2013tanggal 20032013 tentang Different with Specimen of Signature .bahwa Terbanding telah menerima jawaban konfirmasi dari Shanghai EntryExit Inspections on Quarantine Bureau of The People Republic of Chinadengan Nomor Reff.201301043 tanggal 01 Juli 2013 yang menyatakan: TheCertificate of Origin Form E No.
Register : 25-10-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51269/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14824
  • tanggal 04Juli 2012, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum (MEN);: bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentik Pemohon Banding terima dari negara importir;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4922/KPU.01/2012 tanggal06 September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwaberdasarkan penelitian silang antara Form E dan The Signature inSpecimen Signatures of Officials Autorized to Issue Certificate of Originof the People's Republic
    of ChinaSichuan EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic of China, tanda tanganpada kolom 12 Form E Nomor E125103000150282 tanggal 21 Juni2012 berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Autorizedtersebut dan Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi)kepada Sichuan Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ataskeabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU Bea Cukai TanjungPriok Nomor S1141/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012, namun sampaidengan saat ini
    Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Sichuan EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa mereka adamenerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
    of ChinaSichuan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic ofChina, tanda tangan pada kolom 12 Form E Nomor: E125103000150282tanggal 21 Juni 2012 berbeda dengan Specimen Signatures of OfficialsAutorized tersebut dan Terbanding telah melakukan retroactive check(konfirmasi) kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and QuarantineBureau atas keabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU BeaCukai Tanjung Priok Nomor S1141/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012.bahwa sampai dengan persidangan
    Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa danmemutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkanoleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundanganyang terkait yang mengatur demikian .bahwa ROO OCP ACFTA telah disahkan dengan Keputusan PresidenNomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement onComprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthAsian Nations And The Peoples Republic of China (Persetujuan kerangkakerja mengenai Kerjasama
Register : 07-11-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54055/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12924
  • Terbandingbahwa berdasarkan penelitian dokumen Form E Nomor: E13470ZC40230526 tanggal 27 Mei 2013,kedapatan halhal sebagai berikut: pada box 8 mencantumkan origin criteria WO (Wholly Obtained); danberdasarkan Rule 3 ROO ACFTA menyebutkan bahwa barang dari sub heading 6402.99.90.00,6403.99.00.00 dan 6404.19.00.00 diragukan termasuk dalam kategori Wholly Obtained;bahwa telah dilakukan retroactive check pada pihak Issuing Authority Shenzhen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic
    Pemohon Banding telah sesuai seperti yangtercantum dalam PIB Nomor: 241070 tanggal 17 Juni 2013;Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures(OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkandengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkArea on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic
    Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama EkonomiMenyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To AmendThe Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic
    tanggal 27 Mei 2013diketahui bahwa Product consigned form (Exporters business name, address, country) adalah: ShenzhenGNG Co., Lid., 6/F, 707 Building No. 7 Industrial Park, Luosha Road, Liantang Shenzhen, China;bahwa dalam persidangan tanggal 12 Juni 2014 Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S2962/KPU.01/2013 tanggal 12Juli 2013, yang ditujukan kepada Shenzhen EnitryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic
    of China, yang isinya meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadapkeabsahan dokumen Form E Nomor E13470ZC40230526 tanggal 27 Mei 2013 terkait dengan criteriaWholly Obtained berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA dan Surat dari Shenzhen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor 47000013541 tanggal 10 September 2013;bahwa Surat dari Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina nomor 47000013541 tanggal 10 September 2013
Register : 02-07-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50619/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11021
  • jumlahbarang: 1136 CT, negara asal: China diberitahukan dalam PIB Nomor: 133828 tanggal 9April 2013, dengan uraian sebagai berikut:Menurut Pemohon Banding: klasifikasi 8481.80.91.00 BM 0%;Menurut Terbanding : klasifikasi 8481.80.91.00 BM 5%;bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas Origin Criteriayang tertera pada form E, maka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihakpenerbit Form E yaitu Guangdong EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of ThePeople's Republic
    bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bandingdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East AsianNations and The Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuankerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara
    Of China (ProtokolKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KerangkaKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara AnggotaAsosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3"Rules Of Origin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to beoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to
    jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 44000013206 tanggal5 Agustus 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Guangdong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic of China yang pada pokoknya menyatakanbahwa Form E Nomor: E134407H40660010 tanggal 26 Maret 2013 diterbitkan olehGuangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dan seluruh material yangdigunakan untuk produk manufaktur tersebut
Register : 14-01-2013 — Putus : 15-07-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46226/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 15 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11025
  • KeberatanPemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP019713/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 8 Oktober 2012 oleh Terbanding dapat ditinjau kembali ataudibatalkan;: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    ) yang telah ditandatanganipejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatanganiForm E dengan contoh spesimen tanda tangan petugas yang berwenangmenerbitkan COO;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasikepada Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau The PeoplesRepublic of China dengan Surat Nomor: S2062/KPU.01/2012 tanggal 10 Oktober2012 dan pihak Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic
    of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding yangmenyatakan bahwa Form E Nomor: E124401811978157 tanggal 10 September 2012benar diterbitkan oleh Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic of China;MengingatMemutuskanbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form Etelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenangyang menandatangani
Register : 16-08-2013 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 04-06-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 102/Pdt.G/2013/PN.JR
Tanggal 25 Februari 2013 — LILIK WIDYAWATI Melawan NOBUYUKI ISOBE
615
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah tercatat dalam Surat Keterangan Pendaftaran Pernikahan di Embassy of Republic of Indonesia Tokyo pada tanggal 1 Oktober 2004 nomor 2392/KON/LG/2004 dinyatakan Putus karena Perceraian.3.
    Memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Jember agar segera mengirim sehelai turunan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Jember dan Embassy of The Republic of Indonesia-Tokyo untuk dicatatkan dalam register yang sedang berjalan dan tersedia untuk itu.4. Menetapkan bahwa kedua anaknya yang bernama NAOTO ISOBE dan MIKITO ISOBE berada dalam asuhan Penggugat ;5.
    Bahwa, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkanPerkawinan dan tercatat dalam Surat Keterangan Pernikahan diEmbassy of Republic of IndonesiaTokyo pada tanggal 1Oktober 2004 nomor 2392/KON/LG/2004 ;2.Bahwa, kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugattersebut semula hidup rukun dan bahagia sebagaimanalayaknya suami istri pada umumnya, dan berdiam bersama di14 Midorigaoka Sagamihara Shi Kanagawa Ken, dan terakhirpindah di SagamiharaShi, Kanagawa Ken, Kanumadai 134601 Dia Palace ;3.Bahwa, antara Penggugat
    Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yangtelah tercatat dalam Surat Keterangan Pendaftaran Pernikahan diEmbassy of Republic of Indonesia Tokyo pada tanggal 1 Oktober2004 nomor 2392/KON/LG/2004 dinyatakan Putus karena Perceraian.3.
    Memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Jember agar segeramengirim sehelai turunan putusan ini yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap kepada Kantor Embassy of The Republic ofIndonesiaTokyo untuk dicatatkan dalam register yang sedangberjalan dan tersedia untuk itu.4. Menetapkan bahwa Penggugat adalah sebagai wali dari keduaanaknya yang bernama NAOTO ISOBE dan MIKITO ISOBE ;5.
    Memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Jember agar segeramengirim sehelai turunan putusan ini yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil KabupatenJember dan Embassy of The Republic of IndonesiaTokyo untukdicatatkan dalam register yang sedang berjalan dan tersedia untukitu.4. Menetapkan bahwa kedua anaknya yang bernama NAOTO ISOBE danMIKITO ISOBE berada dalam asuhan Penggugat ;5.
Register : 01-05-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49222/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10117
  • Tarif Bea MasukMenurut Terbandinge bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized toIssue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China dan form E, kedapatantanda tangan pejabat yang menandatangani form E berbeda dengan contoh resmitanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is notsigned by authorized official of the exporting country);e bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E)Nomor : E123600005290200
    PemohonBanding yang diberitahukan pada pos tarif 7228.30.90.00 dikenakan pembebanantarif bea masuk sebesar 5%;Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, karena tandatanganpejabat berwenang yang tertera pada Form E yang Pemohon Banding lampirkan padaPIB Nomor: 467583 tanggal 20 November 2012 yaitu Form E Nomor:E123600005290200 tanggal 31 Oktober 2012 sudah sesuai dengan Specimen Signaturesof Officials Authorized to issue Certificate of Origin of The People's Republic
    of Chinadari Jiangxi EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic OfChina;bahwa dengan demikian, maka atas impor Pemohon Banding yang diberitahukandengan PIB Nomor: 467583 tanggal 20 November 2012 telah memenuhi peraturan danberhak mendapatkan prefensi Tarif BM dalam Skema ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) sebesar 0%;Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China
    FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East AsianNations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan di dalampersidangan
    Bureau of The Peoples Republic of China nomor: tanpa nomor tanggal 26Desember 2012 yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomor S2708/KPU.01/2012 tanggal 26 Desember 2012, menyatakan: By verification, the Form Ementioned above is genuine and effective.
Register : 04-09-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54151/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11929
  • Pemohon Banding ajukan dengan alasan bahwa FORM E PemohonBanding yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan China adalah asli dan Negara China;Mbahyet Meneliist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara
    Certification Procedures (OCP) for theRules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada ZhejiangEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic
    of China dengan surat Nomor:S2324/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013 dan pihak Zhejiang Entry Exit Inspection And QuarantineBureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 22Agustus 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133306016560002 benar ditandatangani olehZhuang Zhihua dan diterbitkan oleh Zhejiang Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu ThePeoples Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42614/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11242
  • Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor;bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEANChina Free Trade Area, Annex 3Rule 1 (a) menyebutkan: a Party means the individual parties to the agreement i.e.Brunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The LaoPeoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, TheRepublic
    of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand,The Socialist Republic of Vietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkandiketahui bahwa Invoice Nomor: DNC110205 tanggal 12 Februari 2011 diterbitkanoleh Chemco International (Shanghai) Ltd., Shanghai, China sedangkan padaE114500000520235 tanggal 21 Februari 2011, pada kolom 1 Exporter adalah DaicelNanning Food Ingredients Co., Ltd., Guangxi, China
Register : 08-10-2012 — Putus : 28-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46009/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 28 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9923
  • .: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on ComprehensiveEconomic Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara
    Desember 2008Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang.bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugasyang berwenang menerbitkan COO.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukankonfirmasi kepada Shenzen Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu ThePeoples Republic
    of China dengan Surat Nomor: S950/KPU.01/2012tanggal 22 Juni 2012 dan pihak Shenzhen Entry Exit Inspection andQuarantine Bureu The Peoples Republic of China sudah menjawabkonfirmasi dari Terbanding pada tanggal 16 Juli 2012 yang menyatakanbahwa Form E Nomor: E124700D296640038 tanggal 1 Mei 2012 benarditerbitkan oleh Shenzhen Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu ThePeoples Republic of China.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat FormE telah ditandatangani oleh
Register : 30-09-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55951/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14528
  • dalam PIBNomor: 256215 tanggal 26 Juni 2013 yang diberitahukan penetapan pembebanan BM 0%yang ditetapkan Terbanding menjadi penetapan pembebanan Bea Masuk BM 10% ;bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP5288/KPU.01/2013 tanggal 4September 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13330503490015tanggal 13 Juni 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form Edibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificateof Origin of The Peoples Republic
    of China dari Zhejiang EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa tanda tangan pada dokumen Form E Nomor: E133305034390015 tanggal 13 Juni2013 telah terdapat dalam daftar specimen signature pejabat berwenang yang terkaitsehingga Form E tersebut seharusnya sah dan telah sesuai dengan ketentuan yangberlaku.
    E importasi yang dikenakan SPTNP Notul ini, dan atas importasi pembanding diatas dapat dikeluarkan SPPB tanpa dikenakan SPTNP Notul pada tanggal 12 September2013.bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP5288/KPU.01/2013 tanggal 4September 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13330503490015tanggal 13 Juni 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form Edibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificateof Origin of The Peoples Republic
    of China dari Zhejiang EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa sehubungan dengan perbedaan tand atangan pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dengan specimen tanda tangan dan stempel dari negara China,maka disampaikan halhal sebagai berikut:bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara neg aranegara ASEANdan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On