Ditemukan 16598 data
Haderi bin Japri
Termohon:
Jalipah binti H. Syahran
13 — 0
meringkas uraian putusan ini mengenaijalannya persidangan untuk selengkapnya ditunjuk kepada hal ihwalsebagaimana terurai dalam berita acara sidang yang dijadikan bahanpertimbangan dan bagian tak terpisahkan dengan putusan ini;Putusan Nomor 0263/Pdt.G/2018 hal 5PERTIMBANGAN HUKUMDalam Konvensi :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim telah berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon dan telah dilakukan usaha medias
20 — 16
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor844/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 03 November 2020 dan 11 November 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
85 — 23
Biaya Medias!1.Biaya PanggilanRp. 731.000,00.(tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);Rp. 125.000,00. JumlahRp. 125.000,00.(Seratus dua puluh lima ribu rupiah);Halaman 9 dari 9 Putusan Perdata Gugatan Nomor 141/Padt.G/2019/PN Bli
23 — 15
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor51/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 14 Januari 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
23 — 1
Putusan Nomor 0119/Pdt.G/2019/PA.Spt Hakim telah berusaha telahifIh .ac /Benggugat rukun lagi dengan0119/Pdt.G/2019/PA.Spt. tertanggal 26 Februari 2019, dan berdasarkan laporanhasil mediasi oleh mediator tertanggal 26 Februari 2019 bahwa proses medias!
14 — 10
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 11
mana Penggugat dan Tergugathadir secara langsung di persidangan.Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugatuntuk kembali rukun dalam membina rumah tangga, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Majelis telah pula memberi kesempatan kepada Penggugat danTergugat untuk upaya perdamaian melalui proses mediasi, dan ataskesepakatan para pihak telah memilih mediator dari daftar mediator yang ada diPengadilan Agama Talu, dan dari laporan Mediator tertanggal 22 November2017, menerangkan bahwa medias
11 — 5
kemuka sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil Secara resmi dan patut yang relaaspanggilannya dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa majelis hakim telah menasehati Penggugat agar berfikir untuktidak bercerai dengan Tergugat, tetapi Penggugat tetap pada gugatannya untukbercerai dengan Tergugat;Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias
20 — 4
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
19 — 12
115 Kompilasi Hukum islam, Majelis Hakim telah memberi kesempatankepada Penggugat dan Tergugat untuk melaukan usaha perdamaian (medias)di luar persidangan melalui Hakim Mediator Doni Dermawan S.Ag, M.HI akantetapi usaha tersebut temyata tidak berhasil/gagal sesuai !
23 — 8
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
13 — 2
harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan yang dibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidakdatangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Halaman 6 dari 12 halaman putusan Nomor 609Pdt.G/2020/PA.JmbMenimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
12 — 6
hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan Nomor : 62/Pdt.G/2019/PA.Pra tanggal 23 Januari 2019 dan relaaspanggilan kedua tanggal 12 Pebruari 2019 telah dipanggil secara resmi danpatut, sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Termohon tersebutdisebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum, maka perkara ini dapatdiperiksa tanpa hadirnya Termohon ;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
15 — 9
dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor199/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 04 Maret 2021, 17 Maret 2021 dan 24 Maret2021 Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 19
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
68 — 57
dipanggildengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkan pasal 125HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksa dan diputustanpa hadirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam peersidangan,maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan proses mediasisebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008,tentang Prosedure Medias
16 — 9
Penggugat danTergugat agar rukun kembali membina kehidupan rumah tangga, namunusaha Majelis Hakim tersebut tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintakan kepada Penggugat danTergugat untuk menempuh proses mediasi melalui Hakim Mediator,namun berdasarkan laporan hasil mediasi yang dibuat oleh HakimMediator Uray Gapima Aprianto, M.H. tertanggal 4 September 2018 upayamediasi yang dilakukan kepada Penggugat dan Tergugat tersebut tidakberhasil;Menimbang bahwa oleh karena upaya perdamaian melalui medias
111 — 85
Agama Banten yangjuga sebagai judex facti dapat memberikan putusan yang benar dan adil,maka dipandang perlu memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa,dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Agama Tangerang yangdimintakan banding ini untuk kemudian dipertimbangkan dan diputus ulangpada tingkat banding;Menimbang, bahwa dalam hal upaya perdamaian, Majelis Hakimtingkat pertama telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihakberperkara, baik oleh Majelis Hakim sendiri, maupun melalui proses medias
19 — 7
hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain untuk bertindak sebagai wakil atau kuasanya di persidanganmeskipun menurut relaas panggilan tanggal 06 Desember 2017 dan 22Desember 2017 telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan dan ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkanoleh suatu alasan yang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias
7 — 0
No.1 Tahun 2008, bahwa semuasengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib terlebihdahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan bantuan seorangmediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara ini tidak dapatdilakukan medias ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berupaya menasehati Penggugat, yangpada pokoknya agar bersabar dan berusaha tetap rukun bersama Tergugat dalamsatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah warohmah, namun tidak berhasil.