Ditemukan 13703 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 905/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Daroma
127
  • pidana mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (SETENGAH) BOTOL MIRAS JENIS ARAK
Register : 16-06-2023 — Putus : 16-06-2023 — Upload : 17-06-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 587/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 16 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
David Riskiyana
150
  • mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS JENIS ARAK
Register : 27-01-2023 — Putus : 27-01-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 111/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 27 Januari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Feri Saputra
305
  • bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS JENIS ARAK
Register : 01-04-2022 — Putus : 01-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 822/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 1 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Sunawan
1610
  • mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS JENIS ARAK
Register : 08-04-2022 — Putus : 08-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 879/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 8 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hari Subagio
Terdakwa:
Heru Porwanto
126
  • pidana mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) botol minuman keras jenis Arak
Register : 22-04-2022 — Putus : 22-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 932/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 22 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Seno Raharjo
Terdakwa:
Didik Nur Wakit
1713
  • mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS JENIS ARAK
Register : 07-02-2020 — Putus : 07-02-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 266/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 7 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Anang Dwi Supriono
Terdakwa:
Muhammad Khoirul Anam
1311
  • mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) botol minuman beralkohol/miras jenis arak
Register : 31-01-2020 — Putus : 31-01-2020 — Upload : 04-02-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 127/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 31 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Handi Fabian
230
  • mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol aqua yang berisikan arak
Register : 07-08-2020 — Putus : 07-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1745/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 7 Agustus 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Siswanto
Terdakwa:
Mujito
141
  • tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) botol arak
Register : 20-03-2020 — Putus : 20-03-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 825/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 20 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Eko Suryadi
Terdakwa:
Sugianto
132
  • ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa satu botol plastik ukuran 1500ml berisi minuman arak
Register : 29-03-2019 — Putus : 29-03-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 631/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 29 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Debby Prima Widyamanggala
Terdakwa:
Iwan
113
  • pidana minum-minuman keras ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa:1/2 (setengah) botol minuman keras jenis arak
Register : 22-03-2019 — Putus : 22-03-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 572/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 22 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Arya Manik Rizky N
162
  • tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1/2 (setengah) botol minuman keras jenis Arak
Register : 05-07-2019 — Putus : 05-07-2019 — Upload : 25-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1044/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 5 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Anang Dwi Supriono
Terdakwa:
Mohamad Kanjun
122
  • minum-minuman keras ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) botol minuman beralkohol/miras jenis arjo/arak
Register : 26-07-2019 — Putus : 26-07-2019 — Upload : 24-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1147/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 26 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Anang Dwi Supriono
Terdakwa:
Eko Wiyono
122
  • minum-minuman keras ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) botol minuman beralkohol/miras jenis arak
Register : 13-09-2019 — Putus : 13-09-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1342/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 13 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Debby Prima Widyamanggala
Terdakwa:
Tri Haryono
102
  • mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1/2 (setengah) botol minuman keras jenis arak
Register : 16-08-2019 — Putus : 16-08-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1230/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 16 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Endik Purwonegoro
111
  • pidana minum-minuman keras ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1/2 (setengah) botol minuman keras jenis arak
Register : 27-09-2019 — Putus : 27-09-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1413/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 27 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Ino Santoso
111
  • pidana minum-minuman keras ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1/2 (setengah) botol minuman keras jenis arak
Register : 18-09-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 85/Pid.C/2020/PN Skb
Tanggal 18 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ENDANG SLAMET
Terdakwa:
HENDRIK SIHOMBING
90
  • Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) botol arak dirampas untuk dimusnakan.
  • Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Register : 10-03-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 16-03-2022
Putusan PN BANGIL Nomor 37/Pid.C/2022/PN Bil
Tanggal 10 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M MASUD
Terdakwa:
WIKA RANDY YUGA SEPTIAN Bin WAKI
198
  • melakukan tindak pidana penjualan miras ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 3 (tiga) Bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
  • Menetapkan barang bukti berupa:30 (tiga) puluh botol miras merk Arak
Register : 16-05-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 77/Pid.C/2019/PN Mad
Tanggal 16 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
SUMARPINGAH
134
  • tindak pidana "menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin";
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) botol plastik kecil berisikan kurang lebih 1,8 (satu koma delapan) liter Minuman beralkohol jenis arak