Ditemukan 9973 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 03-05-2016 — Upload : 24-05-2016
Putusan PN MADIUN Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN Mad
Tanggal 3 Mei 2016 — - MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO
246
  • DENI RIAWAN dengan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance CabMadiun tanggal 10 DesemberDOA G panna nena eee1 (satu) bendel kwitansi jual beli dan BAST kendaraan dari dealer CahayaMotor Caruban ke Nasabah atas nama DENIRIAWAN:;1 (satu) bendel Akta Jaminan fidusia tertanggal 18 Desember 201 4;1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 24 Desember 2014dengan keterangan pihak Pemberi Fidusia MEI IIS SARNAWATI pihakpenerima fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance Cab Madiun yang dibuatoleh Notaris
    Bahwa oleh karena terdakwaselaku pemberi fidusia telah mengalihkan obyek jaminan fidusi kepadapiahk lain tanpa seijin penerima fidusia yang akhirnya telah merugikanpihak penerima fidusia selanjutnya dilaporkan kepada pihakLVS Wea LID gon erste cence meenaHalaman 5 dari 26 halamanPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal36 jo Pasal 23 ayat (2) UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO pada hari dantanggal yang
    DENI RIAWAN :1 (satu) bendel Akta Jaminan fidusia tertanggal 18 Desember 2014 ;1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 24 Desember 2014dengan keterangan pihak Pemberi Fidusia MEI IIS SARNAWATI pihakpenerima fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance Cab Madiun yang dibuatoleh Notaris WIDYAWATI, S.Pi, SH, MH, MKn berkedudukan di JawaTHINLY jammer reHalaman 15 dari 26 halaman1 (satu) bendel kuasa dari PT Adira Dinamika Multi Finance Pusat ;1 (satu) lembar foto copy jadwal angsuran/ history
    Unsur Pemberi Fidusia :18 Menimbang, bahwa pengertian Pemberi Fidusia menurut Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek JaminanFidUSIa j~ = 222 nn nnn nnn nnn nn ne nnn nn nnn enn nnn ne nnn nn ncn mannanMenimbang, bahwa oleh karena Pasal 23 ayat (2) UndangundangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memuat ketentuanpemidanaan maka yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia disini adalahsiapa saja selaku subyek
    AdiraDinamika Multi Finance Cabang Madiun sebagai Penerima Fidusia ;Dengan demikian menurut unsur Pemberi Fidusia telah terpenuhi ;Unsur mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia : Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga denganterpenuhinya salah satu perbuatan maka unsur nini telah terpenuhi ;e Bahwa pengertian gadai adalah suatu hak
Putus : 24-05-2017 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 407 K/Pid/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — SIGIT MINTARJO, ST bin SUKIDI
12176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 407 K/Pid/2017Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia.
    2 UndangUndang RI Nomor42 Tahun 1999 menyatakan bahwa benda jaminan fidusia dapatberupa benda berwujud dan tidak berwujud sehingga excavatordapat menjadi benda jaminan fidusia.
    No. 407 K/Pid/20173.63.73.83.9Bahwa selain harus tunduk pada pasal 1 angka 1 UndangundangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perjanjian sewaguna usaha tersebut terikat pada Pasal 3 Permenkeu Nomor130/PMK.0100/2012 tentang Pendaftaran Penjaminan Fidusia bagiperusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumenuntuk kendaraan bermotor dengan pembebanan fidusia yangberbunyi: Perusahaan pembiyaan dilarang melakukan penarikanbenda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabilalembaga fidusia
    belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia danmenyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan;Bahwa merujuk pada Pasal 1 angka 2 UndangUndang RI Nomor42 Tahun 1999 menyatakan bahwa benda jaminan fidusia dapatberupa benda berwujud dan tidak berwujud sehingga excavatordapat menjadi benda jaminan fidusia.
    Menurut pertimbangan Majelis Hakim yang mengatakanwalaupun perjanjian fidusia tersebut tidak lahir karena tidakdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, akan tetapi bahwaperjanjian fidusia adalah accessoir, ini juga berarti bahwaperjanjian pokoknya sendiri tidak bergantung pada lahir atauhapusnya perjanjian fidusia. Walaupun perjanjian fidusia tersebuttidak lahir, tetapi perjanjian pokoknya tetap ada.
Register : 22-11-2017 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 968/Pdt.G/2017/PN Dps
Tanggal 26 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5458
  • DALAM PROVISI:

    • Menolak Provisi Penggugat;

    DALAM POKOK PERKARA::

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 026-R03-05-138323 pada hari Sabtu, Tanggal 15 November 2014 , antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
    3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat I dan
    Tergugat II dari Penggugat yang berupa : Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 0026-R03-05-138323 Pada hari Sabtu, Tanggal 15 November 2014, dengan spesifikasi ;
    • Merk/Type/Jenis : HINO/DUTRO125HT/TRUK
    • No.Rangka/Mesin : MJEC1JG4060027397/W04DJJ37793
    • Warna
      : D8931995
    • Atas Nama : HANDY KURNIAWAN

    1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk tiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia
      Nomor : 026-R03-05-138323 Pada hari Sabtu, Tanggal 15 November 2014, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
    2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan obyek jaminan fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
    3. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk
      melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
    4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda sebesar 0,5 % setiap hari keterlambatannya sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 026-R03-05-138323 Pada hari Sabtu, Tanggal 15 November 2014;
    5. Menghukum Tergugat
      Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Pembiayaan yang telahmemberikan fasilitas pembiayaan dengan Jaminan Fidusia berdasarkanPerjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 026R0305138323 pada hari Sabtu tanggal 15 November 2014 kepadaTergugat dan Tergugat II2.
      Nomor : 026R0305138323 Pada hariSabtu, Tanggal 15 November 2014 yang berbunyi : Debitur lalaimembayar angsuran berturutturut selama 2 (dua) angsuran danatau tidak melaksanakan/memenuhi salah satu kewajibannya dalamperjanjian ini . juncto Pasal 30 Undangundang No.42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi : Pemberi Fidusia wajibmenyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.19.Bahwa karena Tergugat dan Tergugat II telah Wanprestasi (IngkarJanji
      Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untukmenjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atasHalaman 7 dari 32 Putusan No 968/ Pdt.G/2017/PN Dpskekuasaannya sendiri.maka Tergugat dan Tergugat II wajib menyerahkan unit yang menjadiObjek Jaminan Fidusia tersebut kepada Penggugat;20.Bahwa oleh karena Tergugat dan Il telah melalaikan kewajibannya21.dalam melakukan pembayaran angsuran bulanan dan sesuai denganJaminan Fidusia yang telah diberikan kepada Penggugat sebagaiPenerima
      Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia yangtertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 47. Tanggal 08 Februari2013 yang dibuat Notaris Ida Ayu Ratna Amrita Pudja, S.H., M.Knberkedudukan di Kabupaten Badung dan telah didaftarkan pada tanggal07 Maret 2013 di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Bali, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20. 8422.HT.04.06. Tahun 2013/STD.5.
      BPKB : D8931995 Atas Nama > HANDY KURNIAWANdan petitum keempat Penggugat yang Menyatakan SAH dan MENGIKATSertifikat Jaminan Fidusia yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor: 47.
Register : 05-12-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 199/Pid.B/2019/PN Blk
Tanggal 30 Desember 2019 — Penuntut Umum:
NORA DWI PUSPITA SARI
Terdakwa:
RUDIANTO HAKIM Als RUDI Bin H.ABD.HAKIM
7227
  • HAKIMtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia, dengan No.: W23.00151888.AH.05.01 Tahun 2018;
    • 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, dengan Nomor Register: 2018082673100471,
      dengan Pemohon/Kuasanya BARY TRIADHI GUMILAR;
    • Akta Jaminan Fidusia, dengan Nomor: 12794 dan dikeluarkan Notaris TUBAGUS ZAKARIA, S.H., Sp.N.
      Anmad Nur,namun proses pengalihan mobil obyek jaminan fidusia tersebut tanpapersetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia, yakni P.T. ADIRA DinamikaMultifinance Cabang Bulukumba, ditambah lagi keberadaan mobil objekjaminan fidusia tersebut tidak diketahui sampai sekarang, dan cicilan mobiltersebut juga tidak pernah dibayar mulai bulan Juli tahun 2019 sampailsekarang, sehingga berakibat P.T.
      tanpa persetujuantertulis dari pihak penerima fidusia, yaitu P.T.
      2018;1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, dengan NomorRegister: 2018082673100471, dengan Pemohon/Kuasanya BARY TRIADHIGUMILAR;Akta Jaminan Fidusia, dengan Nomor: 12794 dan dikeluarkan NotarisTUBAGUS ZAKARIA, S.H., Sp.N.
      Pasal 23 Ayat (2)UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55Ayat (1) ke1 KUHPidana, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1. Pemberi Fidusia;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia;3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia;4.
      Jaminan Fidusia No.: W23.00151888.AH.05.01Tahun 2018;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan hukumtersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur pemberi fidusia ini telah terpenuhi;Ad. 2.
Putus : 10-11-2012 — Upload : 27-05-2013
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 253/PID.B/2012/PN.BJN
Tanggal 10 Nopember 2012 —
164
  • Kemudian pihak MNC Finance mengajukan pinjaman tersebutuntuk didaftarkan sebagai jaminan fidusia dengan SertifikatJaminan Fidusia No. W1010603.AH.05.01.TH.201I/STD.
    apabila keadaan itu diketahui sebelum adanyaperjanjian Fidusia maka tidak akan terbit perjanjian Fidusia.Saksi R.
    apabila keadaan itu diketahui sebelum adanyaperjanjian Fidusia maka tidak akan terbit perjanjian Fidusia ;.
    ,MH. ;. 1 (satu) buah Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh NotarisWINARNI, SH. ;. 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia denganNo.W1010603.AH.05.01.TH.2011/STD ;. 1 (satu) bendel surat permohonan pengajuan pinjaman uangdari Sdr.
    1999 tentang Jaminan Fidusia adalah sebagaiberikut :Ad.1.
Register : 10-04-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 28-06-2019
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 74/Pid.Sus/2019/PN Pwt
Tanggal 29 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RINAWATI WAHYUNINGSIH, S.H.M.H.
Terdakwa:
RATMANTO alias SURATMAN Bin DIYONO
8317
    1. Menyatakan TerdakwaRATMANTO Alias SURATMAN Bin DIYONOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA sebagaimana dalam DakwaanAlternatifPertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwadengan pidana penjara selama 6 (ENAM) BULANdan pidanadenda sebesar Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti
    Adanya sertifikat jaminan fidusia 2.
    Adanya wanprestasi 3.Pada waktu penerima fidusia melaksanakan sita eksekutorial bendajaminan fidusia tidak berada dalam kekuasaan pemberi fidusia;= Pemberi Fidusia dilarang mengalinkan, menggadaikan, ataumenyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek JaminanFidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa RATMANTO Alias SURATMAN BinDIYONO
    fidusia, dalam hal ini PT.
    Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia (selanjutnya disebut UndangUndang Jaminan Fidusia) jugamengatur bentuk memindahtangankan secara khusus yaitu menggadaikan danmenyewakan.
    Sehingga terang perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa adalahmengalihkan objek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan tertulis sebelumnyadari Penerima Fidusia ic. PT.
Register : 27-09-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 356/Pid.B/2016/PN Pbr
Tanggal 16 Juni 2016 —
275
  • Menyatakan Terdakwa BOBBY TAMEFY Alias BOY Bin TAMSIL GANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, menjual benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, Denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), jika denda tersebut tidak dibayar
    diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) berkas asli akta Jaminan Fidusia Nomor 638 berupa 1 (satu) unit Minibus merk Daihatsu Xenia LI Nomor Polisi BM 1467 MA No.
    ,M.Kn tanggal 30 Juli 2013. 1 (satu) berkas asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor. W4.105185.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 08 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kepala Kantor Wilayah Riau. 1 (satu) lembar asli perjanjian Pembiayaan No. 066313201289 tanggal 30 Mei 2013 antara PT.
    Adira Finance.e Bahwa pada tanggal 30 Mei 2013 selaku Pemberi Fidusia mengadakanperjanjian Pembiayaan Jaminan Fidusia dengan PT.
    Bahwa perjanjian Fidusia antara terdakwa BOBBY TAMEFY dengan PT.
    Adira Dinamika Finance.Bahwa BPKB mobil selaku objek fidusia adalah atas nama PT.
    Pemberi fidusia ;2.
Putus : 24-06-2014 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 289 K/Pdt/2014
Tanggal 24 Juni 2014 — LAUREN SINAGA, DK vs PT. TRIHAMAS FINANCE PUSAT JAKARTA, CQ. PT. TRIHAMAS FINANCE CABANG SUMEDANG, DK
9646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.289 K/Pdt/2014Melanggar Pasal 37 ayat 2 dan 3 yang berbunyi: Bahwa semuaperjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuandalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42/1999tentang Jaminan Fidusia sebagai patokan hukum positif dalamkesepakatan untuk melaksanakan eksekusi terhadap obyekJaminan Fidusia;Jika dalam jangka waktu selambatlambatnya 60 (enam puluh)hari terhitung sejak berdirinya kantor pendaftaran Fidusia tidakdilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusiatersebut bukan
    Bahwa dengan menyimpan, menguasai, dan mempertahankanBPKB dan Faktur Obyek Jaminan Fidusia ternyata terkandungmaksud beritikad tidak baik dari Tergugat, untuk menarik paksamobil obyek Jaminan Fidusia karena BPKB dan fakturnya sejakawal telah dikuasainya.
    No.289 K/Pdt/2014Bahwa alasan hukum melakukan eksekusi terhadap benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia berdasarkan adanya SuratPerjanjian Pembiayaan Konsumen dengan penyerahan hak miliksecara Fidusia yang dibuat secara di bawah tangan dan karenaBPKB dan faktur obyek Jaminan Fidusia sudah dikuasai olehTergugat adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 Jo.Pasal 15 ayat (2) Jo. Pasal 37 ayat (2) dan ayat (8) UndangUndang Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia;.
    Bahwa Pembebanan Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notarisdalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusiadidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada padalingkup tugas Departemen Kehakiman (KUMHAM) RepublikIndonesia didaftarkan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnyadengan melampirkan pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia;Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepadaPenerima Fidusia/Kreditur Sertifikat Jaminan Fidusia.
    Fidusia (empat unit mobil tersebut) telah diaturdalam Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;Eksekusi dilakukan dengan dasar Sertifikat Jaminan Fidusiayang memiliki kekuatan Eksekutorial dengan kekuasaan sendirisangat keliru bila eksekusi 4 unit mobil Jaminan Fidusia dieksekusi oleh kewenangan Pengadilan dan diktum putusanRekonvensi butir 5 dan butir 6 bila dikaitkan dengan patokanhukumnya yaitu UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia adalah bulsit
Register : 02-02-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN KENDAL Nomor 7/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Tanggal 27 Mei 2015 —
5414
  • Menyatakan Terdakwa HERMI WIDHIYASTUTI Binti ADIL (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia2.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.389306.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 28 Agustus 2013, 1 (satu) lembar Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00810440.AH.05.02 Tahun 2014 tanggal 22 Oktober 2014 ;Dikembalikan kepada pihak PT.BPR Arta Mukti Santosa ;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
    Jaminan Fidusia NomorW13.389306.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 28 Agustus 2013 ;Bahwa pada prinsipnya barang yang menjadi Jaminan Fidusia tidak bisadialinkan atau disewakan oleh Pemberi Fidusia kecuali dengan jjintertulis dari Penerima Fidusia ;Bahwa Terdakwa menyewakan obyek Jaminan Fidusia tersebut tanpaijin dari BPR.
    Hapusnya hutang yang dijamin dengan Fidusia;2. Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;3.
    berdasarkan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia sekurang kurangnyamemuat :.
    Identitas pinak Pemberi dan Penerima Fidusia;2. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;3. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;4. Nilai penjamin;5.
    tersebut kemudian dibuat aktanotariil tentang Jaminan Fidusia oleh Notaris FITRI ARIANI, S.H., M.Kn, berupaAkta Jaminan Fidusia tertanggal 22 Februari 2013, dalam hal ini terdakwa HermiWidhiyastuti sebagai Pemberi Fidusia dan BPR Artha Mukti Santosa sebagaiPenerima Fidusia dengan kesepakatan yang kesemuanya sejumlah 14 pasaltertuang didalam Akta Jaminan Fidusia tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Akta Jaminan Fidusia tersebutditentukan barang jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit truk
Register : 10-04-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan PN BREBES Nomor 48/PID.B/2013/PN.Bbs
Tanggal 22 Mei 2013 — - SUTIKNO Bin WATAM
3311
  • Menyatakan Terdakwa SUTIKNO BIN WATAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia2.
    Menetapkan agar barang bukti berupa : --------------------------------------------- 1 ( satu) bendel surat perjanjian pembiayaan konsumen nomor 403000010012 tanggal 3 Januari 2012- 1(satu) lembar surat kuasa pembebanan Fidusia- 1(satu) bendel sertifikat jaminan fidusia6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2000,-(duaribu rupiah ) ;
    Menyatakan Terdakwa SUTIKNO Bin WATAM bersalah melakukantindak pidana sebagai pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikanatau. menyewakan benda yang emnjadi objek jaminan fidusiasebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (20 yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UndangUndang nomor 42 tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia ;2.
    Unsur Pemberi Fidusia ; Menimbang, bahwa unsur Pemberi Fidusia maksudnya adalah orang ataukorporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yaitu SUTIKNO BinWATAM yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan yangterdapat dalam surat dakwaanMenimbang,bahwa Penuntut umum telah menghadapkan terdakwa Sutiknobin watam yang dibenarkan oleh saksisaksi bahwa benar terdakwa Sutikno sebagaiPemberi Fidusia kepada PT FIF Pos Bumiayu ,dengan demikian unsur kesatu initelah terpenuhiAd
    Unsur Yang mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)Menimbang,bahwa maksud dari Jaminan Fidusia adalah Hak jaminan atasbenda bergerak,baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidakbergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebankan hak tanggungansebagiamana dimaksud UndangUndang no 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggunganyang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia,sebagai agunan bagi pelunasanutang
    tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakam kepada penerimaFidusia tergadap kreditor lainMenimbang,bahwa pasal 23 ayat (2) berbunyi : Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan,menggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kedualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaMenimbang,bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalah orangperseorang atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya
    Bahwa barang yang menjadi objek jaminan Fidusia adalah sepeda MotorHonda Beat nopol G 2262 HJ dan merupakan milik PT FIF berdasarkansertifikat jaminan Fidusia nomor W8.08171.AH.05.01 TH 2012 tanggal 14Maret 2012124.
Register : 07-07-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PN TONDANO Nomor 109/PID.B/2014/PN.Tnn.
Tanggal 12 Nopember 2014 — SCHERWIN JEMY MAKAL
570
  • Menyatakan Terdakwa SCHERWIN JEMY MAKAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;2.
    Menetapkan mengenai barang bukti berupa ;- Foto Copy 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W14-7169.AH.05.01 tanggal 17 September 2012 dengan Pemberi Fidusia An. SCHERWIN JEMY MAKAL dan Penerima Fidusia PT. Astra Sedaya Finance Cabang Manado ;- Foto Copy 1 (satu) buah Akta Fidusia No.109 dengan Pemberi Fidusia An. SCHERWIN JEMY MAKAL dan Penerima Fidusia PT.
    . ;- Foto Copy 1 (satu) buah Surat Kontrak Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fidusia sebuah kendaraan roda enam jenis Toyota Dyna tahun 2005 warna merah No.Pol. DB 8040 QB No. Mesin W04DJJ30061 No. Rangka MHFC1JU4050020601 dari PT. Astra Sedaya Finance kepada SCHERWIN JEMY MAKAL dengan nomor perjanjian 01600802001256320;Kesemuanya barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;5.
Register : 19-05-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.BERIZKI FARCHAN HANDHITAMA, S.H.
2.ROY TUA HAKIM, SH
3.RISKI HARUNA, S.H.
Terdakwa:
AGUS GUNAWAN Bin JAHRA
8513
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS GUNAWAN bin JAHRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melakukan tindak pidana mengalihkan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan
    MATIN dengan nomor BPKB D No 4508720G;
  • 1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 8331011900150, antara PT Buana Finance Tbk selaku kreditur dengan terdakwa selaku debitur;
  • 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia nomor W12.00186919 .AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 25 04 2019 Jam 11:27:58 yang dikeluarkan oleh Kantor MENKUMHAM Wilayah Banten;
  • 1 (satu) bundel akta Jaminan Fidusia Nomor 835 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Garry Dianto, S.H., M.Kn.
    dantelah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    dan telah diterbitkan SertifikatJaminan Fidusia No.
    Pasal 23 ayat (2)Undangundang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1. Unsur pemberi fidusia ;2.
    Unsur yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1 Unsur pemberi fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (5) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, pengertianpemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi obyek jaminan
    Buana Finance sebagai penerima fidusia,PT.
Register : 12-04-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 39/B/2016/PT.TUN.MKS
Tanggal 21 Juni 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA PROVINSI GORONTALO, Selanjutnya disebut sebagai -------------------TERGUGAT/PEMBANDING; M E L A W A N: PT. BERKAT MARISA, Selanjutnya disebut sebagai ------------------- PENGGUGAT/TERBANDING;
279182
  • Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan olehKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi GorontaloSertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 152 Tanggal 30Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
    Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153 Tanggal 30Nopember 201 2 222222 nn nnn nnn nn ne nne n=Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154 Tanggal 30Nopember 2012 ; 2222 n nnn nnn nn nnn n nnn n=Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 151Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325. A H. 05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 155Tanggal 30 Nopember 2012 ; 20n nn nn nono nee3.
    Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153 Tanggal 30Nopember 2012; nn nnn nn nnn nnn renner ncn ennneHalaman 5 dari 10 halaman Putusan No. 39/B/2016/PT.TUN.MKSe Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154 Tanggal 30Nopember 201 2 222022 nnn nen nn nen nn nnn nse Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 151Tanggal 30 Nopember 2012 ;e Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325. A H. 05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 155Tanggal 30 Nopember 20112 jen
Putus : 08-09-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN SERANG Nomor 474/Pid.Sus/2020/PN Srg
Tanggal 8 September 2020 — NANANG SUPRIADI Bin Alm. DODO S
23766
  • Menyatakan Terdakwa Nanang Supriadi Bin Dodo S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;3.
    Surat kuasa pembebanan jaminan fidusia atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 9951501076;4.d) 1 (satu) Bundel Berkas Jaminan Fidusia diantaranya: 4. Sertifikat Jaminan Fidusia A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: W12.00257883.AH.05.01 Tahun 2015 Tanggal 30-07-2015;5. Akta Jaminan Fidusia A.n.
    jaminan fidusia (Pasal 30 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia);Bahwa penerima fidusia berhak mengambil/menerima piutangnya secaraberkala/kredit dan mengeksekusi terhadap benda yang menjadi objekjaminan fidusia apabila pemberi fidusia cidera janji.
    , pelepasan hak atas jaminan fidusiaoleh penerima fidusia atau musnahnya benda yang menjadi objekjaminan fidusia;Bahwatata cara pengadilan jaminan fidusia sebagai berikut:Pemberi fidusia dapat mengalinkan benda yang menjadi jaminan fidusiadengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;Pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadiobjek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukandalam usaha perdagangan;Pengalihan hak atas piutang yang dijaminkan
    Surat kuasa pembebanan jaminan fidusia atas nama NANANGSUPRIADI nomor: 9951501076;4.1 (satu) Bundel Berkas Jaminan Fidusia berupa:1.Sertifikat Jaminan Fidusia A.n. NANANG SUPRIADI Nomor:W12.00257883.AH.05.01 Tahun 2015 Tanggal 30072015;. Akta Jaminan Fidusia A.n.
    Surat kuasa pembebanan jaminan fidusia atas nama NANANGSUPRIADI nomor: 9951501076;4.d) 1 (satu) Bundel Berkas Jaminan Fidusia berupa:1. Sertifikat Jaminan Fidusia A.n. NANANG SUPRIADI Nomor:W12.00257883.AH.05.01 Tahun 2015 Tanggal 30072015;2. Akta Jaminan Fidusia A.n.
    Surat kuasa pembebanan jaminan fidusia atas nama NANANGSUPRIADI nomor: 9951501076;4.1 (satu) Bundel Berkas Jaminan Fidusia diantaranya:Sertifikat Jaminan Fidusia A.n. NANANG SUPRIADI Nomor:W12.00257883.AH.05.01 Tahun 2015 Tanggal 30072015;Akta Jaminan Fidusia A.n.
Register : 13-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN TEGAL Nomor 110/Pid.Sus/2018/PN Tgl
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Intan Kafa Arbina, SH.MH
Terdakwa:
SUBHAN Bin Alm WAGE
9446
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Subhan bin alm.Wage terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Subhan bin alm.Wage oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah
    Brebes;
  • 2 (dua) lembar asli aplikasi Laporan Hasil Survey debitur atas nama SUBHAN;
  • 1(satu) bendel asli dokumen perjanjian pembiayaan dengan penyerahan Hak Milik Secara Fidusia nomor 23-1314-08-36981 tanggal 17 Juli 2014.
  • 1 (satu) bendel salinan akta Jaminan fidusia nomor 714 tanggal 22 Juli 2014 notaris DINI WARASTUTI, S.H., M.Kn berkedudukan di Ruko Semarang Indah Blok C 1 No. 1A Semarang.
  • 1 (satu) bendel sertifikat fidusia nomor : W13.00615603.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 22 Juli 2014 yang berkedudukan di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah.
  • 1 (satu) lembar foto copy BPKB 1 (satu) unit unit KBM Merk : Mitsubishi, Jenis : Dump Truck, Type : FE74HDV (4x2) M/T, Tahun 2011, Warna : Kuning, No. Rangka : MHMFE74P5BK062524, No. Mesin : 4D34TGY1421, No. BPKB : I-07546017, No. Pol. E-9227-AA, atas nama LAURENSIUS STANLY GUNAWAN yang distempel sesuai aslinya.
    Bintang Mandiri Finance Cabant Tegal telah mendaftarkansertifikat jaminan fidusia di Kementrian Hukum dan HAM RI sebagaimanaSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00615603.AH.05.01 TAHUN 2014TANGGAL : 23072014, JAM : 09:14:07, atas nama pemberi fidusia : Tn.SUBHAN alamat Jagapura RT. 004 RW. 004, Kel./Ds. Jagapura, Kec.Kersana, Kab. Brebes. Dengan penerima fidusia PT.
    ,M.Hum bin SufendiSutiyoso(Alm), telah dibacakan dipersidangan yang pada pokoknyaberpendapat sebagai berikut:Bahwa keterangan/pendapat diberikan atas permintaan penyidik berkaitandengan Fidusia;Bahwa fidusia diatur dalam Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia;Bahwa jaminan fidusia berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakatdalam memperoleh modal usaha, dan yang objek jaminan fidusia adalahbenda bergerak, benda dalam persediaan(inventory), benda dagangan,piutang, peralatan mesin
    adalah persetujuan tertulis manakala terjadi persetujuantidak tertulis dari penerima fidusia, maka persetujuan tersebut dianggap tidakada;Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan fidusia dan biayaPembuatan akta fidusia, bahwa permohonan pendaftaran jaminan Fidusiasebagaimana dimaksud dalam pasal 3 harus sudah diajukan paling lama30(tiga puluh) hari terhitung sejak pembuatan akta jaminan fidusia;Bahwa menurut ahli sejalan
    dengan faktafakta yang dipelajari dalamhubungan jaminan fidusia atas nama Sukardi selaku pemberi fidusia, makaterhdap perbuatan Sukardi dapat dikenakan Pasal 36 Undangundang NomorHalaman 18 dari 30 Putusan Nomor110/Pid.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat(5) Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia bahwa yang dimaksuddengan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi jaminan fidusia;Yang tentu menurut pemahaman Majelishakim adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sedangHalaman 24 dari 30 Putusan Nomor110/Pid. Sus/2018/PN. Tg!
Register : 04-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN BANJARBARU Nomor 75/Pid.B/2019/PN Bjb
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ERICK LUDFYANSYAH, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD ARIFIN Als ARIFIN Bin SAMSUL QOMAR
9326
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Arifin alias Arifin bin Samsul Qomar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00

    tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkanagar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    1. 1 (satu) berkas Akta jaminan fidusia
    nomor 61 tanggal 02 januari 2018 dari Notaris AFRED KUSUMA, SH, M.Kn;
  • Surat perjanjian kontrak atau perjanjian pembiayaan nomor :CI-BJR-17-0000288 tanggal 29 Desember 2017;
  • 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor: W19.00003502.AH.05.01 tahun 2018, tanggal 12 Januari 2018.
    Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, atauatau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBanjarbaru, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) (Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia
    U Finance Indonesiamendaftarkan SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA dikantor Notaris AFREDKUSUMA,SH., M.KN dari Pemberi Fidusia sdr MUHAMMAD ARIFINdengan kami Penerima Fidusia PT.
    yang memberikan hak kepada Penerima Fidusia yaituPT.
    Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) (Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia)Adapun pembuktian mengenai unsur tersebut adalah sebagai berikut :1.Unsur Pembeni fidusiaBahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia berdasarkan pasal 1angka 5 UU RI No. 42 Tahun 1999
    tentang Jaminan Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia.
Register : 13-07-2021 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 30/Pdt.G.S/2021/PN Plg
Tanggal 2 Juli 2021 — Penggugat:
GUSTIMANSAH
Tergugat:
PT. BCA FINANCE
11846
  • Barangatau Barang Jaminan dari tangan atau kekuasaan siapapunBarang atau Barang Jaminan berada termasuk darikekuasaan Debitur sendiri.C. bet eeeeeeeee eee OST.Kemudian, berdasarkan Pasal 30 Undangundang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia juga telah sangat jelas disebutkanPemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi ObjekJaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi JaminanFidusia yang diperkuat dengan penjelasan Pasal 30 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    menyebutkanDalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusidilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat memintabantuan pihak yang berwenang.
    Dalam hal inisertifikat fidusia terkait dengan Kendaraan aquo telah diterbitkanoleh Kantor Pendaftaran Fidusia setempat yang dibuktikan dengantelah diterimanya sertifikat fidusia terkait dengan Kendaraan aquo.Kemudian telah diatur juga pada Pasal 4 yang menyebutkanPenarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotoroleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan danpersyaratan sebagaimana diatur dalam undangundangmengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihakdalam perjanjian
    jaminan fidusia, makasegala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaaneksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan danPutusan Nomor 30 Pdt.G.S/2021/PN Pig.
    objek jaminan fidusia, sebagaimana telah Tergugaturaikan di atas.
Register : 28-03-2019 — Putus : 12-08-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN AMBON Nomor 80/Pdt.G/2019/PN Amb
Tanggal 12 Agustus 2019 — Penggugat:
MERRY TAN. S
Tergugat:
PT. BFI Finance Cabang Ambon
9850
  • Bahwa Pemberi Fidusia adalah Penggugat (MERRY TAN S, dan2.
    adapun SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA (Foto Copy) NomorW.28.00014541.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal 02 Agustus 2018 yangditunjukan oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut, ketika dipelajari dandikaitkan dengan UU RI Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo.PP RI Nomor : 21 Tahun 2015 tentanfg Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusiadan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, maka dapat disimpulkan bahwaSERTIFIKAT = JAMINAN FIDUSIA (Foto Copy) NomorW.28.00014541.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal 02 Agustus
    FIDUSIA berikut:Apabila Debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapbenda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:a.
    Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana yang dimaksud pada pasal15 ayat (2) oleh penerima fidusia.Juncto pasal 30 UNDANGUNDANG JAMINAN FIDUSIA yang berbunyisebagai berikut:*Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek JaminanFidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.Dan penjelasan pasal 30 UNDANGUNDANG JAMINAN FIDUSIA yangberbunyi sebagai berikut:*Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,
    Foto copy, Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia Fidusia tanggal02 Juli 2018, telah bermeterai cukup dan disesuaikan dengan aslinyadiberi tanda bukti T.8 ;9.
Register : 17-12-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 380/Pid.Sus/2018/PN Pkl
Tanggal 13 Februari 2019 — Penuntut Umum:
WURYANTO, SH
Terdakwa:
ULFAH KURNIAWATI Binti MASMUNI
7912
  • -------------------------------------------M E N G A D I L I :--------------------------------------

    1. Menyatakan Terdakwa ULFAH KURNIAWATI Binti MASMUNI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum
    Ulfah Kurniawati, 1 (satu) lembar Surat Perjanjian pembiayaan Konsumen dan pengakuan Hutang tanggal 11 Oktober 2016, 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengikat Jaminan Fidusia tanggal 11 Oktober 2016, 1 (satu) lembar Surat pernyataan an. Ulfah Kurniawati tanggal 11 Oktober 2016, 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 231 Notaris Lispeni Kurnia Dewi, SH.
    Mkn tanggal 24 Oktober 2016, 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 2 November 2016 dan 1 (satu) lembar lampiran keterangan obyek jaminan Fidusia tahun 2016, 1 (satu) lembar Surat Pernyatan informasi pembayaranan An. Ulfah Kurniawati, 1 (satu) lembar hasil survey tempat tinggal An. Ulfah Kurniawati, 1 (satu) lembar Aplikasi pembiayaan an.
    Kemudian Akta tersebut didaftarkan di KementerianHukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah dengan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W13.00693391.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal02 November 2016. Dengan demikian sah kedudukan Terdakwa selakuPemberi Fidusia dan PT. Andalan Finance Indonesia CabangPekalongan selaku Penerima Fidusia;Bahwa pada angsuran ketiga yakni pada Bulan Januari 2017 Terdakwasudah tidak melakukan pembayaran angsuran.
    /J/94/160214 tertanggal 11 Oktober 2016 danAkta Jaminan Fidusia Nomor 231 Notaris LISPENI KURNIA DEWI, S.H.
    Unsur : Pemberi Fidusia :Halaman 18, Putusan No.380/Pid.Sus/2018/PN PKIMenimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 5 UndangUndangNomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan PemberiFidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadiobyek jaminan fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat kuasa Pengikat JaminanFidusia nomor: 2394/J/94/160214 tertanggal 11 Oktober 2016 dan AktaJaminan Fidusia Nomor 231 Notaris LISPENI KURNIA DEWI, S.H., MKn.
    Andalan Finance Cabang Pekalongan,oleh karena itu unsur Pemberi Fidusia, telah terpenuhi ;Ad.2.
    Unsur: Mengalihkan, Menggadaikan, AtauMenyewakan Benda YangMenjadi Obyek Jaminan Fidusia Yang Tidak Merupakan Benda Persediaan,Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebin Dahulu Dari PenerimaFidusia :Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 6 UndangUndangNomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud denganPenerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyaipiutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia, sedangkanberdasarkan Pasal 1 angka 2 UndangUndang
Putus : 11-11-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 107/Pid.B/2015/PN Bla
Tanggal 11 Nopember 2015 — SUROTO Bin PAIJAN
8238
  • Menyatakan Terdakwa SUROTO Bin PAIJAN, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan Terdakwa ditahan;4.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah sertifikat jaminan fidusia tertanggal 25 Januari 2014, 1(satu) buah akta jaminan fidusia tertanggal 25 Januari 2014, 1 (satu) bendel persyaratan pengajuan kredit an Suroto, 1 (satu) bendel riwayat pembayaran angsuran kredit, 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan kredit, 1 (satu) bendel dokumen dari Duta Hino, 1 (satu) bendel fotocopy surat jual beli oper kredit an Ando Sukmanegara tgl 11 April 2015;tetap dilampirkan dalam berkas perkara;- 1 (satu
    Pol. : K18465BE tersebut yang dijadikanjaminan fidusia oleh terdakwa SUROTO Bin PAIJANpada PT. Adira Blora, tersebut sekarang ini beradaditangan sdr. ANDO SUKMA NEGARA, sedangkankendaraan Daihatsu Espass warna biro No. Pol. :K8143DE yang merupakan hasil penukarankendaraan jaminan fidusia tersebut masih dibawa olehterdakwa SUROTO ;Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwaSUROTO Bin PAIJAN yang telah mengalihkan ataumemindah tangankan barang jaminan fidusia tersebutadalah pihak PT.
    yang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa dalam UU No 42 Tahun 1999 pasal 1 angka 1menyebutkan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasarkepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkantersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.Dalam pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa pemberi fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi
    Suroto Bin Paijane Bahwa pengajuan kredit pembiayaan truck Hino Dutro juga telah dibebani denganjaminan fidusia yang selanjutnya telah didaftarkan di Kantor Kemenkumham JawaTengah dan telah terbit sertifikat jaminan fidusia No.