Ditemukan 16597 data
10 — 0
Agama Jombang yang menyatakan mediasiantara para pihak telah gagal;Bahwa Termohon pernah hadir di persidangan namun kemudian setelahmediasi tidak pernah datang lagi menghadap di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya, meskipun telah dipanggil Secarasah dan patut;Bahwa selamjutnya telah dibacakanlah Permohonan Pemohon yangisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas Permohonan Pemohon tersebut, Termohon tidak mengajukanjawaban karena tidak hadir sidang setelah medias
10 — 3
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
11 — 5
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor362/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 27 Mei 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 3
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
26 — 7
dengan peraturan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
20 — 3
dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis hakim telah menasihati Penggugat agar berpikir untuk tidakbercerai dengan Tergugat, tetapi Penggugat tetap pada dalildalil gugatannya untukbercerai dengan Tergugat;Bahwa, karena Tergugat tidak pernah datang menghadap meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut maka sesuai Pasal 4 angka (2) huruf b PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
18 — 5
dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi, karena termasuk yang dikecualikandari kewajiban mediasi, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf bPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
48 — 12
Dengan demikian maksud Pasal 145ayat (1) RBg jo Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telahterpenuhi;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf (b) PERMANomor 1 Tahun 2016, terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
16 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016Halaman 6 dari 12 halaman putusan nomor 3620/Pdt.G/2018/PA.Bks.tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon
12 — 1
Puncak pertengkaran terjadi pada bulan Julitahun 2018 hingga mengakibatkan pisah tempat tinggal sampai sekarangMenimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugattidak menyampaikan jawabannya karena setelah diberi Kesempatan medias!
12 — 1
tetapdalam gugatannya dan memohon putusan;Bahwa segala sesuatu yang ada dalam persidangan dicatatdalam berita acara sidang, selanjutnya Mejelis menunjuk berita acarasidang tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimanatersebut di atas;Hal. 5 dari 12 Hal.Putusan Nomor 1638/Pdt.G/2021/PA.PtMenimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
35 — 1
Agama Rantauprapat berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang ditentukan Penggugat datang menghadapdi persidangan secara inperson sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pulamengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya walaupun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk menasehati Penggugatuntuk rukun kembali dalam rumah tangga akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka proses Medias
12 — 1
Putusan Nomor 278/Pdt.G/2018/PA.TTDBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan dan pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkandengan membacakan gugatan Penggugat yang dalildalilnya tetapdipertahankan Penggugat;Bahwa untuk mempertahankan dalildalil gugatan Penggugat, Penggugattelah mengajukan alat bukti sebagai berikut:A. Bukti tertulis.
12 — 3
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
9 — 1
Membebankan biaya perkara menurut hukum ;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon telah datangmenghadap di persidangan dan Pemohon menyatakan tetap padapermohonannnya, sehingga dimulailah pemeriksaan perkara ini denganmembacakan Surat Permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankanoleh Pemohon ;Bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara Voluntair, makaperkara a quo tidak perlu dilakukan Medias ;Bahwa Majelis Hakim di persidangan telah meminta keterangan darianak Pemohon yang bernama
13 — 1
,Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan mediasi antara parapihak telah gagal;Menimbang, bahwa Termohon pernah datang di persidangan, namunsetelah medias!
25 — 20
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor166/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 22 Februari 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
23 — 17
Putusan Nomor 2042/Padt.G/2021/PA.PbrBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
12 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Hal 5 dari 11 Putusan Nomor 0823/Pdt.G/2019/PA.Bks.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
11 — 13
Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan rumah tangga Penggugat dan Tergugatpada persidangan dengan jalan memberikan nasihat, arahan dan penjelasankepada Penggugat agar bersabar dan tetap mempertahankan keutuhanrumah tangganya dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil, sedangkanusaha damai melalui proses medias!