Ditemukan 29625 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2009 — Putus : 27-01-2010 — Upload : 03-02-2015
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1619/Pdt.G/2009/PA.Sit
Tanggal 27 Januari 2010 — PEMOHON TERMOHON
123
  • Nafkah lampau selama 4 bulan sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah);4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.581.000.- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon;
    Nafkah lampau selama 4 bulan sebesar Rp.1.200.000,(satu juta dua ratusribu rupiah);4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.581.000. (lima ratus delapanpuluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon;Demikian dijatuhkan putusan ini di Situbondo pada hari Rabu tanggal 27Januari 2010 M bertepatan dengan tanggal 11 Safar 1431 H, oleh kami MajlisHakim Pengadilan Agama Situbondo yang terdiri dari HACHMAD NABBANI,SHsebagai Hakim Ketua, Drs. H. ANDI M AKIL, MH serta Drs.MOCH.
Register : 26-03-2013 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 153/Pdt.G/2013/PA.DP.
Tanggal 15 Mei 2013 — PEMOHON M e l a w a n TERMOHON
186
  • Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah lampau selama 2 bulan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau selama 4 bulan sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah);3.
    lampau, nafkahiddah dan mut ah tersebut;3.
    lampau selama 4 bulan kepada Tergugat, dan karenaperceraian ini sangat dikehendaki oleh Tergugat, maka Penggugat Rekonpensi menuntutnafkah iddah dan mut ah kepada Tergugat Rekonpensi;Menimbang, bahwa tentang gugatan Penggugat Rekonpensi yang menyatakanbahwa selama 4 bulan Tergugat Rekonpensi tidak memberikan nafkah kepada PenggugatRekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi menuntut nafkah lampau sebesar Rp.
    Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudahkesempitan;Menimbang, bahwa antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tidakada kesepakatan mengenai besarnya jumlah nafkah lampau (madhiyah) yang harusdibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi, maka untuk merealisasikan jumlah nafkah lampau(madhiyah) tersebut, majelis hakim akan menentukan sendiri dengan mempertimbangkanberdasarkan ukuran kepatutan dan rasa keadilan serta dihubungkan dengan kemampuanTergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut di atas
    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah lampau selama 2 bulan sebesarRp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah);4.
Register : 17-10-2016 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PA SLEMAN Nomor 1343/Pdt.G/2016/PA.Smn
Tanggal 7 Maret 2017 — Penggugat dan Tergugat
153
  • Menetapkan biaya nafkah lampau Penggugat rekonvensi dalam durasi 5 (lima) bulan, seluruhnya sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).3. Menghukum Tergugat rekonvensi membayar kepada Penggugat rekonvensi biaya nafkah lampau sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas.4. Menetapkan biaya-biaya normatif akibat talak sebagai berikut:3.1. Biaya nafkah selama masa iddah 3 (tiga) bulan, seluruhnya sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah).3.2.
    Biaya nafkah lampau (terhutang) selama 5 bulan, dengan tuntutansetiap bulan Rp. 10.000.000,, maka berjumlah Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah);Hal.27 dari 36 Halaman Putusan Nomor 1343/Pdt.G/2016/PA.SmnTanggal 07 Maret 20172. Biaya nafkah selama masa iddah 3 (tiga) bulan kedepan totalnyasebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).3.
    Tentang tuntutan nafkah lampau.Menimbang, bahwa Penggugat rekonvensi menuntut agarTergugat rekonvensi dihukum untuk membayar nafkah lampau (madhiyah)yang telah dilalaikan oleh Tergugat rekonvensi terhitung sejak bulanOktober 2016 sampai dengan Februari 2017 atau selama 5 (lima) bulan,bukti T.3 (print out Bank Mandiri);Menimbang, bahwa surat bukti hasil print out yang tidak adabantahan dari pihak lawan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1)dan (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
    lampau (nafkah madhiyah) Penggugatrekonpensi yang besarannya akan dituangkan dalam amar putusan ini yangharus dibayarkan oleh Tergugat rekonvensi kepada Penggugat rekonvensisecara tunai setelah usai ikrar talak diucapkan.
    Dengan demikian gugatanrekonvensi tentang nafkah lampau tersebut dapat dikabulkan untukseluruhnya.2.
    Menetapkan biaya nafkah lampau Penggugat rekonvensi dalamdurasi 5 (lima) bulan, selurunnya sebesar Rp 15.000.000 (lima belasjuta rupiah).3. Menghukum Tergugat rekonvensi membayar kepada Penggugatrekonvensi biaya nafkah lampau sebagaimana tersebut dalam diktumangka 2 di atas.Hal.34 dari 36 Halaman Putusan Nomor 1343/Pdt.G/2016/PA.SmnTanggal 07 Maret 20174. Menetapkan biayabiaya normatif akibat talak sebagai berikut:3.1.
Register : 10-10-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 458/Pdt.G/2019/PA.Bta
Tanggal 12 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7013
  • HASAN IHROM BIN AZABI BJ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (RITA NOVIANA BINTI MASRI) di depan sidang Pengadilan Agama Baturaja;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Mewajibkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi yaitu nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan mutah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) serta nafkah
      lampau/madhiyah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) sehingga semuanya berjumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta juta rupiah)
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai kepada Penggugat Rekonpensi berupa nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau/madhiyah tersebut di atas di muka sidang Pengadilan Agama Baturaja sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi

    lampau/madhiyah sejak bulan Juli sampai dengan Oktober 2019sejumlah Rp 50.000.000,000 (lima puluh juta rupiah) karena Termohon telahdibiarkan dan tidak pernah dikirim nafkah/belanja oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini, kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :Dalam Konvensi: Menolak permohonan Pemohon;Dalam Rekonvensi:Hal. 5 dari 26 hal.
    Nafkah lampau/madhiyah sejumlah Rp 50.000.000,000 (lima puluh jutarupiah)Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa, terhadap jawaban Termohon dalam konvensi serta gugatan dalamrekonvensi tersebut, Pemohon telah mengajukan replik dalam konvensi serta jawabanrekonvensi secara tertulis sebagai berikut :Dalam Konvensi:1. bahwa pada pokoknya Pemohon menolak dalildalil Termohon, kecualliyang diakui secara tegas oleh Pemohon dan Termohon;2.
    lampau/madhiyah sejak bulan Juli sampai dengan Oktober 2019sejumlah Rp 50.000.000,000 (lima puluh juta rupiah) karena Termohon telahdibiarkan dan tidak pernah dikirim nafkah/belanja oleh Pemohon;Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensidalam jawabannya menyatakan:1.
    lampau/madhiyah,dihubungkan dengan jawaban dan duplik Tergugat Rekonpensi tersebut, MajelisHakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut;1.
    Nafkah lampau/madhiyah sejak tanggal 1 Juli sampai Oktober 2019Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (4) Kompilasi HukumIslam menentukan suami dengan penghasilannya menanggung:a. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bag) isteri;b.
Register : 10-10-2017 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PA PALOPO Nomor 557/Pdt.G/2017/PA.Plp
Tanggal 4 September 2018 — Pemohon dan Termohon
4313
  • Menetapkan nafkah lampau sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa nafkah iddah, mutah, nafkah lampau sebagaimana yang telah ditetapkan pada dictum angka (2), angka (3) dan angka (4) tersebut di atas;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
    Putusan No. 557/Pdt.G/2017/PA.PlpBahwa pada tahap jawaban konvensi, Penggugat mengajukangugatan rekonvensi /tuntutan secara tertulis kepada Tergugat sebagaiberikut;a.Menetapkan selama masa iddah sebanyak Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah) perbulan atau selama 3 (tiga) bulan seluruhnya adalahRp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);Menetapkan mutah yang harus diberikan pada Penggugat sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);Menetapkan nafkah lampau pada Penggugat yang seluruhnya adalahsebesar
    Bahwa untuk nafkah lampau, Tergugat hanya mampu membayarsebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).Bahwa terhadap jawaban Tergugat, Penggugat mengajukan repliksecara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Bahwa pada tahap duplik, Tergugat menyatakan tetap padajawabannya;Bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugatmengajukan 2 orang saksi yang juga bertindak sebagai saksi dalamgugatan konvensi yaitu:1. Hj.
    Putusan No. 557/Pdt.G/2017/PA.PlpRp1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah), serta nafkah lampau sebesarRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa pertama yang dipertimbangkan adalah tuntutanPenggugat pada poin 1, mengenai nafkah iddah yang diatur dalam Pasal149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwakewajiban suami untuk memberi nafkah kepada isterinya terhitung sejakadanya ikatan perkawinan hingga ikatan perkawinan tersebut putus yangditandai dengan berakhirnya
    lampau sebesarRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Majelis Hakim juga telahsependapat dengan kemampuan Tergugat tersebut, oleh karena ituTergugat dihukum untuk membayar nafkah lampau sebesarRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut dan maksud Pasal 149 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, makagugatan nafkah lampau atau nafkah lalai atas penggugat dapat dikabulkanuntuk sebagian.lll.
    Menetapkan nafkah lampau sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah).5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupanafkah iddah, mutah, nafkah lampau sebagaimana yang telahditetapkan pada dictum angka (2), angka (3) dan angka (4) tersebut diatas;6.
Register : 10-04-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 09-01-2019
Putusan PA Kabanjahe 401792 Nomor 66/Pdt.G/2018/PA.Kbj
Tanggal 9 Agustus 2018 — PEMOHON melawan TERMOHON
315
  • Nafkah lampau selama 9 bulan sejumlah Rp 2.700.000,00 (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah)3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Iddah, Mutah dan nafkah lampau sebagai kewajiban akibat perceraian sebelum ikrar talak diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabanjahe;4.
Register : 10-08-2010 — Putus : 10-08-2010 — Upload : 08-04-2012
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1232/Pdt.G/2010/PA.Krs
Tanggal 10 Agustus 2010 — PEMOHON VS TERMOHON
122
  • Nafkah lampau (madliyah) selama 2 bulan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------2.2. Mut
    Nafkah lampau (madliyah) selama 2 bulan sebesar Rp. 30.000,(tiga puluh ribu rupiah) /hari ;2. Memberikan mutah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) ;3. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.000.000, ( dua juta ribu rupiah)/hari ;4.
    Nafkah lampau (madliyah) selama 2 bulan sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah)/hari ;2. Mutah Pemohon sanggup memberikan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) ;3. Nafkah Iddah sanggup sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah)/hari ; 4.
    Nafkah lampau (madliyah) selama 3 bulan sebesar Rp. 30.000, ( tiga puluh ribu rupiah)/hari ;2. Mutah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) ;3. Nafkah Iddah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) ;4.
    lampau yang harus dibayar oleh TergugatRekonvensi/Pemohon Konvensi, maka majelis hakim dengan mempertimbangkankemampuan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi dan strandar minimalkebutuhan fisik seharihari Penggugat Rekonvensi/Temohon Konvensi sertamempertimbangkan pula factor kelayakan dan kepatutan menetapkan bahwa nafkahmadliyah selama 2 bulan yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/PemohonKonvensi sebesar Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah) x 2 bulan (60 hari) = Rp.900.000, (sembilan ratus
    Nafkah lampau (madliyah) selama 2 bulan sebesar Rp. 900.000, (sembilanratus ribu rupiah) ; 2.2. Mutah berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.350.000, (satu juta tiga ratus lima puluh riburupiah) ; 2.4. Biaya pemeliharaan dan pendidikan 1 orang anak sampai dewasa (21 tahun)minimal sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan ;3.
Register : 10-03-2009 — Putus : 29-04-2009 — Upload : 07-05-2012
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0412/Pdt.G/2009/PA.Krs
Tanggal 29 April 2009 — PEMOHON VS TERMOHON
120
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :Nafkah lampau selama 3 bulan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;----------Mut
    Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam,dengan demikian permohonan Pemohon dinyatakan telah terbukti dan tidakmelawan hukum, dan karena itu petitum Pemohon untuk menjatuhkan talak saturaji terhadap Termohon patut dikabulkan ; DALAM REKOMPENSI:Menimbang, bahwa adanya tuntutan balik (rekompensi), maka semulaTermohon menjadi Penggugat dalam rekonpensi, sedangkan Pemohon menjadiTergugat dalam rekompensi ; Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan balik(rekompensi) berupa nafkah lampau selama
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :0 Nafkah lampau selama 3 bulan sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah);1 Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) ;2 Mutah berupa uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) ;113 Nafkah anak minimal Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa (umur 21 tahun) ;DALAM KOMPENSI DAN REKOMPENSI : Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 194.000, (seratus sembilan
Register : 06-01-2010 — Putus : 05-05-2010 — Upload : 26-03-2012
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0041/Pdt.G/2010/PA.Krs
Tanggal 5 Mei 2010 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • Nafkah lampau (madliyah) selama 5 bulan sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------2.2. Mut
    ituBahwa benar Termohon tidak pamt kepada Penohon padawaktu) akan pergi ke rumah orang tua Termohon karenapada waktu itu sedang tidak bertegur sapa denganPemohon ; erect rr rr eeeBahwa benar Termohon memarahi/ meneri aki anak anakkarena sudah mandi masih bermain main, sedangkanPemohon hanya diam saja, dan malah Termohon yangdisal ahkan karena masih memas ak dan mencucipakaian sampai maghrib Bahwa jika Pemohon tetap bersikukuh nengaju kanperceraian, maka Termohon akan menuntut hakhakTermohon berupa Nafkah
    lampau (madliyah) selama 5 bulan sebesar Rp.3000.000, (ti ga jutarupi ah) ; Mut ah sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) Nafkah iddah sebesar Rp. 15.000, (lima belas riburupiah)/hari ; Biaya hadhanah dan pendidikan 2 orang anak sebesarRp. 10.000, (sepuluh ribu rupi ah)/hariBahwa, terhadap ja wanan Termohon tersebut,Pemohon dalam repliknya yang disampaikan secara lisanpada dalil dalil permohonannya, sedangkan terhadaptuntutan Termohon, Pemohon nenyatakan hanya sanggupmembayar : Nafkah lampau
    Tergugat, sedangkan Ter gugatmenyatakan hanya sanggup memberik an sebesar Rp.10.000, (sepuluh ribu rupi ah)/hari = Rp.300.000, x 5bulan = Rp. 1.500.000, (satu juta limaratus ribume re ee ee ee ee ee ee eee eee Menimbang, bahwa olehkarena tidak terjadi kesepakatan antara Penggugatdengan Ter gugat mengenai ju mah nafkah lampauyang harus dibayar oleh Tergugat, maka majelis hakimdengan mempertimbangkan factor kelayakan dan kebutuhanPenggugat dengan 2 orang anak, maka majelis hakimmenetapkan bahwa besarnya nafkah
    lampau selama 5 bulanyang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp.15.000, (lima belas~ ribu rupi ah)/hari atau Rp.450.000, x 5 bulan = Rp. 2.250.000, (dua juta duaratus lima puluh ribu rupiah) dikurang dengan uang yangtelah diberikan oleh Tergugat/Pemohon konvensi' sebesarRp. 200.000, = Rp.2.050.000 , (dua juta lima puluh ribu rupia h)bsMenimbang, bahwa Peng gugat tent ang mut ah beru pasebesar Rp.15.000.000 , (lima belas juta rupi ah), Pe mohonmenyatakan tidak sanggup hanya sanggup memenuhi
    Nafkah lampau (mdliyah) selama 5 bulan sebesarRp. 2.050.000, (dua juta lima puluh~ riburupiah) ; +r ee eee ee eeeMut ah berupa uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupi ah) ;2.3. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.350.000, (satu jutatiga ratus lima puluh ribu rupi ah)Hal. dari 14 hal Put. No. 0041 / Pdt.G/ 2010/ PAK24 Biaya pemeliharaan dan pendidikan 2 orang anaksampai dewasa (21. tahun) mniml sebesar Rp.450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupi ah)setiap bulan3.
Register : 07-08-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 277/Pdt.G/2020/PA.Mpw
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2.
    Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.3.Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah lampau (madliyah), nafkah selama masa iddah dan mutah tersebut di atas di hadapan sidang Pengadilan Agama Mempawah sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
  • Dalam Konvensi

    Nafkah lampau sebesar Rp.3.000.000, (tiga jutarupiah) setiapbulan x 8 bulan / Rp.24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah);2.2.
    Lampau dariTermohon selama 8 (delapan) bulan.
    Nafkah lampau sebesar Rp.3.000.000. (tiga jutarupiah) setiap bulan x 8bulan / Rp.24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah);2.5. Mutah berupa uang sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima jutarupiah);Hlm 24 dari 33 hlm Putusan No. 277/Pdt.G/2020/PA.Mpw2.6.
    Oleh karena itu, Majelis menilalTergugat tidak memberikan nafkah kepada Penggugat sejak bulan Juli 2020sampai bulan September 2020 atau 3 bulan lamanya;Menimbang, bahwa terkait penentuan nominal nafkah lampau, MajelisHakim menilai bahwa nominal Rp. 2.500.000, per bulan yang disanggupiTergugat sudah dinilai patut dan layak untuk diberikan kepada Tergugat sebagaiisteri sebagai nafkah, sehingga jumlah total nafkah lampau yang dibebankankepada Tergugat adalah sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus
Register : 12-03-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 21-06-2019
Putusan PA BENGKULU Nomor 278/Pdt.G/2019/PA.Bn
Tanggal 29 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
3017
  • Md binti Lisno) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;

    Dalam rekonvensi:

    Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi;
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa:

    Nafkah lampau selama 11 bulan sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)
    Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
    Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);

    Menghukum Tergugat

    rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah secara tunai sebelum Penggugat rekonvensi mengucapkan ikrar talak;

    Dalam konvensi dan rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 276.000 ,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

    Nafkah lampau/pisah selama 11 bulan sejumlah Rp. 5.500.000,;b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.7.500.000,;c.
    Bahwa Pemohon/Tergugat Rekonvensi tidak bersedia memenuhiseluruh tuntutan balik yang diajukan oleh Termohon/Penggugat, dalamhal ini Pemohon/Tergugat Rekonvensi memberikan tanggapan sebagaiberikut; Terhadap nafkah lampau yang dituntut oleh Termohon/PenggugatRekonvensi dalam hal ini Pemohon/Tergugat Rekonvensi menyatakantidak bersedia untuk memenuhinya; Terhadap nafkah iddah yang diajukan oleh Termohon/PenggugatRekonvensi dalam hal ini Pemohon/Tergugat Rekonvensi bersediamemenuhinya sejumlah Rp. 2.000.000
    Tidak bersedia membayar nafkah lampau Termohon/PenggugatRekonvensi;3. Bersedia membayar uang iddah Termohon/Penggugat Rekonvensiselama 3 bulan sebesar Rp. 2.000.000,;4. Bersedia membayar mutah/kenangkenangan Termohon/PenggugatRekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 500.000.
Register : 13-05-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA TANJUNG PANDAN Nomor 0405/Pdt.G/2019/PA.TDN
Tanggal 1 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • Termohon (Djamila binti Djemaus), di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan;

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Mewajibkan Penggugat untuk memberikan nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Menghukum Tergugat untuk memberikan mutah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah
    lampau/madhiyah selama 30 (tiga puluh) bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau/madhiyah tersebut pada saat pengucapan ikrar talak;
  • Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 401.000,- (seratus satu ribu rupiah

    Mengenai nafkah lampau selama 30 (tiga) puluh bulan, tuntutantersebut akan diberikan namun jumlahnya disesuaikan dengankemampuan dan penghasilan dari Tergugat yaitu setiap bulan Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) maka jumlah seluruhnya Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);C.
    Apakah Penggugat Rekonvensi berhak mendapatkan nafkah iddah,uang mut'ah,dan nafkah lampau, sebagai akibat dari cerai talak;2.
    Apakah perlu ditetapbkan besaran nominal nafkah iddah, uang mutahdan nafkah lampau tersebut;Menimbang, bahwa oleh sebab sebagian dari gugatan Pengugatdibantah oleh Tergugat dan sebagian yang lain disanggupi dan disetujui, makasesuai ketentuan pasal 283 RBg, Penggugat dan Tergugat dibebani pembuktiansecara berimbang;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah menyanggupi akanmemberi nafkah iddah dan nafkah lampau/nafkah madhiyah kepada Penggugatyang sesuai dengan kemampuannya namun menolak tuntutan
    No. 405/Pdt.G/2019/PA.TDNPenggugat berhak mendapatkan nafkah lampau yang telah dilalaikanTergugat;5. bahwa tuntutan nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.18.600.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk 30 bulandipandang cukup besar dan akan memberatkan Tergugat terlebihlebih lagiTergugat tidak melalaikan begitu saja namun masih memberikan nafkahminimal Rp. 300.000, (tiga ratus ribu) dan maksimal Rp. 500.000,00 (limaratus ribu) yang meskipun begitu Majelis hakim menilai nominal
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah,mutah dan nafkah lampau/madhiyah tersebut pada saat pengucapan ikrartalak;6.
Register : 02-05-2013 — Putus : 03-06-2013 — Upload : 13-01-2014
Putusan MS MEULABOH Nomor 106/Pdt.G/2013/MS.Mbo
Tanggal 3 Juni 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
322
  • Menetapkan nafkah lampau Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.800.000,-(satu juta delaapan ratus ribu rupiah)4. Mutah Penggugat Rekonpensi berupa seperangkat alat sholat ;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah iddah, nafkah lampau dan mutah Penggugat Rekonpensi sebagaimana pada diktum poin (2, 3 dan 4) amar putusan di atas kepada Penggugat Rekonpensi;III.
    Nafkah lampau Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.800.000, (satujuta delapan ratus ribu rupiah) ;3. Mutah Penggugat Rekonpensi terserah kepada Tergugat Rekonpensi;Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon Konpensi/PenggugatRekonpensi tersebut, Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi memberikanreplik dalam konpensinya dan jawaban dalam rekonpensinya secara lisan yangpada pokoknya sebagai berikut :Dalam Konpensi : Bahwa Pemohon Konpensi pada pokoknya tetap denganpermohonannya;Dalam Rekonpensi :1.
    sesuatu yang telah dipertimbangkandalam Konpensi secara mutadis mutandis dianggap tercantum kembali dalampertimbangan hukum Rekonpensi ini;Menimbang, bahwa Penggugat rekonpensi dalam gugatannya telahmenuntut halhal sebagaimana telah diuraikan dalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan jawab menjawab antara PenggugatRekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi ternyata tuntutan nafkah iddah yangmencakup biaya tempat tinggal dan biaya pakaian, telah disetujui olehTergugat Rekonpensi, serta nafkah
    lampau dan mutah disetujui dandisanggupi oleh Tergugat Rekonpensi.
    Oleh sebab itu, tuntutan nafkahselama masa iddah sebesar Rp. 2.000.000, dan nafkah lampau sebesar Rp.Hal 17 dari 20 hal Putusan No.106 /Pdt.G/2013/MS.Mbo.1.800.000, serta mutah Penggugat Rekonpensi berupa seperangkat alatsholat dapat dikabulkan ;lll.
    Menetapkan nafkah lampau Penggugat Rekonpensi sebesarRp.1.800.000,(satu juta delaapan ratus ribu rupiah)4. Mutah Penggugat Rekonpensi berupa seperangkat alat sholat ;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah iddah,nafkah lampau dan mutah Penggugat Rekonpensi sebagaimana padadiktum poin (2, 3 dan 4) amar putusan di atas kepada PenggugatRekonpensi;lll.
Register : 14-12-2009 — Putus : 22-03-2010 — Upload : 29-05-2012
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 975/Pdt.G/2010/PAJU
Tanggal 22 Maret 2010 — Syaifullah Bin Rebo vs Nurul Hikmah Binti Matroji
151
  • Menetapkan nafkah lampau Penggugat Rekonpensi selama 4 bulan yang menjadi hutang Tergugat Rekonpensi adalah sejumlah Rp 500.000,- setiap bulan, jumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah lampau sebagaimana amar angka 4 di atas atau dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;6.
    Bahwa mengenai nafkah lampau selama 37 bulan sebesar Rp. 37.000.000;(tiga puluh juta rupiah) adalah juga tidak beralasan hukum karena selama ituTergugat rekonpensi selalu memberi nafkah sesuai kemampuan Tergugatrekonpensi /Pemohon dalam konpensi meskipun priode Desember 2007 sampaidengan Juli 2009 dan priode September 2009 sampai sekarang Penggugatrekonpensi telah nusyuz karena meninggalkan Tergugat rekonpensi tanpa izin dantidak mau diajak kembali ke tempat kediaman bersama di rumah orang tuaTergugat
    PernahTermohon mencoba untuk rujuk kembali namun Pemohon dan Orang tuanya tetapberprilaku semaunya dan Termohon hanya dianggap numpang hidup dan bila ributmaka MULUT PEMOHON MENGUSIR TERMOHON, oleh karena itu Term ohonmenolak keras dikatakan Isteri NUSUZ dan Termohon minta dibuktikan di depanHakim ini, dan selama 3 tahun lebih dibiarkan dan tidak dipedulikan oleh Pemohonsebagai Pemohon, maka Termohon tetap menuntut Nafkah lampau yang tidakdiberikan oleh Pemohon sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah
    Nafkah lampau (Madya) sebesar Rp.37.000.000, (Tiga puluhjuta rupiah);2.b. Nafkah Mut'ah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) ;2.c. Nafkah Iddah sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta rupiah) ;3. Menetapkan Termohon sebagai pemegang Hak Hadhonah terhadap anakyang bernama (NAMA ASLI ANAK PEMOHON DENGAN TERMOHON) lahirtanggal 25 Januari 2006 hingga anak tersebut Mumaiz ;4.
    jumlah nafkah lampau Penggugat Rekonpensi selama 4 bulan(Oktober 2009 sampai dengan Januari 2010) yang menjadi hutang TergugatRekonpensi adalah sebesar Rp 500.000, setiap bulan X 4 bulan, jumlah Rp2.000.000, (dua juta rupiah) ;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekonpensi tentang nafkah iddahsebesar Rp 3.000.000, dihubungkan dengan pertimbangan di atas yang telahmenetapkan Penggugat Rekonpensi tidak dikatagorikan nusyuz, oleh karena itudalam perkara ini Tergugat Rekonpensi berkewajiban memberikan
    Menetapkan nafkah lampau Penggugat Rekonpensi selama 4 bulan yangmenjadi hutang Tergugat Rekonpensi adalah sejumlah Rp 500.000, setiapbulan, jumlah Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) ;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi nafkah lampau sebagaimana amar angka 4 di atas ataudilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;6.
Register : 27-04-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 02-12-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 365/Pdt.G/2016/PA.KAG
Tanggal 28 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1910
  • Pemohon;
  • Memberikan izin kepada Pemohon (Susanto bin Suyitno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Meri Yanti binti Hasan Basri) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
  • Menetapkan nafkah
    lampau sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama 4 bulan;
  • Menetapkan nafkah 'iddah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selama 3 bulan/masa 'iddah;
  • Menetapkan mut'ah berupa cincin emas 1/4 suku 24 karat;
  • Menghukum Pemohon untuk menyerahkan/membayar kepada Termohon berupa:
    • Nafkah lampau sebagaimana diktum angka 4;
    • Nafkah 'iddah sebagaimana diktum angka 5;
    • Mut'ah sebagaimana diktum angka
      nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil, sebagaimana aturan tersebutmaka secara yuridis hakim diberi kewenangan karena jabatannya exofficio/ambthalve untuk membebankan kepada suami untuk menyerahkanatau membayar muthah, nafkah iddah, maskan dan kiswah selama masaiddah;Menimbang, bahwa pembebanan yang dituangkan dalam ketentuantersebut di atas, hanya mengakomodir akibat yang timbul pasca terjadinyaperceraian dan tidak mengakomodir kewajiban yang timbul sebelum terjadinyaperceraian dan mengenai tuntutan nafkah
      lampau (madhiyah) secara umumdijelaskan dalam Pasal 77 Ayat (5) Kompilasi Hukum Islam bahwa suami atauisteri yang melalaikan kewajibannya masingmasing dapat mengajukan gugatanke Pengadilan Agama, maka ketentuan ini menghendaki adanya tuntutan darisalah satu pihak dan dapat dipahami bahwa memutus yang tidak digugat olehTermohon akan menimbulkan putusan yang ultra petita (mengabulkan yangtidak dituntut) dan putusan demikian tidak dibenarkan, sebagaimana ketentuandalam Pasal 189 (3) RBg;Menimbang,
      Menetapkan nafkah lampau sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah)selama 4 bulan;5. Menetapkan nafkah 'iddah sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah)selama 3 bulan/masa iddah;Hal. 20 dari 22 hal. Putusan Nomor 0365/Pdt.G/2016/PA.KAG6. Menetapkan mut'ah berupa cincin emas % suku 24 karat;7. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan/membayar kepada Termohonberupa:7.1. Nafkah lampau sebagaimana diktum angka 4;7.2. Nafkah iddah sebagaimana diktum angka 5;7.3. Mut'ah sebagaimana diktum angka 6;8.
Register : 23-01-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 109/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn
Tanggal 27 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • Nafkah lampau sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan selama 3 bulan sehingga berjumlah 3 X Rp. 1.000.000,00 = 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan selama 3 bulan sehingga berjumlah 3 X Rp. 1.000.000,00 = 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
3.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4.
Menghukum Pemohon untuk menyerahkan nafkah lampau, iddah, dan mutah tersebut di atas sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.380.000,00 ( dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).