Ditemukan 16597 data
15 — 6
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
22 — 21
SuratEdaran BAKN Nomor 48/SE/1990;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias!sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2008 yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Hal. 6 dari 12 Hal.
10 — 10
Putusan Nomor 3174/Pdt.G/2021/PA.CkrApabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
18 — 7
Kemudian upaya medias!
17 — 11
yangdibacakan di persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tidakternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatu alasanyang dibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangHim 6 dari 12 hlm.Put.No.529/Pdt.G/2020/PA.Pbr.Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias
13 — 13
hukum yang berlaku .SUBSIDAIR:Apabila Pengadilan Agama Cikarang berpendapat lain mohon putusanyang sedail adilnya (Ex aequo et bono).Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
16 — 12
Bahwa berdasarkan Pasal 6 tentang kewajiban menghadiri Medias/RERMA)RI No. 1 Tahun 2016 7Ayat (1) Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan midiasidengan atau tanpa didamping! oleh kuasa hukum;(2) Kehadiran para pihak melalui Komunikasi Audio Visual jarak jauhsebagaimana dimaksud dalam Pasa!
13 — 6
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor578/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 12 Agustus 2020 dan 19 Agustus 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
27 — 19
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor19/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 07 Januari 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
25 — 12
namun MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan cara menasehati Penggugatagar bersabar dan dapat rukun kembali dalam membina rumah tangga yang baik(muasyarah bil maruf) dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, dan hal ini telahsesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Peraturan MahkamahAgung RI Nomor Tahun 2008 tentang medias
44 — 21
namun MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan cara menasehati Penggugatagar bersabar dan dapat rukun kembali dalam membina rumah tangga yang baik(muasyarah bil maruf) dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, dan hal ini telahsesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Peraturan MahkamahAgung RI Nomor Tahun 2008 tentang medias
Tiwi Ariyanti binti tasri Yadi
Tergugat:
Siswanto bin Karman
24 — 9
Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya mediasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!
20 — 13
persidangan meskipun telah di panggil secara resmi dan patutberdasarkan berita acara pemanggilan Nomor : 0044/Pdt.G/2018/PA.Mto. danketidakhadiran Tergugat bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim dalam setiap persidancan telah berusahamendamaikan dengan jalan memberi nasehat dan pandangan kepadaPenggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat, akan tetapitidak berhasil;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaupaya damai melalui proses medias
65 — 14
Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
16 — 12
sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir di2persidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor443/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 4
dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor0008/Padt.G/2016/PA.Lpk. yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
33 — 10
secara inperson, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak mengutus orang lainsebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan relaas panggilanyang dibacakan di persidangan, Termohon telah dipanggil secara resmi danpatut dan tidak ternyata ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan alasanyang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berupaya menasehati Pemohon agarberdamai dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
31 — 25
Pasal 82 ayat 1Undangundang nomor 7 tahun 1989, Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon akan resiko berpoligami, namun usahatersebut tidak berhasil ;Menimbang, bahwa Hakim Mediator telah memberikan Laporan danmemberitahukan bahwa kedua pihak telah gagal mencapai kesepakatan untukmengurungkan niat Pemohon berpoligamai, karena Termohon tidak keberatandan setuju Pemohon untuk menikah yang kedua dengan seorang wanitabernama Puji Astutik Binti Achmad Suaib, oleh karena itu proses Medias
28 — 24
rukun lagi, tetapi tidakberhasil, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 154 R.Bg. jo Pasal 82ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo Pasal 39 ayat ()UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 31 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 143 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa ketidakhadiran salah satu pihak dalam persidanganmengakibatkan mediasi tidak bisa dilaksanakan sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Medias
50 — 18
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias