Ditemukan 16600 data
13 — 3
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor260/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 05 april 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 9
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149ayat (1) R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun2016 tidak dapat dilaksanakan.
13 — 1
., Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat, halini sejalan pula dengan doktrin di dalam AlAnwar Juz II halaman 55 yangdiambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim yang berbunyi sebagai berikut ;aiadh ai Lil jlo aunt gl jloi ol j5xu 55% olsApabila Tergugat berhalangan hadir karena bersembunyi atau enggan ataughaib, maka perkara tersebut diputus berdasarkan buktibukti* ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
23 — 12
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
26 — 6
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 9
tersebut di atas.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukanPenggugat datang menghadap sendiri di persidangan sedangkan Tergugattidak pernah datang menghadap di muka persidangan serta tidak menyuruhorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut, sehingga Tergugat terlebin dahulu dinyatakan tidakhadir.Menimbang, bahwa proses mediasi tidak dapat dilaksanakan sebagaimanaPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
14 — 13
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149ayat (1) R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun2016 tidak dapat dilaksanakan.
7 — 4
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor647/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 30 Agustus 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
6 — 4
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor409/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 08 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 12
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
8 — 0
apa yang dikehendaki pasal 19 huruf(f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam yaitu antara suami isteri telah terjadi percekcokandan pertengkaran secara teruS menerus dan berturutturut dan keduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi sebagai suami isteri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini telah berupayasemaksimal mungkin untuk menasehati Penggugat agar kembali rukunmembina rumah tangga dengan Tergugat dan telah juga dilakukan medias
8 — 5
sesuai ketentuan pasal 149 R.Bg Majliscukup alasan menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan dan perkara aquodiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
7 — 5
/Pdt.G/2016/PA.Stb. tanggal 06 April 2016 dan tanggal 26April 2016 yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan, Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
12 — 6
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
19 — 17
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
10 — 4
sebanyak dua kalipemanggilan melalui Pengumuman berdasarkan relaas panggilan tanggal 24Januari 2017 dan tanggal 24 Pebruari 2017 yang dibacakan di persidangan,Tergugat tidak hadir dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidak hadiranTergugat tersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agar tetapmempertahankan ikatan pernikahannya dengan Tergugat, akan tetapi tidakberhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
152 — 20
dengan Termohon, puncaknyaterjadi pada bulan Maret 2021, yang mengakibatkan pisah rumah dan tidaklagi melaksanakan kewajiban layaknya suami istri hingga saat ini ;Bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon tidakdapat didengar jawabannya, karena pada tahap persidangan jawabanTermohon tidak hadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakilatau kuasanya ;Bahwa, tentang kewajiban Pemohon yang akan menceraikanTermohon, Pemohon dengan Termohon sepakat sebagaimana tertuangdalam laporan medias
9 — 5
sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipunberdasarkan relaas panggilan Nomor 0703/Pdt.G/2018/PA.Pbr. yang dibacakanoleh Hakim Ketua Majelis di persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmidan patut dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatualasan yang dibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka Majelis Hakim berpendapat, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf (b)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Medias
25 — 5
Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias