Ditemukan 2695 data
PT BPR. Kusuma Sumbing
Tergugat:
1.Waryati
2.Surman
3.Wasini
70 — 42
MENGADILI:
- Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikuatkan ke dalam Akta Perdamaian yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 2 Agustus 2023;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp246.00,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : FERRY KURNIAWAN,SH
32 — 8
MENGADILI
- Menolak permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 569/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 5 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 569/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 5 Agustus 2021 untuk selebihnya ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.3.500.-(tiga ribu lima ratus rupiah) ;
8 — 2
Menyatakan perkara nomor 4186/Pdt.G/2019/PA.Tgrstanggal 22 Agustus2019dicabut ;