Ditemukan 8420 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-12-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1005 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 2 Desember 2009 — H. ASWARDI bin SEBIH
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Pro Partus Dolus Pro Partus Culpa)bahwa unsur diketahuinya merupakan Unsur kesengajaan denganmaksud (Opzet) dimana seorang bertindak Benarbenar mengetahuimaksud dari perbuatannya dimana maksud tersebut harus dibuktikan diPengadilanBahwa UndangUndang tidak ditentukan apa yang dimaksud kealpaan (Culpa),namun dari Doktrin Hukum Pidana dapat diketahui bahwa Inti, sifatsifat atauciricirinya adalah sebagai berikut :Sengaja melakukan suatu. tindakan yang ternyata salah, karenamenggunakan ingatan/otaknya
    lain ia telahmelakukan tindakan (Aktif atau Pasif) dengan kurang kewaspadaan yangdiperlukan.Pelaku dapat memperkirakan akibat yang akan terjadi, tetapi merasa dapatmencegahnya sekiranya itu pasti terjadi, dia lebin suka tidak melakukantindakan itu, tetapi tindakan itu tidak diurungkan, atas tindakan mana iakemudian dicelah, karena bersifat melawan Hukum. ( SR Sianturi, AzazazazHukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM PTHM,Jakarta 1989 Halaman 192).Menurut M.v.T. bahwa dalam kealpaan (Culpa
    No. 1005 K/Pid.Sus/2009Bahwa kealpaan (Culpa) apabila dilihat dari sudut kesadaran (Bewustheid),dapat dibedakan :1. Kealpaan (Culpa) yang disadari (Bewustheid), yakni pelaku dapatmembayangkan/ memperkirakan kapan timbulnya suatu akibat, tetapi ketikaia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tidak timbulakibat itu, namun itu timbul juga.2.
    Kealpaan (Culpa) yang tidak disadari (Onbewuste Schuld) yakni bilamanapelaku tidak dapat memperkirakan kapan timbulnya suatu akibat, tetapiseharusnya menurut perhitungan umum dapat membayangkannya.Bahwa menurut Arrest H.R. 14 Nopember 1887 W. 5509, tanggal 3Februari 1913 menentukan bahwa kealpaan (Culpa) harus memenuhi kekuranghatihatian yang besar/ berat, kesembronoan yang besar atau kealpaan yangbesar, suatu kejahatan yang dilakukan dengan kealfaan yang ringan tidakdipertanggungjawabkan tindak
Register : 06-07-2015 — Putus : 02-08-2015 — Upload : 24-12-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 124 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr
Tanggal 2 Agustus 2015 — TERDAKWA :GEDE WIDIADA
6322
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/do/us namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Jadi tidaklah dipergunakan sebagai ukuran seorang yangHalaman 11 dari 19 Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2015/PN.Sgr.selalu sangat berhatihati dan juga tidak seorang yang selalu serampangandalam tindak tanduknya ;Menimbang, bahwa Culpa dibedakan menjadikan culpa levissima danculpa lata. Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat.
    Tentang adanya culpa levissima para ahlimenyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yangringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku II KUHPidana,sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh UndangUndangtidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana. Sedangkan bagi culpa latadipandang tersimpul didalam kejahatan karena kealpaan.
    Antara lain oleh Vos (Bambang Poerrnomo 1992: 174) dinyatakanbahwa culpa mempunyai dua elemen yaitu:a. Tidak mengadakan pendugaduga terhadap akibat bagi si pembuat(voorzienbaarheid) ;b.
Register : 07-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 164/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.,M.H.
2.NANDA YOGA ROHMANA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
NOVRI EKO PRIBADI Alias EKO
7933
  • dengan ketentuan ini atau dikenal pula dengan istilah delik pro partedolus, pro parte culpa.
    Culpa dalam lapangan hukum pidana juga dikenal sebagaisalah satu bentuk kesalahan atau schuld. Istilan culpa dalam bahasa Indonesiadikenal dengan kelapaan atau kelalaian, Satochid Kartanegara, menggunakanistilah kealpaan atau kelalaian, demikian juga dengan Pompe menggunakanistilah kealpaan.
    Akibat ini timbul karena seseorang alpa,sembrono, teledor, lalai, berobuat kurang hatihati atau kurang pendugaduga;Dalam memorie van toelichting yang memandang culpa sematamatapengecualian dolus sebagai tindakan umum adanya keadaan yang sedemikianmembahayakan keamanan orang atau barang atau mendatangkan kerugianterhadap seseorang yang sedemikian besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi,sehingga undangundang juga bertindak terhadap kekurang penghatihatian,sikap sembrono atau sikap teledor.
    Untuk menentukan berat atauringannya culpa atau kelalaian harus dibuktikan terlebin dahulu dengan melihatsampai sejauh manakah kelalaian yang dilakukan oleh pelaku, mengingatkelalaian itu sendiri ada bebarapa tingkatan, akan tetapi sekecil apapunkelalaian itu tidaklah menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diripelaku, Terjadinya culpa ditandai dengan dua hal yaitu: (1) Tiada kehatihatianyang dipergunakan atau tiada ketelitian yang diperlukan, (2) Akibat yang dapatdiduga sebelumnya, atau
    keadaan atau akibat yang dapat diduga sebelumnyayang membuat perbuatan itu terjadi perobuatan yang dapat dihukum;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan perumusantentang apa yang dimaksud dengan culpa, namun didalam praktek disebutkanyang dimaksud dengan sculd atau culpa atau Kelalaian meliputi: (1) Kekuranganpemikiran yang diperlukan (getrekken het nodige denken), (2) Kekuranganpengetahuan/pengertian yang diperlukan (gebrek aan de nodige kennis), (3)Kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan
Register : 17-09-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Nab
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Goesnawaty, SH
Terdakwa:
HENGKI JITMAU
5311
  • Tidakmengadakan penghatihatian dalam kealpaan melahirkan 4 (empat) bentukyaitu: (i) culoa subjektif, (li) culpa objektif, (iil) culpa sesungguhnya, dan (iv)culpa tidak sesungguhnya;Menimbang bahwa culpa subjektif lebin menitikberatkan pada keadaanindividu. Di sini adanya kealpaan tidak terlepas dari jaminan individu yangmemperoleh pendidikan khusus sehingga dibutuhkan tindakan yang ekstracermat atau hatihati.
    Dilihat dari sisi individu, seharusnya polisi yang mengikutipendidikan khusus menembak perlu kecermatan dalam tindakannya sehinggapeluru tidak salah sasaran;Menimbang bahwa Culpa objektif tidak berdasarkan keadaan individuseperti culpa subjektif melainkan pada perbuatan lahir secara objektif.
    Sebagaimisal, jika seorang pengemudi mobil di jalan raya tidak berlaku santun dalamberlalu lintas lalu menimbulkan kecelakaan maka pelaku secara objektif tidakmengadakan penghatihatian;Menimbang bahwa Culpa sesungguhnya berarti akibat yang dilarang itutimbul karena kealpaannya.
    Sebagai misal adalah ketentuan yang terdapatHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Nabdalam Pasal 360 ayat (1) KUHP, yaitu, barangsiapa karena kealpaannyamenyebabkan orang lain mendapat lukaluka berat, diancam dengan pidanapenjara paling lama satu tahun;Menimbang bahwa Culpa tidak sesungguhnya berarti melakukan suatuperbuatan berupa kesengajaan namun salah satu unsurnya diculpakan.Misalnya adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 480 ke1 KUHP,diancam dengan pidana penjara paling lama
Register : 05-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Tjs
Tanggal 23 April 2019 — Penuntut Umum:
EVI NURUL HIDAYATI, SH
Terdakwa:
IGO MERING Ad MERING ALUNG
5812
  • Penjelasan mengenaibatas sengaja dan kebetulan, jika di pahami melalui Memorie Van Antwoord(MvA) dapat di artikan Siapa yang melakukan dengan sengajaberartimelakukan kejahatan dengan menggunakan segala kemampuannya,sedangkan kelalaian (culpa) berarti tidak menggunakan kemampuannya yangharus mempergunakannya. Menurut Drs. PAF.
    Kekurang kehati hatian atau kurangperhatian tersebut harus merupakan kekurang kehati hatian yang berat atau disebut juga sebagai culpa lata. Prof Pompe mengatakan bahwa HOGE RAADtelah menafsirkan schuld atau culpa dalam Pasal 359 KUHP itu sebagai suatugrove of aanmerkelijke onvoorzichtigheid, onachtzaamheid of onoplettendheidatau suatu kekurang kehati hatian atau sikap kurang perhatian yang bersifatberat atau menyolok. Dalam arrest tanggal 3 Februari 1913. NJ. 1913 halaman571.
    Dalam kaitan perbedaan antara kelalaian (culpa) dengankesengajaan pada hukum pidana di bedakan antara lain sebagai berikut ;Halaman 15 dari 22 Putusan Nomor 51/Pid. Sus/2019/PN. TJS1. Sesuatu akibat pada kealpaan, tidak dikehendaki pelaku walaupun dapatdi perkirakan, sedangkan pada kesengajaan justru akibat itu adalahperwujudan dari kehendak dan keinsyafannya ;2.
    Jika di samakan dengan dolus eventualis dengan culpa lata, maka doluseventualis di syaratkan adanya kesadaran akan kemungkinan terjadinyasesuatu dan pelaku lebih suka melakukannya walaupun sudahmengetahui resiko atau bisa berbuat lain, sedangkan dalam culpa latapelaku seharusnya dapat menduga akan kemungkinanterjadinyasesuatu, tetapi sekiranya dapat di perhitungkan terjadinya sesuatu, makapelaku lebih suka tidak melakukan perbuatan tersebut ;Menimbang, bahwa kelalaian (culpa) itu sendiri tidak harus
    Kelalaian (culpa) dapat juga terjadi pada korban, akan tetapiwalaupun terjadi pada korban, pelaku tetap tidak dapat dilepaskan dari hukumsebagaiman hal tersebut tercantum dalam HOGE RAAD tanggal 21 Desember1936.
Register : 10-11-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN BANGKINANG Nomor 416/Pid.B/2014/PN.Bkn
Tanggal 21 Januari 2015 — JANUARDI Als ADIT Bin ASRUL
5918
  • Dengan demikian unsur Yang mengemudikanKendaraan Bermotor telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukumAd.3 Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa frasa karena kelalaiannya merupakan perumusan atas istilahkealpaan;Menimbang bahwa dalam Memorie van Toelichting (MvT) culpa (kealpaan)diartikan sebagai kebalikan secara murni dari opzet (sengaja) dan kebalikan darikebetulan di pihak lain.
    Apabila jiwa (mentalitet) pembuat tidakmemperlihatkan hal ia menyengajai terjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi iamenginsyafi kKemungkinan akan terjadinya akibat perbuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam hal ini ada culpa yangdiinsyafi (bewustwe schula).
    Sebaliknya apabila kemungkinan terjadinya akibat (gevolg)yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuatdelik, atau pembuat sama sekali tidak menginsyafi Kemungkinan akan terjadinya suatuunsur tertantu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini ada culpa yang tidak diinsyafi(onbewuste schuld). (Bandingkan dengan : E.
    Kealpaan yang berat (culpa /ata);2. Kealpaan yang ringan (culpa levis);Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak, dilinat dari sudut kecerdasan, untukgradasi yang pertama disyaratkan kewaspadaan. Dan untuk gradasi kedua, disyaratkanhasil perkiraan perbandingan :1. Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain dari golongan pelaku.2.
    Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain yang terpandai dalamn golonganpelakuMenimbang, bahwa menurut hukum pidana, bentuk kealpaan yang dapat dipidanaadalah kealpaan dalam bentuk culpa lata. Sedangkan culpa levis terhadap pelakuknyatidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Register : 23-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 118/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 24 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.IRWAN ASHADI, S.H.
2.HARIS ABDUL ROHMAN IBAWI, S.H.
3.ERLITA RATNA SHANTYADEWI, SH.
Terdakwa:
MOH. ROFIQ
6732
  • Hal serupa tidak diaturuntuk jenis kejahatan pertama karena sifat inging mendapatkan keutungantersebut sudah termasuk dalam pengertian kejahatan jenis pertama dalamketentuan ini;Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 480 ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana, juga mempunyai dua unsur subyektif, yaitukesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa), dengan demikian baik karenakesengajaan maupun karena kealpaan melakukan penadahan tetap dapatdituntut dengan ketentuan ini atau dikenal pula dengan istilah delik
    pro parteHalaman 14 dari 22 Putusan Nomor 118/Pid.B/2021/PN Dgl Paraf dolus, pro parte culpa.
    Culpa dalam lapangan hukum pidana juga dikenal sebagaisalah satu bentuk kesalahan atau schuld. Istilan culpa dalam bahasa Indonesiadikenal dengan kelapaan atau kelalaian, Satochid Kartanegara, menggunakanistilah kealpaan atau kelalaian, demikian juga dengan Pompe menggunakanistilah kealpaan.
    Untuk menentukan berat atauringannya culpa atau kelalaian harus dibuktikan terlebin dahulu dengan melihatsampai sejauh manakah kelalaian yang dilakukan oleh pelaku, mengingatkelalaian itu sendiri ada bebarapa tingkatan, akan tetapi sekecil apapunkelalaian itu tidaklah menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diripelaku, Terjadinya culpa ditandai dengan dua hal yaitu: (1) Tiada kehatihatianyang dipergunakan atau tiada ketelitian yang diperlukan, (2) Akibat yang dapatdiduga sebelumnya, atau
    keadaan atau akibat yang dapat diduga sebelumnyayang membuat perbuatan itu terjadi perobuatan yang dapat dihukum;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan perumusantentang apa yang dimaksud dengan culpa, namun didalam praktek disebutkanyang dimaksud dengan sculd atau culpa atau Kelalaian meliputi: (1) Kekuranganpemikiran yang diperlukan (getrekken het nodige denken), (2) Kekuranganpengetahuan/pengertian yang diperlukan (gebrek aan de nodige kennis), (3)Kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan
Putus : 27-10-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN MEULABOH Nomor 128/Pid. Sus/ 2015/ PN. MBO
Tanggal 27 Oktober 2015 — MUHAMMAD SADIR BIN LENGGOL
562
  • dakwaan PenuntutUmum dan telah pula dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga tidaklah terjadisalah orang dalam perkara ini; 22mm nnn nn nen nnnMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur initelah terpenuhi, namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan masih perludipertimbangkan UNSUrUNSUL lai Pinyajs=s9=nnasmen nnn anemenn nnn sncmmsennnnnsAd. 2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain luka berat: Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kealpaan (culpa
    ) adalahkelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan(dolus), akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslahberbentuk culpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringanSIALAY a) j~ = nnn nnn nnn en nnn nnn nnn neem nnnnn nnn nenennanncannananomnananenannoonnens Menimbang, bahwa menurut doktrin ada 2 (dua) syarat culpa, yakni : 1.
    Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kenderaan atau barang;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana kelalaian, kesalahankurang hatihati atau kealpaan disebut dengan Culpa, Prof. Dr.
    ., dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum PidanaIndonesia (hal.72) mengatakan bahwa arti Culpa adalahkesalahan padaumumnya tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitusuatu macam kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat sepertikesengajaan yaitu kurang berhatihati sehingga akibat tidak sengaja terjadi.Menurut Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal177) mengatakan bahwa pada intinya Culpa mencakup kurang (cermat)berpikir, Kurang pengetahuan atau
    Menurut JanRemmelink inwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikisseseorang dank arena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya)akibat fatal dan tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dankarena itu seharusnya dilakukan ;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan baik keterangansaksisaksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti dan dihubungkandengan dakwaaan Kesatu maka oleh karena dakwaan kesatu
Register : 17-06-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 03-01-2015
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3636/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mlg
Tanggal 23 Oktober 2014 — PEMOHON lawan TERMOHON
269
  • teledor, ceroboh dalam menjalankan pekerjaannya atausekiranya si pelaku / Terdakwa itu sudah hatihati, waspada makakejadian / peristiwa itu dapat dicegahnya.Bahwa menurut Memori Van Toelivthing (Mvt) atau memori penjelasantentang kealpaannya dalam diri si pelaku terdapat :; Kurang pemikiran Kekurangan pengetahuan (Ilmu) Kekurangan kebijaksanaanBahwa agar si pelaku/ Terdakwa dapat dituntut pertanggung jawabanpidana, maka kealpaan yang dilakukan oleh si pelaku / Terdakwa haruskealpaan yang berat (Culpa
    Kealpaan berat (Culpa latta)Kealpaan ringan (Culpa levis)Kealpaan yang sangat ringan (Culpa levis simma). Dilihat dari sudut kesadaran si pelaku / Terdakwa dibedakan :Kealpaan yang disadariKealpaan yang tak disadariSelanjutnya untuk menentukan apakah dalam dirisi pelaku / Terdakwa terdapat unsur kealpaan, makaperlu juga memperhatikan halhal sebagai berikut :. Dilihat dari alat yang dipergunakan (dhi.
Putus : 28-01-2016 — Upload : 15-02-2016
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 303-K/PM II-08/AL/XII/2015
Tanggal 28 Januari 2016 — MUHADI, SERMA POM
3015
  • Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, ataukealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalambukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72)mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalamilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahansi pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurangberhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana(hal. 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat)berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    Menurut JanRemmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikiS seseorangdan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena ituseharusnya dilakukan.
    Syarat untuk penjatuhan pidana adalah sekedar kecerobohan seriusyang cukup, ketidakhatihatian besar yang cukup; bukan culpa levis (kelalaianringan), melainkan culpa lata (kelalaian yang kentara/besar). Hal serupa juga dikatakan oleh Wirjono Prodjodikoro (/bid, hal. 73), yaitubahwa menurut para penulis Belanda, yang dimaksudkan dengan culpa dalampasalpasal KUHP adalah kesalahan yang agak berat. Istilah yang merekapergunakan adalah grove schuld (kesalahan besar).
Upload : 25-05-2015
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 101/Pid.Sus/2015/PN Prp
83
  • dariarah pasir pangaraian ke arah pekan baru sedangkan korbanmengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor honda scoopytanpa nomor polisi searah dengan terdakwa.Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Majelisberpendapat bahwa unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor telah terpenuhi dan terbukti;Ad.3 Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas Dengan Korban Meninggal DuniaMenimbang, bahwa dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan,kurang hatihati, atau kealpaan disebut dengan culpa
    WirjonoProdjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul AsasAsas HukumPidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalahkesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukummempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindakpidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, JanRemmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177)mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat)berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    MenurutJan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuanpsikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berartitidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.Menimbang, bahwa dari faktafakta dipersidangan berdasarkanketerangan saksisaksi dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkandengan barang bukti terungkap bahwa terdakwa tidak melihat
Register : 18-06-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 03-01-2015
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3645/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mlg
Tanggal 21 Oktober 2014 — PENGGUGAT lawan TERGUGAT
2216
  • teledor, ceroboh dalam menjalankan pekerjaannya atausekiranya si pelaku / Terdakwa itu sudah hatihati, waspada makakejadian / peristiwa itu dapat dicegahnya.Bahwa menurut Memori Van Toelivthing (Mvt) atau memori penjelasantentang kealpaannya dalam diri si pelaku terdapat :; Kurang pemikiran Kekurangan pengetahuan (Ilmu) Kekurangan kebijaksanaanBahwa agar si pelaku/ Terdakwa dapat dituntut pertanggung jawabanpidana, maka kealpaan yang dilakukan oleh si pelaku / Terdakwa haruskealpaan yang berat (Culpa
    Kealpaan berat (Culpa latta)Kealpaan ringan (Culpa levis)Kealpaan yang sangat ringan (Culpa levis simma). Dilihat dari sudut kesadaran si pelaku / Terdakwa dibedakan :Kealpaan yang disadariKealpaan yang tak disadariSelanjutnya untuk menentukan apakah dalam dirisi pelaku / Terdakwa terdapat unsur kealpaan, makaperlu juga memperhatikan halhal sebagai berikut :. Dilihat dari alat yang dipergunakan (dhi.
Register : 07-04-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 71/PID.SUS/2021/PT PTK
Tanggal 20 April 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ket Cung Diwakili Oleh : Martinus Yestri Pobas, S.H.,M.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MAHANANI TRI HASTUTI,SH
6417
  • meringankan terdakwa akan tetapi tidakmenghapuskan perbuatan yan telah terdakwa lakukan;Halaman 12 dari 19 Halaman Putusan Nomor 71/PID.SUS/2021/PT PTKBahwa Penyelesaian damai secara adat tetap diakui sebagaimana alasanalasan yang meringankan bukan bersifat membebaskan Terdakwa darisegala tuntutan, karena Sifat Melawan Hukum dari Terdakwa benar ada,dan sifat mempertanggungjawaban pidana juga terlihat, perbuatan yangkarena lalainya dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan tidak dengansengaja atau Culpa
    Undangundang mewajibkan seseorang untukmelakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu..Dalam hubungan ini VOS mengemukakan, bahwa dalam delikdelik culpasifat melawan hukum telah tersimpul di dalam culpa itu sendiri, lamenyatakan antara lain Memang culpa tidak mesti meliputi dapatdicelanya sipelaku, namun culpa menunjukkan kepada tidak patutnyaperbuatan itu dan jika perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum, makatidaklah mungkin perbuatan itu perbuatan yang abnormal, jadi tidakmungkin ada culpa
    Dalam delik culpoos tidak mungkin diajukan alasanpembenar (rechtvaar digingsgrond).e Untuk adanya pemidanaan perlu adanya kekurangan hatihati yangcukup besar, jadi harus culpa lata dan bukannya culpa levis(kealpaan yang sangat ringan).Pada dasarnya subjek hukum berfikir dan berbuat secara sadar. Padadelik culpoos kesadaran sipelaku tidak berjalan secara tepat. KarenaBentuk kealpaan dapat dibagi dalam 2 (dua bentuk) yaitu :a.
Putus : 16-01-2013 — Upload : 28-12-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 889/Pid.B/2012/PN.Kpj
Tanggal 16 Januari 2013 — HERU MULYONO
5111
  • dalampasal 310 ayat (4) UndangUndang No. 22 Tahun 2009, ini baik UndangUndang maupunyurisprudensi tidak memberi patokan yang jelas tentang istilah Kelalaian akan tetapimenurut doktrin para sarjana mengemukakan tentang ajaran kelalaian (culpa) mengandung2 syarat yaitu :1 Bila dengan melakukan suatu perbuatan itu seseorang kurang hatihati atau kurangwaspada ;2 Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihatinya itu harus dapat dibayangkanatau diduga terlebih dahulu, yang berarti apabila tidak dapat
    dibayangkan adanyasuatu akibat maka tidak terdapat culpa ;Bilamanakah seseorang itu dapat dikatakan kurang hatihati dan apakah ukuran darikurang hatihatinya itu ?
    Unsur karena kealpaannya;Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan kealpaan / kelalaian / culpa dalampasal 360 KUHP ini baik UndangUndang maupun yurisprudensi tidak memberi patokan yangjelas tentang istilah Kelalaian akan tetapi menurut doktrin para sarjana mengemukakantentang ajaran kelalaian (culpa) mengandung 2 syarat yaitu :3 Bila dengan melakukan suatu perbuatan itu seseorang kurang hatihati atau kurangwaspada ;4 Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihatinya itu harus dapat dibayangkan ataudiduga
    terlebih dahulu, yang berarti apabila tidak dapat dibayangkan adanya suatuakibat maka tidak terdapat culpa ;Bilamanakah seseorang itu dapat dikatakan kurang hatihati dan apakah ukuran dari kuranghatihatinya itu ?
    ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena kedua syarat culpa dimaksud telah terpenuhi, makamenurut Majelis unsur karena Kealpaannya sebagaimana yang dimaksud pasal 360 ayat (1)KUHP telah terbukti ;Ad. 3.
Register : 25-04-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN MEULABOH Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN Mbo
Tanggal 4 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ANISTIA RATENIA PS, SH
Terdakwa:
ARIF FADILLAH Bin MIRDAN
305
  • Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain luka berat.Menimbang, Bahwa dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan kuranghatihati atau kealpaan disebut dengan Culpa, Prof. Dr.
    ., dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana Indonesia(hal.72) mengatakan bahwa arti Culpa adalah "kesalahan pada umumnyatetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu Suatumacam kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat sepertikesengajaan yaitu kurang berhatihati sehingga akibat tidak sengaja terjadi.Menurut Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal177)mengatakan bahwa pada intinya Culpa mencakup kurang (cermat)berpikir.
    Menurut JanRemmelink ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikisseseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya)akibat fatal dan tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dankarena itu seharusnya dilakukan;Menimbang, Bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkandengan keterangan terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukumsebagai berikut : Menimbang, Bahwa pada hari Minggu
Register : 18-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN BOYOLALI Nomor 143/Pid.Sus/2020/PN Byl
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
WISNU JATI DEWANGGA, SH
Terdakwa:
DESI TRI RIMAWATI Als RARA Bin SUGIMAN
7142
  • Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kuranghatihati, atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr.
    Sedangkan, Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul HukumPidana (halaman 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakupkurang (cermat) berpikir, Kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.Menurut Jan Remmelink, inwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuanpsikis Seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kKemungkinan munculnya) akibatfatal dari tindakan orang tersebut, padahal itu mudah dilakukan dan karena ituseharusnya
    Syarat untuk penjatuhan pidana adalahsekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhatihatian besar yang cukupbukan merupakan culpa levis (kelalaian ringan) melainkan culpa J/ata (kelalaianyang kentara/besar). Hal serupa juga dikatakan oleh Wirjono Prodjodikoro,Halaman 18 dari 30 Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2020/PN Byl.bahwa menurut para penulis Belanda, yang dimaksudkan dengan culpa dalampasalpasal KUHP adalah kesalahan yang agak berat.
    Meskipun ukuran groveschuld ini belum tegas seperti kesengajaan, namun dengan istilah grove schuldini Sudah ada sekedar ancarancar bahwa tidak masuk culpa apabila seorangpelaku tidak perlu sangat berhatihati untuk bebas dari hukuman. Lebih lanjut,dikatakan bahwa untuk culpa ini harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    MenurutMemorie van Toelichting atau risalah penjelasan UndangUndang, culpa ituterletak antara sengaja dan kebetulan.
Putus : 09-03-2011 — Upload : 15-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 K/Pid/2010
Tanggal 9 Maret 2011 — ADI Bin SUPARTO
2125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., setelah memeriksa perkarayang dimohon kasasi ini, berpendapat bahwa putusan judex facti(Pengadilan Negeri) harus dibatalkan, karena putusannya dinilai telah salahmenerapkan hukum terhadap perkara ini yaitu judex facti telah kelirumenafsirkan pengertian unsur "kelalaian (culpa) yang terkandung dalamPasal 359 KUHPidana.Pendirian Majelis MARI tersebut di atas didukung oleh pertimbangan hukumyang inti sarinya adalah sebagai berikut :Bahwa judex facti menggantungkan pengertian "lalai/ culpa" bagi seorangsopir
    Kewajiban hukum bagi sopir mobil yang demikian ini tidakboleh digantungkan pada banyak tidaknya penumpang yang berada dalammobilnya;Bahwa jika pengertian "culpa" tidak diartikan dan diterapkan seperti yangdiuraikan di atas, maka hal ini berarti, maka hal ini Hakim telah mengubahpengertian "culpa" menjadi dolus";Bahwa dalam kasus ini "culpa" yang tepat dikategorikan sebagai culpa"ringan", namun hal itu tidak akan menghilangkan sifat kewajiban hukumatau tanggungjawab hukum dari pelakunya.
Register : 14-01-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 12-03-2021
Putusan PN RAHA Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Rah
Tanggal 10 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
2.Agus R. Senjaya, S.H.,M.H
Terdakwa:
MUH. ACHANG SUMARNO Alias ACANG Bin MUH. HARIS
3621
  • Unsur karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain;Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan (culpa) diartikan sebagaikurang cermat teliti, kurang hatihati atau kurang menduga secara nyata akibatfatal dari suatu tindakan padahal hal tersebut mudah dilakukan dan seharusnyadilakukan.
    Kealpaan (culpa) merupakan salah satu unsure kesalahan yang sifatnya lebih ringan daripada suatu kesengajaan (dolus);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kealpaannya adalah seseorang mengakibatkan sesuatu terjadi namun sesuatu tersebut terjadi diluar dari apa yang dikehendaki dari orang yang melakukan sesuatu hal tersebut, atau dengan kata lain karena kekurang hatihatian seseorang mengakibatkan sesuatu hal yang bukan menjadi maksud seseorang;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat 2
    (dua) bentuk kelalaian atau culpa yang disebut dengan kelalaian dengan kesadaran dan kelalaian tanpa kesadaran.
    lata (kelalaian yang sifatnya berat), bukan culpa levis (kelalaianyang sifatnya ringan);Menimbang, bahwa untuk mengukur suatu perbuatan temasuk dalamkategori culpa lata adalah dengan menentukan apakah perbuatan tersebut telahmelanggar suatu norma hukum; atau apakah perbuatan tersebut telahmelanggar batasbatas kepatutan umum dalam masyarakat yang dikenalsebagai kurang hatihati, Kurang menduga suatu akibat perbuatannya, ataukurang memperhatikan kemungkinan yang terjadi di sekelilingnya;Menimbang,
    bahwa yang dimaksud dengan menyebabkan matinyaorang lain dalam konteks unsure diatas ini adalah suatu akibat atas suatuperbuatan yang berupa kelalaian (culpa) sehingga ada korban yang meninggal;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020 sekitarjam 16.30 wita bertempat di halaman rumah Saudara Andri Afif di KelurahanWandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara Terdakwa yang sedangmengendarai mobil minibus
Register : 29-01-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN GARUT Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Fiki Mardani,SH
Terdakwa:
SUKANDI
9634
  • Culpa dapat dibagi atas beberapa kriteria, antara lainHalaman 16 dari 30 Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN.Grt.culpa lata dan culpa levis.
    Dikatakan culpa lata apabila terdapatkecerobohan serius yang cukup, kelalaian yang kentara, ketidakhatihatian besar yang cukup, sedangkan culpa levis adalah kelalaian ringan.Pemilahan lain ialah culpa yang disadari dan culpa yang tidak disadari.Culpa yang disadari hubungan kesadaran antara pelaku dengan akibatyang (seharusnya) dapat dihindari dapat dibuktikan, bahwa pelaku sudahmemperhitungkan kemungkinan timbulnya akibat dari tindakannya,namun ia percaya ia masih dapat menghindari atau mencegahnya.Sedangkan
    culpa yang tidak disadari adalah pelaku sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya akibat dari perbuatannya. laseharusnya dapat membayangkan hal itu, sehingga bisa mencegahakibat dari tindakannya itu.
    Dalam culpa yang tidak disadari, kesulitan terutamaterletak dalam pembuktiannya. Tingkat ketercelaan culpa yang dilakukantanpa disadari selayaknya lebih tinggi dibandingkan dengan perbuatanyang sama namun dilakukan dengan kesadaran, sebab setidaknya dalamhal demikian si pelaku masih memikirkan akibat perbuatannya sekalipunia memandangnya secara kurang Serius;.
    Perbuatan Terdakwa SUKANDI aliasPemilik Aplikasi Whatsapp dengan nomor 085223152666 dapatdikatakan sebagai culpa lata apabila terdapat kecerobohan serius yangcukup, kelalaian yang kentara, ketidakhatihatian besar yang cukup.Selain itu, juga dapat ditinjau dari bentuk kesalahan berupa culpa yangdisadari karena ada hubungan kesadaran antara pelaku dengan akibatyang (seharusnya) dapat dihindari dapat dibuktikan, bahwa pelaku sudahmemperhitungkan kemungkinan timbulnya akibat dari tindakannya,namun ia
Upload : 12-11-2015
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 191/Pid.Sus/2015/PN Prp
316
  • Karena Kelalaiannya ; Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan (culpa)adalah kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan (dolus);Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentuk culpa lata,dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya);Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalam culpa lataadalah sebagai berikut :e Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan / norma hukum, ataue Apakah
    bisa terjadi di jalan;Dengan demikian sebagai seorang pengemudi dengan kualifikasi SIM C Terdakwaseharusnya bertindak hatihati dengan selalu memperhitungkan segala kemungkinan yangada dan bisa terjadi di sepanjang perjalanannya, termasuk dengan hati hati mengendaraitruk colt diesel agar tidak melewati marka jalan berupa garis lurus dan masuk ke sampingkanan jalan atau berada di jalur lawan ;Menimbang, bahwa dengan demikian kelalaian atau kealpaan Terdakwa tersebutadalah dalam bentuknya sebagai Culpa