Ditemukan 4049 data
19 — 3
No. 0180/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
13 — 3
Bahwa, pernikahan Pemohon dan Pemohon II belum pernah tercatat danbelum pernah menerima Kutipan Akta Nikah;Penetapan Nomor 0187/Pdt.P/2016/PA.Bta. hal.1 dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Menerima permohonan Pemohon dan Pemohon II;Penetapan Nomor 0187/Pdt.P/2016/PA.Bta. hal.2 dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
yang dikeluarkan oleh Camat Martapuratanggal 05 Agustus 2015, telah dicocokkan dengan yang aslinyaternyata sesua, bermeterai cukup, diberi kode P.3;Bahwa serlain bukti suratsurat teesebut, Pemohon dan Pemohon II jugamengajukan bukti saksisaksi yaitu :Penetapan Nomor 0187/Pdt.P/2016/PA.Bta. hal.3 dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
II bukan muhrim yangdilarang agama untuk menikah dan juga bukan sesusuan; Bahwa Pemohon dan Pemohon II dalam pernikahannya tidak pernahbercerai; Bahwa mengenai bapak kandung Pemohon II sewaktu menikah masihdalam keadaan hidup tapi tidak ada di tempat;Penetapan Nomor 0187/Pdt.P/2016/PA.Bta. hal.5 dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
SURATMAN HARDIPenetapan Nomor 0187/Pdt.P/2016/PA.Bta. hal.8 dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
11 — 3
nyflieeePpUTUSANNomor 0905/Pdt.G/2017/PA.Btaputusan.mahkamahagung.go.id il ~DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESADisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. DalamEmail: Anda SAIEE inakurasi infor!
Bahwa, setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggaldirumah orang tua Penggugat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timuri y8 SP situs pias Gung seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:aManagu QO.10 teip : 021384 3348 (ext. 318)Halaman1DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
No.905/Pdt.G/2017/PA.BtadaManaguQO.10 telp : 021384 3348 (ext. 318)IPERTIMBANGAN HDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda SAIEE inakurasi infor!
No.905/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemekan inakurasi infor da situs inijatau informasi seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email: kpa niteraa n Walikarm dn a GUNG.
Biaya Panggilan : Rp. 600.000,Z Biaya Redaksi : Rp. 5.000,Biaya Meterai : Rp. 6.000,Jumlah :Rp. 691.000, (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
15 — 3
No.208/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
11 — 4
No.637/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
17 — 6
Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
14 — 4
No. 1482/Pat.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No. 1482/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No. 1482/Pat.G/2017/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
18 — 4
No. 1340/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda rngreme inakurasi inforpasi yan erp pag situs Lata isorraglyen seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Ema: KEDANICELaan (DI ! id aManagu O.
No. 1340/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No. 1340/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam rat ne, reep as 'pe i 8 ays jaye ormasi si ar la, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: Da fil I (aI j Ti A U TH @. i 1 Telp : 021384 3348 (ext.318)
71 — 26
No.0409/Pdt.G/2017/PA.Dps.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
15 — 5
No.0865/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
15 — 3
:: Nama anak Pemohon: OKU Timur, 21061999 (umur, 17 tahun 10 bulan): Islam: SLTP / Mekanik bengkel : Kabupaten OganAgamaPendidikan / PekerjaanTempat Kediaman diKomering Ulu Timur;Dengan calon isterinya yang bernama :Nama : Nama Calon Isteri anak PemohonDisclaimerHalaman1Direktori Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesiaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Put.No.0039/Pdt.P/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
17 — 6
Kabupaten MurungRaya dengan Penghulu bernama ............e:eeeeeeneeee2 Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, sedangkan PemohonII berstatus perawan dan yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah kandungPemohon II yang bernama Udos, dan pernikahan itu juga dihadiri oleh orang banyak,1DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
kepentinganhukum lainnya.8 Bahwa Pemohon bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yangberlaku;Bahwa, berdasarkan alasan/dalildalil diatas, para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Muara Teweh segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :PRIMERDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Biaya Redaksi.........eeeceeeceseeceseecsecenceceeeeesaeeenees Rp 5.000,00Ds Meter sie s cc AR i ees cress eee: Rp 6.000.00Jumlah Rp 191.000,00Terbilang : (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
15 — 3
No. 291/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Terbanding/Penuntut Umum I : I NYOMAN SANDI YASA,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : WAHYUDIONO,SH.
146 — 26
No.79/PID.SUS/2017/PT.MTRDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitepelaksanaan fungsi peradilan.
13 — 5
DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Putusan Nomor 0144/Pdt.G/2018/PA Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
14 — 3
persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal 27 Juli2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturaja dengan Nomor0623/Pdt.G/2016/PA.Bta tanggal 27 Juli 2016 mengemukakan dalil gugatansebagai berikut:Putusan Nomor0623/Padt.G/2016/PA.Bta. hal.1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
hal tersebut, Karena hal itu pula sehingga sering terjadiperselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, kemudianetelah kejadian tersebut Tergugat tanpa pamit pergi meninggalkanPenggugat dan anak, dan sejak kepergiannya Tergugat tidak pernahPutusan Nomor0623/Pat.G/2016/PA.Bta. hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Menyatakan perkawinan Penggugat (Nama Penggugat) dan Tergugat (NamaTergugat) putus karena perceraian;Putusan Nomor0623/Padt.G/2016/PA.Bta. hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bta. hal.7 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Romzul Faiyad, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota,putusan tersebut dibacakan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dalam sidangterbuka untuk umum, didampingi oleh para Hakim Anggota,Putusan Nomor 0623/Padt.G/2016/PA.Bta. hal.10 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
15 — 5
BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No.819/Pdt.G/2017/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
11 — 3
Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah, menikah padatanggal 03 April 2013 di Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang KabupatenOgan Komering Ulu Timur, wali nikah Bapak kandung Penggugat,sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 137/05/IV/2013,yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
No. 1199/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalamhal Ande epee frneash igre ermuat pada ee ini atau page ang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KE DANILTElL Ad (@rtiah aMa ad nd.
No. 1199/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalamfel Ande nee TESS HOM, ee ini atau, Haat ae bi un belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KE DANI aa aMa nd.
No. 1199/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalamfel Ande ee eS aHOnian, ee ini atau, Sat Aaa l un belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :emai: KE DANI mM aMa nd.
11 — 3
Bahwa, perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat denganTergugat semakin memuncak dan menjadi tajam yang terjadi pada awalPenetapan No.0504/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.2dari 7 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Romzul Faiyad, SH. tetapi juga tidakberhasil mencapai kesepakatan;Penetapan No.0504/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.4dari 7 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Romzul Faiyad,SH. tetapi juga tidak berhasil;Penetapan No.0504/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.5dari 7 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Jamaludin, S.H.Panitera Pengganii,TTDSari Mayadinanty, S.H.1Penetapan No.0504/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.7dari 7 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp.416.000,Penetapan No.0504/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.8dari 7 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
24 — 4
Kelahiran tersebut tersebut untukkepentingannya dikemudian hari ;Bahwa berdasarkan keterangan dari petugas Dinas Kependudukan CatatanSipil, maka untuk mendaftarakan tentang kelahiran Pemohontersebut,dikarenakan sudah terlambat/lewat waktu maka terlebin dahulu harus adapenetapan dari Pengadilan Negeri ;DisclaimerTelp : 0265771021Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis berusaha untuk selalu mencanturkan informasi pding Kini dan akurat sebagai bertuk komi tmen Pengadilan Negeri Cianis untukpelayanan publik, transparansi
Fotokopi laporan Kelahiran Tambahan/lstimewa tertanggal 24 Januari 2012atas nama SUWITO, diberi tanda bukti (P.7);Menimbang, bahwa fotocopy buktibukti surat bertanda P.1, P.2, P.3, P.4,P.5, P.6, dan P.7 tersebut telah dibubuhi materai secukupnya dan telahDisclaimerTelp : 0265771021Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis berusaha untuk selalu mencanturkan informasi pding Kini dan akurat sebagai bertuk komi tmen Pengadilan Negeri Cianis untukpelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaa
Sukimin sedangkan yang lainnya tidak tahu ;Bahwa setahu saksi, Pemohon mengajukan permohonan gunamendapatkan Akta kelahiran niatnya untuk Umroh ;Menimbang, bahwa Pemohon membenarkan keterangan saksisaksitersebut;DisclaimerTelp : 0265771021Kebaniterian Pengadilan Negeri Ciamis berusaha untuk selalu mencanturkan informasi pding Kini dan akurat sebagai bertuk komi tmen Pengadilan Negeri Cianis untukpelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaa fungsi peradilan.
ini, yangguna menyingkat dianggap termasuk serta merupakan bagian dari putusanperkara ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak berkehendak mengajukanbuktibukti lain lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sepertidiuraikan diatas ;DisclaimerTelp : 0265771021Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis berusaha untuk selalu mencanturkan informasi pding Kini dan akurat sebagai bertuk komi tmen Pengadilan Negeri Cianis untukpelayanan publik, transparansi
Perincian biaya Biaya pendaftaran Rp. 30.000, Biaya panggilan Rp. 100.000, Biaya proses Rp. 50.000,Jumlah eee Rp.180.000.DisclaimerTelp : 0265771021Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis berusaha untuk selalu mencanturkan informasi pding Kini dan akurat sebagai bertuk komi tmen Pengadilan Negeri Cianis untukpelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaa fungsi peradilan.