Ditemukan 8420 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-01-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 115/Pid.B/2013/PN-Sdk
Tanggal 20 Januari 2014 — RUDDIN SINAGA Als. MARUDDIN SINAGA
304
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu yang merujuk padakemampuan psikis seseorang tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidanalalai/kelalaian dibagi menjadi 2(dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yang berat (culpa lata),disebut kelalaian yang ringan
    (culpa levissima) karena sifatnya yang ringan dan dapatditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalaian yang berat (culpalata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari ataudinsyafi (bewuste schuld) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga
Register : 21-06-2016 — Putus : 07-09-2016 — Upload : 13-01-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 205/PID.SUS/2016/PN.KBJ
Tanggal 7 September 2016 — -Citra Lindung Tarigan
7114
  • KelalaianMenimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan(culpa) adalah kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripadakesengajaan (dOluUS); 2+ 29+ 220 2n non non non non ron nnn nnn ee ne eeAkan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentukculpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya); Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalamculpa lata adalah sebagai berikut : Apakah suatu perbuatan telah melanggar
    Terdakwa yaitu Terdakwamengendarai kecepatan dengan cukup tinggi, padahal diketahui Terdakwaterdapat kerumunan masyarakat di lokasi kejadian, dengan demikian telah nyatamenunjukkan bahwa Terdakwa pada waktu itu mengemudikan kendaraannyadengan tidak wajar dan tidak konsentrasi; Bahwa dalam hal ini pun Terdakwakurang pendugaduga dan kurang memperhitungkan kemungkinan yang adadan atau terjadi di sekelilingnya ; Bahwa dengan demikian kelalaian atau kealpaan Terdakwa tersebut adalahdalam bentuknya sebagai Culpa
Register : 10-06-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 414 /Pid.Sus/2014/PN Llg.
Tanggal 25 Juni 2014 — (TERDAKWA) 1. Nama lengkap : HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI ; 2. Tempat lahir : Musi Rawas 3. Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 15 Mei 1973 4. Jenis kelainin : Laki - laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Desa Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
298
  • demikian unsur Yang Mengemudikan Kendaraan bermotor yangkarena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas " telah terbukti danterpenuhi secara sah menurut hukum;Ad.2 Yang Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa dari ketentuan dalam pasal 310 Ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan dapat diketahui, bahwa bagi meninggalnya orang lain ituundangundang telah mensyaratkan adanya unsur kesalahan atau kealpaan( Schuld atau Culpa
    ) pada diri pelaku ;Menimbang, bahwa tentang arti kealpaan tidak dijelaskan dalam KUHP,tetapi dalam Memorie van Toelichting (MvT) atau memori penjelasanditerangkan sebagai berikut : Schuld (Culpa) itu disatu pihak merupakankebalikan yang murni dari opzet (kesengajaan) dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan ;Menimbang, bahwa dengan kata lain hilangnya nyawa orang lain itu tidakdimaksud sama sekali oleh pelaku atau bukanlah opzet atau kesengajaan daripelakunya akan tetapi hanya merupakan
    akibat dari sikap kurang hatihati ataukelalaian terdakwa ( delik culpa ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang di dapat dalampersidangan terungkap dan keterangan saksisaksi, petunjuk dan keteranganterdakwa, bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wibbertempat di Jalan Umum Jalan Lintas Propinsi Desa Remayu Kec.
Register : 21-06-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 10-08-2018
Putusan PN KABANJAHE Nomor 213/Pid.Sus/2018/PN Kbj
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Aidil Azmi
306
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu yangmerujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidanalalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yangberat (culpa lata), disebut kelalaian yang ringan
    (culpa levissima) karenasifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalaian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yangpertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewusteschuld): si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat,tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelakutidak membayangkan atau menduga
    tersebut terdakwa panik dan selanjutnya menabrak 1(satu) unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1728 XS milik Jasa Sembiring yangsedang parkir di pinggir jalan tersebut sehingga 1 (satu) unit mobil Toyota KijangInnova BK 1728 XS milik Jasa Sembiring menghimpit korban Sudin Purba yangsedang berdagang di warung di pinggir jalan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas MajelisHakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalahsuatu perbuatan kelalaian ringan (culpa
Register : 12-07-2013 — Putus : 03-09-2013 — Upload : 06-11-2013
Putusan PN PARE PARE Nomor 140 / Pid. B / 2013/ PN.Parepare
Tanggal 3 September 2013 — KAMARUDDIN Bin LA GALEBE
252
  • UnsurMengemudikanKendaraanBermotor Yang Karena KelalaiannyaMengakibatkanKecelakaanLalulintas Yang Menyebabkan Orang Lain MeninggalDiumnlia ~~~= m= nn nnn nnn nnn nn i eSMenimbang, bahwa terhadap unsur kedua tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa di dalam doktrin, karena salahnya (schuld) atau kealpaannya (culpa) telahdiartikan sebagai berikut ; 91.
    Kurang mempunyai kehatihatian seperti yang dapat diharapkan dari setiap orangdalam hal mereka melakukan sesuatu perbuatan (culpa lata) ; 2. Kurang mempunyai perhatian terhadap kemungkinan yang dapat timbul ; 3. Karena salahnya (culpa in causa) ; Sedangkan menurut M.v.t menjelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat ; 1. Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan ; 2. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan ; 3.
    Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan ; Menimbang, bahwa pengertian kelalaian dalam unsur pasal ini adalah matinya orangtidak dimaksud sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi kematian itu merupakan akibat darikesalahan Terdakwa (culpa in causa) ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwayang dihubungkan dengan bukti surat yang satu sama lain saling berkesesuaian Majelismemperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 4 Mei 2013 sekitar pukul 09.45
Register : 02-04-2014 — Putus : 11-06-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 207/Pid.B/2014/PN Llg.
Tanggal 11 Juni 2014 — (TERDAKWA) M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Randi Saputra Bin Zulkarnain telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Daihatsu PickUp Grand Max NoPol 9830 NB ; - 1 (satu) lembar STNK, ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Kabarina melalui terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;
276
  • Kecelakaan lalu lintas berat;Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan kealpaan/kelalaian/culpa baikdidalam peraturang perundangundangan maupun yurisprudensi tidak memberikanpatokan yang jelas tentang istilan kelalaian akan tetapi menurut doktrin para sarjanamengemukakan tentang ajaran kelalaian (culpa) mengandung 2 (dua) syarat yaitu :1. Bila dengan melakukan suatu perbuatan itu seseorang kurang hatihati atauwaspada ;2.
    Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihatinya itu) harus dapatdibayangkan atau diduga terlebih dahulu, yang berarti apabila tidak dapatdibayangkan adanya suatu akibat maka tidak terdapat culpa ;Bilamanakah seseorang itu dikatakan kurang hatihati dan apakah ukuran dari kuranghatihatinya itu ?
    seluruh pertimbangan tersebut diatas makatelah ternyata pada saat itu terdakwa beriringan dengan mobil Inova yang beradadidepan dan tidak menjaga jarak yang aman dengan kendaraan yang berada didepanyang searah dan tidak melihat pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan dari jarakkejauhan dimana kondisi jalan dalam keadaan lurus dan tidak ada penghalangsehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas makasyarat kedua dari pada kelalaian/Culpa
Putus : 29-10-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 185/K/PM II-08/AD/VII/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — BASUKI, SERDA
7737
  • berdasarkan M.v.T (Memorie van Toelichting),unsurunsur kealpaan atau culpa, antara lain :a) kurangnya pemikiran yang diperlukan terungkap bahwa benar Terdakwasebelum dihadapkan dalam perkara penadahan sebelumnya telah menjalani proses/ Persidangan...a:4persidangan terkait dengan permasalahan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikansenjata api ilegal, oleh karena itu sebagai seorang subyek hukum, Terdakwa dapatdikatakan sebagai seseorang yang kurang berpikir dalam bertindak dan mengambilkeputusan.b
    Dalam delik ini tersirat dua pengertian delik dolus(kesengajaan) sebagaimana tersurat dalam kata diketahui" dan delik culpa yang tersurat dalamkatakata "sepatutnya harus diduga" yang keduanya disenafaskan. Oleh karenanya ancamanpidananya disamakan.2) Bahwa kendati unsur kesalahan "yang diketahui dan sepatutnya harus diduga (culpa)"ditempatkan di akhir perumusan delik, namun hal tersebut telah mencakupi seluruh unsur didepannya.
    Bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah bahwa walaupun si pelaku telahmengetahui (dolus) atau sepatutnya harus diduga (culpa) bahwa barang tersebut diperoleh darikejahatan, namun pada kenyataannya si pelaku tetap saja melakukan tindakan atauperbuatannya membeli, menjual dan sebagainya.3) Bahwa yang dimaksud dengan "bahwa diperoleh" adalah bahwa benda/barang tersebuttidak mesti harus sudah menjadi atau milik dari orang yang merupakan sumber barang tersebut.Terjadinya kejahatan yang menjadi sumber
    Dalam delik ini tersirat duapengertian delik dolus (kesengajaan) sebagaimana tersurat dalam kata diketahui" dan delik culpa yang tersuratdalam katakata "sepatutnya harus diduga" yang keduanya disenafaskan, oleh karenanya ancaman pidananyadisamakan ; terhadap alasan tersebut Majelis sependapat sebagaimana Majelis telah menanggapi dalilPenasihat Hukum di atas.
    Bahwa walaupun sipelaku telah mengetahui (dolus) atau sepatutnya harus diduga (culpa) bahwa barang tersebut diperoleh darikejahatan, namun pada kenyataannya si pelaku tetap saja melakukan tindakan atau perbuatannya membeli,menjual, menerima gadai dan sebagainya.Yang dimaksud dengan diperoleh adalah bahwa benda/barang tersebut tidak mesti harus sudah menjadi ataumilik dari orang yang merupakan sumber barang tersebut.
Putus : 12-06-2017 — Upload : 20-06-2017
Putusan PN MEULABOH Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN Mbo
Tanggal 12 Juni 2017 — SAMSUL BAHRI Bin UBIT
7824
  • Unsur Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang;Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan kurang hatihati ataukealpaan disebut dengan Culpa, Prof. Dr.
    ., dalambukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana Indonesia (hal.72)mengatakan bahwa arti Culpa adalahkesalahan pada umumnya tetapi dalamilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu suatu macam kesalahansipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan yaitu kurangberhatihati sehingga akibat tidak sengaja terjadi. Menurut Jan Remmelinkdalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal 177)mengatakan bahwapada intinya Culpa mencakup kurang (cermat) berpikir.
    Menurut Jan Remmelink inhwal culpa di sini jelasHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN Mbomerujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakanbahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dan tindakan orang tersebut padahal itumudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan ;Bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkan denganketerangan terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagaiberikut
Register : 13-08-2012 — Putus : 19-09-2012 — Upload : 19-11-2012
Putusan PN SOLOK Nomor 58/Pid.B/2012/PN. Slk
Tanggal 19 September 2012 — - Dedi Sangra Putra pgl Dedi
7214
  • Orang LainMeninggal Dunia, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik KarenaKelalaiannya;Tentang Unsur Delik Karena Kelalaiannya :Bahwa UndangUndang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan tidak memberikan definisi dari pengertian Karena Kelalaiannya,oleh karena itu Majelis Hakim akan mencari definisi tersebut dari sumber hukumlainnya ;Bahwa dalam hukum, definisi Karena Kelalaiannya identik dengan definisiKarena Kealpaannya atau Culpa
    ;Bahwa menurut Memorie van Toelichting Kitab UndangUndang HukumPidana yang dimaksud dengan Culpa adalah merupakan kebalikan secara murnidari opzet di satu pihak dan kebalikan dari kebetulan di lain pihak (Drs.
    Hal mana dapat diartikan bila padaHalaman 23 dari 33Suatu opzet suatu akibat yang timbul dari suatu) perbuatan memangdikehendaki oleh pelaku, namun pada culpa pelaku justru tidak menghendakiakibat tersebut ;Bahwa Memorie van Toelichting Kitab UndangUndang Hukum Pidana jugamenjelaskan, dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat (EY. Kanter, S.H., danS.R. Sianturi, S.H., AsasAsas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya,Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hlm. 192) :a.
    Dilihat dari sSsudut kecerdasan atau kekuatan ingatan pelaku, makadiperbedakan gradasi kealpaan dengan :1) Kealpaan yang berat (culpa lata) ;2) Kealpaan yang ringan (culpa levis) ;Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak dilihat dari sudutkecerdasan, untuk gradasi yang pertama disyaratkan adanyakekurangwaspadaan (onvoorzichtigheid).
    Adanya hubungan antara batin pelaku dengan perbuatannya yang berupakesengajaan (dolus), atau kealpaan (culpa), dan ini disebut bentukbentukkesalahan ;Halaman 28 dari 333.
Register : 21-07-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Trt
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Ade F.D Sinaga,SH
Terdakwa:
Jon Piter Sidabutar
244
  • Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasMenimbang, bahwa dalam hukum pidana, kelalaian, kKesalahan, kuranghatihati, atau kealpaan disebut dengan culpa. Jan Remmelink dalam bukunyayang berjudul Hukum Pidana (halaman 177) mengatakan bahwa pada intinya,culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, Kurang pengetahuan, atau bertindakkurang terarah.
    Menurut Jan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk padakemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpaberarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebin dahulu kemungkinanmunculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut, padahal itu mudahdilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan;Menimbang, bahwa hal ini senada dengan Prof. Dr.
    ., dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana diIndonesia (halaman 72) mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan padaumumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaituSsuatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat sepertikesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehingga akibat yang tidak disengajaterjadi;Menimbang, bahwa ukuran kelalaian dalam hukum pidana, JanRemmelink (/bid, hal. 179) mengatakan bahwa menurut MvA (memori jawaban)dari pemerintah,
    Syarat untuk penjatuhan pidana adalahsekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhatihatian besar yang cukup;Halaman 15 dari 20 Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Trtbukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpa Jata (kelalaian yangkentara/besar);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, telah terjadi kecelakaanlalu lintas pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira Pukul 19.30 WIB diJalan Umum Doloksanggul Paranginan KM. 15 16, tepatnya di DesaSigumpar Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang
Register : 11-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN Bintuhan Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Bhn
Tanggal 9 Februari 2021 — Penuntut Umum:
Maria Margaretha Astari F.S, SH
Terdakwa:
Mizarwan Bin Syukur
6119
  • Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN BhnMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) berartitidak mendugaduga, tidak berhatihati sebagaimana yang diharuskan hukum(Van Hammel), dan kelalaian dibagi dua yaitu kelalaian (culpa) yang disadari(bewuste) dan kelalaian (culpa) yang tidak disadari (on bewuste);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 UndangUndangNomor 22
    Hakim mengambil alin semua pertimbangan unsurmengemudikan kendaraan bermotor pada dakwaan pertama di atas yangtelah dipertimbangkan Majelis Hakim dan dijadikan pertimbangan unsurmengemudikan kendaraan bermotor pada dakwaan kedua, sehingga unsurmengemudikan kendaraan bermotor pada dakwaan kedua ini telah pulaterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukumAd. 3. yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban luka berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa
    ) berartitidak mendugaduga, tidak berhatihati sebagaimana yang diharuskan hukum(Van Hammel), dan kelalaian dibagi dua yaitu kelalaian (culpa) yang disadari(bewuste) dan kelalaian (culpa) yang tidak disadari (on bewuste);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 UndangUndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaanlalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidakdisengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lainyang mengakibatkan
Register : 28-08-2017 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 572/Pid.Sus/2016/PN Mre
Tanggal 10 Januari 2017 — Nama lengkap : ANDIKA BIN HASAN; Tempat lahir : Lubuk Linggau; Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 12 Februari 1991; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Yos Sudarso Desa Lubuk Kupang Kota Lubuk Kupang Kota Lubuk Linggau; Agama : Islam; Pekerjaan : Pengemudi; Pendidikkan : SD (tidak tamat).
667
  • 1 (satu) unitmobil truk colt diesel BG 8702 US;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mengemudikan kendaraanbermotor, telah terpenuhi;Ad.3 Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanmeninggal dunia;Menimbang, bahwa Kealpaan bermakna sama dengan Kelalaian atauKelengahan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Ketiga, Balai Pustaka);Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberi pengertian apakahKelalaian itu, hanya dalam Memorie van Toelichting mengatakan, bahwakelalaian (culpa
    ) adalah terletak antara sengaja dan kebetulan (Andi Hamzah,AsasAsas Hukum Pidana, Rineka Cipta. 1994,hal.125) ;Menimbang, bahwa ada 2 (dua) unsur sehingga suatu perbuatantersebut dapat dikatakan kelalaian (culpa) yaitu pertama Terdakwa dapatHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 572/Pid.Sus/2016/PN Mremelihat Kedepan yang akan terjadi dan yang kedua adalah unsur kekuranghatihatian (vide Andi Hamzah, AsasAsas Hukum Pidana, Rineka Cipta.1994,hal.125) ;Menimbang, bahwa maksud dari kata kealpaan atau karena
    Soesilo adalah kurang hatihati, lalai lupa, amat kurang perhatian.Bahwa akibat dalam pasal ini sama sekali tidak dimaksud (tidak dikehendaki)oleh Terdakwa, namun akibat itu terjadi disebabkan sematamata oleh kuranghatihati atau lalainya Terdakwa (delik culpa). (R.
    ) adalah terletak antara sengaja dan kebetulan (Andi Hamzah,AsasAsas Hukum Pidana, Rineka Cipta. 1994,hal.125) ;Menimbang, bahwa ada 2 (dua) unsur sehingga suatu perbuatantersebut dapat dikatakan kelalaian (culpa) yaitu pertama Terdakwa dapatmelihat Kedepan yang akan terjadi dan yang kedua adalah unsur kekuranghatihatian (vide Andi Hamzah, AsasAsas Hukum Pidana, Rineka Cipta.1994,hal.125) ;Menimbang, bahwa maksud dari kata kealpaan atau karena salahnyamenurut R.
Putus : 29-06-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 82/Pid.B/2016/PN Sdk
Tanggal 29 Juni 2016 — LUPO HABEAHAN
5517
  • terpenuhi adanya oleh perbuatan Terdakwa;A.d.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia:Menimbang, yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu yangmerujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa
    levissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang
Register : 15-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 21 Desember 2020 — Penuntut Umum:
BILIN SANTORIKO SINAGA SH
Terdakwa:
DONIEN MARKUS PABEL HUTAGAOL
217
  • dengan Iluka ringan adalah lukayang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawataninap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatuyang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa
    levissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang
Register : 08-03-2018 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 215/Pid.Sus/2016/PN Jap
Tanggal 25 Agustus 2016 — POJAN BANGUN;
8427
  • selanjutnya akan dipertimbangkan apakahterjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut diatas disebabkan oleh adanyakelalaian dari Terdakwa atau tidak sebagai berikut :Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 22 tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan definisi dari pengertianKarena Kelalaiannya, oleh karena itu Majelis Hakim akan mencari definisitersebut dari sumber hukum lainnya;Menimbang, bahwa dalam hukum, definisi Karena Kelalaiannya identikdengan definisi Karena Kealpaannya atau Culpa
    Hal mana dapat diartikan bila suatuopzet suatu akibat yang timbul dari suatu perobuatan memang dikehendakiHalaman 11 dari 16 Putusan Nomor 215/Pid.Sus/2016/PN Japoleh pelaku, namun pada culpa pelaku justru. tidak menghendaki akibattersebut;Menimbang, bahwa Memorie van Toelichting Kitab UndangUndangHukum Pidana juga menjelaskan, dalam hal kealpaan, pada diri pelakuterdapat:a. Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan;b. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan;c.
    Dilihat dari sudut kecerdasan atau kekuatan ingatan pelaku, makadiperbedakan gradasi kealpaan dengan : Kealpaan yang berat (culpa lata); Kealpaan yang ringan (culpa levis);Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak dilihat dari sudutkecerdasan, untuk gradasi yang pertama disyaratkan adanyakekurangwaspadaan (onvoorzichtigheid).
    akibat, tetapi ketikaia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tidak timbulakibat itu, namun akibat itu timbul juga, dan yang dikatakan sebagaikealpaan yang tidak disadari bilamana pelaku tidak dapat memperikirakanakan timbulnya suatu akibat tetapi seharusnya (menurut perhitunganumum/yang layak) pelaku dapat membayangkannya (onverchilligheid tenopzichte van rechtsbelangen van anderen);Halaman 12 dari 16 Putusan Nomor 215/Pid.Sus/2016/PN JapMenimbang, bahwa, menurut doktrin kealpaan (culpa
Register : 25-07-2011 — Putus : 02-02-2010 — Upload : 25-07-2011
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 225/Pid.B/2010/PN. Kray
Tanggal 2 Februari 2010 — M. Jaimin, S. Ag
355
  • Unsur Kealpaan.Menimbang, bahwa unsure ini dikenakan dengan isalahculpa , yang menurut hukum Culpa punya karakterisik lebih ringandaripada OPZETELIJKE / Opzet (sengaja) karena sesungguhnya akibatyang timbul dari perbuatan si pelaku sesungguhnya sama sekalitidak dikehendaki oleh si pelaku, berbeda pada opzet, yang manaakibat yang timbul dari perbuatan si pelaku memang dikehendakinyaMenimbang, bahwa menurut Hukum culpa terdapat 2. yakniculpa yang dapat di pidana/ culpa lata.Culpa yang tidak dapat dipidana
    / culpa levis karena sifatnyayang amat ringan;Menimbang, bahwa untuk mengukur agar culpa dapat di Hukumatau tidak maka tolak ukurnya adalahAdakah Peraturan Per Undang Undangan yang dilanggar si pelaku;Adakah pelaku telah bertindak diluar betas batas kepatutanmenurut pandangan umummasyarakat sesuaiYurisprudensi MARI dikwalifikasi sebagaiperbuatan ;Kurang = hati hati., kurangnya daya penduga dugaan dan kuranghati hati/ perhitungan/perbuatan , ceroboh , ugal ugalan danlain sebagainya ;Menimbang, bahwa
Putus : 06-10-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN METRO Nomor 110/Pid.B/2015/PN.Met
Tanggal 6 Oktober 2015 — KADIS Bin SARKUN
5717
  • Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ; Menimbang, bahwa UndangUndang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan definisi dari pengertiankarena Kelalaiannya, namun dalam ilmu hukum definisi karena kelalaiannyaidentik dengan definisi culpa atau karena kealpaannya ;Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting Kitab UndangUndangHukum Pidana yang dimaksud dengan culpa adalah merupakan kebalikan secaramurni dari opzet di satu
    Hal mana dapat diartikan bila padaPts.110/Pid.B/2015/PN.Met.Hal. 14 dari 15 Halamansuatu opzet akibat yang timbul dari suatu perbuatan memang dikehendaki olehpelaku, namun pada culpa pelaku justru tidak menghendaki akibat tersebut ;Menimbang, bahwa dalam buku AzasAzas Hukum Pidana di Indonesia danperkembangannya, Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, S.H., Halaman 167 mengatakanbahwa UndangUndang tidak memberi definisi apakah kelalaian itu.
    Hanya memoripenjelasan (Memorie van Toelichting) mengatakan, bahwa kelalaian (culpa)terletak antara sengaja dan kebetulan. Pada halaman 168 dalam buku ini jugamengatakan, VOS membedakan dua unsur (element) Culpa itu. Yang pertama ialahTerdakwa dapat melihat kedepan yang akan terjadi.
Upload : 08-01-2016
Putusan PN WATAMPONE Nomor 217/Pid.Sus/2015/PN.WTP
BURHAN Bin BEDDU
1057
  • Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;Menimbang, bahwa apa yang dimaksud kelalaian atau kealpaan culpa dalam Pasal 310 ayat(4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 , baik UndangUndangmaupun yurisprudensi tidak memberikan patokan atau criteria yang jelas tentang istilahkelalaian atau kealpaan culpa akan tetapi menurut doktrin atau pandangan ahli hukum pidanamengemukakan tentang ajaran kelalaian (culpa) mengandung 2 (dua) syarat yaitu :1 Bila dengan melakukan
    perbuatan itu seseorang kurang hatihati atau kurang waspada ;2 Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihati itu harus dapat dibayangkan ataudidengar terlebih dahulu yang berarti apabila tidak dapat dibayangkan adanya sesuatuakibat maka tidak terdapat culpa ;Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak didugadan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda ;Menimbang
    WAHIDIN SUDIRO HUSODOMAKASSAR akibat kecelakaan ;Menimbang, bahwa fakta diatas menunjukkan bahwa akibat kelalaian atau kealpaan (culpa)yang di lakukan oleh Terdakwa korban Perempuan Junaedah meninggal dunia, dengandemikian unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telahterpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah
Register : 11-11-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN Mre
Tanggal 16 Agustus 2016 — Nama lengkap : ADE AGUS BIN ISKANDAR AJI; Tempat lahir : Tanjung Enim; Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 20 Agustus 1978; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Lorong Bukit RT 34 No.1855 SU 1 Kertapati Palembang; Agama : Islam; Pekerjaan : Sopir.
329
  • 7477UW dari arah tanjung enim tujuan palembang;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mengemudikan kendaraanbermotor, telah terpenuhi;Ad.3 Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanmeninggal dunia;Menimbang, bahwa Kealpaan bermakna sama dengan Kelalaian atauKelengahan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Ketiga, Balai Pustaka);Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberi pengertian apakahKelalaian itu, hanya dalam Memorie van Toelichting mengatakan, bahwa kelalaian(culpa
    ) adalah terletak antara sengaja dan kebetulan (Andi Hamzah, AsasAsas HukumPidana, Rineka Cipta. 1994,hal.125) ;Menimbang, bahwa ada 2 (dua) unsur sehingga suatu perbuatan tersebut dapatdikatakan kelalaian (culpa) yaitu pertama Terdakwa dapat melihat kedepan yang akanterjadi dan yang kedua adalah unsur kekuranghatihatian (vide Andi Hamzah, AsasAsasHukum Pidana, Rineka Cipta. 1994,hal.125) ;Menimbang, bahwa maksud dari kata kealpaan atau karena salahnya menurutR.
    Bahwa akibatdalam pasal ini sama sekali tidak dimaksud (tidak dikehendaki) oleh Terdakwa, namunakibat itu terjadi disebabkan sematamata oleh kurang hatihati atau lalainya TerdakwaHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN Mre(delik culpa). (R.
    Bahwa akibatdalam pasal ini sama sekali tidak dimaksud (tidak dikehendaki) oleh Terdakwa, namunakibat itu terjadi disebabkan sematamata oleh kurang hatihati atau lalainya Terdakwa(delik culpa). (R.
Putus : 08-05-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN STABAT Nomor 156/Pid.Sus/2014/PN.Stb
Tanggal 8 Mei 2013 — ZUNAIDI ABDILLAH
287
  • Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang LainMeninggal DuniaMenimbang, bahwa dalam hukum pidana, kelalaian biasanyadisebut juga dengan kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaan(culpa). Prof. Dr.
    Wirjono Prodjodikoro, SH, dalam bukunya yangberjudul Asasasas Hukum Pidana di Indonesia (hal .72)mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya,tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitusuatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidakseberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehinggaakibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan menurut JanRammelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177)mengatakan bahwa intinya, culpa mencakup kurang (cermat)berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.Menurut Jan Rammelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk padakemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwaculpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebihdahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang14tersebutpadahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnyadilakukan