Ditemukan 10065 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 13-07-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PN SUMBER Nomor 141/Pid.B/2017/PN.Sbr
Tanggal 13 Juli 2017 — Christine Rahardjo anak dari alm. S. Bahagiono
26447
  • Bahagiono tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
    Christine R; - 1 (satu) bundel akta Jaminan Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei 2013;- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22 Agustus 2013;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.: W.11.287859.AH.05.01 tahun 2013;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.: W.11.627376.AH.05.01 tahun 2013;- 3 (tiga) lembar Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 masing-masing tanggal 22 Desember 2014, 30 Desember 2014 dan tanggal 07 Januari 2015;- 3 (tiga) lembar Surat Peringatan
Register : 05-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN LIMBOTO Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Lbo
Tanggal 15 April 2021 — Penuntut Umum : Danik Rochaniawati,S.H.,M.H. Terdakwa : Pandri Y. Abdullah alias Pandri
346187
  • Limboto Kab.Gorontalo, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini,se/aku pemberi fidusia telah mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,perouatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa terdakwa sebagai pemberi Fidusia dan PT.
    FlFGroup sebagaipenerima fidusia serta 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda CBR 150warna merah putih, nomor polisi DM 2491 HQ, nomor rangkaMH1KC9117JK196692, nomor mesin KC91E1167638, a.n. STNK.PANDRIY.
    ABDULLAH sebagai obyek jaminan fidusia sebagaimana aktajaminan fidusia nomor 746 tanggal 26 Oktober 2018 dan SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W26.00038549.AH.05.01 Tahun 2018 Tanggal29 Oktober 2018 Jam 07:46:16;Bahwa bermula pada tanggal 30 September 2019 terdakwa telahmembeli 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merahputin, nomor polisi DM 2491 HQ, nomor rangka MH1KC9117JK196692,nomor mesin KC91E1167638, a.n. STNK. PANDRI Y. ABDULLAH padaCV. SINAR KRIDA Kel. Hepuhulawa Kec.
    FIF Group sebesar Rp.Rp.29.664.000 (dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empatribu);Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;Telah membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriLimboto terhadap Terdakwa yakni sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa PANDRI Y. ABDULLAH bersalah melakukan tindakpidana Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;2.
    FIF Cabang Gorontalo sebagaiKreditur sedangkan Supriadi Abas (Terdakwa) sebagai Debitur; Bahwa terhadap perjanjian pembiayaan tersebut selanjutnya dibuatsurat pembebanan benda dengan jaminan fidusia Akta Jaminan FidusiaNomor :746 tanggal 26 Oktobe r2018 dimana dalam akta tersebut PTFIF Cabang Gorontalo/Kreditor sebagai Penerima Fidusia sedanganTerdakwa/Debitor sebagai Pemberi Fidusia Kemudian akta tersebut Hakim HakimParaf Ketua Anggota Halaman 6 dari 9 Putusan Nomor 41/PID.SUS/2021/PT GTOdidaftarkan
Putus : 10-07-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN SERANG Nomor 356/Pid.Sus/2017/PN Srg
Tanggal 10 Juli 2017 — SITI HAYANAH als YANAH Binti ABU BAKAR
17161
  • Mesin 1NZX201206; Bahwa oleh penerima fidusia yaitu PT. Andalan Finance Indonesia dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten denganNomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 dan jugadibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Evalusi Hastutik, SH. M.knKabupaten Serang pada tanggal 17 Februari 2016 Nomor : 697.
    Mesin 1NZX201206;Bahwa oleh penerima fidusia yaitu PT. Andalan Finance Indonesia dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten denganNomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 dan jugadibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Evalusi Hastutik, SH.
    Andalan Finance Indonesia sejak penandatanganan akad kreditpada tanggai 04 Februari 2016 dengan nomor kontrak 5495/J/95/160051 ; Bahwa selanjutnya dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum danHAM Wilayah Banten dengan Nomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal18 Februari 2016 dan juga dibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di KantorNotaris Evalusi Hastutik, SH.
    Andalan Finance Indonesia sejak penandatanganan akad kreditpada tanggal 04 Februari 2016 dengan nomor kontrak 5495/J/95/160051 ;Bahwa selanjutnya dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum danHAM Wilayah Bantendengan Nomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal18 Februari 2016 dan juga dibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di KantorNotaris Evaiusi Hastutik, SH.
    JaminanFidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten dengan Nomor Fidusia :W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 serta juga dibuatkan Buku AktaJaminan Fidusia di Kantor Notaris Evaiusi Hastutik, SH.
Register : 26-01-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 04-05-2018
Putusan PN CIREBON Nomor -22/Pid.Sus/2018/PN CBN
Tanggal 28 Maret 2018 — Pidana -Jaksa penuntut Umum YUKE SINAYANGSIH ANGGRAENI, SH -Terdakwa KALINA als TIRUNG bin TARKAM
12018
  • - M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Kalina alias Tirung bin Tarkam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengalihkan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
    KALINA Bin TARKAM ke pihak PT WOM Finance, berikut 1 (satu) bendel hasil survey. 1 (satu) bendel Surat Persetujuan Pembiayaan dan Kuasa Penarikan Jaminan tertanggal 24 Desember 2016. 1 (satu) bendel Sertifikat Fidusia asli Nomor : W11.0397002.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017. 1 (satu) bendel Surat Kuasa Penarikan Kendaraan berikut surat peringatan.dikembalikan kepada PT. WOM Finance Cirebon melalui Saksi Bhudi Hermawan6.
Putus : 26-08-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 272/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Tanggal 26 Agustus 2014 — ATENG Bin APANDI
13850
  • Menyatakan Terdakwa ATENG Bin APANDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel surat perjanjian pembiayaan;- 1 (satu) bundel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;- 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia;- 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia; dan- 1 (satu) lembar fotocopi BPKB kendaraan jenis Truk merek Mitsubhisi type FE74HDV tahun 2013 warna kuning No. Pol. Z 9667 TA;Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;4.
    ;e 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia;e 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia;e 1 (satu) lembar fotocopi BPKB kendaraan jenis Truk merek Mitsubhisi type FE74HDVtahun 2013 warna kuning No.
    Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia telah ditindaklanjuti dengan Akta Jaminan Fidusia tanggal 19 Juli 2013 No. 46 yang dibuat di hadapan SonnySonatha Indrasena, S.H., Sp.1, Notaris di Tasikmalaya, selanjutnya telah dilakukan pendaftarandan diperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 23 Juli 2013 yang diterbitkan oleh KantorWilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, sehingga berdasarkan Perjanjian PemberianPembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia, Akta Jaminan
    Fidusiatanggal 19 Juli 2013 No. 46 yang dibuat di hadapan Sonny Sonatha Indrasena, S.H., Sp.1, Notarisdi Tasikmalaya dan Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 23 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kantor11Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, maka Terdakwa berkedudukan sebagaiPemberi Fidusia sedangkan PT Artha Asia Finance berkedudukan sebagai Penerima Fidusiadengan jaminan Fidusia berupa Truk Mitsubishi No.
    yang telah menjual mobil trukyang merupakan benda jaminan fidusia kepada Darmanto telah memenuhi unsur ini;Ad. 3.
Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1645 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 5 Agustus 2021 — MOH. ZUHDI
18840 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-03-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 28/Pid/2018/PT SMG
Tanggal 12 Maret 2018 — Lagiyem Binti. Alm. Loso Warso Wirejo
265142
  • yang terletak di Dukuh Jetis Rt. 02 RW. 05, Desa Cangkol,Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atau pada tempat lain yangsetidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSukoharjo atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Sukoharjoberwenang untuk memeriksa dan mengadili,dengan sengaja memalsukan,mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangansecara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihaktidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia
    JaminanFidusia ini untuk menjamin pelunasan utang pemberi Fidusia sejumlahHal 5 Putusan Nomor: 28/Pid /2018/PT.SMG.Rp. 15.385.971, ( Lima belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribusembilan ratus tujuh puluh satu rupiah), namun selanjutnya setelah 1(Satu) unit Som Honda BEAT dikirim dan diserah terimakan kepadaterlapor yaitu terdakwa LAGIYEM, yang bersangkutan tidak pernahmengangsur dan sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada oranglain tanpa persetujuan pihak PT.
    JaminanFidusia ini untuk menjamin pelunasan utang pemberi Fidusia sejumlahRp. 15.385.971, ( Lima belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribusembilan ratus tujuh puluh satu rupiah), namun selanjutnya setelah 1(Satu) unit Som Honda BEAT dikirim dan diserah terimakan kepadaterlapor yaitu terdakwa LAGIYEM, yang bersangkutan tidak pernahmengangsur dan sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada oranglain tanpa persetujuan pihak PT.
    Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 (Satu) Lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor.:W13. 00169599. AH. 05.01 TAHUN 2017, tanggal 10 Maret2017 yang dikeluarkan dikantor Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Jawa Tengah ;b. 1. (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )Spm Honda BEAT Nopol.: AD 2535OK An. LAGIYEMAlamat : Dk. Jetis Rt.02/05, Ds. Cangkol, Kec. Mojolaban,Kab.
    dengan pidana kurunganselama 1 ( satu ) bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (Satu) Lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor.: W138.00169599.
Register : 06-07-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN CIANJUR Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr
Tanggal 30 Nopember 2015 — ENTANG
25793
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 2 lembar Fc sertifikat fidusia;- 1 lembar Fc STNK An. Abdulatif Bin Satur, merk Mitsubishi FE 74 No. Rangka: MHMFE75P5B No.Mesin: 4D34TG17476 warna kuning;- 1 lembar Fc formulir pemeriksaan kendaraan;- 2 lembar Fc BPKB An.
    Arjuna Finance sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);- 1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran uang muka yang diterima dari Entang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);- 4 lembar Fc perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia, surat pernyataan suami istri, surat persetujuan pengalihan kreditor, surat pernyataan pengalihan kewajiban, surat pernyataan tidak mengalihkan, surat pernyataan beda tandatangan;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap
    Lebih lanjut dalam pasal 5 menyebutkan bahwa:(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalambahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.29(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 6Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sekurangkurangnyamemuat:a. Identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia;b.
    Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;c. Uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;d. Nilai penjaminan; dane. Nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.Pasal 23.(1).
    Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, apabilaPenerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia dapat menggunakan,menggabungkan,mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan ataumelakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwaPenerima Fidusia melepaskan Jaminan fidusia.(2).
    Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepadapihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia.Pasal 20Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalamtangan siapapun Benda tersebut berada., kecuali pengalihan atas benda persediaan yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.Pasal 21(1).
    Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek JaminanFidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadicidera janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.(3). Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan obyek yangsetara.30(4).
Register : 22-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 198/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 5 Oktober 2016 — MOHAMMAD CHOMAM MUFADIL, S.Ag Bin H.ABDULLAH MUHIDIN
13473
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel file Perjanjian pembiayaan konsumen nomor 424000140315, tanggal 29 Januari 2016- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00120086.AH.01 tahun 2015, tanggal 25 Pebruari 2015.- 1 (satu) BPKB sepeda motor merk Honda Beat CW FI warna hitam tahun 2015 Nopol. AA-5233-BD Noka MH1JFP116FK040903 Nosin JFP1E1048408 an. RASNAWATI alamat Gg. Semeru No. 4 Rt.03 Rw.04 Kelurahan Bumirejo Kecamatan. / Kab. Kebumen.
    Ag BintiMUCHYI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UndangundangNomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP sebagaimana dalam
    M.Kn.Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa ASNARISMAWATI, S. Ag Binti MUCHYI (Alm) yang namanya telah diubah menjadiRASNAWATI bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit Honda Beat CW FI warna hitam Nopol.AA5233BD, Noka : MH1JFP116FK040903 Nosin : JFP1E1048408 denganSTNK atas nama RASNAWATI alamat Gg.
    M.Kn.e Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa ASNARISMAWATI, S. Ag Binti MUCHYI (Alm) yang namanya telah diubah menjadiRASNAWATI bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit Honda Beat CW FI warna hitam Nopol.AA5233BD, Noka : MH1JFP116FK040903 Nosin : JFP1E1048408 denganSTNK atas nama RASNAWATI alamat Gg.
    Pemberi Fidusia.2.
    Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia.3. yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur Pemberi Fidusia menurut pasal 1angka 5 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Register : 21-08-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN LIMBOTO Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Lbo
Tanggal 14 Nopember 2023 — - .Terdakwa ROSDIANA I. YUNUS - JPU 1. VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 2.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH 3.FENNY HASLIZARNI, SH 4.Yulianita Lagimpe, S.H.
238186
  • YUNUS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2.
    3 (tiga) lembar foto copy yang sudah dilegalisir Credit Approval; 1 (satu) lembar foto copy yang sudah dilegalisir surat kuasa pembebanan jaminan fidusia dari Debitur Rosdiana I.
Register : 28-08-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 853/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Tanggal 10 Desember 2019 — SRI MULYENTI Binti SYAHRIL
518228
  • Olympindo Multifinance Pekanbaru. 1 (satu) lembar surat keterangan dari J TRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE yang menerangkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Nomor Polisi BM 1670 QG Merk Daihatsu XENIA 1.3 R M/T F653 Tahun 2016 warna putih berada ditangan debitur Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL. 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W.400159141.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 30-08-2017 Jam : 20:06:56 dengan nama Pemberi Fidusia SRI MULYENTI yang dikeluarkan
    oleh Kepala Kantor Wilayah Riau Kemenkumham RI berikut foto copy Akta Jaminan Fidusia nomor : 908 pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 pukul 13.40 wib yang ditandatangani oleh Notaris AILEEN, S.H., M.Kn. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pengembalian DP 1 unit mobil Daihatsu Xenia Tahun 2016 No.
    Jan Pieter Simanjuntak, didepan persidangan berjanji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena berkaitan denganperbuatan Terdakwa mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia mengetahuibahwa benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut saat ini tidaklagi berada ditangan atau dikuasai oleh Debitur selaku Pemberi Fidusia; Bahwa saksi
    OLYMPINDO MULTI FINANCE cabang Pekanbaru;Bahwa orang yang bertindak selaku Pemberi Fidusia dalam hal ini Debituryang bernama Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL dan pihakPenerima Fidusia adalah PT.
    atau dikuasai oleh Debitur selakuPemberi Fidusia;Bahwa saksi bekerja di PT.
    bertindak selaku Pemberi Fidusia dalam hal ini Debituryang bernama Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL dan pihakPenerima Fidusia adalah PT.
    Pemberi Fidusia;2. Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Ad.1.
Register : 07-11-2017 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 833/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 31 Januari 2018 — TUGIYAH binti KAMININ
22361
  • Menyatakan Terdakwa TUGIYAH binti KAMININ tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih dari Penerima Fidusia ;2.
    Keterangan Pengantar Nomor : 580/311/XI/ 2014 dikeluarkan oleh Kelurahan Mijen, yang menerangkan bahwa TUGIYAH mempunyai usaha dagang minyak dan buah-buahan ; 1 (satu) bendel Nota penjualan ; 1 (satu) bendel fotocopy Buku Tabungan BNI, Nama TUGIYAH ; 1 (satu) bendel berkas Aplikasi kredit debitur atas nama TUGIYAH ; 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan No. 041514202842, tertanggal 24 November 2014 ; 1 (satu) buku Akta Jaminan Fidusia
    oleh Notaris CHINTIA SRIWIJAYA, SH, M.Kn Nomor 84,- tanggal 06 Desember 2014 ; 2 (dua) lembar Sertifikat Fidusia Nomor W13.00905851.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 08-12-2014 dengan pemberi fidusia nama TUGIYAH dan penerima fidusia nama PT.
Putus : 15-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN Gto
Tanggal 15 Oktober 2018 — - RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT
21551
  • Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Amanah Finance Gorontalo ke rumah debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa ;m. 1 (satu) lembar foto copy yang dicap sesuai keaslian detail penghasilan debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa ;n. 1 (satu) lembar foto copy yang dicap sesuai keaslian surat pernyataan dari debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa, tanggal 11 Oktober 2012 ;- 2 (dua) lembar surat kuasa pemberian fasilitas kredit dan pembuatan surat dan atau Akta Fidusia debitur an.
    Amanah Finance dengan debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa yang telah ditandatangani diatas materai 6000 (asli) ;- 19 (sembilan belas) lembar akta jaminan fidusia dengan nomor 311 tanggal 26 Maret 2013 jam 10.10 wita dengan notaris atas nama Hellen Patiasina, SH (asli) ;- 1 (satu) rangkap Sertifikat Fidusia yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Gorontalo dengan nomor W.26.000512.AH.05.01.TH.2013, tanggal 10 04 2013 jam 08:41:44 (asli) ;- 1 (satu) lembar
    Amanah Finance Gorontalobertanggung jawab segala operasional yang ada di unit Gorontalo;Halaman 9 dari 33 Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN GtoBahwa terdakwa sebagai debitur dan pemberi jaminan fidusia padapembiayaan PT.
    polisi DM 1292 BB warna hitammetalik yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut kepada orang lainkarena yang lebih mengetahui adalah petugas lapangan atau collector yaknisdr.
    OMI;Bahwa terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi sebagai collector,kapan dan dimana terdakwa mengalihkan mobil yang menjadi obyekjaminan fidusia tersebut;Bahwa terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit mobil Kijang Innova G yangmenjadi obyek jaminan fidusia tersebut, tanpa sepengetahuan dan tanpapersetujuan tertulis dari pihak PT. Amanah Finance Gorontalo;Bahwa pihak PT.
    Amanah FinanceGorontalo untuk bermohon mengalihkan atau menggadaikan satu unit mobilyang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi benar ;3.
    Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkanJaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
Register : 15-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 195/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 20 September 2016 — RUDIYANTO SANTOSO, S.E. bin BUDI SANTOSO
1400
  • Menyatakan terdakwa RUDIYANTO SANTOSO, S.E. bin BUDI SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut
    Menyatakan agar barang bukti berupa : - Surat Perjanjian Fidusia Nomor : 01.300.304.00.152653.8 Tanggal 31 Desember 2015 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00042079.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 21 Januari 2016 ;- Akta Jaminan Fidusia Nomor 32 tanggal 09 Januari 2016 ;Dikembalikan kepada PT. ASTRA Sedaya Finance Purwokerto.
Putus : 17-06-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 174/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 17 Juni 2013 — ANO SUKARNO Bin SADAM
15240
  • Menyatakan Terdakwa ANO SUKARNO Bin SADAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel surat perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia;- 1 (satu) bundel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;- 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan dan penjualan kendaraan merek Mitsubhisi/FE74MT jenis truck No. Pol.
    B 9321 OJ tahun 2007 warna kuning Nosin: 4D34T-C71881 Noka: MHMFE74P4K004541;- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia;- 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia, dan;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan merek Mitsubhisi/FE74MT jenis truck No. Pol. B 9321 OJ No. BPKB E No. 6509056; Seluruhnya dikembalikan kepada PT Bintang Mandiri Finance;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
    Menyatakan terdakwa Ano Sukarno Bin Sadam terbuktisecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pengalihan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa seijin penerima fidusia sebagaimana dakwaanalternatif pertama Pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia dalamKetentuan Umum BAB I, Pasal 1 Nomor 5 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun1999 , Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik bendayang menjadi obyek jaminan fidusia;16Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asep Sopandi, saksi AndiMulyawan, saksi Deviana, saksi Roni Wahyudi yang dihubungkan denganketerangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperolehfakta bahwa pada sekitar
    2011 No. 75 danSertifikat Jaminan Fidusia tanggal 20 Desember 2011, maka terdakwaberkedudukan sebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT Bintang Mandiri Financeberkedudukan sebagai Penerima Fidusia, dengan jaminan Fidusia berupa hak milikatas kendaraan Truk Mitsubishi No.
    dan ketentuan dalam Akta Jaminan Fidusia tanggal 6Desember 2011 No. 75 mengatur bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sehingga perbuatanterdakwa selaku Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan mobil Truk Mitsubishi No.Pol.
    Menyatakan Terdakwa ANO SUKARNO Bin SADAM terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADIOBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULISTERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; sebagaimanadalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2.
Putus : 24-06-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1646 K/PID.SUS/2022
Tanggal 24 Juni 2022 — AGUS SUPRIANTA
25824 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-05-2013 — Upload : 26-06-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 88/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 14 Mei 2013 — HENDAR Bin UNDANG
17787
  • Menyatakan Terdakwa HENDAR Bin UNDANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMALSUKAN, MENGUBAH, MENGHILANGKAN ATAU DENGAN CARA APAPUN MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA MENYESATKAN, YANG JIKA HAL TERSEBUT DIKETAHUI OLEH SALAH SATU PIHAK TIDAK MELAHIRKAN PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA dan PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel fotocopi surat perjanjian kontrak;- 1 (satu) bendel fotocopi Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia;- 1 (satu) bendel fotocopi surat Akta Jaminan Fidusia;- 1 (satu) bendel fotocopi Surat Sertifikat Jaminan Fidusia dan;- 2 (dua) bendel fotocopi BPKB dan STNK, Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Depi Bin Undang;6.
    Menyatakan terdakwa HENDAR Bin UNDANG terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Fidusia sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Pasal35 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Dakwaan Kedua Pasal 36UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Majelis mempertimbangkan bahwa didalam Undangundang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah diatur serangkaianproses pengikatan Jaminan Fidusia yang dimulai dari Pembuatan Perjanjian Hutang antaraPemberi Fidusia dan Penerima fidusia yang ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta JaminanFidusia hingga didaftarkannya jaminan fidusia dan diperolehnya Sertifikat Jaminan Fidusia,dan dalam perkara ini pembuatan perjanjian hutang yang dijamin secara fidusia didahului18oleh permohonan pengajuan kredit
    Pasal 36 Undangundang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);3 Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Ad. 1.
    Pemberian Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia tanggal 16 Agustus2011 No. 38 dan Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 9 September 2011, maka terdakwaberkedudukan sebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT Artha Finance berkedudukan sebagaiPenerima Fidusia dengan jaminan Fidusia berupa Truk Mitsubishi tahun 2008 No.
    KETERANGAN SECARA MENYESATKAN,YANG JIKA HAL TERSEBUT DIKETAHUI OLEH SALAHSATU PIHAK TIDAK MELAHIRKAN PERJANJIAN2445JAMINAN FIDUSIA dan PEMBERI FIDUSIA YANGMENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAUMENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBJEKJAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAMPASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPAPERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARIPENERIMA FIDUSIA;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,dan denda sebesar
Register : 20-06-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 25-08-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 148/Pid.Sus/2017/PNKBM
Tanggal 15 Agustus 2017 — IMRON ROSADI Bin HAIL MUNAWAR
23951
  • Menyatakan Terdakwa IMRON ROSADI Bin HAIL MUNAWAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;2.
    Kebumen ; 1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H., MH.ADV., M.KN; 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00109384.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 14 Februari 2017 jam : 16 : 13 : 31 ; 1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 1 kepada Sdr.
    Nusantara Sakti Kebumen, untukSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00109384.AH.05.01 Tahun 2017,tanggal 14 Februari 2017 jam : 16 : 13 : 31, dan akta jaminan Fidusia noHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 148 / Pid.Sus / 2017 /PN.Kom402, tanggal 31 Januari 2017, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVALENAWATI, S.H., MH.ADV., M.KN,.
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia2.
    Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusiaMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu Pemberi Fidusia dilarang mengalihnkan, menggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek JaminanFidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali
    Yani Kebumen, selanjutnyaterdakwa selaku pemberi fidusia dengan pihak PT.
    Menyatakan Terdakwa IMRON ROSADI Bin HAIL MUNAWAR tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia TanpaPersetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalamdakwaan alternatif pertama ;Halaman 19 dari 21 Putusan Nomor 148 / Pid.Sus / 2017 /PN.Kom2.
Putus : 05-04-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 30/Pid.B/2018/PN Gto
Tanggal 5 April 2018 — - NOVALINA ISA alias NOVA
17769
  • Nissan Financial Services Indonesia selaku kreditur dengan Novalina Isa selaku debitur; 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia Nomor W26.00021681.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 22 Juli 2016 an. Pemberi Fidusia Erik Ismail dan penerima Fidusia PT. Nissan Financial Services Indonesia;- 1 (satu) buah BPKB mobil Datsun type GO Panca T. 1.2 M/T No. Pol. DM 1890 AJ, Noka MHBJ2CH2FGJ-024879, Nosin HR12-758813T, tahun 2016, warna Gray Metalik an. Erik Ismail.Dikembalikan kepada PT.
Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5069 K/PID.SUS/2022
Tanggal 8 September 2022 — Ferdinand alias Feri bin alm Zaelani
30058 Berkekuatan Hukum Tetap