Ditemukan 4032 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2017 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA REMBANG Nomor 1170/Pdt.G/2017/PA.Rbg
Tanggal 5 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5814
  • Halaman 2 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 3 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 4 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 5 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Halaman 6 dari 31 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 14-02-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 241/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 20 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • Bta. hal.1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Yang pada saat itu, dikarenakan Penggugat meminta uangkepada ibu Tergugat untuk membeli kebutuhan rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, akan tetapi Tergugat malah menjadi malahkepada Penggugat, karena hal itu sehingga terjadi perselisinan danPutusan Nomor241/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan
    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;Putusan Nomor241/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun1975 Majelis Hakim telah berupaya untukmendamaikan pihak berperkara dengan jalan menasehati Penggugat agarPutusan Nomor 241/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.7 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIPutusan Nomor241/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.11 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 27-08-2013 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN MANADO Nomor 324/PDT.G/2013/PN.Mdo
Tanggal 26 Juni 2014 — - HANS DAMO dan SELVY RORINGKON melawan GUBERNUR KEPALA DAERAH SULAWESI UTARA
13542
  • Nomor 2235 K/Pdt/2015DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Nomor 2235 kK/Pdt/2015DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-06-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 01-07-2019
Putusan PA PANGKALAN BUN Nomor 0325/Pdt.G/2016/PA.PBun
Tanggal 22 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • Bahwa, pada tanggal 20 Februari 2007, Penggugat dan Tergugatmelangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat NikahHalaman 1DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Penggugat bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuanyang berlaku;Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Penggugat mohon agar KetuaPengadilan Agama Pangkalan Bun segera memeriksa, mengadili danmemutuskan perkara ini, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Halaman 2DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
    Bukti Surat tersebut telah diberi meteraicukup dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu olehKetua Majelis diberi tanda ( Bukti P)Halaman 3DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Axo jl 436M) ase shh AisArtinya : "Apabila kebencian isteri terhadap suaminya telah memuncakmaka hakim diperbolehkan menjatuhkan talak suaminya dengan satu talak ;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat yang padaprimairnya mohon diceraikan dengan Tergugat maka Majelis HakimHalaman 9DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
    Meterai : Rp. 6.000,00Jumlah Rp. 316.000,00Halaman 11DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 21-12-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 06-01-2022
Putusan PT MATARAM Nomor 79/PID.SUS/2017/PT MTR
Tanggal 18 Januari 2018 — Pembanding/Terdakwa : YOHANES MOA NURAK Als. IAN NURAK Diwakili Oleh : CHRISTOFORUS VIKTOR SOGE
Terbanding/Penuntut Umum I : I NYOMAN SANDI YASA,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : WAHYUDIONO,SH.
15334
  • No.79/PID.SUS/2017/PT.MTRDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitepelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 02-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA BONTANG Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
419
  • Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon telah hidup rukunsebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah berhubungan badan,Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 1 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyisebagai berikut:Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 2 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    ;Menimbang, bahwa selain itu Pemohon juga mengajukan saksisaksiyaitu :Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 3 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    ,M.H.Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 16 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Biaya Materai : Rp 6.000.Rp. 511.000,Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Botg halaman 17 dari 17DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 12-12-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 142/Pdt.P/2017/PA.Bta
Tanggal 17 Januari 2018 — Pemohon melawan Termohon
164
  • OKUPekerjaan .Timur;Tempat tinggal selanjutnya disebut PEMOHON II;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan para saksi di muka sidang;Halaman 1 dari 11 putusan Nomor 142/Padt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
    (os + 021384 3348 (ext.318)Halaman 1DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda SAIEE inakurasi infor!
    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;Halaman 3 dari 11 putusan Nomor 142/Padt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur;Halaman 6 dari 11 putusan Nomor 142/Pat.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIHalaman 11 dari 11 putusan Nomor 142/Pat.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 14-09-2012 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 13-12-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 514/Pdt.G/2012/PN Mdn
Tanggal 16 Mei 2013 — Drs/ T. Ismeth, MSi LAWAN - Drs. Azan Khan - Sujadi - Farida Hanum, SH
19428
  • di Jin Pane KT 8 Kelurahan TomuanKecamatan Siantar Timur Kota PematangSiantar;2.SONTY LUMBAN TOBING, Perempuan, Umur 62tahun, Agama Kristen Protestan, PekerjaanWiraswasta, Alamat di JIn Pane KT 8 KelurahanTomuan Kecamatan Siantar Timur KotaPematang Siantar;untuk selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT /TERBANDING;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Peranginangin;Sebelah Utara :Berbatasan dengan Sungai Bahbolon;Adalah milik Penggugat;4.Menyatakan perbuatan Tergugat yang menghalangipembangunan rumah toko milik Penggugat adalah PerbuatanMelawan Hukum;5.Memerintahkan kepada Tergugat agar meninggalkan sertamengosongkan tanah perkara milik Penggugat tanpa syaratapapun;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    tersebut harus dikuatkan; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat / Pembanding tetapberada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini ; Mengingat akan pasalpasal dari UndangUndang, sertaketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    PANITERA PENGGANTI,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 30-01-2018 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 7/Pdt.P/2018/PA.Bta
Tanggal 19 Februari 2018 — Pemohon melawan Termohon
143
  • No. 007/Pdt.P/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 007/Pdt.P/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemekan inakurasi infort da situs inijatau informasi seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: Gpaniterdan Malhikamahagund.go.!
    No. 007/Padt.P/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalamhal Ande epee frepash nigra ermuat pada ee iniatau page ang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :emai: KE DANILTEl Ad (@rtian aMa ad nd. Go.
Register : 02-10-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1199/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 2 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah, menikah padatanggal 03 April 2013 di Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang KabupatenOgan Komering Ulu Timur, wali nikah Bapak kandung Penggugat,sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 137/05/IV/2013,yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    No. 1199/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalamhal Ande epee frneash igre ermuat pada ee ini atau page ang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KE DANILTElL Ad (@rtiah aMa ad nd.
    No. 1199/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalamfel Ande nee TESS HOM, ee ini atau, Haat ae bi un belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KE DANI aa aMa nd.
    No. 1199/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalamfel Ande ee eS aHOnian, ee ini atau, Sat Aaa l un belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :emai: KE DANI mM aMa nd.
Register : 09-11-2016 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1095/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 15 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
154
  • /PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    /PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. a REBSATEEPSS AS, iF. SARS SAS ONE GON pein peli rs harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:
Register : 05-03-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 0057/Pdt.G/2019/PA.Ngr
Tanggal 24 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
666
  • No. 57/Pdt.G/2019 /PA Ngr.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 19-10-2016 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1001/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 9 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • No. 1001/Pdt.G/2016/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 1001/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 20-04-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 16-07-2019
Putusan PA PANGKALAN KERINCI Nomor 0008/Pdt.P/2017/Pa.Pkc
Tanggal 15 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
167
  • lahir : 15 September 1998 (18 tahun, 7 bulan)Agama :IslamPekerjaan : Tidak bekerjaAnak Ke > satuAlamat : RT.010 RW. 02, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, KabupatenPelalawan;dengan calon isterinya:Nama : CATIN PEREMPUANUmur : 18 tahunAgama : IslamStatus : PerawanHal. 1 dari 11 Penetapan No. 0008/Pdt.P/2017/PA PkcDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR:Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon hadir menghadapsendiri dalam persidangan;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    selanjutnya oleh Ketua Majelis diberi tanda buktiP.2 dan diparaf;Bahwa selain alat bukti tertulis sebagaimana tersebut di atas, Pemohon telahpula mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang masingmasing telah didengarketerangannya secara terpisah di persidangan yakni:Hal. 3 dari 11 Penetapan No. 0008/Pdt.P/2017/PA PkcDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag.Hakim AnggotaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    ,M.HHal. 11 dari 11 Penetapan No. 0008/Pdt.P/2017/PA PkcDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 17-10-2011 — Putus : 03-09-2012 — Upload : 07-03-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 41/Pdt.G/2011/PN Bna
Tanggal 3 September 2012 — 1. TJUT SURYATI, SH: 2. MARZUKI; 3. ANDIKA FITRIANSYAH; Lawan : 1. Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Provinsi Aceh, Cq. Wali Kota Banda Aceh; 2. H. Sjamsul Kahar; 3. Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Banda Pertanahan Nasional, Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;
12853
  • No. 2391 K/Pdt/2013DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 22-11-2016 — Putus : 16-01-2017 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1153/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 16 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
243
  • BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 1153/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 1153/Pdt.G/2016/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 16-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PA BAUBAU Nomor 68/Pdt.P/2020/PA Bb
Tanggal 12 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
3813
  • Tenggara, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon IIbernama WALI NIKAH dengan mahar seperangkat alat shalat, dan yangmenjadi munakih (yang menikahkan) adalah MUNAKIH, selaku imamsetempat dengan disaksikan oleh 2 orang saksi yang bernama SAKSINIKAH dan SAKSI NIKAH II;Halaman 1 dari 12 Penetapan Nomor 68/Pat.P/2020/PA BbDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    danPemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan di Kecamatan Kontumolepe,Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 12 April 2010;Halaman 2 dari 12 Penetapan Nomor 68/Pat.P/2020/PA BbDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    disaksikan oleh dua orang saksi yaitusaya sendiri selaku paman Pemohon II dari pihak ibu dan SAKSI NIKAH IIyang merupakan paman Pemohon II juga dari pihak bapak; Bahwa mahar/maskawin yang diserahkan Pemohon kepada Pemohon IIadalah berupa seperangkat alat sholat;Halaman 3 dari 12 Penetapan Nomor 68/Pat.P/2020/PA BbDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Demikian halnyaperkawinan antara Para Pemohon adalah sebagai perkawinan yangHalaman 8 dari 12 Penetapan Nomor 68/Pat.P/2020/PA BbDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Biaya Materai : Rp 6.000,00Jumlah : Rp 266.000,00(dua ratus enam puluh enam ribu rupiah)Halaman 12 dari 12 Penetapan Nomor 68/Pat.P/2020/PA BbDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 03-08-2016 — Putus : 03-01-2017 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 652/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 3 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
153
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;Putusan Nomor0652/Pat.G/2016/PA.Bta. hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta. hal.5 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta. hal.6 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Romzul Faiyad, S.H.Panitera PenggantittdSari Mayadinanty, S.H.I.Putusan Nomor 0652/Padt.G/2016/PA.Bta. hal.11 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIPutusan Nomor 0652/Pat.G/2016/PA.Bta. hal.12 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 20-04-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 08-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 39/Pdt.P/2018/PA.Bta
Tanggal 9 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
164
  • KecamatanMuaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pada tanggal15091989, dengan wali nikah bapak kandung Pemohon II, dan maskawin berupa seperangakat alat sholat tunai, serta disaksikan oleh 2(dua) orang saksi, yang masingmasing saksi bernama Halim danHasan;Penetapan Nomor 39/Padt.P/2018/PA.Bta hal.1 dari 10 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Majelis Hakim, yang menyidangkan perkara ini danmenetapkan sebagai berikut:Penetapan Nomor 39/Padt.P/2018/PA.Bta hal.2 dari 10 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 1601224204750003, atas namaSURNA MURNI, yang dikeluarkan oleh PemerintahPenetapan Nomor 39/Padt.P/2018/PA.Bta hal.3 dari 10 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Buay Madang Timur KabupatenOgan Komering Ulu Timur;Penetapan Nomor 39/Padt.P/2018/PA.Bta hal.8 dari 10 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SirjoniPanitera PenggantittdMarisa Farhana, S.H.I.Penetapan Nomor 39/Padt.P/2018/PA.Bta hal.9 dari 10 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 26-04-2016 — Putus : 11-07-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 354/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 11 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • No. 0354/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.