Ditemukan 4049 data
95 — 20
DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA) VS PEMERINTAH KOTA BEKASI UNIT KERJA SEKRETARIAT KOTA BEKASI
145 — 36
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Masyarakat Pemantau Transparansi Anggaran (PERMATA) VS Pemerintah Kota Bekasi Unit Kerja Sekretariat Kota Bekasi
., Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PerkumpulanMasyarakat Pemantau Transparansi Anggaran (PERMATA),beralamat JI. Singa No. 17 Perumahan Cikarang Baru, KawasanIndustri Jababeka Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 01, Tanggal 04 April 2014yang dibuat oleh Tioman Simanjuntak, S.H.
P1 : Akte Pendirian Badan Hukum Perkumpulan MasyarakatPemantau Transparansi Anggaran (PERMATA) Nomor : 01tertanggal 4 April 2004, dengan Akte Notaris TiomanSimanjuntak SH, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C 468HT.03.01TH.2004. (Foto copy sesuai dengan aslinya) ; 2.
Putusan No. 6/G/KI/2017/PTUNBDGAnggaran (PERMATA) yang memuat Anggaran Dasar &Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan (Foto copy sesuaidengan aslinya) 5 ne nnn nne ne nnn nnn nce ce ence ceceLampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Nomor AHU00218.60.10.2014 tentang PengesahanSusunan Organ Perkumpulan Badan Hukum PerkumpulanMasyarakat Pemantau Transparansi Anggaran (PERMATA).
Putusan No. 6/G/KI/2017/PTUNBDG Bahwa Perkumpulan Masyarakat Pemantau Transparansi Anggaran (Permata)didirikan beradasarkan akta Notaris Nomor: 01 tertanggal 4 April 2014 (bukti P Bahwa Perkumpulan Masyarakat Pemantau Transparansi Anggaran (Permata)telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaiPerkumpulan yang berbadan hukum dengan Keputusan Nomor : AHU00218.60.10.2014, tertanggal 13 Juni 2014 (bukti P3); Bahwa Perkumpulan Masyarakat Pemantau Transparansi Anggaran (Permata)telah
diumumkan dalam berita RI tanggal 9 Januari 2015 Nomor: 3 (bukti P2);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dikaitkan denganketentuanketentuan normatif sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Perkumpulan Masyarakat Pemantau Transparansi Anggaran(Permata) adalah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbentuk Perkumpulanyang telah berbadan hukum dan telah diumumkan dalam Berita Negara Rl;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menpertimbangkandalil eksepsi
129 — 44
DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA) VS PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
143 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA) VS PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BEKASI;
PUTUSANNomor 291 K/TUN/KI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKATPEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (DPP PERMATA),beralamat di Komplek Perkantoran Grand Wisata Jalan Boulevard RayaBlok A.A. 11 Nomor 3 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;Dalam hal ini diwakili oleh Wannen Simamora, S.H., MKn., selaku KetuaUmum, beralamat di Jalan Singa
Bahwa dengan tidak dikabulkannya, permohonan informasi ini seluruhnya, olehMajelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, mengakibatkan kerugianterhadap hak konstitusional Pemohon Keberatan, yang dilindungi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karenaPemohon Keberatan/Pemohon Informasi tidak dapat mempergunakan haknya,untuk memperoleh informasi, tentang transparansi penggunaan anggaran dalampengadaan barang/jasa di lingkungan Termohon Keberatan/TermohonInformasi,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 17 huruf bdan huruf h UndangUndang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan PemohonKasasii: DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKATPEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (DPP PERMATA) tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, makaPemohon
86 — 257 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM INDONESIA UNTUK TRANSPARANSI ANGGARAN (FITRA) RIAU vs GUBERNUR PROVINSI RIAU, KETUA DPRD PROVINSI RIAU., MENTERI DALAM NEGERI;
Bahwa Pemohon adalah sebuah Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) diIndonesia yang konsern terhadap Permasalahan Transparansi Anggaranberdasarkan Pasal 4 ayat (2) Statuta Fitra Riau, Berbuyi Fitra RiauBertujuan mewujudkan transparansi Sosial menuju tatanan yangdemokrasi guna terwujudnya kedaulatan rakyat dalam pengelolaansumbersumber kehidupan rakyat melalui advokasi TransparansiAnggaran Publik.2.
Bahwa Termohon menganggap bahwa /ega/ standing Pemohon sebagaiOrganisasi Non Pemerintah (ORNOP) di Indonesia yang concernterhadap permasalahan Transparansi Anggaran di mana mendasarkankelembagaannya kepada Statuta Fitra Riau sebagaimana diuraikandalam Akta Notaris Ratu Helda Purnama Sari, S.H., Nomor 90 tanggal29 Desember 2012 belum memenuhi legitimasi yuridis formal sebagaiPemohon, karena belum memenuhi ketentuan : UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Peraturan Pemerintah Nomor
Bahwa berdasarkan Surat dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politikdan Perlindungan Masyarakat Provinsi Riau nomor 220/BKPPMBID.INIAV//2013/465 tanggal 21 Mei 2013 perihal Keberadaan LembagaFITRA dinyatakan LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran(FITRA) Riau sampai saat ini belum terdaftar di Badan Kesatuan BangsaPolitik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Riau..
Anggaran(FITRA) Riau ;Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon telahmendalilkan bahwa pemohon mempunyai kepentingan dengan alasan sebagaiberikut: bahwa Pemohon adalah sebuah Organisasi Non Pemerintah (ORNOP)di Indonesia yang konsern terhadap Permasalahan Transparansi Anggaranberdasarkan Pasal 4 ayat (2) Statuta Fitra Riau, Berbuyi Fitra Riau Bertujuanmewujudkan transparansi Sosial menuju tatanan yang demokrasi gunaterwujudnya kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumbersumber kehidupanrakyat
melalui advokasi Transparansi Anggaran Publik.
67 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT UNIT KERJA DINAS BINA MARGA PROVINSI JAWA BARAT vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA)
Putusan Nomor 290 K/TUN/KI/2017Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus' Nomor183/133/Kep.Um, tanggal 18 Januari 2017;Untuk Selanjutnya disebut sebagai;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Termohon Keberatan/Termohon Informasi:melawan:DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKATPEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA),berkedudukan di Komplek Perkantoran Grand Wisata Jalan BoulevardRaya Blok A.
Bahwa dengan tidak dikabulkannya, permohonan informasi iniseluruhnya, oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat,mengakibatkan kerugian terhadap hak konstitutional Pemohon Keberatanyang dilindungi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangketerbukaan informasi, karena Pemohon Keberatan/Pemohon Informasitidak dapat mempergunakan haknya untuk memperolehinformasi,tentang transparansi penggunaan anggaran dalam pengadaanbarang/jasa di lingkungan Termohon Keberatan/Termohon Informasi, dankerugian
Putusan Nomor 290 K/TUN/KI/2017Menimbang, bahwa Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan MasyarakatPemantau Transparansi Anggaran (PERMATA) selaku Pemohon Keberatanyang semula Pemohon Informasi adalah sebagai bentuk partisipasimasyarakat dalam dalam pelaksanaan kontrol sosial terhadap programpemerintah dan kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan Negara,demi terwujudnya aparat Pemerintah yang bersih, jujur, dan berwibawa,melaui adanya transparansi/efesiensi penggunaan anggaran, serta tidakterjadi duplikat
121 — 42
DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA) VS Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat
Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PerkumpulanMasyarakat Pemantau Transparansi Anggaran (PERMATA),Tempat tinggal Jl. Singa No. 17 Perumahan Cikarang Baru,Kawasan Industri Jababeka Cikarang Pusat, Cikarang, Bekasi ;Untuk selanjutnya di sebut sebagai : Penggugat/PemohonKeberatan/ dahulu Pemohon Informasi ;MELAWANPemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Bina Marga ProvinsiJawa Barat, JI.
75 — 32
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoDisclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
13 — 3
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat permohonan Pemohon tanggal06 Juni 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama BaturajaPutusan Nomor 0481/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.1dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Bahwa, perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dengan Termohonsemakin memuncak dan menjadi tajam yang terjadi pada tanggal 05Putusan Nomor 0481/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.2dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bahwa, oleh karenarumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidakrukun dan harmonis lagi, sehingga Pemohon tidak senang lagi beristrikanPutusan Nomor 0481/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.3dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Panggilan Rp. 900.000,Putusan Nomor 0481/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.12dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 991.000, Putusan Nomor 0481/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.13dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
15 — 5
Bahwa, Penggugat tetap bersikeras untuk bercerai dari Tergugat;Halaman 10 dari 15 putusan Nomor 0050/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
BiaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIHalaman 15 dari 15 putusan Nomor 0050/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
15 — 3
No. 0264/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 3
membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal 18Juli 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturaja denganPutusan Nomor 0589/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.1dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Yang padaPutusan Nomor 0589/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.2dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun1975 Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan pihak berperkaraPutusan Nomor 0589/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.7dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukmenghadap dipersidangan, tidak hadir;Putusan Nomor 0589/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.10dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Sri Wahyuningsih, S.H., M.H.I.Hakim Anggota, Hakim AnggotaPutusan Nomor 0589/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.11dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
15 — 4
memeriksabuktibukti yang diajukan Penggugat di persidangan ;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 05 Nopember2015 telah mengajukan gugatan cerai yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan AgamaBaturaja dengan Nomor 0977/Pdt.G/2015/PA.Bta tanggal 05 September2015 dengan dalil dalil sebagai berikut :DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Tergugat mengajak Penggugat untuk pindah dan tinggal dirumahorang tua Penggugat akan tetapi Penggugat keberatan dan tidakbersedia kemudian Tergugat langsung marah sehingga terjadilahpertengkaran mulut antara Penggugat dengan Tergugat;Bahkan Tergugat menyakiti badan jasmani Penggugat denganmenampar mukaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
No : 0977/Pdt.G/2015/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan @mahkamahagung
Ummi Azma, S.H., M.Hum. sebagai HakimHakimAnggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadirioleh Hakimhakim Anggota, dibantu oleh Suratmin, S.H. sebagaiPanitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnyaTergugat.KetuaMajelis,Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
SURATMAN HARDIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp
15 — 4
G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
34 — 8
Bahwa penyebab lain keretakan hubungan rumah tangga Pemohon danTermohon adalah karena selama perkawinan Pemohon dan Termohon belumdikaruniai anak ;Putusan Nomor 0001/Pdt.G/2018/Pa.Pso 2DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk jatuhkan talak satu rajikepada Termohon (TERMOHON) di hadapan sidang Pengadilan Agama Poso;Putusan Nomor 0001/Pdt.G/2018/Pa.Pso 3DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Dengan demikian, permohonan Pemohon patut dinyatakan tidakPutusan Nomor 0001/Pdt.G/2018/Pa.Pso 9DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Oleh karena bukti tersebut merupakanAkta Otentik yang kualitas pembuktian bernilai sempurnah dan mengikat, makaPutusan Nomor 0001/Pdt.G/2018/Pa.Pso 10DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 1.221.000,(satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah)Putusan Nomor 0001/Pdt.G/2018/Pa.Pso 15DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
13 — 5
No. 0113/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
13 — 3
agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan buruh, tempat kediaman di Kabupaten OganKomering Ulu Selatan, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi dipersidangan;Putusan Nomor 0532/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.1dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Bahwa keluarga Penggugat dengan Tergugat sudah sering berusaha untukmenasehati dan mendamaikan Penggugat dengan Terguagt untuk hidupPutusan Nomor 0532/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.3dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Jamaludin, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusantersebut dibacakan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dalam sidangPutusan Nomor 0532/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.11dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Jamaludin, S.H.Panitera PenggantiTTDSari Mayadinanty, S.H.I.Perincian Biaya Perkara :1.Pendaftaran Rp. 30.000,Putusan Nomor 0532/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.12dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 991.000,Putusan Nomor 0532/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.13dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
13 — 3
Bahwa, Pemohon adalah suami sah dari Termohon, akad nikahdilaksanakan pada tanggal 13091994 di Kabupaten Ogan Komering UluTimur, wali nikah Bapak kandung Termohon, mas kawin berupa emas %suku tunai, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 775/68/X/94, yangPenetapan Nomor 0458/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.1dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Yang pada saat itu, Pemohon pamit untuk pulang menjengukPenetapan Nomor 0458/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.2dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Rum Abdullah, SH. tetapi juga tidak berhasil;Menimbang, bahwa pemeriksaan sudah sampai kepada tahappembuktian, tetapi pada tahap tersebut Pemohon datang di persidangan danPenetapan Nomor 0458/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.7dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Biaya Proses Rp. 50.000,Penetapan Nomor 0458/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.9dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 691.000,Penetapan Nomor 0458/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.10dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
22 — 4
G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Put.No. 1238/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 841.000, (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);Hal. 12 dari 13 hal.Put.No. 1238/Padt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
17 — 6
Put.No.0531/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.