Ditemukan 16598 data
14 — 10
dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 154R.Bg. jo Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 joPasal 39 ayat (I) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 31 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 143 (1) dan (2) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa ketidakhadiran Tergugat dalam persidanganmengakibatkan mediasi tidak bisa dilaksanakan sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Nomor : 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
15 — 5
yang disebabkan Tergugat tidakdapat memberikan nafkah secara layak kepada Penggugat serta sikap Tergugatyang protektif degan melarang Penggugat bekerja dan bergaul dengan temanteman Penggugat dan jika bertengkar tidak jarang Tergugat berlaku kasar padaPenggugat, puncak pertengkaran terjadi pada bulan April tahun 2019 hinggamengakibatkan pisah tempat tinggal sampai sekarangMenimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugattidak menyampaikan jawabannya karena setelah diberi kKesempatan medias
14 — 19
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor749/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 15 Oktober 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 1
Putusan No.435/Pdt.G/2019/PA.LbtPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias!
Tergugat
20 — 4
Tahun 2008 tentang medias, jugatidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadapTergugat dengan alasan bahwa ia telah melangsungkan perkawinan denganTergugat secara Islam dan saat ini rumah tangganya sering terjadi perselisihan danperengkaran yang mengakibatkan antara Pengugat dengan Tergugat berpisahtempat tinggal dan sulit untuk dirukunkan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya membenarkan sebagian terutamaadanya
19 — 1
Nurul Fadjar, SH, mediatorbersartifikat non Hakim pada Pengadilan Agama Pacitan, mediasi telahdilaksanakan pada tanggal 06 Maret 2019, dan 13 Maret 2019, upaya medias!
20 — 10
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor28/Pdt.G/2022/PA.Dp tanggal O7 Januari 2022 Termohon telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
44 — 12
persidangan meskipun telah di panggil secara resmi dan patutberdasarkan berita acara pemanggilan Nomor : 0044/Pdt.G/2018/PA.Mto. danketidakhadiran Tergugat bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim dalam setiap persidancan telah berusahamendamaikan dengan jalan memberi nasehat dan pandangan kepadaPenggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat, akan tetapitidak berhasil;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaupaya damai melalui proses medias
14 — 10
relaaspanggilan Nomor 0460/Pdt.G/2016/PA.Dps tanggal 09 Desember 2016, dan 19Desember 2016 yang dibacakan di persidangan, Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut, oleh karena itu perkara ini dapat diperiksa dengan tanpa hadirnyaTermohon;Bahwa Majelis Hakim dalam setiap persidangan telah berusaha menasehatiPemohon selaku pihak yang hadir untuk bersabar dan hidup rukun kembali denganTermohon dalam rumah tangga, namun tidak berhasil;Bahwa oleh karena pihak Termohon tidak hadir di persidangan maka upaya medias
13 — 10
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
15 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 11
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
14 — 16
sah berdasarkan undangundang, oleh dan karena itu dengan merujuk kepada ketentuan pasal 149 R.Bgperkara aquo diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
33 — 21
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
13 — 6
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 8
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 115 KompilasiHukum Islam telah terpenuhi, sedangkan usaha damai melalui proses medias!
13 — 13
Oleh karenanya gugatan Penggugat diperiksa tanpahadirnya Tergugat: Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan para pihak menempuh proses medias!
111 — 15
Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 TahunHm 4 dari 11 hlm.Put.No.14/Pdt.G/2018/PTA.Yk.2009 dan telah pula memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) danPasal 32 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
12 — 0
dengan patut dansah tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkanoleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakantidak hadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam peersidangan, maka kepadaPenggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan proses mediasi sebagaimana dimaksud olehPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008, tentang Prosedure Medias