Ditemukan 29486 data
12 — 4
Nafkah lampau ( madhiyah ), yakni kekurangan nafkah lampau selama 57 bulan a. Rp.500.000.00 x 57 = Rp. 28.500.000.00 ( dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ) + 3 bulan nafkah lampau a. Rp. 2.500.000.00 x 3 = Rp. 7.500.000.00 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah), jumlah keseluruhan Rp. 36.000.000.00 ( tiga puluh enam juta rupiah );
2.4.
10 — 4
Menghukum Pemohon untuk membayar a. nafkah lampau sebesar 5x Rp 200.000 = Rp 1.000.000 ; b. nafkah iddah 3x Rp 200.000 = Rp 600.000 ; c. mut
melanjutkan pemeriksaan perkara denganterlebih dahulu mendamaikan para pihak berperkara tetapi tidak berhasil, maka dibacakanlah suratPermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan jawabansecara lisan yang pada pokoknya membenarkan dalildall Pemohon dan menyatakan sudah tidaksanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangganya dengan Pemohon serta tidak keberatan berceraidengan Pemohon namun Termohon minta tuntutan nafkah
lampau selama 5 bulan sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah), nafkah iddah sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah), nafkahanak sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) tiap bulan sampai anak dewasa atau mandiri, dannafkah mutah sebesar Rp.200.000,;Menimbang, bahwa atas tuntutan Termohon tersebut Pemohon menyatakan tidak keberatanasalkan membayar dengan cara menyicil;Menimbang, bahwa selanjutnya antara Pemohon dan Termohon telah terjadi jawab menjawabyang sebagiaman terurai dalam berita
Nafkah lampau sebesar 5 X Rp 200.000,................. = Rp 1.000.000, (satu juta rupiah)b. Nafkah Iddah sebesar ......0.0.000 cece eee eeeeeeee= Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah)c. Nafkah anak tiap bulan sampai anak dewasa/mandiri....= Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah)d.
Menghukum Pemohon untuk membayara. nafkah lampau sebesar 5x Rp 200.000 = Rp 1.000.000 ;b. nafkah iddah 3x Rp 200.000 = Rp 600.000 ;c. mutah = Rp 200.000 ;d. nafkah anak bernama M. Andriansyah umur 1 bulansampai anak tersebut dewasa minima = Rp 200.000 ;Jumlah seluruhnya = Rp 2.000.000 ;4.
17 — 11
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suhardi bin Rusdian) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rahmah binti Lisanuddin) di depan sidang Pengadilan Agama Talu;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:;
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Nafkah
lampau yang dilalaikan sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau sebagaimana disebutkan dalam amar angka 3.1. dan 3.2 di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Nafkah lampau selama 1 (satu) tahun sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Kesepakatan sebagian tersebut secara lengkap sebagaimana tercantumdalam berita acara sidang dan laporan mediator a quo;Bahwa Majelis telah berusaha untuk menasehati keduanya agarmengurungkan niatnya untuk bercerai namun tidak berhasil, kemudiandibacakanlah surat permohonan Pemohon yang isi serta maksudnya tetapdipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas Permohonan Pemohon, Termohon memberikan jawabansecara lisan tertanggal 08
Nafkah lampau selama 1 (satu) tahun sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa karena kesepakatan tersebut tidak melanggar aturanhukum apapun, maka Majelis Hakim berpendapat patut untuk mengabulkankesepakatan tersebut dengan menghukum Pemohon untuk membayar kepadaTermohon berupa;1. Nafkah Iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta limaratus ribu rupiah) selama masa iddah;2.
Nafkah lampau selama 1 (satu) tahun sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2017 dalam rangka Pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017, untuk memberikan perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikrar talak, berdasarkan ketentuan tersebut Majelis Hakim akanHal. 9 dari 11 Hal. Put.
TALUmencantumkan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak untukpembebanan nafkah iddah dan nafkah lampau tersebut sebagaimana akandicantumkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut bidangperkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, biaya perkara sepenuhnya dibebankan kepada Pemohon;Mengingat semua
Nafkah lampau yang dilalaikan sejumlah Rp 1.000.000,00(satu juta rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupanafkah iddah, mutah dan nafkah lampau sebagaimana disebutkan dalamamar angka 3.1. dan 3.2 di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;5.
11 — 5
Memberi izin kepada Pemohon (Miftahul Uda Bin Sobirin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yuni Ariyanti Bin Sarikun) di depan sidang Pengadilan Agama Sukadana;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
- Nafkah selama masa iddah atau selama 3 (tiga) bulan berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah
Lampau selama 24 (dua puluh empat) bulan total sejumlah uang Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah selama masa iddah atau selama 3 (tiga) bulan, mutah, dan nafkah lampau sebagaimana diktum angka 3 huruf (a), (b) dan (c) di atas sebelum pengucapan ikrar talak oleh Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
30 — 12
Sangaji binti Muhamad Sangaji) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha;Menetapkan Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah kepada Termohon Konvensi berupa: Nafkah Lampau sejumlah Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah); Nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah);Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah Lampau, iddah dan Mutah kepada Termohon Konvensi sebagaimana disebutkan dalam diktum
28 — 20
II.Dalam Rekonvensi
1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagianmengenai nafkah iddah, mutah, nafkah lampau istri dan nafkah lampau anak;
2.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak, yaitu:
2.1Nafkah selamamasa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
2.2 Mutah berupa emaslondon murni24 (dua puluh empat) karat seberat
2.5 (dua koma lima)gram;
2.3 Nafkah lampau istri sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2.4 Nafkah lampau anak sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
4.Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 3 (tiga) orang anak sebagaimana dalam diktum angka 3 (tiga) konvensi minimal sejumlahRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa/dapat berdiri sendiri
31 — 8
pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (HENDI SUPRIADI BIN ASFURI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (MONA KARISMA BINTI EMOD) di depan sidang Pengadilan Agama Cilegon;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan hasil kesepakatan mediasi tertanggal 6 Maret 2023 sebelum pengucapan ikrar talak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan nafkah
lampau/madiyah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 5.000,000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau/madiyah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 5.000,000,00 (lima juta rupiah) yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Dalam Rekonvensi
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya
14 — 7
Menyatakan Tergugat telah lalai memberikan nafkah lampau kepada Penggugat selama 24 bulan.3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama xxx , lahir tahun 2011 sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa).5.
G/2012/PA.SjBerdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:1Mengabulkan gugatan Penggugat.Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai memberikan nafkah lampau kepadaPenggugat selama 24 (dua puluh empat) bulan.Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang akan datang kepadaPenggugat sejumlah Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) perbulan sampaianak tersebut dewasa.Menghukum Tergugat untuk membayar
nafkah lampau kepada Penggugatsejumlah Rp. 14.400.000, (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah idah Rp.600.000,(enam ratusribu rupiah).Menghukum Tergugat untuk memberikan mutah kepada Penggugat.Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbuldalam perkara ini.Atau Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa atas jawaban Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi tersebut,Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi mengajukan
G/2012/PA.SjBahwa mengenai nafkah anak Penggugat setuju, sedangkan nafkah lampau,nafkah idah, demikian pula mutah Penggugat tetap pada gugatan Penggugat.Bahwa atas duplik dalam konvensi dan replik dalam rekonvensi tersebut,Tergugat rekonvensi menyatakan tetap pada jawaban semula.Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukanbukti surat berupa fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan AgamaKecamatan xxx, Kabupaten Sinjai Nomor 339/13/XI/2009, tanggal 2 November 2009
G/2012/PA.SjMenimbang, bahwa perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan gugatanPenggugat yang tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa dari jawaban Tergugat, ternyata sebagian gugatan Penggugatdiakui dan sebagian dibantah, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkangugatan Penggugat satu persatu;Menimbang, bahwa Penggugat menuntut nafkah lampau selama dua tahunsejumlah Rp.600.0000,(enam ratus ribu rupiah) setiap bulan yang keseluruhannyaRp.14.400.000,(empat belas juta empat ratus
G/2012/PA.SjMenyatakan Tergugat telah lalai memberikan nafkah lampau kepada Penggugatselama 24 bulan.Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugatsejumlah Rp. 7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama xxx , lahir tahun2011 sejumlah Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai anaktersebut berumur 21 tahun (dewasa).Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah idah kepada Penggugat sejumlahRp. 900.000, (sembilan
17 — 0
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Kaharuddin, S.Sos bin H.Sakka Dg.Manipi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Elvie Marjuni S.Pi binti Yunus Marjuni, S.sos) di depan sidang Pengadilan Agama Tolitoli;
- Menetapkan Pemohon membayar atau menyerahkan kepada Termohon berupa nafkah lampau (madhiyah), nafkah iddah dan mutah dalam bentuk uang dengan jumlah keseluruhan
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum untuk membayar atau menyerahkan kepada Termohon sesaat sebelum pengucapan ikrar talak berupa nafkah lampau (madhiyah), nafkah iddah dan mutah dalam bentuk uang dengan jumlah keseluruhan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp785.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
18 — 11
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah lampau (madliyah) selama 2 tahun 8 bulan sejumlah Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah lampau (madliyah) sebagaimana tersebut diatas secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak dimuka sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 411.000,-(empat ratus sebelas ribu rupiah).
Nafkah Lampau yang tidak diberikan Tergugat Rekonvensikepada Penggugat Rekonvensi sejak berpisah selama 2 tahun 8Hal. 4 dari 20 Hal.
nafkah lainlainnya PenggugatRekonvensi tidak menuntut apapun selamanya;Bahwa atas gugatan rekonvensi (tuntutan balik) PenggugatRekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensi mengajukan jawaban yaituNafkah Lampau yang tidak diberikan Tergugat Rekonvensi kepadaPenggugat Rekonvensi sejak berpisah selama 2 tahun 8 bulan yaitu sebesarRp 900.000, x 32 bulan = Rp 28.800.000, (dua puluh delapan juta delapanratus ribu rupiah), dalam hal ini Tergugat Rekonvensi menyatakan hal itumemang benar dan bersedia memberikan Nafkah
Lampau tersebut sejumlahyang dituntut Penggugat Rekonvensi;Bahwa setelah jawaban rekonvensi disampaikan Tergugat Rekonvensiberarti antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi telahterjadi kesepakatan dalam hal gugatan rekonvensi/tuntutan balik PenggugatRekonvensi yaitu.
Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensiberkewajiban memberikan nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensisejak berpisah selama 2 tahun 8 bulan yaitu sebesar Rp 900.000, x 32bulan = Rp 28.800.000, (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);Bahwa oleh karena antara Tergugat Rekonvensi dengan PenggugatRekonvensi telah terjadi kKesepakatan dalam hal gugatan rekonvensi/tuntutanbalik Penggugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi tidak lagimengajukan Replik Rekonvensi, begitu juga Tergugat
15 — 4
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah lampau sebesar Rp 5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan diserahkan sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan persidangan;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
10 — 8
Memberi izin kepada Pemohon (Syarifuddin bin M.Ali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nuraini binti Syafrudin) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut'ah berupa emas seberat dua gram;
- Nafkah
Lampau selama delapan bulan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah iddah mutah, nafkah lampau tersebut sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.285.000,-
13 — 7
- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Jumadi Bin Wiji) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Royani Binti Harto Dikromo) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
- Menetapkan Hak-hak Termohonberupa;
- nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- mutah berupa uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- nafkah lampau
sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) X 2 bulan;
4.Menghukum Pemohon untuk membayarnafkah iddah, mutah dan nafkah lampau kepada Termohon sebagaimana tersebut pada diktum angka 3di atas, sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
5.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 ( tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
62 — 11
Nafkah Lampau (madhiyah) sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
b. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah lampau (madhiyah) dan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak dilaksanakan;
4.
35 — 2
Nafkah lampau sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau dan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 sebelum pengucapan ikrar talak;
Dalam konvensi dan rekonvensi:
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
13 — 1
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Sukamto bin Pardianto) terhadap Penggugat (Nihayatus Saadah binti Munawar);
- Menghukum Tergugat untuk membayar mutah kepada Tergugat sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan nafkah lampau anak sejumlah Rp12.700.000,00 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk
membayar mutah dan kekurangan nafkah lampau anak sebagaimana termuat dalam diktum angka tiga dan angka empat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama Purwodadi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah seorang anak yang ada dalam asuhan Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan minimal 10 % tiap tahun ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan
33 — 17
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Budi bin Buyung) terhadap Penggugat (SRI MANILA binti SAMSUL BAHRI);
- Menetapkan kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebagai berikut:
- Nafkah lampau sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulannya dikali 7 (tujuh) bulan atau senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
- Mutah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
>
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut:
- Nafkah lampau sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulannya dikali 7 (tujuh) bulan atau senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
- Mutah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Membebankan
Nafkah lampau sejumlah Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah jutarupiah) perbulannya x 7 (tujuh) bulan atau senilai Ro14.000.000,00(Empat Belas juta rupiah);14.2. Nafkah iddah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)selama masa iddah;14.3.
Menetapkan kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebagai berikut:3.1.Nafkah lampau sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulannyax 7 (tujuh) bulan atau senilai Ro14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selamamasa iddah;3.3. Mutah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4.
No 7/Pdt.G/2021/PA.Utjmenggali fakta kKemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidupisteri dan/atau anak;Menimbang, bahwa dari fakta kejadian Tergugat bekerja sebagai tukangmenimbang sawit maka Majelis Hakim menetapkan nafkah lampau yang layakuntuk Penggugat berjumlah Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) setiap bulan nyamaka berjumlah Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah)Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasanya telah menuntut apabilaMajelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk bercerai denganTergugat
Nafkah lampau sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulannyadikali 7 (tujuh) bulan atau senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);b. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masaiddah;c. Mutah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut:a.
Nafkah lampau sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulannyadikali 7 (tujuh) bulan atau senilai Ro7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);Hal 17 dari 19 hal Put. No 7/Pdt.G/2021/PA.Utjb. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masaiddah;c. Mutah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);5.
10 — 1
Rumiasih Binti Sumodiran) di depan sidang Pengadilan Agama Tangerang;
- Menetapkan Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa;
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Nafkah lampau setiap bulannya sejumlah Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa;
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
- Nafkah lampau setiap bulannya sejumlah Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.321.000,-(tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
>
Tng Pemohon akan memberikan nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000, (tigajuta rupiah); Pemohon akan memberikan nafkah lampau setiap bulannya sejumlahRp.450.000,(empat ratus lima puluh ribu rupiah) X 8 bulan, berjumlahRp.3.600.000,(tiga juta enam ratus ribu rupiah);Bahwa kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratgugatan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud dan isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmemberikan jawaban
terhadap Termohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Tangerang sesuai dengan ketentuan pasal70 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara cerai talak dimana antaraPemohon sebagai suami dan Termohon sebagai isteri telah terjadi kesepakatantentang akibat cerai, yaitu: Pemohon akan memberikan mut'ah berupa uang sejumlah Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah); Pemohon akan memberikan nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000, (tigajuta rupiah); Pemohon akan memberikan nafkah
lampau setiap bulannya sejumlahRp.450.000,(empat ratus lima puluh ribu rupiah) X 8 bulan, berjumlahRp.3.600.000,(tiga juta enam ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa antara Pemohon dengan Termohon dalam tahapmediasi telah tercapai kesepakatan mengenai akibat cerai yaitu mut'ah berupauang sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), nafkah iddah sejumlahRp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan nafkah lampau setiap bulannya sejumlahHalaman 24 dari halaman 27 Putusan Nomor 1683/Pdt.G/2018/PA.
Nafkah lampau setiap bulannya sejumlah Rp.3.600.000,(tiga jutaenam ratus ribu rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa;a. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.500.000,(lima ratus riburupiah);b. Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah);Halaman 25 dari halaman 27 Putusan Nomor 1683/Pdt.G/2018/PA. TngC. Nafkah lampau setiap bulannya sejumlah Rp.3.600.000,(tiga jutaenam ratus ribu rupiah);5.
16 — 10
permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Baco bin Abang) untuk menjatuhkan talak satu rajI kepada Termohon (Megawati binti Abd. wahid) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;
- Menghukum Pemohonuntuk membayar kepada Termohon berupa:
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mutah sejumlah Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah
Lampau sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohonuntuk menyerahkan nafkah iddah, mutah, dan nafkah lampau sebagaimana amar putusan angka 3huruf a, b dan ctersebut di atas kepada Termohon sesaat sebelum Pemohon mengikrarkan talaknya terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
17 — 0
Nafkah lampau selama 8 bulan sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah);
2.1.Nafkah selama masa iddah 3 bulan sebesar Rp.3..000.000,-(tiga juta rupiah);
2.2.Mutah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)
Nafkah lampau, iddah dan mutah harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;
3.