Ditemukan 4049 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1120/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 10 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
225
  • Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah, akad nikahdilaksanakan menurut syariat Islam di Desa Laya Kecamatan BaturajaBarat Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 09 Juni 2001, denganwali nikah bapak kandung Penggugat, mas kawin berupa emasPutusan Nomor 1120/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.1 dari 14 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    mulaitidak rukun dan harmonis lagi, sering terjadi perselisihan danpertengkaran disebabkan antara lain :6.1 Tergugat sering akan menjualkan rumah kediaman bersama;6.2 Tergugat sering tidak jujur kepada Penggugat/sering membohongiPenggugat selaku isteri,Putusan Nomor 1120/Padt.G/2017/PA.Bta hal.2 dari 14 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Saksi Il, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggaldi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Saksi tersebut memberikan keterangandibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Saksi adalah Paman Penggugat;Putusan Nomor 1120/Padt.G/2017/PA.Bta hal.6 dari 14 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
    Sirjoni.Panitera PenggantittdMuhammad Sanusi, S.Ag.Putusan Nomor 1120/Padt.G/2017/PA.Bta hal.13 dari 14 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIPutusan Nomor 1120/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.14 dari 14 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 12-02-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 228/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 14 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
172
  • No.0228/Pdt.G/2018/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No.0228/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 20-10-2016 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1003/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 7 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal 19Oktober 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturajadengan Nomor 1003/Pdt.G/2016/PA.Bta tanggal 20 Oktober 2016mengemukakan dalil gugatan sebagai berikut:Putusan Nomor 1003/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Bahwa, selama ini Penggugat telah berusaha untuk bersabar dengankeadaan ini, dengan harapan suatu saat keadaan akan berubah,Putusan Nomor 1003/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta. hal.5 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta. hal.7 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SirjoniPutusan Nomor 1003/Padt.G/2016/PA.Bta. hal.10 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 07-09-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1104/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 10 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal 07September 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturajadengan Nomor 1104/Pdt.G/2017/PA.Bta tanggal 07 September 2017mengemukakan dalil gugatan sebagai berikut:Putusan Nomor 1104/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Bahwa pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat memuncak padatanggal 9 September 2016 dikarenakan pada saat itu Penggugat danPutusan Nomor 1104/Padt.G/2017/PA.Bta hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.SUBSIDER :Putusan Nomor 1104/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempattinggal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Saksi tersebut memberikanketerangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Saksi adalah adik angkat Penggugat sejak 4 tahun yang lalu;Putusan Nomor 1104/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.4 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    SURATMAN HARDIPutusan Nomor 1104/Padt.G/2017/PA.Bta hal.11 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 14-07-2017 — Putus : 14-08-2017 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 65/Pdt.P/2017/PA.Bta
Tanggal 14 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
176
  • Majelis Hakim yang menyidangkanperkara ini untuk segera memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkanpenetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Hal 2 dari 13 halaman Putusan No 0065/Pdt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    ;Hal 9 dari 13 halaman Putusan No 0065/Pdt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Pasal 8 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah;Hal 11 dari 13 halaman Putusan No 0065/Pdt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Amila Roza sebagai PaniteraPengganti serta dihadiri oleh Pemohon;Hal 12 dari 13 halaman Putusan No 0065/Pdt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIHal 13 dari 13 halaman Putusan No 0065/Pdt.P/2017/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 23-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1163/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 21 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
153
  • No. 1163/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 1163/Pdt.G/2016/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah pa Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 18-09-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1150/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 17 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 13-06-2016 — Putus : 18-07-2016 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 496/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 18 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 13 Juni2016 telah mengajukan permohonan cerai talak terhadap terhadap Termohon,yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturaja, dengan Nomor0496/Pdt.G/2016/PA.Bta. tanggal 13 Juni 2016, dengan daiildalil sebagaiberikut:DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    ketidakharmonisan lagi antara Pemohon danTermohon, karena hal itulah yang menyebabkan terjadinya perselisihanantara Pemohon dan Termohon, setelah kejadian tersebut Termohon tanpapamit pergi meninggalkan Pemohon, dan sekarang Termohon bertempattinggal ke rumah orang tua Termohon di Kabupaten Ogan Komering UluSelatan;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Nama saksi I, di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: bahwa, saksi adalah tetangga Pemohon, saksi kenal dengan Termohon; bahwa, saksi hadir saat akad nikah Pemohon dengan Termohon;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    FARIDAH, M.H.PANITERA PENGGANTI,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Meterail ...........:: eee Rp. 6.000,SUTAN sos ects ewiscons eons eens Rp. 891.000,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 18-10-2016 — Putus : 16-01-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 988/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 16 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
1410
  • No. 0988/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 0988/Padt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 21-01-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan PA UNAAHA Nomor 0060/Pdt.G/2020/PA.Una
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Una hal. 1 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Una hal. 2 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Una hal. 3 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Una hal. 4 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Una hal. 5 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-03-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 24-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 291/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 19 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
153
  • No. 291/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 18-04-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 39/Pdt.P/2017/PA.Bta
Tanggal 16 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
153
  • :: Nama anak Pemohon: OKU Timur, 21061999 (umur, 17 tahun 10 bulan): Islam: SLTP / Mekanik bengkel : Kabupaten OganAgamaPendidikan / PekerjaanTempat Kediaman diKomering Ulu Timur;Dengan calon isterinya yang bernama :Nama : Nama Calon Isteri anak PemohonDisclaimerHalaman1Direktori Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesiaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Put.No.0039/Pdt.P/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 03-03-2016 — Putus : 24-03-2016 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA MUARA TEWE Nomor 0044/Pdt.P/2016/PA.Mtw
Tanggal 24 Maret 2016 — Pemohon melawan Termohon
176
  • Kabupaten MurungRaya dengan Penghulu bernama ............e:eeeeeeneeee2 Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, sedangkan PemohonII berstatus perawan dan yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah kandungPemohon II yang bernama Udos, dan pernikahan itu juga dihadiri oleh orang banyak,1DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    kepentinganhukum lainnya.8 Bahwa Pemohon bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yangberlaku;Bahwa, berdasarkan alasan/dalildalil diatas, para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Muara Teweh segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :PRIMERDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Biaya Redaksi.........eeeceeeceseeceseecsecenceceeeeesaeeenees Rp 5.000,00Ds Meter sie s cc AR i ees cress eee: Rp 6.000.00Jumlah Rp 191.000,00Terbilang : (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 639/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 13 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
173
  • Penggugat;MelawanNama Tergugat, umur 26 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Tidak bekerja, tempat kediaman di KabupatenOgan Komering Ulu, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi dipersidangan;DUDUK PERKARAdari 11 halaman.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Bahwa, akibat permasalahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telahberpisah tempat tinggal, Penggugat masih tinggal di rumah orang tuaPenggugat sedangkan Tergugat sekarang tinggal di rumah orang tuanya,2dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    gugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat mengajukanalat bukti tertulis berupa : Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor : 210/53/III/2015 yang dikeluarkan olehKantor Urusan AgamaKabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 31 Maretdari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    ,karenanya dapat dijadikan bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut di atas Majelis Hakim telahmenemukan fakta di persidangan bahwa Penggugat dan Tergugatdari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. a REB STEEP ISAS, leat SARS SAS ONE GON et pew oan
Register : 07-12-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1471/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 11 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
174
  • No. 1471/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 11-07-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 800/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
186
  • No. 800/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 800/Pdt.G/2018/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-02-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 05-11-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 170/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 9 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • Desember 2008, di Desa Tebat JayaKecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,dengan wali nikah ayah kandung Penggugat, mas kawin berupa emas% suku tunai, yang tercatat pada Kantor Urusan Kecamatan BuayMadang Kabupaten Ogan KomeringUlu Timur, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 1391/16/XII/2008DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan @mahkamahagung
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan: @mahkamahagung
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp
Register : 24-03-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 02-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 256/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 27 April 2016 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • No : 0256/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 14-07-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 564/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 28 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 11-09-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1114/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 26 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • No. 1114/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemekan inakurasi infori da situs inijatau informasi seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: epaniterdan Mankamanagung.go.
    No. 1114/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemekan inakurasi infori da situs inijatau informasi seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: Epaniteraan Mahkamanhagund.go.!
    No. 1114/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.