Ditemukan 3651 data
Dede Muhaimin Muhamad Mar bin Emar H
Tergugat:
Neneng Halimah binti H. Ikin
12 — 10
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah tercapai Kesepakatan Perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 04 Maret 2025;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan Kesepakatan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) pada perkara Nomor 3700/Pdt.G/2024/PA.Mjl tertanggal 10 Desember 2024 yang telah disepakati kedua belah pihak beperkara tersebut;;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya
111 — 84
Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akte Perdamaian (Acta Van Dading) pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akte Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yangdituangkan dalam Akte Perdamaian (Acta Van Dading) pada hari Kamistanggal 18 Maret 2021;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakanisi Akte Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;3.
114 — 11
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 12 April 2023;
- Menghukum Penggugat (Rizky Satria bin Nirwan Munir) dan Tergugat (Innel Lindra binti Indra Ibrahim) untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu
117 — 77
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 17 November 2022 ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
37 — 27
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian ( Acta Van Dading) tertanggal 13 April 2022;
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian ( Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
61 — 27
MENGADILI
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah tercapai Kesepakatan Perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 10 Agustus 2023;
- Menghukum kedua belah pihak beperkara (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) pada Nomor 603/Pdt.G/2023/PA.Kdi, tanggal 10 Agustus 2023 yang telah disepakati kedua belah pihak beperkara tersebut;
- Menghukum Penggugat
DIKI WAHYUDI
Tergugat:
KEPALA LAPAS KELAS II B TUBAN
54 — 37
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa antara Penggugat, dan Tergugat, telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 14 November 2023;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Surat Kesepakatan Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 14 November 2023;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang ditaksir sejumlah Rp148.000,00 (seratus
141 — 50
- Menyatakan banwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 19 Mei 2021;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
78 — 11
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 9 Desember 2022;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh limaribu rupiah);
104 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan banwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 8 Juni 2021;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.245.000,00 ( satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Menyatakan banwa antara Penggugat dan Tergugattelah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam AktaPerdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 8 Juni 2021;2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati danmelaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading)tersebut;3.
PT. BSG GASES
Tergugat:
PT. FRESH ON TIME SEAFOOD
Turut Tergugat:
PT. INDONESIA BAHARI LESTARI
130 — 62
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 13 September 2022 ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Surat Kesepakatan Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 13 September 2022 ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.155.000,- (satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
60 — 23
MENGADILI
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 12 Agustus 2021;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 12 Agustus 2021 tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapaiperdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading)tertanggal 12 Agustus 2021;2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan AktaPerdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 12 Agustus 2021 tersebut;3.
79 — 22
MENGADILI
- Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat telah tercapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 14 November 2024;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.447.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separuhnya
47 — 48
MENGADILI
- Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat telah tercapai perdamaian yang tertuang dalam Akta Perdamaian (Acta van Daading) tanggal 27 Desember 2024;
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta van Daading) tersebut diatas;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah
8 — 5
- Menyatakan bahwa antara Pemohon dan Termohon telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 05 Maret 2025;
- Menghukum Pemohon dan Termohonuntuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah);
63 — 37
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan para Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian (Acta Vandaading) tertanggal 26 November 2024;
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Vandaading) tersebut;
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut secara tanggung renteng sebesar Rp 1,305,000,- (satu juta tiga ratus lima ribu rupiah
41 — 22
MENGADILI
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah tercapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 15 Agustus 2024;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian ( Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.797.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah
1.SUJIMIN
2.TUKIYEM
Tergugat:
1.PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk. PUSAT JAKARTA CQ. BANK NEGARA INDONESIA KANTOR CABANG KLATEN
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLATEN
426 — 190
Menyatakan bahwa antara Para Penggugat dan Para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian ( Acta Van Dading) tertanggal 13 April 2021 ;
2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut ;
3. Menghukum Penggugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 1.130.000,00 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) ;
PT. Sarana Sumatera Barat Ventura
Tergugat:
ROSMITA
223 — 141
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa atas gugatan sederhana penggugat telah tercapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian (Acta van Dading) ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian (Acta van Dading) tersebut ;
- Menghukum para pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah) ditanggung
92 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 11 Mei 2021;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);