Ditemukan 18720 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2021 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 49/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 6 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Misnoto
217
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 17-11-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 471/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 17 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Helmiatun
155
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Helmiatun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 26-10-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 373/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Ammar
153
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Ammar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 12-01-2021 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 218/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 12 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
saiful
1815
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);

Register : 05-02-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 46/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 5 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Imam Syafii
268
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Imam Syafii, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 23-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 114/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 23 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Syaiful B
207
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Syaiful B telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara kepada negara.
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 69/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Fery
225
    1. Menyatakan terdakwa Ferry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000.- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) .
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 70/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Hanna
226
    1. Menyatakan terdakwa Hanna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000.- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) .
Register : 02-11-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 403/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Abdul Azis
194
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    1. Menyatakan terdakwa Abdul Azis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000.- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) ;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) .
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 194/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
IMAM SUCAHYO
198
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Imam Sucahyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara kepada negara.
Register : 03-06-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 142/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ABDI
171
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 11-01-2021 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 164/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 11 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Sunarsih
238
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 06-01-2021 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 46/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 6 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
haris
187
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 19-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 371/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 19 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
wanto
166
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 19-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 381/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 19 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
andreas
237
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 16-04-2021 — Putus : 16-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 142/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 16 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Ansorrulloh
5315
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa ANSORULLOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari ;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 202/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
HAMDAN
660
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Hamdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara kepada negara.

Register : 22-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 30/Pid.C/2021/PN Mdn
Tanggal 22 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bastian Sihombing, S.H
Terdakwa:
JOHANNES MARCH TOBING
43
    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Protokol Kesehatan tidak memakai masker";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (satu) hari dengan masa percobaan selama 4 (empat) hari dan denda sejumlah Rp.98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    3. Menetapkan barang bukti berupa: Nihil;
    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua ribu
Register : 14-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 99/Pid.C/2021/PN Mlg
Tanggal 14 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IDA FAODJI SH
Terdakwa:
Lastutik
4417
  • PERORANGAN Tidak menyediakan sarnna cud tangon dengan sabunfhand sanitlrer O Tidak mongyinokon masker! :& Thiok oda atot penguhur suhu bodanythermoyiun O Menggunskoamosher tidak benor (menutupl hidung& Tidak oda uaa pengaturon jarok (physical distancing) bag! don mulut hinggs dogu)O pengunjung Konsumen. = 4 Berkorumun / Molanggar ketentuan pembatasan Pepawal tiiak mengrunakan moshertoce shield/pelindung muka Interokal filk (physica!
    distancing) Bagh Gon mulut hingya dagtuy *0 penguajung nord imens 0 Berkorumun / Molanggar ketentuan pembatosanO Pegowal tiok mongeundkon masker/loce shickd/pelindung muka Interokal fish (physical distancing jogs jerksian menemphan Poninku Hidup Bersin dan Sehat (PHES), tempat umum minimal 1 meterMenerima makan AWE di tempat / dine in Tidak mencropkan Periloku Hidup Genin dan Sehal Tidak mematuhl tyithsan Jumioh pengunjung max SO% dan tok (PHERS).oO mengupaynkon, hetentuse jogo jorak prngunjung Tidak
    PERORANGAN 0 Tidok oda lat Pongukur suhu badan/thenmegun Tidak ada upaya pengoturan jorok (physical distancing) baghO pengunjung' Konaumen.0 Tidak menyediakon sarana evel tanpan dengan sabunshand sanitleer0 Tidak mengrunakanmoiker >0 Menggunakonmasker thdok benar (menutup hidungdan mulut hingga dau): A Berkerumun / Melanggar ketentuan Pembalasan Pegawal tidah menggunahan masker/Tece shicld/pelindung muka interaksi fisik (physical disfancingy/Jaga jarak di@ Ndak mencrapkon Perilaku Hidup Bersih dan
    Mlamat Ju Vikoleces I iciice atc cax ~y8 ie: Ve AY.JCNIS PELANGGARPELAKUUSAMA fle 3 PLRORANGANO Tidak menyediaken saranda cud tangan dengan abun hand aanitirer 0 Tidak mengfunakon maskerO Tidak ada slat pengukurstubu badon/thermogun 0 MonggQunakonmasker tidok bonor (menuiupl hidung Tidak oda upaya. pengaturan gia totpmcal distancing) bagi an tulut hingga daygu): ;o pengunjung korsumen: = eo 0 Berkerumun / iMtelangear ketentuan pombatosanO Pegowal uidak nengcunokan masker/tace shickd/pctindung muka
    Alama Din FR te I cccATANIUNE PLRGJENIS PELANGGARoe ig PELAKU USANA PERORANGANOo Tidak Menypedigkan gorda ove tangan dengan sabun/hand sanitiner O Tidak mengeunakon mosher = Tidak ada alal pengukursuhu boda thermogun 0 Menjgfunokonmosker thdak benar fmenutusl hidungO Tidak oda upaye penguin jarak Lohymcal distancing) Eng) don mulut hinggs dagu)Cee ge hore 0 Berkerumun / Melanggor hetentuan pombotosanOo Pefowal ui ass 'masker/face thickdpellindung mukua interaks) fitik eee Beacentiy see larah aO Tidak
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 335/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
RIZKI PRATAMA
194
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Rizki Pratama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).