Ditemukan 3651 data
181 — 125
- Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat, yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 9 Mei 2022.
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.324.000,00 (tiga juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
158 — 21
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 1 Desember 2022;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.155.000,00 (satu juta seratus lima puluh limaribu rupiah);
27 — 18
MENGADILI
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 9 Juli 2024;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
111 — 84
Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akte Perdamaian (Acta Van Dading) pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akte Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yangdituangkan dalam Akte Perdamaian (Acta Van Dading) pada hari Kamistanggal 18 Maret 2021;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakanisi Akte Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;3.
PT. BRP Mitra Harmoni Indramayu
Tergugat:
EDAH JUBAEDAH
110 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 17 Juni 2022;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah Rp
200 — 62
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah tercapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 22 Maret 2021;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
123 — 40
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 08 September 2021;
- Menghukum Penggugat (Mashudi Benarto bin Abudjari) dan Tergugat (Maya Yuniar binti Enjang Suparman) untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima
PT. KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI (PT. KPM)
Tergugat:
EDI LUKITO
30 — 28
M E N G A D I L I:
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading);
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian (Acta van Dading) tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp185.000,00
59 — 26
- Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat, yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 19 Desember 2023.
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
277 — 144
1. menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 4 November 2020;
2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
3. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316. 000 (tiga ratus enam belas ribu rupiah)
Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaianyang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 4November 2020;2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi AktaPerdamaian (Acta Van Dading) tersebut;3.
93 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 11 Mei 2021;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Dede Muhaimin Muhamad Mar bin Emar H
Tergugat:
Neneng Halimah binti H. Ikin
12 — 10
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah tercapai Kesepakatan Perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 04 Maret 2025;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan Kesepakatan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) pada perkara Nomor 3700/Pdt.G/2024/PA.Mjl tertanggal 10 Desember 2024 yang telah disepakati kedua belah pihak beperkara tersebut;;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya
9 — 5
- Menyatakan bahwa antara Pemohon dan Termohon telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 05 Maret 2025;
- Menghukum Pemohon dan Termohonuntuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah);
64 — 37
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan para Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian (Acta Vandaading) tertanggal 26 November 2024;
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Vandaading) tersebut;
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut secara tanggung renteng sebesar Rp 1,305,000,- (satu juta tiga ratus lima ribu rupiah
41 — 22
MENGADILI
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah tercapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 15 Agustus 2024;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian ( Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.797.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah
62 — 13
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 04 April 2022;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
91 — 49
- Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat, yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 24 Nopember 2021
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut diatas;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.384.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugatdengan Tergugat, yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta VanDading) tanggal 24 Nopember 20212. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan AktaPerdamaian (Acta Van Dading) tersebut diatas;3.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Tergugat:
1.Hari Purwati Nugraheni
2.Mulyono
465 — 166
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 21 September 2021;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas ;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga
1.Bambang bin Soedjio
2.Sri Retno Wahyuni binti Soedjio
3.Pujina Larasati binti Soedjio
4.Dirgayanto Priyatin bin Soedjio
5.Grenita Pristiawati binti Soedjio
6.Widiastuti binti Asmat
Tergugat:
1.Hj. Sri Prawati binti Soedjio
2.Debi Ilyas Firdaus
3.Indah Permatasari
4.Niken Astria
5.Ajeng Shintia
Turut Tergugat:
10.Lurah Kalibaru
11.Camat Medan Satria selaku PPAT Sementara Kecamatan Medan Satria
12.Usman bin Marjuki
13.Ade Dasiman
14.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
50 — 0
- Menyatakan bahwa antara Para Penggugat dan Para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 18 Januari 2024;
- Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaati dan mematuhi isi perjanjian perdamaian (Acta Van Dading) pada perkara Nomor 295/Pdt.G/2023/PN Bks tertanggal 18 Januari 2024 yang telah disepakati kedua belah pihak;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung
41 — 28
- Menyatakan bahwa antara para Penggugat dan para Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian (Acta Vandaading) tertanggal 15 November 2024;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Vandaading) tersebut;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut secara tanggung renteng sebesar Rp 1.680.500,- (satu juta enam ratus