Ditemukan 5170 data
141 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Diundangkan padatanggal 5 September 2017 dalam Berita Negara Republik IndonesiaNomor 1221 Tahun 2017;8.
Sehingga mengabaikan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014tentang Pemilihan Kepala Desa, yang baru diundangkan padatanggal 5 September 2017 dalam Berita Negara Republik IndonesiaNomor 1221 Tahun 2017;Berdasarkan fakta yang telah dijelaskan tersebut di atas, maka PerdaKabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2017 tentang PenyelenggaraanPemilinan Kuwu Di Kabupaten Indramayu, diundangkan di dalamLembaran Daerah pada tanggal
Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017tanggal 5 September 2017, tentang Perubahan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 yang diundangkan padatanggal 31 Desember 2014 merupakan peraturan yang lebih tinggidari Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 25 Tahun2017 yang diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2017, tentangPelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2017, harus dinyatakan tidakberlaku, karena merujuk pada Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang telahdiganti dan diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor65 Tahun 2017 yang diundangkan pada tanggal 5 September 2017dalam Berita Negara RI Nomor 1221 Tahun 2017;.
Bahwa Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2017 tentangPenyelenggaraan Pemilihan Kuwu Di Kabupaten Indramayu,diundangkan di dalam Lembaran Daerah pada tanggal 11 Agustus2017 dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 25 Tahun 2017 tanggal14 Agustus 2017, tentang Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2017,Halaman 13 dari 37 halaman.
110 — 29
pada putusannya menyebutkan: bahwa Pemohon dengan PIB Nomor: 454080 tanggal Desember 2011 mengimpor:Jenis barang : Tarpaulin 120G/M2Negara asal : ChinaNilai Pabean : CIF USD97.632,00Pos Tarif : 6306.12.0000BM 10% BBS 100%,PPN 10%PPh 2.5% BBS 100%; bahwa importasi dengan PIB Nomor: 454080 tanggal 01 Desember 2011 dan PeraturanMenteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea MasukTindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal dari Serat Sintetik SelainAwning dan Kerai Matahari diundangkan
(China tidak termasuk kedalamnya);. bahwa importasi dengan PIB Nomor: 454080 tanggal 01 Desember 2011 dan PeraturanMenteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 diundangkan tanggal 17 November 2011sehingga mengacu pada Pasal 2 maka besaran tarif BMTP adalah Rp13.643/Kgm;. bahwa negara asal barang adalah China, dimana tidak termasuk negaranegara yangdikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud Pasal3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November
pabeansebagaimana dimaksud dalam pasal 15;bahwa atas importasi yang dilakukan, Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftarantanggal 01 Desember 2011;bahwa PMK176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Pengenaan Bea MasukTindakan Pengamanan Terhadap Impor Berupa Terpal Dari Serat Sintetik Selain Awning danKerai Matahari, impor terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari yangtermasuk dalam pos tarif ex. 6306.12.0000 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamananmulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 17November 2011;bahwa berdasarkan:Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006,Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011MemperhatikanMengingatMemutuskantentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Berupa Terpal DariSerat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari, impor terpal dari serat sintetik
322 — 796 — Berkekuatan Hukum Tetap
, PeraturanPerundangundangan harus diundangkan denganmenempatkannya dalam:.
;Pasal 81:Agar setiap orang mengetahuinya, PeraturanPerundangundangan harus diundangkan denganmenempatkannya dalam:a.
Putusan Nomor 51 P/HUM/201954.Permenkumham Pengundangan 2015 memastikan bahwaperaturan perundangundangan yang hendak diundangkansecara formal layak untuk diundangkan. PermenkumhamPengundangan 2015 tidak mengubah materi muatan dariperaturan perundangundangan yang hendak diundangkan atasdasar penilaian sepihak dari Dirjen PP.
Contohnya adalah PeraturanKPU Nomor 3/7 Tahun 2018 tentang Perubahan atasPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalamPenyelenggaraan Pemilihan Umum yang diundangkan dalamBN Tahun 2018 Nomor 1660;.
Contohnya adalah PeraturanORI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan TataCara Ajudikasi Knusus yang diundangkan dalam BN Tahun2018 Nomor 904:.
44 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 02 P/HUM/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan Keberatan Hak Uji Materiilterhadap Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2010tanggal 10 November 2010 diundangkan dalam Lembaran Daerah KabupatenIndramayu Nomor 10 Tahun 2010 Seri D tanggal 24 November 2010 tentangPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa Juncto Peraturan Bupati IndramayuNomor
3A Tahun 2011 tanggal 25 Januari 2011 diundangkan dalam LembaranDaerah Kabupaten Indramayu Nomor 3A Tahun 2011 tanggal 28 Januari 2011tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan Pemilihan Kuwu dan PengangkatanPejabat Kuwu, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut, dalam perkara:1.
Menerima dan mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomo 10 Tahun 2010 tentangPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentangPeraturan Desa tanggal 10 November 2010 yang diundangkan pada LembaranDaerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2010 Seri D tanggal 24November 2010 juncto Peraturan Bupati Indramayu Nomor 3A Tahun 2011tanggal 25 Januari 2011 diundangkan dalam Lembaran Daerah KabupatenIndramayu Nomor 3A Tahun 2011 tanggal 28 Januari
Menyatakan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayutentang Peraturan Desa tanggal 10 November 2010 yang diundangkan padaLembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2010 Seri D tanggal24 November 2010 juncto Peraturan Bupati Indramayu Nomor 3A Tahun 2011tanggal 25 Januari 2011 diundangkan dalam Lembaran Daerah KabupatenIndramayu Nomor 3A Tahun 2011 tanggal 28 Januari 2011 tidak sah dan tidakberlaku umum;3.
Memerintahkan kepada Bupati Indramayu untuk membatalkan danmencabut Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomo 10 Tahun 2010tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayutentang Peraturan Desa tanggal 10 November 2010 yang diundangkan padaLembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2010 Seri D tanggal24 November 2010 juncto Peraturan Bupati Indramayu Nomor 3A Tahun 2011tanggal 25 Januari 2011 diundangkan dalam Lembaran Daerah KabupatenIndramayu Nomor 3A Tahun 2011 tanggal
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan peralihan Pasal114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,telah menentukan bahwa Perusahaan Perkebunan yang telah melakukanusaha perkebunan sebelum undangundang ini diundangkan dan belummemiliki Izin Usaha Perkebunan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitungsejak tanggal diundangkannya undangundang ini, wajib memiliki Izin UsahaPerkebunan dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantersebut diundangkan pada tanggal
Sangat tidak tepat Majelis Hakim Pengadilan TinggiBengkulu dalam pertimbangannya berpedoman pada UndangUndangNomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, karena UndangUndangNomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tersebut tidak berlaku surut.Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 118 UndangUndang Nomor 39Tahun 2014 menyebutkan bahwa UndangUndang ini mulai berlakupada tanggal diundangkan.
Sedangkan tempus delicti terjadi pada bulanOktober 2010 jauh sebelum UndangUndang Nomor 39 Tahun 2014tersebut diundangkan dan /ocus delictinya terjadi di Desa Lembah DuriKecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yang masih termasukdalam derah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur .Ad.3.
tentang Perkebunan tersebut diundangkan pada tanggal 17Oktober 2014;Bahwa Pertimbangan yang dijadikan dasar hukum oleh Majalis Hakimyaitu UndangUndang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, samasekali tidak ada relevansinya terhadap perbuatan yang telah dilakukanoleh Terdakwa.
Nomor 160 K/Pid.Sus/2016Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagai dasarhukum untuk membebaskan Terdakwa, sedangkan perbuatan yangdilakukan oleh Terdakwa tempus delicti terjadi pada bulan Oktober 2010serta penyidikan perkara Terdakwa juga dilakukan sebelum UndangUndang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan diundangkan.
122 — 35
internasional;Pasal 5 : Terhadap impor produk berupa terpal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1yang berasal dari negaranegara yang dikecualikan dari pengenaan BeaMasuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 danyang berasal dari negaranegara yang memiliki kerja sama perdagangandengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate ofOrigin);Pasal7 =: Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
;Diundangkan pada tanggal 17 November 2011;Lampiran :Daftar negaranegara yang dikecualikan dari pengenaan BTMP terhadap impor produkterpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari;Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanandi Bidang Impor sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:112/KMK.04/2003;Pasal 12 ayat(1) : Importir bertanggungjawab terhadap bea masuk, cukai dan pungutanimpor lainnya yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB
nilaiMemperhatikanMemutuskanpabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;bahwa atas importasi yang dilakukan, Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftarantanggal 06 Desember 2011;bahwa PMK176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Pengenaan Bea MasukTindakan Pengamanan Terhadap Impor Berupa Terpal Dari Serat Sintetik Selain Awning danKerai Matahari, impor terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari yangtermasuk dalam pos tarif ex. 6306.12.0000 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamananmulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 17November 2011;bahwa berdasarkan : Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK176/PMK.011/2011 tanggal 17 November2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Berupa TerpalDari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari, impor terpal dari serat sintetikselain awning dan kerai matahari
167 — 100
Pengembalian statuta Perguruan Tinggi yang telah dimohonkanpengundangan namun belum~ diundangkan tahun 2018(sebagaimana lampiran B);d. Pengembalian rancangan statuta dan SOTK Perguruan Tinggi yangbelum diundangkan pada tahun 2019;e.
Akibat terbitnya objek sengketa, mengakibatkan ketidakpastian hukumterhadap statuta yang telah diundangkan dalam Berita Negara.Ketidakpastian hukum itu) berwujud dengan adanya delegitimasiterhadap penyelenggaraan perguruan tinggi berdasarkan Statuta yangtelah diundangkan dalam berita negara.
dan sekarang tidak lagi,terjadi penundaan karena proses harmonisasi ada permasalahan dan tidaklagi diundangkan, bahwa saksi yang diutus untuk rapat harmonisasi dikemekumham oleh Univ.
Terdapat pernyataan cacat yuridis terhadap Permenristekdikti terkaitStatuta Perguruan Tinggi Tahun 2018 baik yang sudah diundangkanmaupun yang sudah mengajukan permohonan namun belum diundangkanserta Permenristekdikti terkait Statuta Perguruan Tinggi Tahun 2019 yangbelum diundangkan, karena diundangkan setelah tahun 2016;2.
Bahwa, berdasarkan bukti T13A s/d T13N dan P17 serta bukti T3 s/d T44diketahui pada tahun 2018 telah diundangkan dan telah diterbitkan dalamberita negara beberapa Permenristekdikti, antara lain:a.
212 — 52
melalui surat elektronikmenyatakan bahwa TERGUGAT terkendala dalam memenuhi kewajibannyadikarenakan adanya peraturan baru berupa Harga Batubara Acuan ("HBA")yang pada intinya tidak memungkinkan TERGUGAT untuk menjual batubaradengan harga sebagaimana disepakati dalam Perjanjian;Bahwa, peraturan yang mengatur mengenai HBA tersebut ialah PeraturanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 TentangTata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara("PERMEN 17/2010"), yang diundangkan
dari PERMEN 17/2010, menyatakan:Agar setiap orang mengetahuinya, memehntahkan pengundanganPeraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita NegaraBerdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai Pembentukan PeraturanPerundangUndangan, mengenai penyebarluasan peraturan perundanganundangan diatur dalam Pasal 81, Bab IX, Pengundangan, UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, yang menyatakan:Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundangundanganharus diundangkan
menjalankan salah satu bidang usahanya dalamlingkup Pertambangan, dalam hal ini jual beli batubara;Bahwa, dapat dikatakan seluruh warga Negara Indonesia dan/atau subjekhukum yang terkait dengan peraturan tersebut menyadari adanya suatuketentuan yang baru dan dengan kekuatan mengikat, hal mana dijelaskandalam Pasal 87, UndangUndang No. 12 Tahun 2011 Tentang PembentukanPeraturan PerundangUndangan, yang menyatakan:"Peraturan Perundangundangan mulai berlaku dan mempunyaikekuatan mengikat pada tanggal diundangkan
pemegangIzin, sedangkan TERGUGAT BUKAN MERUPAKAN PEMEGANG IZIN, hal inididasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat 2), PERMEN 17/2010, yangmenyatakan : 222 ooo nnn nnn nnn nnn nnn ne nn nnn nn nnn n ence nee(2) Harga patokan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdigunakan sebagai acuan harga batubara bagi para pemegang IUPOperasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubaradalam penjualan batubara;Oleh karena Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17Tahun 2010 telah diundangkan
36 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang peraturan pelaksanaan dimaksudsecara tegas dinyatakan di dalam Pasal 154 UndangUndang No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : Peraturan pelaksanaanundangundang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahunsejak undangundang ini diundangkan ;Hal. 7 dari 10 hal. Put.
No. 2799 K/Pid.Sus/2010 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 UndangUndang No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika, maka undangundang ini berlaku efektif minimalpada bulan Oktober 2010 setelah peraturan pelaksanaannya diumumkan ; Bahwa substansi peraturan pelaksanaan suatu undangundang adalahuntuk menentukan daya laku efektif yang melekatkan daya mengikatmateriil dari undangundang in casu UndangUndang No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika yang diundangkan dan diumumkan dalam LembaranNegara Republik Indonesia
yang sampai saat perkara a quo digelarbelum ada yang diundangkan.
Meskipun UndangUndang No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika dalam ketentuan Pasal 155 disebutkanUndangundang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tidakharus ditafsirkan bahwa saat itu juga undangundang ini mulai berlaku,tetapi harus diperhatikan apakah ada ketentuan reduktif dalam undangundang yang bersangkutan atau tidak ada.
tersebut berlaku, makaatas perbuatan Terdakwa tersebut tetap diterapkan UndangUndangNarkotika (UndangUndang No. 35 Tahun 2009) tersebut ;Bahwa pertimbangan tersebut adalah tidak benar karena ketentuan Pasal154 UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tegasmenyatakan undangundang ini, yang bermakna meliputi seluruh pasalpasal dari undangundang yang bersangkutan dan bukan pasalpasaltertentu ;Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas UndangUndang No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika yang diundangkan
42 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak menerapkan atau Menerapkan Peraturan Hukum Yang TidakSebagaimana Mestinya :Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara atasnama Terdakwa JOS ENDANG RUM ROYENIWATI tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu delik pidana yang terjadi, Penyidikmelakukan penyidikan pada tanggal 29 Maret 2010 dan pemeriksaanTerdakwa pada tanggal 14 Juni 2010 dimana UndangUndang Nomor 1Tahun 2011 belum diundangkan, Penyidik menggunakan UndangUndangNo. 4 Tahun 1992 untuk Terdakwa sudah tepat
karena UndangUndangNomor 1 Tahun 2011 diundangkan pada tanggal 12 Januari 2011 (Pasal 167UndangUndang No. 1 Tahun 2011) ;Pasal 164 UndangUndang No 1 Tahun 2011 menjelaskan Semuaperaturan Perundangundangan yang merupakan peraturan pelaksanaandari UndangUndang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan danPemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469), danperaturan perundangundangan lainnya mengenai perumahan danpemukiman dinyatakan
No. 1032 K/Pid.Sus/2013telah mengabaikan pembuktian dimana dalam fakta persidangan Hakimtidak memperhatikan waktu delik pidana yang terjadi, Penyidikmelakukan penyidikan pada tanggal 29 Maret 2010 dan pemeriksaanTerdakwa pada tanggal 14 Juni 2010 dimana UndangUndang Nomor 1Tahun 2011 belum diundangkan, Penyidik menggunakan UndangUndang No. 4 Tahun 1992 untuk Terdakwa sudah tepat karena UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 diundangkan pada tanggal 12 Januari2011 (Pasal 167 UndangUndang No. 1 Tahun 2011
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
2014Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepadapihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;ALASANALASAN KASASIMenimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonKasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:1.Kompilasi Hukum Islam adalah Inpres Nomor 1 Tahun 1991, Inpres tersebuttidak pernah diundangkan
Suatu aturan yang tidakpernah diundangkan dalam lembaran negara berarti aturan tersebut tidakmempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat sehingga tidak bisadijadikan dasar pertimbangan bagi Hakim di dalam memutuskan suatuperkara.
Pengundangan aturan di dalam lembaran negara mutlaq harusdilakukan sehingga jika tidak diundangkan masyarakat tidak tunduk padaaturan tersebut karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidakmengikat sehingga putusan yang diambil tersebut batal demi hukum;Lembagamanapun tidak berwenang untuk memberlakukan suatu aturanyang tidak pernah diundangkan di dalam lembaran negara dan tetap aturanyang tidak pernah diundangkan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukumdan tidak mengikat sehingga putusan MA No.
Di samping itutentunya ada pertimbangan lain bahwa di dalam agama Islam aturannyasudah lengkap diatur di dalam Alquran, Hadits Nabi SAW dan Kitab Figih.Dari hat tersebut tentunya ada maksud yang tersurat dan tersirat sehinggaKompilasi Hukum Islam (Inpres No. 01 Tahun 1991) tidak diundangkan;Menteri Agama dengan keputusannya No. 154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli1991 lebih berhatihati di dalam membuat keputusan.
134 — 53
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PeraturanMenteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenteriKeuangan inibahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK/011/2010011/2010 tanggal 22 Desember 2010, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 8481.80.9900adalah sebesar 5%;bahwa berdasarkan Pasal II ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.01 1/2010tanggal 22 Desember 2010 dinyatakan "Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku padatanggal diundangkan
berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan nilaipabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa atas importasi yang dilakukan, Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftarantanggal 23 Desember 2010;bahwa PMK Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang PerubahanKeempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang PenetapanSistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor mulai berlakupada tanggal diundangkan
dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010;bahwa berdasarkan: Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010tentang 2010 tentang tentang tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan MenteriKeuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang danPembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barng
128 — 33
tentangPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Berupa Terpal Dari SeratSintetik Selain Awning dan Kerai Matahari, impor terpal dari serat sintetik selain awning dankerai matahari yang termasuk dalam pos tarif ex. 6306.12.0000 dikenakan Bea MasukTindakan Pengamanan;bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK tersebut di atas, besarnya BMTP untuk tahun 1, yaitudengan periode (satu) tahun sejak diundangkannya peraturan ini adalah sebesar Rp13.643per Kg;bahwa PMK tersebut di atas berlaku sejak tanggal diundangkan
nilaipabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;bahwa atas importasi yang dilakukan, Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftarantanggal 29 November 2011;bahwa PMK176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Pengenaan Bea MasukTindakan Pengamanan Terhadap Impor Berupa Terpal Dari Serat Sintetik Selain Awning danKerai Matahari, impor terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari yangtermasuk dalam pos tarif ex. 6306.12.0000 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamananmulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 17November 2011;bahwa berdasarkan : Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK176/PMK.011/2011 tanggal 17 November2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Berupa TerpalDari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari, impor terpal dari serat sintetikselain awning dan kerai matahari
78 — 29
Masuksebesar 5%;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif BeaMasuk atas Barang Impor, pos tarif 8452.29.0000 dikenakan tarif pembebanan Bea Masuksebesar 5%;bahwa berdasarkan Pasal II ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010,Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan
, Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun2010 Nomor 646;bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Head Industrial Sewing Machine, UnassembledIndustrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)dengan nomor pendaftaran 434038 tanggal 22 Desember 2010 sedangkan Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 241/PMK.011/2010) diundangkan
43 — 44
selaput dara ditemukan luka robek lama arah jam09.00 koma 11.00 koma 03.00 tidak teratur titik dengan hasil Kesimpulan :Hal tersebut kKemungkinan disebabkan benturan benda keras dan tumpultitik;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanaPasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undangundang nomor 35 tahun 2014 tentangperubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anaksebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perpu NO. 1 Tahun 2016tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diundangkan
DEWI KATARINA Alias RINAmenjawab saya tidak tahu, lalu terdakwa berkata lagi TUA IYUS pulangmau pulang nak, setelan mengucapkan kata tersebut kemudian terdakwapergi meninggalkan rumah tersebut;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanaPasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undangundang nomor 35 tahun 2014 tentangperubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anaksebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perpu NO. 1 Tahun 2016tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diundangkan
Menyatakan terdakwa DURU BONOSO DESE, S.Sos Alias PAK DURUAlias PAPA IYUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur,sebagimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer penuntutumum Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undangundang nomor 35 tahun2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungananak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perpu NO. 1 Tahun2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diundangkan
berikut : bahwa Penasihat Hukum Terdakwa keberatan terhadap semuapertimbangan maupun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Posoyang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkansebagaimana dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1)jo pasal 76 D Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahanatas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anaksebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perpu Nomor 1 Tahun2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diundangkan
berikut : Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa keberatan terhadap semuapertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama,yangmenyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkansebagaimana dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1)jo pasal 76 D Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahanatas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anaksebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perpu Nomor 1 Tahun2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diundangkan
Pembanding/Penggugat : KHOIRUL ANWAR, SE.
Pembanding/Penggugat : ABDUL MUIS CHOIRUL ULUM
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Kabupaten Ponorogo cq. Bupati Kabupaten Ponorogo. Diwakili Oleh : DR. Drs. AGUS PRAMONO, MM.
Turut Terbanding/Penggugat : TOTOK SUJATMOKO
56 — 14
Bahwa PENGGUGAT II adalah Warga Negara Indonesia yangaktif ...sebagai ...sebagai Perangkat Desa yang dalam pelaksanaan tugasnya banyakdidasarkan pada Peraturan Desa: Bahwa PENGGUGAT Iii adalah Warga Negara Indonesia yang pernah menjadi Calon Kepala DesaYang berhak dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa di DesaNambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo dan barumengetahui bahwa Peraturan Desa yang mengatur tentang PemilihanKepala Desa Belum diundangkan dengan menempatkannya dalam BeritaDaerah
Tambahan Lembaran Daerah ; Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 87 UndangUndang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndanganyang menyebutkan wanna nanan nanan ane PeraturanPerundangUndangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatanmengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalamPeraturan PerundangUndangan yang bersangkutan ;Setelah sebuah peraturan diundangkan, maka berlaku fiksi hukum yangmenyatakan setiap orang dianggap mengetahui UndangUndang(inderen wordt
Bahwa di Kabupaten Ponorogo terdapat + 281 Desa, dalamsetiap tahun tiaptiap desa minimal harus mengundangkan 2 (dua)Peraturan Desa yaitu Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Desa dan Peraturan Desa tentang Pertanggung jawabanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa artinya setiaptahun terdapat minimal 562 Peraturan Desa di Kabupaten Ponorogoyang harus. diundangkan dalam Berita Daerah KabupatenPonorogo ;12.
Menyatakan seluruh Peraturan Desa seKabupaten Ponorogosejak diundangkannya UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan yang belum diUndangkan dengan menempatkannya dalam Berita Daerah KabupatenPonorogo belum berlaku dan memiliki kekuatan mengikat ;4.
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyatakan seluruhPeraturan Desa se Kabupaten Ponorogo sejak diundangkannyaUndangUndang ...UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan yang belum diundangkan denganmenempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo belum berlaku dan memiliki kekuatan mengikat;5. Memerintahkan kepada TERGUGAT segera memerintahkanPengundangan Peraturan Desa dengan menempatkannya dalam BeritaDaerah Kabupaten Ponoro0 ;6.
62 — 39
Mana mungkinPenggugat melanggar peraturan yang belum diundangkan ; Hal. 3 Putusan Perkara No. 72/G/2017/PTUNMDNC. TENGGANG WAKTUBahwa objek sengketa baru Penggugat ketahui dan terima pada tanggal 27Maret 2017.
Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014dan objek sengketa ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2016.
Pada hal Undang Undangtersebut baru diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014, sebagaimanaditentukan pada pasal 141 UndangUndang Nomor : 5 tahun 2014 yaituUndang Undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014. Berarti pada tahun2008, UndangUndang Nomor : 5 tahun 2014 tersebut belum ada/belumdiundangkan.
Bahwa ketika Penggugat tersandung masalah hukum pada tahun 2008.Pasal 87 ayat (4) huruf b dan d UU No.5 tahun 2014 tersebut belum adadar/atau belum diundangkan. Oleh sebab itu, ketentuan Pasal 87 ayat (4)huruf b dan d UU No. 5 tahun 2014 tidak dapat diberlakukan kepadaPenggugat. Karena Undang Undang tidak dapat berlaku surut.
Sedangkan UU No. 5 tahun 2014baru diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014, sebagaimana ditentunkandalam pasal 141 UU No. 5 tahun 2014 yaitu Undang undang ini mulaiberlaku pada tanggal diundangkan. Di undangkan di Jakarta padatanggal 15 Januari 2014. Oleh karena pada tahun 2008, Pasal 87 ayat (4)huruf b dan d UU No. 5 tahun 2014 tersebut belum diundangkan.
213 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
Statuta yang sudah diundangkan, namun mengandung kecacatanyuridis, sehingga dikembalikan;Statuta yang termasuk ke dalam kualifikasi ini adalah statuta dariPemohon sampai dengan Pemohon IX;Terhadap statuta, Dirjen PP menyatakan bahwa kendati statutaPemohon sampai dengan Pemohon IX (dan beberapa statutaPTN lainnya) telah diundangkan, namun tetap harus dikembalikankarena ada kecacatan yuridis berupa pertentangan denganperaturan di atasnya.
Statuta yang sudah diharmonisasikan pada tahun 2018, namunmengandung kecacatan yuridis dan tidak bisa diundangkan,sehingga dikembalikan;Statuta yang termasuk ke dalam kualifikasi ini adalah statuta dariPemohon X sampai dengan Pemohon XIll;Terhadap statuta Pemohon X sampai dengan Pemohon XIll,Dirjen PP pada pokoknya menyatakan bahwa statuta Pemohon Xsampai dengan Pemohon XIll yang sudah diharmonisasikan dibawah arahan Dirjen PP tidak bisa diundangkan karena adakecacatan yuridis berupa pertentangan
Statuta yang sudah diharmonisasikan pada tahun 2019, namunmengandung kecacatan yuridis dan tidak bisa diundangkan,sehingga dikembalikan;Statuta yang termasuk ke dalam kualifikasi ini adalah statuta dariPemohon XIV sampai dengan Pemohon XXI:Terhadap statuta Pemohon XIV sampai dengan Pemohon XXl,Dirjen PP pada pokoknya menyatakan bahwa statuta PemohonXIV sampai dengan Pemohon XXI yang sudah diharmonisasikandi bawah arahan Dirjen PP tidak bisa diundangkan karena adakecacatan yuridis berupa pertentangan
Pengembalian yang sudah melewati prosesharmonisasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kapan statutadari Pemohon XIV sampai dengan Pemohon XXI bisadiundangkan, dan malah menambah ketidakjelasan tentang apalagi yang harus diharmonisasikan oleh Pemohon XIV sampaidengan Pemohon XXI jika harmonisasi yang sudah selesai tetaptidak bisa membuat statuta mereka diundangkan;13.
maupun yang belum diundangkan terhadapPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PenyelengaraanPendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan PeraturanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 139 Tahun 2014tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi (versi yangdiundangkan dalam Berita Negara), bukan persoalan norma hukumsebagaimana yang didalilkan oleh Para Pemohon.
175 — 17
Banding dalam Bahasa Indonesia kepadaPengadilan Pajak;bahwa Pasal 96 Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakmenyatakan: Pada saat Undangundang ini mulai berlaku, Undangundang Nomor 17 Tahun1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684) dinyatakan tidak berlaku;bahwa Pasal 98 Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakmenyatakan: Undangundang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;bahwa Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diundangkan padatanggal 12 April 2002;bahwa berdasarkan ketentuan bahwa Pasal 96 dan Pasal 98 Undangundang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, maka sejak tanggal 12 April 2002 sudah berlaku Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tidak berlaku lagi Undangundang Nomor 17
195 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
(4) huruf i dan Lampiran 1 Nomor 9Permen ESDM);Bahwa Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359) (selanjutnyadisebut UU Minerba, Bukti P5) menyatakan, Pemegang kontrak karyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajibmelakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1)selambatlambatnya 5 (lima) tahun sejak UndangUndang ini diundangkan
Penjelasan pasal dimaksud, Kewajiban untukmelakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dimaksudkan, antara lain,untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianyabahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaannegara;15 Bahwa UU Minerba diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009. Dengandemikian, jatuh tempo kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian bagibarangbarang tambang sebelum dapat diekspor adalah masih pada tanggal 12Januari 2014.
Putusan Nomor 13 P/HUM/201240yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambatlambatnya limatahun sejak UU Minerba diundangkan;Bahwa para pengusaha tambang nikel, bauksit, dan batubara Indonesia menolakPermen ESDM karena bakal memberatkan dunia usaha pertambangan. Turunnyaketentuan tersebut dinilai terlalu cepat. Disaat UU Minerba belum sepenuhnyabisa berjalan, kini mereka kembali harus mengikuti peraturan baru tersebut.
;e Bahwa UU Minerba diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009.
Putusan Nomor 13 P/HUM/2012e Bahwa Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2012 nyatanya mengatur mengenaimateri yang berbeda dengan apa yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009.Permen ESDM menyatakan bahwa larangan ekspor bagi bijih (raw material atauore) mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2012 kecuali dilakukan pengolahan danpemurnian, sedangkan UU Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa pengolahandan pemurnian dimaksud selambatlambatnya pada tanggal 12 Januari 2014(lima tahun setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 diundangkan