Ditemukan 16598 data
12 — 9
menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan dan perkara aquodiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);halaman 4 dari 10, Putusan Nomor /Pdt.G/2018/PA.Lpk.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
13 — 4
dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor /Pdt.G/2016/PA.Lpk.yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan, Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebutdisebabkan alasan yang dibenarkan UndangUndang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 4
di persidangan akan tetapi tidak hadir dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai wakil/Kuasanya untuk datang menghadap di persidangan,sedangkan tidak ternyata bahwa tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatuhalangan yang sah menurut hukum, oleh karena itu maka Tergugat harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, makaupaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Medias
7 — 2
Putusan Nomor 520/Pdt.G/2021/PA.JBMenimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
37 — 17
Dalam laporannya telanggal 12 Mei 2016 upaya darnai yangdilakukan lewat proses medias: tereebut tidak berhatiil (gaga!)
13 — 9
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008Halaman 6 dari 11 halaman Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PA.Stb Halaman 6 dari 11 halaman PutusanNomor 462/Pdt.G/2021/PA.
10 — 2
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatunkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
8 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016Hal 6 dari 11 Putusan Nomor 0908/Pdt.G/2019/PA.Bks.tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
686 — 421
Dimana berdasarkan Panggilan tersebutTergugat telah menghadap dan menghadiri seluruh Agenda pertemuan(MEDIAS!) pada SUDINASKERTRANSGI Jakarta Barat tersebut, hinggapada akhirnya pada tanggal 26 Oktober 2020, Tergugat telah menerimaSurat Anjuran No. 061/104/hiPHK20/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020(selanjutnya disebut dengan ANJURAN) yang dalam Amar Anjuranmenyatakan sebagai berikut:MENGANJURKAN1. Agar Pihak Pengusaha PT. PULAUINTAN BAJAPERKASAKONSTRUKSI membayarkan kepada pekerja Sdr.
TERGUGAT TELAH BERITIKAD BAIK DALAM PROSES MEDIAS!
36 — 15
Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 143 ayat (1) Kompilasi HukumIslam, maka Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat denganTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, terhadap perkara ini telah diusahakan perdamaian melalui medias
meskipun kesaksian saksi Tergugat telah memenuhisyarat pembuktian, namun kesaksian a quo tidak dapat melemahkan alasangugatan Penggugat, sebaliknya kesaksian tersebut justeru memperkuat alasancerai yang diajukan Penggugat bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telahterjadi perselisinan dan pertengkaran dan telah ada upaya untuk mendamaikanTergugat dengan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, pengakuanTergugat, bukti tertulis dan keterangan saksisaksi, serta laporan hasil medias
13 — 5
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
12 — 4
Halaman Putusan Nomor 649/Pdt.G/2019/PA.RapBahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada Penggugat agarPenggugat tetap berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya bersamaTergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
12 — 2
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
23 — 6
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor707/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 13 Oktober 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
30 — 19
karena itu surat kuasa tersebut telahsesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undangundang Nomor 18 Tahun 2003tentang Advokat;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan secaraeCourt hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Pesidangansecara elektronik sebagai revisi dari Paraturan Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2018;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
29 — 18
Termohon tidak datang dantidak menyuruh orang untuk menghadap sebagai wakilnya/kuasanya yang sah,walaupun menurut surat panggilan Nomor 227/Pdt.G/2021/MS.Skm. yangdibacakan di persidangan, Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut,serta ketidakhadiran Termohon tersebut tanpa alasan yang sah menuruthukum;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati Pemohon untukmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Termohon, tetapi tidakberhasil. berhubung Termohon tidak datang menghadap, maka proses medias
17 — 1
Halaman Putusan Nomor 1107/Pdt.G/2019/PA.RapBahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada Penggugat, agarPenggugat tetap berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya bersamaTergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
11 — 10
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 115 KompilasiHukum Islam telah terpenuhi, sedangkan usaha damai melalui proses medias!Hal. 5 dari 11 hal. Put.