Ditemukan 5367 data
64 — 30
Berada dalam penguasaan,pengurusan,dan pertanggung jawaban pejabat negara ,baikditingkat pusat maupun didaerah;b.
703 — 215
realisasinya berapa, kemudian untuk tahun depandirencanakan berapa disitu ada rencanarencana itu ; Bahwa LHP itu Laporan Hasil Penebangan, hasil cruising dari tanamankemudian ditaksir berapa volume perhektarnya, lalu dipanen atauditebang, lalu ada laporan hasil penebangan sebelum diangkut diaharus membayar PSDHDR ;Bahwa soal posisi Gubernur terkait adanya berbagai peraturan dibidang kehutanan, adanya pejabat teknis sudah diatur dalamundangundang, jadi sudah jelas mengikuti peraturan tentang itu,Gubernur pejabat
Negara dan pejabat pemerintah atas dasar dipilih; Bahwa kalau soal pejabat negara tentu kaitannya dengan kehutanantentu ada hal spesifik secara tekhnis, tentu ada pejabat teknhis, tentudia yang melakukan tanggung jawab pada tugas yang diberikan ; Bahwa soal proses penerbitan ijin IUPHHKHT, kalau menurut ahliuntuk membimbing dan mengawasi proses prosedur maupunpelaksanaan ijin itu melalui dinas tekhnisnya aparataparat didaerah bisa langsung dan bisa melalui SKPD ;Bahwa untuk menguasai masalah teknis
Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; 2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara;1075 Putusan Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR Menteri; Gubernur; Hakim;oo fr ePejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;7.
Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; Pejabat negara pada lembaga tinggi negara; Menteri; Gubernur;Hakim; oa fF oOPejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku; 7.
130 — 35
Bahwa unsur melawan hukum dapat terjadikarena adanya kesalahan administratif ;Bahwa objek tindak pidana korupsi itu luas, berdampak besar, dilakukanoleh pejabat Negara yang mempunyai kekuasaan serta diberi ancamankhusus. Bahwa dari objek tindak pidana korupsi yang luas itu dibatasioleh pasal 14 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalamUU No. 20 Tahun 2001.
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih danbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas maka dengan demikianunsur Dengan Maksud Supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara NegaraTersebut Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu dalam Jabatannya yangBertentangan Dengan Kewajibannya ini telah terpenuhi.Menimbang bahwa dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwadi halaman 197 menyatakan bahwa terdakwa Tidak teroukti memberikansesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat
Negara dan tidak terbuktipara Pejabat Negara tersebut bertindak bertentangan dengan kewajibannyadalam melakukan proses proses pelepasan hak atas tanah eks HGU PT.Tenjojaya sampai terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan seluas + 299 Haatas nama PT.
88 — 15
Ketentuan mengenai Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagiPegawai Negeri Sipil, sudah dihentikan terhitung sejak bulan Januari2001, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001 tanggal 18Mei 2001, tentang Pemberhentian Pemberian Tunjangan PerbaikanPenghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara. Dengandemikian, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 8 dan PP Nomor37 Tahun 2001, maka pembayaran tunjangan perbaikan penghasilansebesar Rp.298.157.658, tidak dapat dibenarkan..
172 — 42
dan terbukti ; Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undangundang No. 31 tahun1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang No. 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud denganKeuangan Negara, adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yangdipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaanNegara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat
negara,baik ditingkat pusat maupun di daerah ;Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakanmodal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkanperjanjian dengan negara ;Bahwa menurut R.
135 — 17
Berada dalam penguasaan uasaaannguasaan,pengurusan,dan pertanggungjawaban pejabat negara,baikditingkat pusat maupun didaerah;b.
105 — 33
Berada dalam penguasaan uasaaannguasaan,pengurusan,dan pertanggungjawaban pejabat negara,baikditingkat pusat maupun didaerah;b.
1.GALUH BASTORO AJI,SH.,MH.
2.RONY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
ZULKANI Bin HAMZAH
124 — 29
sehingga yangdimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinyadengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangannegaraBerdasarkan Penjelasan Umum Undangundang Nomor 31 tahun 1999yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negaradalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasukdidalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajibanyang timbul karena ;berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat
negara baik ditingkat pusat maupun daerah,berada dalampenguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha MllikNegara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaanyang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modalpihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara,Sedangkan yang dimaksuddengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusunsebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usahamasyarakat secara mandiri yang didasarkan
64 — 15
dipenuhinya unsurunsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnyaakibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannyamemenuhi unsur korupsi terdakwa sudah dapat dihukum; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruhkekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan,termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajibanyang timbul kerenaa. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat
Negara baik di tingkat pusat maupun daerah; b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan UsahaMilik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, danperusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
INDAH PUTRI J BASRI, SH
Terdakwa:
JANSEN ALDRIN SAHENTUMBAGE, S.E.
168 — 122
ayat (1) tersebutsifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawainegeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;Halaman 159 dari 216 Putusan Nomor 12/Pid.SusTPK/2019/PN MnkMenimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umumsecara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukumdalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baikperseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat
negara maupun swastasebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama iamampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidakdijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakankesalahannya;Menimbang, bahwa menurut teori Hukum orang perorangan adalahsubyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang mampubertanggungjawab terhadap setiap perbuatan pidana yang dilakukannya dankemampuan bertanggungjawab itu sendiri menurut para ahli hukum pidanadapat
71 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asuransi Jiwa BersamaBumiputera 1912 Balikpapan melalui saksi MULIANA menagih premiasuransi tahun 2004 dan pembayaran dilakukan oleh saksi MASIRAHselaku Bendahara Rutin Sekretariat Daerah Kota Bontang Tahun 2004dengan bersumber pada dari Anggaran Sekda Kota Bontang TahunAnggaran 2004, khususnya Kode Rekening 2.01.03.2.01.04.01 BelanjaOperasional sebesar Rp. 675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh limajuta rupiah) sebagaimana tertera dalam Bukti Kas No : (tanpa nomor)untuk pembayaran Premi Asuransi Pejabat
Negara Tahun 2004sebesar Rp.675.000.000, tertanggal 17 Agustus 2004.Bahwa dengan demikian pada tahun 2002, 2003 dan 2004 telah terjadi3 (tiga) kali pbembayaran premi asuransi bagi 25 (dua puluh lima) oranganggota DPRD Kota Bontang Periode 20002004 dan WalikotaBontang saat itu (saksi dr.
563 — 234
didistribusikan sesuai ketentuan; melainkan untuktujuan lain yang menyimpang dari tujuan yang ditetapkan olehPemerintah.Oleh karena itu, pengeluaran beras dari gudang dimaksudharuslah dipandang sebagai perbuatan salah (misused) yangmengakibatkan berkurangnya asset (beras) Pemerintah secaramelawan hukum.Oleh karena itu, perbuatan dimaksud telah mengakibatkankerugian negara, yaitu, sebesar kekurangan beras yang telahdikeluarkan dari gudang BULOG secara ilegal;Bahwa ahli berpendapat ada 2(dua) tipe pejabat
negara yaitusebagai pengambil kebijakan dan sebagai pelaksana kebijakan;Terkait Operasi Pasar Cadangan Beras Pemerintah,makaPerum BULOG adalah sebagai operator yang melaksanakanhal 135kebijakan.
64 — 22
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912Balikpapan melalui saksi MULIANA menagih premi asuransi tahun 2004 danpembayaran dilakukan oleh saksi MASIRAH = selaku Bendahara RutinSekretariat Daerah Kota Bontang Tahun 2004 dengan bersumber pada dariAnggaran Sekda Kota Bontang Tahun Anggaran 2004, khususnya KodeRekening 2.01.03.2.01.04.01 Belanja Operasional sebesar Rp. 675.000.000,0040(enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana tertera dalam Bukti KasNo : (tanpa nomor) untuk pembayaran Premi Asuransi Pejabat
Negara Tahun2004 sebesar Rp. 675.000.000, tertanggal 17 Agustus 2004.Bahwa dengan demikian pada tahun 2002, 2003 dan 2004 telah terjadi 3 (tiga)kali pembayaran premi asuransi bagi 25 (dua puluh lima) orang anggota DPRDKota Bontang Periode 20002004 dan Walikota Bontang saat itu (saksi dr.
270 — 648
yang diberikan kepadanya bisa dilaksanakan denganbaik, sebagai contoh kalau kita jalan ada lampu traffic light yang mati, danada petugas lalulintas, tentu harus diambil suatu inisiatif agar supayaketertiban dijalan bisa berjalan dengan baik, bila lampunya sudah menyalamaka lampu tersebut yang menjadi pengatur lalulintas, itu yang dikatakandiskresi.Bahwa terhadap kewenangan Direksi untuk memberikan sanksi kepadapejabat yang melanggar SK Direksi, ahli berpendapat batas kewenanganyang dimiliki oleh pejabat
negara selalu dibatasi oleh substansi, ruang danwaktu yakni ada locusnya dan ada tempusnya, dan yang terpenting dalamsuatu tindakan pemerintah itu apakah memiliki kewenangan dan bagaimanaprosedurnya, dan untuk memiliki kewenangan itu substansinya apakahsesuai dengan peraturan perundangundangan.Bahwa terhadap penerapan sanksi dalam suatu peraturan atau pedoman apadiperbolehkan, ahli berpendapat suatu peraturan dibentuk harus dilihat atasperintah siapa, bila didalam suatu perusahaan untuk menentukan
1.EMAN SULAEMAN, SH.,MH
2.AGUS WIDODO ,SH MH
3.RABANIM. HALAWA, SH.,MH
4.RAHMAD ISNAINI, SH.,MH
5.SUSTINE PRIDAWATI, SH
6.KASPUL ZEN TOMY APRIANTO, SH
7.HADIARTO, SH.
8.ADITYA NUGROHO, SH
Terdakwa:
H. AHMAD YANTENGLIE Bin DESIE UGA
297 — 93
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud denganunsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah sebagaisalah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim dipergunakan/dirumuskandalam praktek peradilan yang menunjuk pada subyek hukum selakupenanggungjawab hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkansegala sikap tindak dan perbuatannya, tanpa melihat statusnya, apakah sebagaiPegawai Negeri Sipil atau sebagai Pejabat
Negara atau sebagai PenyelenggaranNegara;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam hal ini yang menjadi perhatian danukurannya adalah apakah orang yang dihadapkan ke persidangan ini sudahsesuai atau benar dengan identitasnya yang ada dalam surat dakwaan, sehinggamenjadi soal lain yang harus dibuktikan, apakah terdakwa telah terbukti atautidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukanperbuatan melawan hukum atau dengan cara menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang
324 — 287
pendalaman ;Bahwa transaksi yang mencurigakan tergantung transaksi masingmasing nasabah,masingmasing nasabah punya profil, karakteristik sendiri kita semua punya polatransaksi sendiri semua sudah diimput Bank data base sendiri, dia bisa dikatagorikantransaksi mencurigakan kalau ia menyimpang dari profil masingmasing individu iasendiri, misalnya gajinya sebesar Rp. 25.000.000,00 transaksinya miliyaran tidak bisadijelaskan, tapi bisa juga transaksinya besar ia mempunyai usahanya besar, dimanaseorang pejabat
Negara dengan seorang rakyat jelata akan berbeda transaksi yangmencurigakan dari mereka ;Bahwa dalam PJK tidak ada yang wajib melaporkan transaksi ke PPATK itu terutamadi Pasal 17 terutama penyedia jasa keuangan bisa Bank dan bisa Non Bank, bisaasuransi bisa perusahaan di pasar modal non Bank itu penyedia jasa namanya baik itupedagang mas, kalau di dalam Industri kalau ia melihat transaksi yang berjalanmencurigakan ia akan melaporkan sistem yang berjalan itu adalah bateem up kalautidak berjalan
100 — 21
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan KeuanganNegara, adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yangtidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dankewajiban yang timbul karena:e Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara,baik ditingkat pusat maupun di daerah ;e Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban
118 — 68
Namun dalam Penjelasan Umum atas UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 disebutkan: Keuangan negara yang dimaksud adalahHalaman 208 dari 218 Putusan Nomor : 22/Pid.SusTPK/2017/PN.Kpg.seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidakdipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hakdan kewajiban yang timbul karena:a.berada dalam penguasaan, pengurusan, danpertanggungjawaban pejabat Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; beradadalam penguasaan, pengurusan
146 — 45
atau hukum yang hidup, bertentangan dengan asasasas kepatutanatau nilainilai dan norma kehidupan kehidupan social kemasyarakatan,berdasarkan uraian tersebut diatas maka Subjek Hukum pada Pasal 2 ayat (1)adalah berbeda dengan subjek hukum pada Pasal 3, Subjek hukum pada pasal 3 Halaman 169 dari 238 Putusan Nomor 21/Pdt.SusTPK/2019/PN.Mks.adalah orang perseorangan yang dapat atau telah melakukan penyalahgunaankewenangan hal mana hanya dapat dilakukan oleh subyek hukum orang yangberkualitas sebagai Pejabat
Negara ataupun pegawai Negeri, sedangkan UnsurSetiap orang pada Pasal 2 ayat (1) adalah orang perseorangan atau Korporasi,khusus untuk setiap orang adalah meliputi semua orang secara umum tanpakualitas khusus, selain itu dalam Delik Jabatan, In Casu penyalahgunaanKewenangan hanya dapat dilakukan oleh Subjek Hukum yaitu Pejabat hukumPublik atau pegawai negeri oleh karena penyalahgunaan kewenangan berkaitandengan kekuasaan hukum, hak untuk memerintah atau bertindak; hak ataukekuasaan pejabat publik
169 — 33
Gayus T Lumbuun yang mendefinisikan perihaldiskresi, yang menyatakan: diskresi adalah kebijakan dari pejabat Negara daripusat sampai daerah yang intinya memperbolehkan pejabat public melakukansebuah kebijakan yang melanggar Undangundang, dengan tiga syarat, yakni,demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenanganya, dan tidakmelanggar azasazas umum pemerintahan yang baik dan bahwa secarahukum mungkin orang menggunakan azas diskresi tersebut melanggar, tetapisecara azas ia tidak melanggar