Ditemukan 6647 data
53 — 22
Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan AnggaranAsuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MalukuTenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 II Dana Asuransi AnggotaDewan sebesar Rp.4.375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima jutarupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,10.11.12.13.14.15.16.Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRDkabulaten Maluku Tenggara,Keputusan Gubernur Maluku
FEBIANUS LEO RAHANUBUN;Keterangan dan hasil pemeriksaan/perawatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakitdan dokter ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/XIV.6/03/2004 tanggal 11 Maret 2004
Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2002,2)3)4)5)6)7)8)9)Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan danPeresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten MalukuTenggara
101 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2256 K/Pid.Sus/2015wo10.1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 201 Tahun2004 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2004.1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 33 Tahun2004 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2004.1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Kerjasamaantara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa TenggaraTimur, Indonesia
No. 2256 K/Pid.Sus/20151 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Rote NdaoNomor 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005.1 (satu) bendel asli Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2005Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2005.1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 201 Tahun2004 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan DanBelanja
Memerintahkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Rote NdaoNomor 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005.2. 1 (satu) bendel asli Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2005.3. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 201Tahun 2004 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran PendapatanDan
:18.19.20.Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) tanggal 20 Mei 2005.1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Peraturan Bupati Rote NdaoNomor : 04 tahun 2005 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote NdaoTahun Anggaran 2005 tanggal 05 Desember 2005.1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Dokumen Anggaran Satuan Kerja(DASK) Perubahan Pemerintah Daerah Kab.
Janganlahmelakukan penegakan hukum dengan melanggar hukum.Dana Rp1.875.000.000 yang ada dalam DASK Bappeda dan telahdibayarkan ke Deutsche Windguard tanggal 22 Desember 2005 adalahsah karena telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Rote Ndao No.17Tahun 2005 tentang APBDP tanggal 27 November 2005 dan PerbupRote Ndao No. 4 Tahun 2005 tentang Penjabaran APBDP 2005 tanggal5 Desember 2005.
88 — 31
:> Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBDP) Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2003 terdapat alokasibelanja . .belanja tak tersangka sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh jutarupiah), sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Nomor15 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2003 yang kemudiandijabarkan dalam Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1440 a/XV2003, tanggal 5 Nopember 2003 tentang Penjabaran
Toraja sebagaimana diuraikan di atasdalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP)Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggarar Kabupaten . .tersangka sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah),15sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2003tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBDP) Tahun Anggaran 2003 yang kemudian dijabarkan dalam SuratKeputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1440 a/XV2003, tanggal 5Nopember 2003 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBDP) Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2003,selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2003, terdakwa JOHANIS AMPINGSITURU, S.H. selaku Bupati Tana Toraja mengeluarkan Surat Keputusan(SK) Nomor : 1625/X1V/2003, tanggal 29 Desember 2003, tentangPerubahan/Penyempurnaan Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1440a/XV2003, tanggal 05 Nopember 2003 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten TanaToraja Tahun Anggaran
Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor1440a/XV2003 Tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja TahunAMO afar 2O03) eee neces ss ieaenantecemnsa nen cmenaea ican2. Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 899/VI Tahun 2004Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2003;3.
Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1334/IxX/2004Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2004;4. Surat Keputusan Bupati Tane 4..Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan26Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2004;5. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor : 6 Tahun 2004Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Tana Toraja Tahun 2004; 6.
72 — 17
perekonomian Negara, perbuatan tersebutterdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut"= Bahwa pada tanggal 6 Maret 2008 PemerintahKabupaten Timor Tengah Selatan Peraturan DaerahKabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 54 Tahun 2008tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( APBD ) Kabupaten Timor Tengah Selatan TahunAnggaran 2008, yang kemudian ditindaklanjuti olehBupati Timor Tengah Selatan dengan menetapkanPeraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2008 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( Penjabaran
duapuluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empatribu tiga ratus rupiah ) ;Bahwa pada tanggal 14 Maret 2008 Bupati TimorTengah Selatan mengesahkan Dokumen PelaksanaanAnggaran Satuan Kerja perangkat Daerah ( DPASKPD ) Tahun Anggaran 2008 Dinas Pendidikan danKebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan denganSurat Nomor : KU.914.3/1/2008 :Bahwa dalam Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah( APBD ) Kabupaten Timor Tengah Selatan TahunAnggaran 2008 yang ditetapkan pada tanggal 31Desember 2008, dan Penjabaran
104 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1929 K/PID.SUS/201038Tahun Anggaran 2001 berdasarkan Surat Keputusan Walikota BanjarmasinNomor : 0176 Tahun 2001 ;1 (satu) buah buku tentang Perubahan I Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2001 yang telah ditetapkan denganPeraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 13 Tahun 2001 tanggal 16 Oktober2001 ;1 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Pasal danProyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran
Anggaran Pendapatan Kegiatan Pasal danProyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat Keputusan Walikota BanjarmasinNomor : 30 Tahun 2002 ;1 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Pasal danProyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat Keputusan Walikota BanjarmasinNomor : 160.A Tahun 2002 ;1 (satu) buah buku tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2002 yang telah ditetapkan dengan PeraturanDaerah Kota Banjarmasin Nomor : 3 Tahun 2003 tanggal 25 April 2003 ;1 (satu) buah buku tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2003 yang telah ditetapkan dengan PeraturanDaerah Kota Banjarmasin Nomor : 2 Tahun 2003 tanggal 27 Februari 2003 ;1 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKota Banjarmasin dengan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor
Anggaran Pendapatan KegiatanPasal dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKota Banjarmasin Tahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat KeputusanWalikota Banjarmasin Nomor : 30 Tahun 2002 ;1131 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan KegiatanPasal dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKota Banjarmasin Tahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat KeputusanWalikota Banjarmasin Nomor : 160.A Tahun 2002 ;1141 (satu) buah buku tentang Anggaran Pendapatan dan
Anggaran Pendapatan KegiatanPasal dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat Keputusan WalikotaBanjarmasin Nomor : 30 Tahun 2002 ;113 1 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan KegiatanPasal dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat Keputusan WalikotaBanjarmasin Nomor : 160.A Tahun 2002 ;114 1 (satu) buah buku tentang Anggaran Pendapatan dan
37 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
2009tanggal 03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009, (Buku II);1 (satu) buku DPA SKPD TA 2009 Belanja langsung No.
DPASKPD : 1.20.03 01 175 2, kegiatan Penyediaan makan minum;1 (satu) buku Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Batang Hari TA2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten BatangHari Tahun 2009;1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 05Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2010;1 (satu) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 27 Tahun 2010tanggal 15 Oktober 2010, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja daerah
DPASKPD : 1.20.03 01 175 2, kegiatan Penyediaan makan minum;1 (satu) buku Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Batang Hari TA2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten BatangHari Tahun 2009;1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 05Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2010;1314151617181920211 (satu) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 27 Tahun 2010tanggal 15 Oktober 2010, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan
71 — 17
Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untukBelanja Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah sebesar Rp.458.240.000. (empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluhribu rupiah) dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Ventje. N.Lesnussa selaku bendahara pengeluaran telah direaliasikan sebesar Ap.378.680.000.
Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untukBelanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRDsebesarAp.250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan dalamlaporan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat oleh terdakwa VentjeN.
Lesnussa selaku bendaharapengeluaran menolak perintah membayar dari Drs.AbubakarMasbait selaku pengguna anggaran karena tidak tersedianya danauntuk kegiatan silahturahmi dengan anggota DPRD Kabupaten Buruasal Buru Selatan di Namlea dalam penjabaran Perubahan APBDKabupaten Buru Selatan Tahun 2009, namun terdakwa tetapHalaman 32 dari 53 Putusan No. 06/Pid.
Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 29 Tahun 2009, tanggal 17November 2009 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten BuruSelatan Tahun 2009.. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009.. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun2009..
Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 29 Tahun 2009, tanggal 17November 2009 Tentang Penjabaran Perubahan APBD KabupatenBuru Selatan Tahun 2009.3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009.4.
76 — 33
Bahwa total alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD Perubahan SKPDSekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah sebesar Ap. 186.100.000. (seratusuntuk Belanjadelapan puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan sesuai laporan keuangan yangdibuat oleh saksi Ventje N. Lesnussa selaku bendahara pengeluaran anggarandan tersebut telah teralisasi sebesar Rp. 171.800.000.
Abubakar Masbait selakuPengguna anggaran dan Ventie N Lesnussa selaku Bendahara Pengeluarantelah direalisasikan 100 %.Bahwa sesuai peruntukannya berdasarkan Penjabaran Perubahan APBDKabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2009 tanggal 17 Nopember 2009pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan alokasi anggaransebesar Ap. 250.000.000.
(empat ratusalokasi anggaran dalam Penjabaran APBD Perubahanlima puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan dipertanggungHalaman 27 dari 52 Putusan nomor 07/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB jawabkan oleh terdakwa Drs. Abubakar Masbait selaku Pengguna Anggaran dansaksi Ventje. N. Lesnussa selaku bendahara pengeluaran telah direaliasikansebesar Ap. 378.680.000.
Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untuk BelanjaPersiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRD sebesarRp.250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang sebelumnya dalamAPBD Induk belum dianggarkan dan dalam laporan pertanggung jawabankeuangan yang ditandatangani oleh terdakwa Drs.
Abubakar Masbait selakuPengguna anggaran dan Ventje N Lesnussa selaku Bendahara Pengeluarantelah direalisasikan 100 %.Bahwa sesuai peruntukannya berdasarkan Penjabaran Perubahan APBDKabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2009 tanggal 17 Nopember 2009pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan alokasi anggaransebesar Ap. 250.000.000.
63 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003, berikut Lampiran Bupati Pati No.3 Tahun 2003 tanggal27 Februari 2008 ;Perda No.11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang PerubahanAPBD Tahun Anggaran 2003 berikut Lampiran Perda No.11 Tahun 2003tanggal 30 Oktober 2003 ;Keputusan Bupati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2003, berikut LampiranKeputusan Bupati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 ;Hal. 44 dari 71 hal.
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003, berikut Lampiran Keputusan Bupati Pati Nomor : 3Tahun 2003 tanggal Februari 2003 ;41.Perda Nomor : 11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentangPerubahan APBD Tahun Anggaran 2003 berikut Lampiran Perda Nomor :11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 ;42.Keputusan Bupati Pati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2003 berikut LampiranKeputusan Bupati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten PatiTahun Anggaran 2003, berikut Lampiran Keputusan Bupati PatiNomor : 3 Tahun 2003 tanggal Februari 2003 ;41.Perda Nomor : 11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentangPerubahan APBD Tahun Anggaran 2003 berikut Lampiran PerdaNomor : 11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 ;42.Keputusan Bupati Pati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober2003 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2003 berikutlampiran Keputusan Bupati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31Oktober 2003
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003, berikut lampiran Bupati Pati No.3 Tahun 2003 tanggal27 Februari 2003 ;Perda No.11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang PerubahanAPBD Tahun Anggaran 2003 berikut lampiran Perda No.11 Tahun 2003tanggal 30 Oktober 2003 ;Keputusan Bupati Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2003, berikut lampiranKeputusan Bupati Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 ;Keputusan Bupati No.900/131/2003
No. 2322 K/Pid.Sus/201239.40.41.42.43.44.45.46.47.48.49.Perda Nomor 1 Tahun 2003 tanggal 26 Februari 2003 APBD TahunAnggaran 2003 tentang Penetapan APBD Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003 berikut Lampiran Perda No.1 Tahun 2003 tanggal 26Februari 2003 APBD Tahun Anggaran 2008 ;Keputusan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 27 Februari 2003tentang Penjabaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003, berikut Lampiran Keputusan Bupati Pati Nomor 3 Tahun2003 tanggal Februari 2003 ;
26 — 23
HIDAYAT BATUBARA, SE. 1(satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPPASKPD), Dinas Pertanian, Tahun Anggaran 2013. 1(satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPPASKPD), Dinas Kesehatan, Tahun Anggaran 2013. 1
Mandailing Natal KHAIRUL ANWAR, ST. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Pendidikan TahunAnggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPD dari BiroKeuangan, Bappeda dan Biro Pembangunan. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Pekerjaan
Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Lingkungan Hidup,Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anggaran 2013 yang telah dilakukanVerifikasi DPPASKPD dari Biro Keuangan, Bappeda dan BiroPembangunan. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Kesehatan TahunAnggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPD dari BiroKeuangan, Bappeda dan Biro Pembangunan
HIDAYAT BATUBARA, SE. 1(satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Dokumen PelaksanaanPerubahan Penjabaran Anggaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Pertanian, Tahun Anggaran 2013. 1(satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Dokumen PelaksanaanPerubahan Penjabaran Anggaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Kesehatan, Tahun Anggaran 2013.
MandailingNatal KHAIRUL ANWAR, ST. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Pendidikan TahunAnggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPD dari BiroKeuangan, Bappeda dan Biro Pembangunan. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas Pekerjaan
18 — 1
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pembetulan/penjabaran nama Pemohon tersebut diatas ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Surabaya untuk melakukan pembetulan/penjabaran nama Pemohon tersebutdiatas ;4.
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Surabaya untuk melakukan pembetulan/penjabaran nama Pemohon tersebutdiatas ;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 156.000, (seratuslima puluh enam ribu rupiah) ; 22 nnn nnnDemikianlah ditetapbkan pada hari : RABU tanggal : 01 PEBRUARI 2012, oleh kami :M.
99 — 304
AI HARYATI ;12. 1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ;13. 1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ;14. 1 (satu) bundel copy legalisir Lampiran II Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
;15. 4 (empat) lembar copy legalisir Lampiran III Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ;16. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Gubernur Banten Nomor : 978.3/Kep.50-Huk/2013 Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2013 ;17. 1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Gubernur Banten Nomor : 902/Kep.7-Huk/2013 tanggal 02
Al HARYATI ; 1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2018 ; 22 nn nnn n nnn nnn nnn nn nnn n nnn nn nen nnneee1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2013 ; 2022202222 nnn enn n nee1 (satu) bundel copy legalisir Lampiran Il Peraturan Gubernur BantenNomor 32 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan DanBelanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; 4 4 (empat) lembar copy legalisir Lampiran III Peraturan Gubernur BantenNomor 32 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Gubernur Banten Nomor :978.3/Kep.50Huk/2013 Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah danBantuan Sosial Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ProvinsiBanten Tahun Anggaran 2019 ; 22 1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Gubernur Banten
Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah penerimadicantumkan dalam lampiran peraturan Gubernur tentang PenjabaranAPBD/Penjabaran perubahan APBD ; j.
Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah penerimadicantumkan dalam lampiran peraturan Gubernur tentang PenjabaranAPBD /Penjabaran perubahan APBD ; j.
Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah penerimadicantumkan dalam lampiran peraturan Gubernur tentang PenjabaranAPBD/Penjabaran perubahan APBD ; j. Penetapan daftar penerima hibah disertai besaran uang yang akandihibahkan dituangkan dalam Keputusan Gubernur ; Bahwa calon penerima dana hibah Pemerintah Provinsi T.A 2013sebagaimana tertuang dalam SK.
77 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
2009tanggal O03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009 (Buku Ill) ;1 (satu) buku DPA SKPD TA 2009 belanja langsung No.
No. 1296 K/Pid.Sus/201510)11)12)13)14)15)16)17)1 (satu) buku laporan pertanggungjawaban Bupati Batang hari TA2008 Penjabaran Realisasi APBD TA 2008 ;1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 25Tahun 2009 tanggal 03 September 2009, tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2009 (Buku Il);1 (satu) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 25 Tahun 2009tanggal O03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009 (Buku Ill) ;1 (satu
DPASKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan penyediaan makan minum;1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Bupati Batang Hari TA2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Batang HariTahun 2009 ;1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 05Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah TA 2010 ;1 (satu) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 27 Tahun 2010tanggal 15 Oktober 2010, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja
: 25 Tahun2009 tanggal 03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009 (Buku Ill) ;9) 1 (satu) buku DPA SKPD TA 2009 belanja langsung No.
DPASKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan Penyediaan makan minum;1 (satu) buku Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Batang Hari TA2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Batang HariTahun 2009;Hal. 75 dari 80 hal. Put.
35 — 15
Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan AnggaranAsuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MalukuTenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 HI Dana Asuransi AnggotaDewan sebesar Rp.4.375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima jutarupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran
2002 dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2003 tersebut, terdakwa dan anggota DPRD Kabupaten Malukutenggara periode tahun 19992004 lainnya berhak menerima dana asuransi untukpemeliharaan kesehatan.Bahwa dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggaraterdakwa mempunyai kesempatan mendapatkan fasilitas dari daerah Kabupaten MalukuTenggara berupa dana asuransi sebagaimanan
MUSA BUCE KWAITOTA;Keterangan dan hasil pemeriksaan/perawatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakitdan dokter ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/XIV.6/03/2004 tanggal 11 Maret 2004 ;Surat
Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2002,2)3)4)5)6)7)8)9)63Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan danPeresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten MalukuTenggara
37 — 25
Peraturan Walikota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 Tentang PenjabaranPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2010;19. Peraturan Walikota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 Tentang PenjabaranPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2011;20.
Arcenaufal Consultant yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010pos anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa sebesarRp. 49.500.000, (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkanPeraturan Wali Kota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota LangsaTahun 2010 halaman 254.
UntukPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 sebesarRp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa T.A 2011 halaman
Arcenaufal Consultant yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 posanggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa sebesar Rp.49.500.000, (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkanPeraturan Wali Kota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota LangsaTahun 2010 halaman 254.
UntukHal 7 dari hal 30 Putusan No. 10 /Pid.Tipikor/2015/PTBNAPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 sebesar Rp.600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus Sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan
UntukPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 sebesarRp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus Sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa T.A 2011 halaman
48 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2172K/Pid.Sus/2009e Kwitansi 1 (satu) senilai Rp. 900.000.000, (sembilan ratusjuta rupiah);e Kwitansi 2 (dua) senilai Rp. 225.000.000, (dua ratus duapuluh lima juta rupiah) yang ditanda tangani / paraf olehSamirin Darwoto ;d. 1 (satu) buah penjabaran perubahan APBD Kab.
Blitar TahunAnggaran 2004 ;. 1 (satu) buah penjabaran APBD Kab.Blitar Tahun Anggaran 2004 ;f. 1 (satu) buah APBD Kab.Blitar Tahun Anggaran 2004 ;g. 1 (satu) buah PAKAPBD Kab.Blitar Tahun Anggaran 2004 ;h. 1 (satu) buah RAPBD Kab.Blitar Tahun 2004 ;i. 1 (satu) rancangan PAK Kab.Blitar Tahun 2004 ;j. 1 (satu) rancangan APBD Tahun 2004 ;k. 1 (Satu) rancangan perubahan Penjabaran APBD Kab.Blitar Tahun2004;l. 1 (satu) buah penjabaran perubahan APBD Kab.Blitar Tahun 2004 ;m.1 (satu) buah DASK Kab.Blitar
perubahan APBD Kab.Blitar Tahun Anggaran 2004 ;1 (satu) buah penjabaran APBD Kab.Blitar TahunAnggaran 2004 ;1 (satu) buah APBD Kab.Blitar Tahun Anggaran2004 ;1 (satu) buah PAKAPBD Kab.Blitar Tahun Anggaran2004 ;1 (satu) buah RAPBD Kab.Blitar Tahun 2004 ;1 (satu) rancangan PAK Kab.Blitar Tahun 2004 ;1 (satu) rancangan APBD Tahun 2004 ;1 (satu) rancangan perubahan Penjabaran APBDKab.Blitar Tahun 2004;1 (satu) buah penjabaran perubahan APBD Kab.BlitarTahun 2004 ;. 1 (satu) buah DASK Kab.Blitar Tahun
Blitar TahunAnggaran 2004 ;e. 1 (satu) buah penjabaran APBD Kab.Blitar Tahun Anggaran 2004 ;34f. 1 (satu) buah APBD Kab.Blitar Tahun Anggaran 2004 ;g. 1 (satu) buah PAKAPBD Kab.Blitar Tahun Anggaran 2004 ;h. 1 (satu) buah RAPBD Kab.Blitar Tahun 2004 ;(satu)(satu)satu) rancangan PAK Kab.Blitar Tahun 2004 ;j. 1 (satu) rancangan APBD Tahun 2004 ;k. 1 (satu) rancangan perubahan Penjabaran APBD Kab.Blitar Tahun2004;. 1 (satu) buah penjabaran perubahan APBD Kab.Blitar Tahun 2004 ;m. 1 (satu) buah DASK
Blitar Tahun Anggaran2004 ;1 (satu) buah penjabaran APBD Kab. Blitar Tahun Anggaran 2004 ;1 (satu) buah APBD Kab. Blitar Tahun Anggaran 2004 ;1 (satu) buah PAKAPBD Kab. Blitar Tahun Anggaran 2004 ;satu) buah RAPBD Kab. Blitar Tahun 2004 ;o PN mB FIsatu) rancangan PAK Kab. Blitar Tahun 2004 ;satu) rancangan APBD Tahun 2004 ;2.1 (satu) buah penjabaran perubahan APBD Kab. Blitar Tahun 2004 ;satu) buah DASK Kab.
133 — 54
Setelah semua rekapan nama calon penerimahibah dari usulan DPRD masuk kedalam sistem lalu di printout dalambentuk Rancangan Penjabaran APBD, selanjutnya oleh Sdri. TitinRancangan Penjabaran APBD tersebut diserahkan kepada Samiran(Kabid persidangan Setwan) atas permintaan Banggar untukdiserahkan kepada Banggar.
Bahwasebelum Banggar DPRD menerima rancangan penjabaran APBD,Banggar DPRD mengulurngulur waktu dan setelah Banggar DPRDmenerima rancangan penjabaran APBD dimana usulan hibah darimereka (DPRD) sudah terakomodir, barulah kuorum terpenuhi dansidang paripurna Pengambilan Keputusan DPRD tentang PenetapanRancangan Perda APBD menjadi Perda APBD bisa dimulai dan padatanggal 18 Januari 2012 sekira jam 01.00 WIB dilakukan pengambilanPersetujuan Bersama DPRD dan Bupati;6.
Setelah Ranperda Perubahan APBD TA 2012 dan RanperbubPerubahan Penjabaran APBD TA 2012 dievaluasi oleh Gubernur Riau,kemudian TAPD melakukan penyempurnaan dan penyesuaianterhadap Rancangan Perubahan APBD tersebut dan pada tanggal 1November 2012 ditetapbkan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentangPerubahan APBD dan pada tanggal 02 November 2012 ditetapkanPerbub tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan anggaran hibahsebesar Rp. 272.277.491.850,.7.
Peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang APBDkabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Daerah kabupatenBengkalis tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis sertaRancangan Peraturan Bupati bengkalis tentang Penjabaran APBDKabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalistentang Penjabaran Perubahan APBD kabupaten Bengkalis;n.
Bengkalis TA. 2012 tanggal 1November 2012.> Setelah Perda ditetapkan maka ditetapkanlah Peraturan Bupati Nomor: 41 tahun 2012 tentang Penjabaran APBDPerubahan Kab. BengkalisTA. 2012 tanggal 2 November 2012.
Terbanding/Tergugat : PT. Sinar Bahana Mulya Diwakili Oleh : H. DANI BAHDANI Dkk,
28 — 20
Sinar Bahana Mulya;Bahwa penjabaran lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam memoridan tambahan memori banding tersebut;Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat dalam kontra memoribandingnya pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut::Bahwa Terbanding secara tegas menolak seluruh dalil dari Pembandingkecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Terbanding;Bahwa apa yang di kemukakan oleh Pembanding dalam memorinya padadasarnya tidak berbeda dengan dalil Pembanding dalam gugatan danreplik
pada saat pemeriksaan tingkat pertama;Bahwa keberatan Pembanding tersebut, sangat tidak beralasan karenakeberatan aquo, karena Pembanding hanya membahas masalahkonpensinya tanpa mengkaitkan dengan rekonpensinya;Bahwa penjabaran lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam kontramemori banding tersebut;Menimbang, bahwa setelan mempelajari dengan teliti dan seksamaberita acara persidangan, pembuktian dari kedua belah pihak dan salinanputusan yang dimohonkan banding, Hakim tingkat banding menyimpulkanHalaman
Pembanding/Jaksa Penuntut : TRIMO, SH.MH.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : TRIMO, SH.MH.
44 — 25
TITIN dari HATAMAMI BRAMANTIO tanggal 9 Nopeber 2007 ;
- Surat Keputusan Walikota Kediri Nomor : 15 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 ;
- Peraturan Walikota Kediri Nomor : 28 Tahun 2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ;
- Peraturan
Walikota Kediri Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 ;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang terdiri dari bend. 1, bend.2, bend.4, bend.11 senilai Rp. 42.846.000,-;
- Kwitansi Nomor : 00147403 senilai Rp. 42.846.000,- ;
- Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 0008 tanggal 27 Januari 2005 senilai Rp. 42.846.000,- ;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang terdiri dari
Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1078 tahun 2001 tanggal 29 Desember2001 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan / Pasal danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2002;3. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1632 tahun 2002 tanggal 30 Desember2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2003.;4.
Keputusan Walikota Kediri Nomor : 753 tahun 2004 tanggal 30 Juni 2004tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan / Pasal dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2004 ;5. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 15 tahun 2004 tanggal 30 Desember2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahunanggaran 2005 ;6.
Keputusan Walikota Kediri Nomor : 28 tahun 2005 tanggal 31 Desember2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2006 ;7.
Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1632 tahun 2002 tanggal 30 Desember2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2003 ;4. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 753 tahun 2004 tanggal 30 Juni 2004tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan / Pasal dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2004 ;5.
Keputusan Walikota Kediri Nomor : 15 tahun 2004 tanggal 30 Desember2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahunanggaran 2005 ;6.
Dikembalikan kepada AJB Bumiputera 1912 kantor cabang ASKUM Malang;
112 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
HIDAYAT BATUBARA, S.E..1 (satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Pertanian, Tahun Anggaran2013.1 (satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Kesehatan, Tahun Anggaran2013.1
Mandailing Natal KHAIRUL ANWAR, S.T.1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran AnggaranSatuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas PendidikanTahun Anggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPDdari Biro Keuangan, Bappeda dan Biro Pembangunan.1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran AnggaranSatuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas PekerjaanUmum
Perubahan Penjabaran AnggaranSatuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas LingkunganHidup, Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anggaran 2013 yang telahdilakukan Verifikasi DPPASKPD dari Biro Keuangan, Bappeda danBiro Pembangunan.1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran AnggaranSatuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas KesehatanTahun Anggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPDdari Biro Keuangan, Bappeda dan Biro
HIDAYAT BATUBARA, S.E.1 (satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Pertanian, Tahun Anggaran2013.1 (satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Kesehatan, Tahun Anggaran2013.43.1