Ditemukan 8420 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2013 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 03-01-2014
Putusan PN TARAKAN Nomor 03/Pid.B/2013/PN.Trk.
Tanggal 23 Januari 2013 — pidana : FAUZIAH ANGGERIANI BINTI RAMLI AGUS SALIM
409
  • seorang lakilaki menyeberang dan terdakwa tidak dapatmenghindar lagi hingga terjadilah tabrakan tersebut ;Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi korban Sadr.SAMUEL SUMBANG meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum, nomor :HK.01.03.2.1.10489.X1.2012, tanggal 20 Oktober 2012 ;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pertimbanganpertimbangantersebut di atas Undangundang tidak memberikan definisi apakah kelalaianitu, hanya Memori penjelasan (Memorie Van Toelichting) mengatakan bahwakelalaian (culpa
    Bahwa siapa karenasalahnya (culpa) melakukan kejahatan berarti tidak mempergunakankemampuannya yang ia harus mempergunakan.
    (Vide Asasasas HukumPidana, DR Andi Hamzah, SH, Penerbit Rineka Cipta hal.125) ;Bahwa Van Hamel membafi culpa atas dua jenis :e Kurang melihat kedepan yang perlu ;e Kurang hatihati yang perlu.Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangantersebut Majelis berpendapat unsur Yang mengemudikan KenBermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan Kecelakaan LaluLintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4) juga telah terpenuhi ;Menimbang
Putus : 18-03-2014 — Upload : 30-10-2014
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 28/PID.B/2014/PN.BJN
Tanggal 18 Maret 2014 — MOH.TEGUH ARIFIANTO Bin ABDUL ROHMAN
158
  • kecelakaan lalu lintas dalam Pasal1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengajamelibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkankorban manusia dan/atau kerugian harta benda ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 310 ayat(4) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanRaya dapat diketahui bahwa bagi meninggalnya seseorang itu undangundang telahmensyaratkan adanya unsur kelalaian (sculd atau culpa
    Undangundang sendiri telah tidak memberikan penjelasan tentang apa sebenarnya dimaksuddengan kelalaian (sculd atau culpa) tersebut. Sebelum berlakunya UndangUndangNo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tindak pidanakarena kelalaian (sculd atau culpa) diatur dalam Pasal 359 KUHP.
    Ketentuan dalamPasal 359 KUHP bersifat umum sedangkan Pasal 310 ayat (4) merupakan ketentuanKhusus ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting, orang hanya sedikitmendapat penjelasan mengenai arti dari sculd atau culpa, yaitu (P.A.F. Lamintang,DelikDelik Khusus, hal. 178), yakni : sculd (atau culpa) itu di satu pihak merupakankebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakan kebalikan darikebetulan ;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Register : 21-06-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 10-08-2018
Putusan PN KABANJAHE Nomor 213/Pid.Sus/2018/PN Kbj
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Aidil Azmi
306
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu yangmerujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidanalalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yangberat (culpa lata), disebut kelalaian yang ringan
    (culpa levissima) karenasifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalaian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yangpertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewusteschuld): si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat,tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelakutidak membayangkan atau menduga
    tersebut terdakwa panik dan selanjutnya menabrak 1(satu) unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1728 XS milik Jasa Sembiring yangsedang parkir di pinggir jalan tersebut sehingga 1 (satu) unit mobil Toyota KijangInnova BK 1728 XS milik Jasa Sembiring menghimpit korban Sudin Purba yangsedang berdagang di warung di pinggir jalan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas MajelisHakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalahsuatu perbuatan kelalaian ringan (culpa
Register : 05-05-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 23 Juli 2020 — Penuntut Umum:
NOVA MARGARETTA, S.H
Terdakwa:
ANTON OLKARINES SIMBOLON
4512
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatuyang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaianyang berat (culpa
    lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima)karena sifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnyapelanggaran, sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2(dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi(bewuste schuld) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul jugamasalah, kedua kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewusteschuld) si pelaku
Register : 04-11-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 576/Pid.B/2019/PN Ckr
Tanggal 22 Januari 2020 — Penuntut Umum:
Sophie Khanda Aulia Brahmana, S.H
Terdakwa:
Septiyandi alias Asep bin Dimyati
6424
  • bergumul di tanah, Saksi korban Ali meleraipertengkaran itu dengan cara memegang kaki saudara Waroh, hal ini yang di lihat olehterdakwa, sebagai tindakan saksi korban Ali dalam upaya melerai tidak seimbang dandapat membahayakan ibu terdakwa yaitu Waroh.Kekhawatiran dan kecemasan terdakwa terhadap Waroh ibunya yang sedangbertengkar dan bergumul di atas tanah dengan saksi Asih, serta adanya saksi korban Alliyang berupaya melerai pergumulan itu dengan cara memegang kaki Waroh, telahmenimbulkan Kealpaan (Culpa
    Pemukulan terprovokasi dan Culpa;Majelis Hakim yang terhormat,Saudara Penuntut Umun dalam tuntutan Pidananya (halaman 8)"Terdakwa. terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan dengansengaja menimbulkan, menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit ,atau menimbulkan suatu luka pada orang lain.Pemyataan Saudara Penuntut Umum ini perlu dicermati dsn direnungkan, sebabapakah terdakwa telah dengan sengaja (Opzet) menimbulkan, menyebabkan perasaantidak enak (penderitaan), rasa sakit
    dan bergelut dengan saksi Asih.Halaman 4 dari 22 Halaman, Putusan Nomor 576/Pid.B/2019/PNCkrSehingga ketika terdakwa keluar rumah melihat ibunya sedang bergelut dengansaksi Asih, di mana Waroh dipegangi kakinya oleh saksi korban Ali, maka terdakwasecara seketika mengejar saksi korban Ali, Karena di anggap saksi korban Ali membantusaksi Asih dalam pertengkaran tersebut.Bahwa tindakan terdakwa secara spontan dan reflek bukanlah kesengajaan(Opzet), tetapi merupakan kealphaan atau ketidak sengajaan (Culpa
    untuk mengatasi bahaya.Terdakwa Septiyandi merespon terhadap situasi yang di anggap berbahaya bagiibunya (Munawaroh) pada tingkat bawah sadar yang bekerja dan yang berperanmemobilisasi kekuatan ego untuk mengatasi bahaya.Majelis Hakim yang terhormat,Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,Dengan uraian di atas, sesuai dengan kenyataan dan keyakinan, berdasarkanalat bukti keterangan ahli (Visum), keterangan saksi di bawah sumpah dipersidangan,dapat terlinat perbuatan terdakwa adalah di bawah sadar (Culpa
    Kesengajaan pelaku mempunyai hubungan kejiwaanyang lebih erat terhadap suatu tindakan (yang terlarang) dibanding dengankealpaan (culpa). Arti kKesengajaan, dapat diambil dari M.v.T. (Memorie vanToelichting), yaitu Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya padabarang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dandiketahui. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikansebagai : menghendaki dan mengetahui (willens en wetens).
Putus : 08-03-2017 — Upload : 23-03-2017
Putusan PN BLORA Nomor 08 / Pid.Sus / 2017 / PN.Bla
Tanggal 8 Maret 2017 — SUYADI BIN SARDIK ;
739
  • ) terletak antara sengaja dan kebetulan ,culpa dipandanglebih ringan dibanding dengan sengaja, oleh karena itu HAZEWINKELSURINGA berpendapat apabila delik culoa merupakan delik semu (quasidelict)sehingga diadakan pengurangan pidana, adapun memori Jawaban Pemerintah(MvA) berpendapat bahwa siapa yang melakukan kejahatan dengan sengajaPutusan Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN.Bla Halaman 15 dari 23berarti mempergunakan salah kemampuannya sedangkan siapa karenasalahnya (culpa) melakukan kejahatan berarti tidak
    mempergunakankemampuannya yang ia harus mempergunakan ;Menimbang, bahwa HAZEWINKEL SURINGA membagi kelalaian (culpa)sebagai berikut :a.
    Culpa yang disadari, pembuat sama sekali tidak menghendaki akibatatau keadaan yang berhubungan dengan itu ,ia melakukan perbuatandengan kesadaran dapat menghindari akibatnya, misalnya si A melarikanmobilnya dengan kecepatan 50 Km perjam,ia melihat banyak orangmenyeberang jalan disanasini tetapi kecepatan tidak dikurangi karena iayakin kKemampuannya menyetir dan rem mobilnya yang baik sekali,iamerasa dapat menghindari tabrakan kepada para penyeberang jalan itu,tetapi tibatiba dalam jarak dekat sekali
    Culpa yang tidak disadari, untuk pembuktiannya harus diperhatikanpetunjuk tentang data yang menimbulkan bahaya itu .khusus dalam halpengemudi mobil,data tentang sifatnya perlu digali ,jjuga Keadaan mobilnyakhususnya yang berkaitan dengan keselamatan seperti rem, ban, mesindan lainlain perlu diperiksa apakah dipelihara dengan baik atau tidak,kemudian apakah sopir itu. sangat lelah, tergesagesa, apakah iamempunyai Surat Ijin Mengemudi yang diambil sebagai factor adanyaculpa walaupun pengemudi itu sangat
    mahir mengemudi (HR 30 Januari1962, NJ 1962, No. 162) ;Menimbang, bahwa dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana delikkelalaian (culpa) dalam rumusan undangundang ada dua macam yaitu delikkelalaian (culoa) yang menimbulkan akibat (culpose gevolgsmisdrijven) danyang tidak menimbulkan akibat ;Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa tersebut dikualifikasikansebagai perbuatan kelalaian yang akan diuraikan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terbukti terdakwamengemudikan kendaraan
Register : 07-02-2014 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 23-07-2014
Putusan PN MAMUJU Nomor 26/Pid.B/2014/PN.Mu
Tanggal 3 Maret 2014 — DEDI Bin ALIMUDDIN Als DEDI
235
  • perbuatan Terdakwa ;28Tentang Unsur Delik KarenaKelalaiannya : Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan definisi daripengertian Karena Kelalaiannya, oleh karena itu Hakim akan mencaridefinisi tersebut dari sumber hukum lainnya ; Menimbang, bahwa dalam hukum, definisi Karena Kelalaiannyaidentik dengan definisi Karena Kealpaannya atauCulpa jMenimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting KitabUndangUndang Hukum Pidana yang dimaksud dengan Culpa
    Hal mana dapat diartikan bila pada suatuopzet suatu akibat yang timbul dari suatu perbuatan memangdikehendaki oleh pelaku, namun pada culpa pelaku justru tidak menghendaki akibat tersebut ;Menimbang, bahwa Memorie van Toelichting Kitab UndangUndang Hukum Pidana juga menjelaskan, dalam hal kealpaan, pada diripelaku terdapat (EY. Kanter, S.H., dan S.R. Sianturi, S.H., AsasAsasHukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM,Jakarta, 1982, him.192): a.
    Dilihat dari sudut kecerdasan atau kekuatan ingatan pelaku, makadiperbedakan gradasi kealpaan dengan: 1) Kealpaan yang berat (culpa lata) ; 2) Kealpaan yang ringan (culpa levis) ; Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah ada kealpaan atautidak dilinat dari sudut kecerdasan, untuk gradasi yang pertamadisyaratkan adanya kekurangwaspadaan (onvoorzichtigheid).
    Tetapi ketika ia melakukan tindakannya dengan usahapencegahan supaya tidak timbul akibat itu, namun akibat itu timbuljuga dan dikatakan sebagai kealpaan yang tidak disadari, bilamanapelaku tidak dapat memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi30seharusnya (menurut perhitungan umum/yang layak) pelaku dapatmembayangkannya (onverchilligheid ten opzichte van rechtsbelangenvan anderen) dan menurut doktrin, kealpaaan (culpa) merupakanbagian dari kesalahan(schuld) ; an Menimbang, bahwa berdasarkan
    diri Terdakwa ;Menimbang, bahwa akan tetapi bila dilihat dari kapasitasTerdakwa maka dapat disimpulkan saat itu terdapat kekuranganpemikiran (penggunaan = akal) yang diperlukan, kekuranganpengetahuan (ilmu) yang diperlukan dan kekurangan kebijaksanaan(beleid) yang diperlukan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatasmaka dapat disimpulkan bahwa dalam diri Terdakwa bila dilihat darisudut kesadaran atau ingatan pelaku maka pada diri Terdakwa telahmemenuhi gradasi kealpaan yang berat (culpa
Register : 04-03-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Tanggal 21 April 2020 — Penuntut Umum:
1.RASYID KURNIAWAN, SH.
2.WARDIANTO, SH.
Terdakwa:
GERI SUGIRAN bin alm ANI
255
  • tidak didugadan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalanlain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;Pengertian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, disini tidakdimaksud sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanyamerupakan akibat dari kekuranghati hatian atau lalainya TerdakwaMenimbang, bahwa dalam teori hukum pidana terdapat istilahkesalahan(schuld) dimana di dalamnya terdapat bentuk kesalahan dengankekurang hatihatian (culpa
    ) dimana kelalaian termasuk lingkup bentukkesalahan tersebut atau culpa;Menimbang, bahwa pengertian culpa atau kelalaian yaitu pelaku telahmelakukan perbuatannya itu tanpa kehatihatian dan tanpa berusahamengambil tindakan pencegahan yang dipandangnya perlu untuk itu sertakekurangperhatiannya terhadap akibat yang mungkin dapat timbul ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 UndangUndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakanKendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan
    Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban lukaringan .Menimbang, bahwa dalam teori hukum pidana terdapat istilahkesalahan (schuld) dimana di dalamnya terdapat bentuk kesalahan dengankekurang hatihatian(culpa) dimana kelalaian termasuk lingkup bentukkesalahan tersebut atau culpa ;Menimbang, bahwa pengertian culpa atau kelalaian yaitu pelaku telahmelakukan perbuatannya itu tanpa kehatihatian dan tanpa berusahamengambil tindakan
Putus : 24-07-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN BALIGE Nomor 104/Pid.Sus/2015/PN.Blg
Tanggal 24 Juli 2015 — MAY FRAN MANURUNG
1067
  • Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat : Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya (culpa) menurutJan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana mengatakanbahwa pada intinya, culpa yaitu mencakup kurangnya berpikir, kurangnyapengetahuan atau bertindak kurangnya terarah, tidak menduga secara nyata ataukurang menduga secara nyata, dimana Jan Remmelink mengatakan, ihwal culpadi sini jelas merujuk pada
    kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapatdikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebihdahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut padahalitu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.
    Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya (culpa) menurutJan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana mengatakan bahwapada intinya, culpa yaitu mencakup kurangnya berpikir, Kurangnya pengetahuanatau bertindak kurangnya terarah, tidak menduga secara nyata atau kurangmenduga secara nyata, dimana ithwal culpa disini jelas merujuk pada kemampuan21psikis
    seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebin dahulu kKemungkinan munculnya) akibatfatal dari tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena ituseharusnya dilakukan.
Register : 28-01-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 33/Pid.Sus/2020/PN Dum
Tanggal 8 April 2020 — Penuntut Umum:
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
ASRIL CHANDRA Bin HASAN BASRI
384
  • Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa dalam undangundang Nomor 22 tahun 2009 tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengankelalaian (culpa) ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting kita hanya dapatmenjumpai sekedar penjelasan mengenai pengertian culpa (kelalaian), yangmengatakan bahwa culpa (Schuld) itu merupakan kebalikan secara murni dariopzet di satu pihak dan kebalikan dari kebetulan di lain
    tersebutmerupakan suatu rumusan dalam arti kekurang hati hatian atau tentangonbewuste schuld, yang mana dapat dikatakan seseorang tidak mengetahulbahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena kuranghati hati atau karena seseorang tersebut acuh tak acuh ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin yang adaculpa telah ditafsirkan sebagai Ssuatu kekurangan untuk melihat jauh ke depantentang kemungkinan timbulnya akibat akibat, dan untuk membedakan antaraopzet dan culpa
    Simons berpendapat, kelalaian (culpa) padadasarnya mempunyai 2 (dua) unsur, yaitu tidak ada kehati hatian danHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2020/PN Dumkurangnya perhatian terhadap akibat yang timbul, sedangkan menurut Prof.Van Bemmelen berpendapat Ketidaksengajaan (Culpa) dalam arti kekuranghatihatian, yaitu jika si pelaku tidak mengetahui bahwa suatu keadaan itu ada, danketidaktahuannya itu disebabkan karena ia kurang hatihati atau lalai (a/pa)sehingga berdasarkan uraian tersebut Majelis
Register : 07-02-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 10/Pid.Sus/2019/PN Mtw
Tanggal 11 April 2019 — Penuntut Umum:
M. REZEKI KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
ABDUL RAIS Bin RACHMANSYAH
223
  • Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati,atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.,dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72)mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalamilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu Suatu macam kesalahansi pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kKesengajaan, yaitu kurangberhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, JanRemmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177)mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir,kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    Menurut Jan Remmelink,inwal culpa di sini jelas merujuk pada kKemampuan psikis seseorang dan karenaitu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut, padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalahsuatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkanKendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan
Putus : 01-12-2016 — Upload : 13-04-2017
Putusan PN KENDARI Nomor 360/Pid.Sus/2016/PN.Kendari
Tanggal 1 Desember 2016 — PUTRA DERMAWAN
8442
  • Dalam hal ini, si pelakutidak membayangkan atau menduka akan timbulnya suatu akibat yangdilarang dan diancam hukuman oleh undangundang, sedang ia seharusnyamemperhitungkan akan timbulnya suatu akibat;Halaman 9 dari 15Putusan Nomor 360/Pid.B/2016/PN.KdiMenimbang, bahwa dalam hukum culpa (kelalalaian/kesalahanan) jugadibagi atas:e Culpa lata (gross fault/neglect), yang berarti kKesalahan besar atau sangattidak hati hati;e Culpa levis (ordinary fault/neglect),yang berarti sangat ringan/kecil.Menimbang
    , bahwa kelalaian sendiri bukanlah suatu pelanggaran hukumatau kejahatan, apabila kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian ataucedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya yang didasarkanpada hukum de minimus non curat lex yang berarti hukum tidak mencampurihalhal yang dianggap sepele namun jika kelalaian itu mengakibatkan kerugianmateri, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka inidiklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius dan kriminil;Menimbang, bahwa
Register : 19-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN KABANJAHE Nomor 428/Pid.Sus/2018/PN Kbj
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Anju Parlindungan Simbolon als Anju
8611
  • Putusan Nomor: 428/Pid.Sus/2018/PNKbj.Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi 2(dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yang berat (culpa /ata),disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnya yang ringan dan dapatditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalaian yang berat (culpalata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat (culpa /ata) yang disadari ataudiinsyafi (bewuste schuld): si pelaku telah
    membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dan diancamdengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnya memperhitungkanakibat yang akan timbul:;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawat
Register : 15-11-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 24-12-2019
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 151/Pid.Sus/2019/PN Krg
Tanggal 23 Desember 2019 — Penuntut Umum:
DESI DWI HARIYANI,SH
Terdakwa:
ITA RAHAYU SETIANINGSIH bin PAIMIN
10714
  • Rahayu Setianingsih Bin Paimin, dalam keadaan sehat jasmani danrohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanyaserta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintalpertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,maka unsur ini telah terpenuhi ;Ad. 2 Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ;Menimbang, bahwa pengertian kelalaian adalah kealpaan ( culpa
    )atau kesalahan yang bersifat lebih ringan dari kesengajaan ( Dolus ), akantetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentukculpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya) ;Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasukdalam culpa lata adalah sebagai berikut :1.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 23-03-2017
Putusan PN BLORA Nomor 7 / Pid.Sus / 2017 / PN.Bla
Tanggal 8 Maret 2017 — :PURWANTO BIN SUKANDAR ;
615
  • MAHFUD dari PO Bus Zentrumsehingga Majelis Hakim berpendapat kendaraan Bus Zentrum tersebutdikualifikasikan sebagai kendaraan bermotor ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwamerupakan pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan kelalaian atautidak sebagai berikut ;Menimbang, bahwa undangundang tidak memberi definisi apakahkelalaian itu, hanya Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) mengatakanbahwa kelalaian (culpa) terletak antara sengaja dan kebetulan ,culpa dipandanglebih
    ringan dibanding dengan sengaja, oleh karena itu HAZEWINKELSURINGA berpendapat apabila delik culoa merupakan delik semu (quasidelict)sehingga diadakan pengurangan pidana, adapun memori Jawaban Pemerintah(MvA) berpendapat bahwa siapa yang melakukan kejahatan dengan sengajaberarti mempergunakan salah kemampuannya sedangkan siapa karenasalahnya (culpa) melakukan kejahatan berarti tidak mempergunakankemampuannya yang ia harus mempergunakan ;Menimbang, bahwa HAZEWINKEL SURINGA membagi kelalaian (culpa
    Culpa yang disadari , pembuat sama sekali tidak menghendaki akibatatau keadaan yang berhubungan dengan itu ,ia melakukan perbuatandengan kesadaran dapat menghindari akibatnya, misalnya si A melarikanmobilnya dengan kecepatan 50 Km perjam,ia melihat banyak orangmenyeberang jalan disanasini tetapi kecepatan tidak dikurangi karena iaPutusan Nomor 7/Pid.Sus/2017/PN.Bla Halaman 24 dari 34yakin kKemampuannya menyetir dan rem mobilnya yang baik sekali,iamerasa dapat menghindari tabrakan kepada para penyeberang
    Culpa yang tidak disadari , untuk pembuktiannya harus diperhatikanpetunjuk tentang data yang menimbulkan bahaya itu .khusus dalam halpengemudi mobil,data tentang sifatnya perlu digali ,juga kKeadaan mobilnyakhususnya yang berkaitan dengan keselamatan seperti rem, ban, mesindan lainlain perlu diperiksa apakah dipelihara dengan baik atau tidak,kemudian apakah sopir itu. sangat lelah, tergesagesa, apakah iamempunyai Surat Ijin Mengemudi yang diambil sebagai factor adanyaculpa walaupun pengemudi itu
    sangat mahir mengemudi (HR 30 Januari1962, NJ 1962, No. 162) ;Menimbang, bahwa dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana delikkelalaian (culpa) dalam rumusan undangundang ada dua macam yaitu delikkelalaian (culpa) yang menimbulkan akibat (culpose gevolgsmisdrijven) danyang tidak menimbulkan akibat ;Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa tersebut dikualifikasikansebagai perbuatan kelalaian yang akan diuraikan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terbukti terdakwamengemudikan kendaraan
Register : 11-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN Bintuhan Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Bhn
Tanggal 9 Februari 2021 — Penuntut Umum:
Maria Margaretha Astari F.S, SH
Terdakwa:
Mizarwan Bin Syukur
6119
  • Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN BhnMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) berartitidak mendugaduga, tidak berhatihati sebagaimana yang diharuskan hukum(Van Hammel), dan kelalaian dibagi dua yaitu kelalaian (culpa) yang disadari(bewuste) dan kelalaian (culpa) yang tidak disadari (on bewuste);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 UndangUndangNomor 22
    Hakim mengambil alin semua pertimbangan unsurmengemudikan kendaraan bermotor pada dakwaan pertama di atas yangtelah dipertimbangkan Majelis Hakim dan dijadikan pertimbangan unsurmengemudikan kendaraan bermotor pada dakwaan kedua, sehingga unsurmengemudikan kendaraan bermotor pada dakwaan kedua ini telah pulaterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukumAd. 3. yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban luka berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa
    ) berartitidak mendugaduga, tidak berhatihati sebagaimana yang diharuskan hukum(Van Hammel), dan kelalaian dibagi dua yaitu kelalaian (culpa) yang disadari(bewuste) dan kelalaian (culpa) yang tidak disadari (on bewuste);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 UndangUndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaanlalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidakdisengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lainyang mengakibatkan
Register : 21-06-2016 — Putus : 07-09-2016 — Upload : 13-01-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 205/PID.SUS/2016/PN.KBJ
Tanggal 7 September 2016 — -Citra Lindung Tarigan
7114
  • KelalaianMenimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan(culpa) adalah kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripadakesengajaan (dOluUS); 2+ 29+ 220 2n non non non non ron nnn nnn ee ne eeAkan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentukculpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya); Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalamculpa lata adalah sebagai berikut : Apakah suatu perbuatan telah melanggar
    Terdakwa yaitu Terdakwamengendarai kecepatan dengan cukup tinggi, padahal diketahui Terdakwaterdapat kerumunan masyarakat di lokasi kejadian, dengan demikian telah nyatamenunjukkan bahwa Terdakwa pada waktu itu mengemudikan kendaraannyadengan tidak wajar dan tidak konsentrasi; Bahwa dalam hal ini pun Terdakwakurang pendugaduga dan kurang memperhitungkan kemungkinan yang adadan atau terjadi di sekelilingnya ; Bahwa dengan demikian kelalaian atau kealpaan Terdakwa tersebut adalahdalam bentuknya sebagai Culpa
Putus : 20-01-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 115/Pid.B/2013/PN-Sdk
Tanggal 20 Januari 2014 — RUDDIN SINAGA Als. MARUDDIN SINAGA
314
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu yang merujuk padakemampuan psikis seseorang tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidanalalai/kelalaian dibagi menjadi 2(dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yang berat (culpa lata),disebut kelalaian yang ringan
    (culpa levissima) karena sifatnya yang ringan dan dapatditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalaian yang berat (culpalata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari ataudinsyafi (bewuste schuld) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga
Register : 10-06-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 414 /Pid.Sus/2014/PN Llg.
Tanggal 25 Juni 2014 — (TERDAKWA) 1. Nama lengkap : HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI ; 2. Tempat lahir : Musi Rawas 3. Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 15 Mei 1973 4. Jenis kelainin : Laki - laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Desa Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
298
  • demikian unsur Yang Mengemudikan Kendaraan bermotor yangkarena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas " telah terbukti danterpenuhi secara sah menurut hukum;Ad.2 Yang Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa dari ketentuan dalam pasal 310 Ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan dapat diketahui, bahwa bagi meninggalnya orang lain ituundangundang telah mensyaratkan adanya unsur kesalahan atau kealpaan( Schuld atau Culpa
    ) pada diri pelaku ;Menimbang, bahwa tentang arti kealpaan tidak dijelaskan dalam KUHP,tetapi dalam Memorie van Toelichting (MvT) atau memori penjelasanditerangkan sebagai berikut : Schuld (Culpa) itu disatu pihak merupakankebalikan yang murni dari opzet (kesengajaan) dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan ;Menimbang, bahwa dengan kata lain hilangnya nyawa orang lain itu tidakdimaksud sama sekali oleh pelaku atau bukanlah opzet atau kesengajaan daripelakunya akan tetapi hanya merupakan
    akibat dari sikap kurang hatihati ataukelalaian terdakwa ( delik culpa ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang di dapat dalampersidangan terungkap dan keterangan saksisaksi, petunjuk dan keteranganterdakwa, bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wibbertempat di Jalan Umum Jalan Lintas Propinsi Desa Remayu Kec.
Putus : 02-05-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN ATAMBUA Nomor 10/PID/B/2012/PN.ATB
Tanggal 2 Mei 2012 — ALFONSIUS SERAN
4918
  • Dilakukan Karena Kelalaiannya.Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan kelalaian atau Culpa Undangundang maupun Yurisprudensi tidak memberi patokan yang jelas tentang istilahkelalaian/culpa. Akan tetapi menurut doktrin para sarjana mengemukakan tentangajaran Kelalaian (culpa) mengandung 2 syarat, yaitu:1. Bila dengan melakukan sesuatu perbuatan itu seseorang kurang hatihati ataukurang waspada;2.
    Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihatinya itu harus dapat dibayangkanatau di duga terlebih dahulu, yang berarti apabila tidak dapat dibayangkanadanya sesuatu akibat maka tidak terdapat culpa (lalai).Jadi dari dotrin diatas maka dapatlah disimpulan, Bilamanakah seseorang itu dapatdikatakan kurang hatihati dan apakah ukuran dari kurang hatihati itu ?.