Ditemukan 4049 data
16 — 3
Putusan No. 0122/Pdt.G/2018/PA Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
17 — 3
No. 1470/Pdt.G/2017/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No. 1470/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
20 — 5
No. 1148/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
99 — 22
No. 22/B/2014/PT.TUN.Mks.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik. esiab. aha untuk selalumencantumkan infomasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen Mahkamah Agung unt'k pe ani publik, transparansi dan akurtabilitas pelaksanaan fungsi peradilen.Dalam hal Anda menemuka inakurasi inform. ang e:muat pada situs ini atau informasi yang sehausnya ada, namunbelum tersedia, maka harap segera hubung Kepwniteraar. ~....... 1 Agung RI melalui :Email : kepariteaan@mahkamahagu .. 4Telp : 021384
DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik. esiab. aha untuk selalumencantumkan infomasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen Mahkamah Agung unt'k pe ani publik, transparansi dan akurtabilitas pelaksanaan fungsi peradilen.Dalam hal Anda menemuka inakurasi inform. ang e:muat pada situs ini atau informasi yang sehausnya ada, namunbelum tersedia, maka harap segera hubung Kepwniteraar. ~....... 1 Agung RI melalui :Email : kepariteaan@mahkamahagu .. 4Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman
Mks.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik. esiab. aha untuk selalumencantumkan infomasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen Mahkamah Agung unt'k pe ani publik, transparansi dan akurtabilitas pelaksanaan fungsi peradilen.Dalam hal Anda menemuka inakurasi inform. ang e:muat pada situs ini atau informasi yang sehausnya ada, namunbelum tersedia, maka harap segera hubung Kepwniteraar. ~....... 1 Agung RI melalui :Email : kepariteaan@mahkamahagu .. 4Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman
14 — 4
Yang pada saat itu,ketika Pemohon akan pergi bekerja ke kebun dan Pemohon melihatanak Pemohon dengan Termohon sedang menangis tanpadiperhatikan oleh Termohon sebagai Ibunya, kemudian PemohonDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemohon mohonkepada Ketua Pengadilan Agama Baturaja melalui Majelis HakimDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
FARIDAH, M.H.PANITERA PENGGANTI,TTDAHMAD FIKRI, SHI.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Sd... ..ee Rp. 6.000.Jumlah ....5. 0.02.0: 0ecee eee Rp. 716.000,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
25 — 4
G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Put.No. 1238/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 841.000, (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);Hal. 12 dari 13 hal.Put.No. 1238/Padt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
10 — 3
Put.No.0479/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan @mahkamahagung
Put.No.0479/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan: @mahkamahagung
Put.No.0479/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan.
13 — 4
Bahwa, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi antaraPenggugat dan Tergugat terjadi pada pertengahan bulanNopember 2015, yang disebabkan permasalahan yang samafaktorHalaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor:1012/Pat.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
,karenanya sudah patut dijadikan bukti dalam perkara ini;Halaman 10 dari 14 halaman Putusan Nomor:1012/Pat.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Nama Tergugat)terhadap Penggugat (Nama Penggugaty) ;Halaman 12 dari 14 halaman Putusan Nomor:1012/Pat.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Romzul Faiyad, S.H.Halaman 13 dari 14 halaman Putusan Nomor:1012/Padt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIHalaman 14 dari 14 halaman Putusan Nomor:1012/Padt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 3
G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi TiC y8 SAS eh aay Gung.
118 — 26
Sitiung KabupatenDharmasraya;Agama : Islam;Pekerjaan : PNS/ Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Pengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu mencantumkan infarmasi paling kini dan akurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi danakuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bambang Hermanto, MM. membuat suratPenetapan Calon Pemenang lelang Pengadaaan mobil Pemadam kebakaran Pengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu mencantumkan infarmasi paling kini dan akurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi danakuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Buana Karya belum menyerahkan 1(satu) unit Mobil Pemadam Kebakaran sesuai dengan Surat Perjanjian Pengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu mencantumkan infarmasi paling kini dan akurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi danakuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Meneliti kelengkapan pembayaran yang diterbitkan olehPengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran; Pengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu mencantumkan infarmasi paling kini dan akurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi danakuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
ASMUDDIN, SH.MHDtoEMRIA FITRIANI, SH., MHPanitera PenggantiDto DtoZULKARNAINI, SH DEVRI ANDRI, SH Pengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu mencantumkan infarmasi paling kini dan akurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi danakuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 4
No. 0168/Pat.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
18 — 4
No. 0160/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
14 — 4
No.884/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No.884/Pat.G/2017/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
16 — 3
No 42/Pdt.P/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Dalam hal Anda rage ee inakurasi Tit y8 Se situs pias Gung. seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Ema: KEDANICELaan aManagu QO.10 telp : 021384 3348 (ext.318)flDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No 42/Pdt.P/2018/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
18 — 3
Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda Taha. inakurasi aos Hash el, situs pe tau.
Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bta.aguQO.10 teip : 021384 3348 (ext, 318)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemekaninakurasi infor!
18 — 4
tentang keberadaan Tergugat, dan pada tanggal 10Januari 2016, Penggugat mengetahui tentang kKeberadaan Tergugat padasaat anak kandung Penggugat dan Tergugat sedang dalam keadaan sakit,bahkan Tergugat telah menikah sirri dengan perempuan lain dan sekarangPutusan Nomor 0281/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yangberlaku; SUBSIDER :Putusan Nomor 0281/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Nama saksi I, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal diKabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Saksi tersebut memberikanketerangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Saksi adalah kakak kandung Penggugat;Putusan Nomor 0281/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.4 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Nama Tergugat, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan honorer BKBKS,tempat tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Saksi tersebutPutusan Nomor 0281/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.5 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Panggilan Rp. 575.00 Putusan Nomor 0281/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.11 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
14 — 4
Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah, menikah padatanggal 23 Maret 2013 di Desa Suka Pindah Kecamatan KedatonKabupaten Ogan Komering Ulu, wali nikah bapak Kandung Penggugat,Putusan Nomor 1065/Padt.G/2017/PA.Bta hal.1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Yangpada saat itu, dikarenakan Tergugat sudah 1 hari 1 malam tidak pulangke rumah kemudian Penggugat menanyakan tentangPutusan Nomor 1065/Pat.G/2017/PA.Bta hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Agama Baturaja melalui Majelis Hakim kiranya dapatmemeriksa dan mengabulkan gugatan Penggugat kemudianmemutuskan sebagai berikut :Putusan Nomor 1065/Padt.G/2017/PA.Bta hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
Tergugatsering berselisin tengkar yaitu Karena masalah ekonominya yangkurang memadai, Tergugat suka berjudi, keluar malam dan KDRT, Bahwa Saksi tahu bahwa Penggugat dan Tergugat sering bertengkardari cerita tetangga, dan Pemohon yang mengadu kepada Saksi;Putusan Nomor 1065/Pat.G/2017/PA.Bta hal.5 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
dan Tergugat melangsungkan perkawinan,maka diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Baturaja untukmenyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah yang bersangkutan untuk mencatatperceraian tersebut;Putusan Nomor 1065/Pat.G/2017/PA.Bta hal.9 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
17 — 3
Put.No.0452/Padt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 5
No. 0093/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
11 — 4
No. 234/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.