Ditemukan 18696 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2021 — Putus : 08-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 126/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 8 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
sunawar
168
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 28-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 55/Pid.C/2021/PN Rhl
Tanggal 28 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARDIONO LATIMA
Terdakwa:
LELIANA
175
    1. Menyatakan terdakwa Lelianaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Tidak memakai masker di muka umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp99.000,00(sembilan puluh sembilan ribu rupiah)dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu ribu
Register : 22-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 89/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 22 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Hamdani
134
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa HAMDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;

    Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara kepada negara.

Register : 16-04-2021 — Putus : 16-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 141/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 16 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Sarifuddin
518
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa SARIFUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari ;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Register : 04-11-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 425/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Soekisno Hadi
143
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Soekisno Hadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 09-02-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 55/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 9 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Sirat
2510
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa SIRAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari ;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Register : 05-01-2021 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 12/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 5 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Abdul Azis
2512
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 05-10-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 229/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
ABDUL HAKIM
144
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara kepada negara.
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 68/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Mohammad Tajul
185
    1. Menyatakan terdakwa Muhammad Tajul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000.- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) .
Register : 30-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 520/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
M.Rafi Farhan H.
2111
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa M.Rafi Farhan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 337/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
AHMAD MUZEKKI
174
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Ahmad Muzekki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 06-01-2021 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 41/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 6 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
heri prasetyo
177
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 12-01-2021 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 226/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 12 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
putri nabila
179
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);

Register : 18-04-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jbg
Tanggal 2 Mei 2019 — Terdakwa
292
  • Setelah sampai diperempatan TerminalMojokerto Anak bertemu dengan seorang lakilaki memakai masker penutupmuka dan helm, lalu seorang lakilaki tersebut langsung menghampiri Anakdan langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tiga jutalima ratus ribu rupiah) kepada Anak selanjutnya setelah Anak menerimauang tersebut, Anak menyerahkan sepeda motor hasil curian tersebutsetelah itu Anak bersama SAKSI IV pulang ke rumahnya SAKSI IV ;Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019
    Setelah sampai diperempatan TerminalMojokerto Anak bertemu dengan seorang lakilaki memakai masker penutupmuka dan helm, lalu seorang lakilaki tersebut langsung menghampiri Anakdan langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tiga jutalima ratus ribu rupiah) kepada Anak selanjutnya setelah Anak menerimauang tersebut, Anak menyerahkan sepeda motor hasil curian tersebutsetelah itu Anak bersama SAKSI IV pulang ke rumahnya SAKSI IV;Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekitar
    Setelahn sampai diperempatan TerminalMojokerto Anak bertemu dengan seorang lakilaki memakai masker penutupmuka dan helm, lalu seorang lakilaki tersebut langsung menghampiri Anak danlangsung memberikan uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tiga juta limaratus ribu rupiah) kepada Anak selanjutnya setelah Anak menerima uangtersebut, Anak menyerahkan sepeda motor hasil curian tersebut setelah ituAnak bersama SAKSI IV pulang ke rumahnya SAKSI IV;Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30
    Setelahn sampai diperempatan TerminalMojokerto Anak bertemu dengan seorang lakilaki memakai masker penutupmuka dan helm, lalu seorang lakilaki tersebut langsung menghampiri Anak danlangsung memberikan uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tiga juta limaratus ribu rupiah) kepada Anak selanjutnya setelah Anak menerima uangtersebut, Anak menyerahkan sepeda motor hasil curian tersebut setelah ituAnak bersama SAKSI 1V pulang ke rumahnya SAKSI IV ;Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 182/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MURSID
170
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 07-12-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 546/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 8 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Risal
154
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Risal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat pulu sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 25-11-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 519/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Moh.Islah, S.KEP,NS
2310
  • ISLAH.S.Kep.Ns telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari ;
  • Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Register : 16-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 44/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 16 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HAIDIR RAHMAN, SH.
Terdakwa:
Moh. Shokeh
234
  • Sholeh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000.- (Empat puluh Sembilan ribu rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
  • Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (Seribu rupiah).
Register : 23-11-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 492/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Wahid
167
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat pulu sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu
Register : 19-03-2021 — Putus : 19-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 119/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 19 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Hadi Sudiyono
225
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Hadi Sudiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (Empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah