Ditemukan 16598 data
52 — 9
Putusan Nomor 634/Pdt.G/2019/PA.Amt.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakberperkara dengan menasihati Penggugat agar mempertahankan rumahtangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak pernah hadir,maka mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
10 — 9
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor497/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 14 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 7
tercatat dalam berita acara yangbersangkutan dan untuk mempersingkat uraian ini, Majelis Hakim menunjukberita acara tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusahamendamaikan/memberi nasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar tidakHal.5 dari 11 Nomor:0884/Pdt.G/2017/PA.Tgtbercerai dalam setiap persidangan dan bahkan perkara ini telah melalui medias
JEFRI TOLOKENDE, SH
Terdakwa:
DJAELAN NYONG Alias LAN
100 — 48
Kemudian datang Kepala Dinas Pendidikan pakREVI DARA memanggil untuk menenangkan terdakwa sambil berkata MENGAPA SAMPAI KAMU MELAKUKAN TINDAKAN ITU dan terdakwamenjawab JUSTRU KARENA HASIL MEDIAS MEREKA ABAIKAN DANSELALU SAJA MEREKA BERDUAAN, DAN ITU PERNAH DILIHAT OLEHORANG BANYAK SEHINGGA INILAH YANG TERJADI lalu pak REVI DARAmengatakan NANTI DI MEDIASI LAGI.
Kemudian datang Kepala Dinas Pendidikan pakREVI DARA memanggil untuk menenangkan terdakwa sambil berkata MENGAPA SAMPAIL KAMU MELAKUKAN TINDAKAN ITU danterdakwamenjawab JUSTRU KARENA HASIL MEDIAS MEREKA ABAIKAN DANSELALU SAJA MEREKA BERDUAAN, DAN ITU PERNAH DILIHAT OLEHORANG BANYAK SEHINGGA INILAH YANG TERJADI lalu pak REVI DARAmengatakan NANTI DI MEDIASI LAGI.
PT MNC FINANCE
Tergugat:
RAZALI
271 — 196
Bahwa dalam from pemilihan cara penyelesaian Sengketa yangditandatangani oleh Para Pihak P.10 jelas jelas memilih medias!sebagai cara penyelesaian sengketa. Dalam from tersebut secara jelasmenyebutkan: penyelesaian sengketa dengan cara konsolidasi ataumediasi dilakukan sepenuhnya dan diputuskan oleh para pihak. MayjelisBPSK hanya menguatkan isi peranjian yang telah dibuat Para Pihakdalam bentuk putusan BPSK.
52 huruf (a) UU No. 8 Tahun 1999,bahwa tugas dan wewenang BPSK meliputi melaksanakan penanganan danpenyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi atau arbitrase ataukonsiliasi;Menimbang, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan MenteriPerdagangan dan Perindustrian No. 350/MPP/Kep/12/2001 TentangPelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(Kepmen Perdagangan dan Perindustrian No. 350/MPP/Kep/12/2001), bahwaPenyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui konsiliasi atau medias
30 — 2
Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR :Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang ditetapkan, Pemohon secarapribadi dan Termohon didampingi kuasa hukumnya telah datang menghadapdi persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan Pemohon dan Termohon agarrukun lagi sebagai Suamiisteri tetapi tidak berhasil;Bahwa Pemohon dan Termohon telah didamaikan lewat proses medias!
., (Hakim Pengadilan Agama Sukoharjo)dan berdasarkan laporan mediasi tertanggal 14 Juni 2021 mediatormenerangkan bahwa mediasi telah dilaksanakan tetapi tidak berhasilmendamaikan para pihak;Bahwa di persidangan Para Pihak juga telah melaporkan hasil medias!
12 — 6
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008Halaman 6 dari 12 halaman Putusan Nomor 614/Pdt.G/2021/PA.
10 — 8
dalam persidangan telahmenasehati Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, juncto Pasal 131 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016, tentang Prosedur Medias
11 — 2
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
15 — 3
dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis hakim telah menasihati Penggugat agar berpikir untuk tidakbercerai dengan Tergugat, tetapi Penggugat tetap pada dalildalil gugatannya untukbercerai dengan Tergugat;Bahwa, karena Tergugat tidak pernah datang menghadap meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut maka sesuai Pasal 4 angka (2) huruf b PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
9 — 6
Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, danberdasarkan berita acara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilantersebut resmi dan patut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
16 — 10
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor685/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 24 september 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 4
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor544/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 30 Juli 2020 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
6 — 0
No.1 Tahun 2008, bahwa semuasengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib terlebihdahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan bantuan seorangmediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara ini tidak dapatdilakukan medias ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berupaya menasehati Penggugat, yangpada pokoknya agar bersabar dan berusaha tetap rukun bersama Tergugat dalamsatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah warohmah, namun tidak berhasil.
9 — 0
dengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapatdilakukan proses mediasi sebagaimana dimaksud oleh PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
11 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
6 — 0
. += nnn nnn nnn nnn nme nn nnn nen name nnn manne nnn nanannonnc nan:Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugatdan Tergugat hadir di persidangan;222no ce nononMenimbang, bahwa kedua belah pihak telah didamaikan melalui medias!oleh Hakim Mediator saudara Drs.
14 — 1
bahwadalamhaliniMajelisHakimsependapatdanmengambilalihsebagaipendapatMajelisatasdalilhukumlslamyangtercantumdalamkitabAl AhkamulQur'anJuz II halaman 405 yang berbunyi sebagai berikut:As G= Y alla ed Ga ada Ceduna alsa CA asta sll ss CAArtinya: "Barang siapa yang dipanggil hakim muslim untuk menghadapdipersidangan, kemudian ta tidak menghadap maka ia termasuk orang yang dholimdan gugurlah haknya:Menimbang,bahwaolehkarenaT ergugattidakpernahhadirdipersidangan,sesuaipasal/ayat(1)PeraturanMahkamahAgungNomor1 Tahun2008,makaterhadappara pihaktidak perlu dilakukan medias
10 — 3
, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 20 Agustus 2018 dan relaas panggilan kedua tanggal 30Agustus 2018 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyatabahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon ;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
11 — 2
denganpatut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkanpasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksadan diputus tanpa hdirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias