Ditemukan 29625 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2016 — Putus : 05-09-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0317/Pdt.G/2016/PA.Wsp
Tanggal 5 September 2016 — Pemohon Termohon
145
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :- Nafkah lampau sebesar Rp 39.358.700,- - Nafkah iddah sebesar Rp. 3.500.000,-- Mutah sebesar Rp. 3.500.000,-3. Menetapkan waktu bagi Tergugat untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah, yang seluruhnya berjumlah Rp 46.358.700,-00 (empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan.
    lampau selama 2 tahun 7 bulan sebesar Rp.90.000.000, Nafkah Idda selama 3 bulan sebesar Rp. 3.500.000..
    perkara ini menjatuhkan putusansebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya mengenai nafkah lampau,iddah serta mutah dengan alasan ada kedurhakaan yang dilakukan olehPenggugat.Menghukum Penggugat untuk mambayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.Mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa atas jawaban tersebut di atas Penggugatmengajukan reflik secara tertulis demikian pula Tergugat mengajukan dupliksecara tertulis yang pada pokoknya sebagaimana dalam berita acarapersidangan
    Gugatan nafkah lampau dan nafkah iddah.Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwaTergugat tidak menafkahi Penggugatsejak bulan Desember 2013 sampai saat iniyaitu 2 tahun 7 bulan oleh karena itu Penggugat menuntut agar Tergugatmembayar lampau sebesar Rp 90.000.000,Hal. 31 dari 41 hal Put.
    lampau dan iddah dari penghasilan suami.Menimbang, bahwa dengan demikian, karena jumlah penghasilan Tergugattelah diperhitungkan sebesar Rp 5.092.210,00 perbulan Rp 1.283.300, =Rp3.808.910 X 1/3 = Rp 1.269.636, oleh karena itu majelis hakim menetapkan totalkewajiban Tergugat membayar nafkah lampau selama 31 bulan lamanya adalahsebesar Rp 1.269.636,00 X 31 bulan = Rp 39.358.700, dibulatkan.Menimbang bahwa mengenai tuntutan penggugat tentang nafkah iddahsebesar Rp.3.500.000,/oulan dalam hal ini majelis
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugatberupa: Nafkah lampau sebesar Rp 39.358.700. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.500.000, Mutah sebesar Rp. 3.500.000,3.
Register : 15-09-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PA SUMENEP Nomor 1250/Pdt.G/2020/PA.Smp
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
132
  • DALAM KONPENSI :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon (Abdul Wakib bin Sulaiman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon (Siti Aminah binti Imam Sukodo) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;

    DALAM REKONPENSI :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah lampau selama dua bulan kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah
    Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan nafkah lampau sebagaimana diktum nomor 2 sebelum diucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;
  • DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

    • Membebankan biaya perkara kepada pemohon konpensi/tergugat rekonpensi sejumlah Rp. 591.000000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    ;

    rekonpensi harus membuktikan dalil gugatan rekonpensinya;Menimbang bahwa dengan bertitik tolak dari klasifikasi jawaban tergugatrekonpensi terhadap gugatan rekonpensi, dapat dirumuskan masalah sekaligussebagai pokok sengketa antara para pihak sebagai berikut : Apakah gugatan tentang nafkah lampau berdasarkan hukum atau tidak ?
    mengatur masalah nafkah lampau;Halaman 18 dari 24 : Putusan nomor : 1250/Pdt.G/2020/PA.SmpMenimbang, bahwa aspekaspek hokum terhadap nafkah lampau perludianalisis satu persatu Sesuai pertimbangan hukum berikut ini;Menimbang, bahwa salah satu hak istri adalah hak untuk memperolehnafkah sebagaimana gugatan Penggugat Rekonpensi;Menimbang, bahwa dilihat dari kacamata fikih, tuntutan hak lahir setelahdipenuhinya kewajiban dengan baik, bukan menuntut hak tetapi denganmengabaikan kewajiban;Menimbang, bahwa
    Menimbang, bahwa menetapkan ketentuan hukum nafkah lampau harusberdasarkan asas sesuai kemampuan karena menetapkan beban yang melebihibeban kemampuan suami bertentangan dengan rasa keadilan, sebagaimanafirman Allah dalam AlQuran surah AlBaqarah ayat 233 :Ue. eeeeeeeee O00 OO000000 DO0000 OU00 OO0000000 .............
    lampau sebesar yang digugatoleh penggugat namun tergugat rekonpensi tetap mampu memberikan nafkahlampau kepada penggugat kurang lebih sesuai standar di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam konpensi danrekonpensi yang terbukti perpisahan penggugat dan tergugat rekonpensi tanpanafkah adalah selama dua bulan, maka dapat ditetapkan nafkah lampau selamadua bulan;Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan di atas sesuai dengankemampuan tergugat rekonpensi dan sesuai pula dengan kewajaran
    rekonpensi dikabulkan sebagian;Menimbang, bahwa petitum gugatan yang meminta agar TergugatRekonpensi dihukum untuk memberikan nafkah lampau dapat dikabulkansebagian dengan menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberi PenggugatRekonpensi sejumlah uang sebagai nafkah lampau sejumlah Rp 2.000.000,(dua juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena beban kewajiban atas tergugat rekonpensiyang telah ditetapkan berupa nafkah lampau tersebut merupakan kewajiban yangterkait dan melekat dengan permohonan jjin
Register : 20-04-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PA DEMAK Nomor 736/Pdt.G/2022/PA.Dmk
Tanggal 6 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
104
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan pemohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Suharno bin Rebo) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ramsiam binti Sukiryono) di depan sidang Pengadilan Agama Demak;

    Dalam Rekonvensi

    1. Menghukum kepada Tergugat Rekonpesi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi;
    1. Nafkah lampau seluruhnya sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah
    );
  • Nafkah iddah sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
    1. Memerintahkan kepada Tergugat memenuhi kewajiban membayar nafkah lampau dan nafkah iddah sebagaimana pembebanan yang termuat dalam amar 2.a, dan 2.b kepada Penggugat, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak.
Register : 28-01-2014 — Putus : 17-04-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan PA KAJEN Nomor 151/Pdt.G/2014/PA.Kjn
Tanggal 17 April 2014 — Pemohon lawan Termohon
1111
  • Nafkah lampau seorang anak sebesar Rp 1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah); c. Mutah berupa seperangkat alat shalat; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugat balik Penggugat Rekonpensi untuk sebgian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayarr kepada Penggugat Rekonpensi berupa: a. Nafkah lampau selama 1 tahun 4 bulan sebesar Rp 3.200.000,-(tiga juta dua ratus ribu rupiah); b.
    lampau selama tahun 4 bulan, setiap bulannyasebesar Rp 500.000, sehingga sejumlah Rp 8.000.000,, nafkah anak yangakan datang setiap bulannya sebesar Rp 300.000,;Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohonmengajukam replik dan jawaban terhadap gugat balik Termohon yang padapokoknya sebagai berikut:bahwa apa yang disampaikan Termohon dalam jawabannya benar, bahwaPemohon dan Termohon telah pisah rumah selama tahun 4 bulan;bahwa nafkah lampau yang Pemohon sanggup untuk memberinya sebesar
    Rp200.000, setiap bulannya sehingga berjumlah Rp 3.200.000, karenaPemohon masih menanggung untuk melunasi hutang bersama, sedangkanuntuk nafkah seorang anak untuk masa yang akan datang Pemohon sanggupmemberiya sesuai dengan permintaan Termohon yaitu sebesar Rp 300.000,setiap bulan; Menimbang, bahwa atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon jugatelah menyanggupi untuk memberikan kepada Termohon sebagai berikut:nafkah iddah sebesar Rp 600.000, ; nafkah lampau seorang anak sebesar Rp 1.600.000, ;mut ah
    lampau selama tahun 4 bulan sebesar Rp3.200.00, Termohon Konpensi/Penggugat rekonpensi menyetujui sertamenerimanya dan juga mengenai nafkah seorang anak untuk masa yang akandatang sebesar Rp 300.000, telah disanggupi oleh Pemohon Konpensi/Tergugatrekonpensi sesuai dengan Tuntutan Penggugat rekonpensi, dengan demikianMajelis Hakim perlu menetapkan nafkah lampau Termohon Konpensi/PenggugatRekonpensi sebesar Rp 3.200.000, sedangkan nafkah seorang anak untuk masayang akan datang setiap bulan ditetapkan
    lampau seorang anak sebesar Rp 1.600.000, (satu juta enam ratusribu rupiah);c Mutah berupa seperangkat alat shalat;DALAM REKONPENSI1.
    Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayarrkepada Penggugat Rekonpensi berupa: a Nafkah lampau selama tahun 4 bulan sebesar Rp3.200.000,(tiga juta dua ratus ribu rupiah); b Nafkah seorang anak untuk masa yang akandatang setiap bulannya sebesar Rp 300.000,(tigaratus ribu rupiah);c Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untukselain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara ini sebesar Rp 391.000
Register : 23-04-2013 — Putus : 10-07-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PA PARIGI Nomor 86/Pdt.G/2013/PA.Prgi
Tanggal 10 Juli 2013 — pemohon dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi termohon dalam konvensi/penggugat dalam rekonvensi;
2117
  • Nafkah lampau istri selama 6 bulan sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);b. Nafkah lampau seorang anak 6 bulan sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);3. Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    Oleh karena itu berdasarkan dalil tersebut,termohon menyatakan bahwa apabila terjadi perceraian, termohon mengajukan tuntutansecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Nafkah lampau untuk termohon berupa uang sejumlah Rp 50.000, (limapuluh ribu rupiah) perhari selama 6 (enam) bulan yaitu keseluruhansejumlah Rp 9.000.000, (sembilan juta rupiah);2 Nafkah lampau untuk seorang anak pemohon dan termohon berupa uangsejumlah Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) perhari selama 6 (enam)bulan yaitu
    lampau istri salama 6 bulan pemohonhanya menyanggupi sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) perhari ataujumlah keseluruhan sebesar Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus riburupiah);2 Mengenai tuntutan nafkah lampau anak selama 6 bulan pemohon hanyamenyanggupi sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) perhari atau jumlahkeseluruhan sebesar Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah);Bahwa termohon mengajukan duplik dalam konvensi secara lisan yang padapokoknya membenarkan replik dalam konvensi
    lampau istri selama 6 bulan sebesar Rp 1.800.000, (satu jutadelapan ratus ribu rupiah);2 Menetapkan nafkah lampau untuk seorang anak penggugat dan tergugat selama 6bulan sebesar Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau istri selama 6 bulan, makatergugat dalam jawaban rekonvensinya telah menyatakan bahwa termohon hanya sanggupmembayar kepada penggugat untuk nafkah lampau selaku istri tergugat sebesar Rp 10.000,(sepuluh ribu rupiah) perhari
    Adapun mengenai nafkah lampau anak selama 6 bulan,termohon menyatakan hanya menyanggupinya sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah)perhari atau total sejumlah Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selama 6bulan;Menimbang, bahwa dalam repliknya, penggugat menyatakan menyetujui danmenerima kesanggupan tergugat tersebut tentang nafkah lampau istri, nafkah lampau anak ;Menimbang, bahwa beban nafkah lampau istri maupun nafkah lampau anak yangdituntut oleh penggugat telah disetujui atau disepakati
    oleh penggugat dan tergugat, makaapa yang telah disetujui atau disepakati oleh tergugat dan penggugat ini tidak bertentangandengan aturan hukum yang berlaku karena telah sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat(4) dan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, oleh karenanya Pengadilanmenetapkan tergugat harus membayar kepada penggugat nafkah lampau istri sebesar Rp1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan nafkah lampau untuk anak sebesarRp 1.800.000, (satu juta delapan ratus
Register : 08-11-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 10-01-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 4327/Pdt.G/2022/PA.Tsm
Tanggal 21 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • permohonan Pemohon;
  • Memberi izin kepada Pemohon (Baryamin bin Harja) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Iis Winarsih binti Moh Isa Oco) di depan sidang Pemgadilan Agama Tasikmalaya;
  • Menghukum Pemohon memberikan kepada Termohon:
  • 3.1. Mutah dengan uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);

    3.2. Nafkah

    Lampau (nafkah madiyah) selama 29 bulan sejumlah Rp.43.500.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

    4.

    Menghukum Pemohon untuk membayar Mutah, Nafkah Iddah dan Nafkah Lampau (nafkah madiyah) kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;

    5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah).

Register : 07-04-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 20-06-2020
Putusan PA SUMENEP Nomor 548/Pdt.G/2020/PA.Smp
Tanggal 18 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Nafkah lampau selama 17 bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan Nafkah lampau sebagaimana diktum nomor 2 sebelum diucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;

    4.

Register : 10-11-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 312/Pdt.G/2022/PA.Lbh
Tanggal 15 Desember 2022 — - Pemohon melawan termohon
7015
  • - MENGADILI Dalam KonvensiMengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Jularsi Senen bin Senen) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Hanifa Hasan binti Hasan La Ode) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha;Dalam RekonvensiMengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:Nafkah lampau selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima
    ratus ribu rupiah);Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);Mutah berupa uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau selama 2 (dua) bulan, Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan dan mutah berupa uang kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 (dua) diatas sebelum ikrar talak diucapkan;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan
Register : 18-10-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 28-11-2022
Putusan MS MEULABOH Nomor 239/Pdt.G/2022/MS.Mbo
Tanggal 28 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5015
  • Basyah) di depan sidang Mahkamah Syariyah Meulaboh;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar hak-hak Termohon selaku istri berupa;
    1. nafkah lampau, nafkah iddah nafkah mutah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
    2. Satu unit rumah yang terletak di perumahan buda suci yang telah dikuasai Pemohon menjadi milik Pemohon dan yang dikuasai oleh Termohon menjadi milik Termohon;
  • yang pelaksanaannya nafkah lampau, nafkah iddah nafkah serta

Register : 20-02-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PA CILEGON Nomor 158/Pdt.G/2023/PA.Clg
Tanggal 9 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
328
  • pemohonan Pemohon;
  • Memberi izin kepada Pemohon (HENDI SUPRIADI BIN ASFURI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (MONA KARISMA BINTI EMOD) di depan sidang Pengadilan Agama Cilegon;
  • Menghukum Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan hasil kesepakatan mediasi tertanggal 6 Maret 2023 sebelum pengucapan ikrar talak;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menetapkan nafkah
      lampau/madiyah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 5.000,000,00 (lima juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau/madiyah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 5.000,000,00 (lima juta rupiah) yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;
    4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya

Register : 06-08-2012 — Putus : 20-11-2012 — Upload : 27-03-2015
Putusan PA SINJAI Nomor 147/Pdt.G/2012/PA.Sj
Tanggal 20 Nopember 2012 — Muh. Arif bin Cappe melawan Hariani binti Safe
1510
  • Menyatakan Tergugat telah lalai memberikan nafkah lampau kepada Penggugat selama 24 bulan.3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama xxx , lahir tahun 2011 sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa).5.
    G/2012/PA.SjBerdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:1Mengabulkan gugatan Penggugat.Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai memberikan nafkah lampau kepadaPenggugat selama 24 (dua puluh empat) bulan.Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang akan datang kepadaPenggugat sejumlah Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) perbulan sampaianak tersebut dewasa.Menghukum Tergugat untuk membayar
    nafkah lampau kepada Penggugatsejumlah Rp. 14.400.000, (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah idah Rp.600.000,(enam ratusribu rupiah).Menghukum Tergugat untuk memberikan mutah kepada Penggugat.Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbuldalam perkara ini.Atau Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa atas jawaban Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi tersebut,Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi mengajukan
    G/2012/PA.SjBahwa mengenai nafkah anak Penggugat setuju, sedangkan nafkah lampau,nafkah idah, demikian pula mutah Penggugat tetap pada gugatan Penggugat.Bahwa atas duplik dalam konvensi dan replik dalam rekonvensi tersebut,Tergugat rekonvensi menyatakan tetap pada jawaban semula.Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukanbukti surat berupa fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan AgamaKecamatan xxx, Kabupaten Sinjai Nomor 339/13/XI/2009, tanggal 2 November 2009
    G/2012/PA.SjMenimbang, bahwa perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan gugatanPenggugat yang tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa dari jawaban Tergugat, ternyata sebagian gugatan Penggugatdiakui dan sebagian dibantah, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkangugatan Penggugat satu persatu;Menimbang, bahwa Penggugat menuntut nafkah lampau selama dua tahunsejumlah Rp.600.0000,(enam ratus ribu rupiah) setiap bulan yang keseluruhannyaRp.14.400.000,(empat belas juta empat ratus
    G/2012/PA.SjMenyatakan Tergugat telah lalai memberikan nafkah lampau kepada Penggugatselama 24 bulan.Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugatsejumlah Rp. 7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama xxx , lahir tahun2011 sejumlah Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai anaktersebut berumur 21 tahun (dewasa).Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah idah kepada Penggugat sejumlahRp. 900.000, (sembilan
Register : 22-02-2013 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 91/Pdt.G/2013/PA.DP.
Tanggal 16 Mei 2013 — Pemohon m e l a w a Termohon
217
  • Nafkah lampau/madhiyah sebesar Rp. 2.550.000,-(duajuta limaratus limapuluh ribu rupiah; kepada Penggugat sesaat setelah ikrar talak dilaksanakan;
    Nafkah lampau sejak awal pernikahan sampai sekarang atau 17 bulan sebesarRp. 25.000, (duapuluh lima ribu rupiah) per hari,hal. 3. Putusan Nomor : 0091/Pdt.G/2013/PA.DPBahwa atas jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan replik secara lisanyang pada pokoknya tetap pada permohonan semula, sedangkan mengenai tuntutanTermohon, Pemohon sanggup membayara. Nafkah Iddah sebesar Rp. 500.000, (limaratus ribu rupiah),b. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah);c.
    Nafkah lampau sejak awal pernikahan sampai sekarang atau 17 bulan sebesarRp. 1.500, (seribu limaratus rupiah),Bahwa atas replik Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan duplik secaralisan yang pada pokoknya tetap pada jawaban semula;Bahwa untuk meneguhkan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan buktisurat berupa :a.
    Nafkah lampau sejak awal pernikahan sampai sekarang atau 17 bulan Rp. 25.000,(duapuluh lima ribu rupiah) per hari;Menimbang, bahwa dalam jawab menjawab dalam rekonvensi antara Penggugatdan Tergugat rekonvensi tidak ada kesepakatan, maka Majelis Hakim terhadap gugatan ,nafkah iddah, Mut'ah dan nafkah lampau akan dipertimbangkan disesuaikan dengankelayakan dan melihat dari kemampuan Tergugat rekonvensi;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam sejalan dengan bunyipasal 149 hurup (b) Kompilasi
    Oleh karenanya untukmenentukan jumlah nafkah lampau tersebut, Majelis Hakim mengambil pendapat ulamafiqh untuk menjadi pertimbangan yang termuat dalam kitab Kifayatul Akhyar*halaman 89 yang berbunyi:Ug puro) aw poliley X09 pene y olS VlyArtinya : Apabila suami tidak mampu, maka nafkah isteri adalah satu mud dengan laukpauk yang biasa untuk orang yang tidak mampuMenimbang, bahwa untuk merealisasikan jumlah nafkah lampau tersebut, MajelisHakim mengutip penjelasan yang ada di Majalah an Nashihah vol
    . 11 tahun 1427 H, hal.38 yang mengutip pendapat madzhab Syafi'i yakni bahwa sha adalah 2,75 liter, 1 shaadalah 4 (empat) mud artinya satu mud adalah 0,6875 liter atau 687,5 mililiter atausetengah liter lebih sedikit, Majelis Hakim berpendapat adalah patut apabila TergugatRekonvensi dihukum untuk memberikan nafkah lampau sekitar 0,6875 liter makananpokok dengan lauk pauk biasa dalam sehari, dengan perhitungan dan kelayakan untukkehidupan seharihari, maka Majelis hakim menetapkan nafkah lampau/madhiyyah
Register : 02-06-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 04-08-2022
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 395/Pdt.G/2022/PA.Sidrap
Tanggal 4 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
154
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah lampau sebesar Rp 5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan diserahkan sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan persidangan;
  • Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
Register : 21-03-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PA BIMA Nomor 572/Pdt.G/2022/PA.Bm
Tanggal 12 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
108
  • Memberi izin kepada Pemohon (Syarifuddin bin M.Ali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nuraini binti Syafrudin) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
    1. Dalam Rekonvensi
      1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
      2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
    2. Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    3. Mut'ah berupa emas seberat dua gram;
    4. Nafkah
      Lampau selama delapan bulan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
      1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah iddah mutah, nafkah lampau tersebut sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Bima;
      2. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
    5. Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.285.000,-

Register : 04-07-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PA STABAT Nomor 1233/Pdt.G/2023/PA.Stb
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
137
    1. Mengabulkan pemohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Jumadi Bin Wiji) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Royani Binti Harto Dikromo) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
    3. Menetapkan Hak-hak Termohonberupa;
    • nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah);
    • mutah berupa uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
    • nafkah lampau
    sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) X 2 bulan;
    4.Menghukum Pemohon untuk membayarnafkah iddah, mutah dan nafkah lampau kepada Termohon sebagaimana tersebut pada diktum angka 3di atas, sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
    5.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 ( tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 19-10-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA SOA SIO Nomor 160/Pdt.G/2017/PA.SS
Tanggal 19 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
6214
  • Nafkah Lampau (madhiyah) sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);

    b. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah lampau (madhiyah) dan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak dilaksanakan;

    4.

Register : 22-12-2015 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 22-08-2019
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1772/Pdt.G/2015/PA.Lpk
Tanggal 15 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
4313
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan Talak satu ba'in sughra Tergugat (Safruddin bin Jamaluddin) atas diri Penggugat (Mardiah binti Saharuddin)
    3. Menghukum Tergugat memberikan nafkah lampau sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya terhitung mulai bulan September 2015 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
    Menghukum Tergugat memberikan nafkah lampau sebesarRp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya terhitungmulai bulan September 2015 sampai putusan ini berkekuatan hukumtetap;4.
Register : 01-04-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0270/Pdt.G/2016/PA.Wsp
Tanggal 28 Juli 2016 — Penggugat dan Tergugat
2518
  • Nafkah lampau, nafkah iddah dan uang mut'ah sejumlah Rp7.000.000,00;2.2. Nafkah anak bernama;a. Anak 1, umur 15 tahun setiap bulan sejumlah Rp500.000,00;b. Anak 2, umur 12 tahun setiap bulan sejumlah Rp300.000,00;c. Anak 3ri, umur 7 tahun, setiap bulan sejumlah Rp300.000,00;
    Nafkah lampau, nafkah iddah dan uang mut'ah sejumlah Rp7.000.000,00;2.2. Nafkah anak bernama;a. Anak 1, umur 15 tahun setiap bulan sejumlah Rp500.000,00;b. Anak 2, umur 12 tahun setiap bulan sejumlah Rp300.000,00;c.
Register : 04-12-2023 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 26-02-2024
Putusan PA TOLITOLI Nomor 356/Pdt.G/2023/PA.Tli
Tanggal 26 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
190
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Kaharuddin, S.Sos bin H.Sakka Dg.Manipi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Elvie Marjuni S.Pi binti Yunus Marjuni, S.sos) di depan sidang Pengadilan Agama Tolitoli;
    3. Menetapkan Pemohon membayar atau menyerahkan kepada Termohon berupa nafkah lampau (madhiyah), nafkah iddah dan mutah dalam bentuk uang dengan jumlah keseluruhan
    Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  • Menghukum untuk membayar atau menyerahkan kepada Termohon sesaat sebelum pengucapan ikrar talak berupa nafkah lampau (madhiyah), nafkah iddah dan mutah dalam bentuk uang dengan jumlah keseluruhan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp785.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Register : 02-07-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan PA BENGKULU Nomor 531/Pdt.G/2020/PA.Bn
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2011
  • Dalam Rekonvensi:

    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah lampau (madliyah) selama 2 tahun 8 bulan sejumlah Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah lampau (madliyah) sebagaimana tersebut diatas secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak dimuka sidang Pengadilan Agama Bengkulu;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 411.000,-(empat ratus sebelas ribu rupiah).

    Nafkah Lampau yang tidak diberikan Tergugat Rekonvensikepada Penggugat Rekonvensi sejak berpisah selama 2 tahun 8Hal. 4 dari 20 Hal.
    nafkah lainlainnya PenggugatRekonvensi tidak menuntut apapun selamanya;Bahwa atas gugatan rekonvensi (tuntutan balik) PenggugatRekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensi mengajukan jawaban yaituNafkah Lampau yang tidak diberikan Tergugat Rekonvensi kepadaPenggugat Rekonvensi sejak berpisah selama 2 tahun 8 bulan yaitu sebesarRp 900.000, x 32 bulan = Rp 28.800.000, (dua puluh delapan juta delapanratus ribu rupiah), dalam hal ini Tergugat Rekonvensi menyatakan hal itumemang benar dan bersedia memberikan Nafkah
    Lampau tersebut sejumlahyang dituntut Penggugat Rekonvensi;Bahwa setelah jawaban rekonvensi disampaikan Tergugat Rekonvensiberarti antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi telahterjadi kesepakatan dalam hal gugatan rekonvensi/tuntutan balik PenggugatRekonvensi yaitu.
    Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensiberkewajiban memberikan nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensisejak berpisah selama 2 tahun 8 bulan yaitu sebesar Rp 900.000, x 32bulan = Rp 28.800.000, (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);Bahwa oleh karena antara Tergugat Rekonvensi dengan PenggugatRekonvensi telah terjadi kKesepakatan dalam hal gugatan rekonvensi/tuntutanbalik Penggugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi tidak lagimengajukan Replik Rekonvensi, begitu juga Tergugat