Ditemukan 5057 data
18 — 6
Putusan Nomor 1332/Padt.G/2019/PA.Kagdipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak, Sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, maka Majelis Hakimberpendapat permohonan
SYAFRIDA, SH
Terdakwa:
BARLAN ALS LAN BIN SARWANTO
46 — 15
saksi melihat terdakwa membuang sesuatuseperti tisu warna putin yang tergulung di tanah, saksi lalu mengambil danmembuka bungkusan tisu yang berisi 4 (empat) paket shabu kemudian saksimelakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun pada saat itu terdakwamelakukan perlawanan lalu. saksi Ardo Tua membantu saksi sehingga Kepongberhasil melarikan diri;Bahwa pada saat ditanyakan terdakwa mengaku kalau paket shabu tersebut di dibeli oleh Kepong di Pasir Pangaraian akan tetapi terdakwa tidak mengetahui darisiapa
seperti tisu warna putihyang tergulung di tanah, saksi Hariyanto lalu mengambil dan membuka bungkusantisu yang berisi 4 (empat) paket shabu kemudian saksi Hariyanto melakukanpenangkapan terhadap terdakwa, namun pada saat itu terdakwa melakukanperlawanan lalu) saksi membantu saksi Hariyanto mengamankan terdakwasehingga Kepong berhasil melarikan diri; Bahwa pada saat ditanyakan terdakwa mengaku kalau paket shabu tersebut di dibeli oleh Kepong di Pasir Pangaraian akan tetapi terdakwa tidak mengetahui darisiapa
19 — 12
melihat lagi siapa yang salah dan siapa yangmenjadi penyebab timbulnya perselisinan dan pertengkaran dalam rumahtangga, karena mencari kesalahan salah satu pihak dalam hal kenyataankerukunan rumah tangga tidak mungkin lagi diharapkan, kelak akanmenimbulkan efek yang tidak baik bagi kedua belah pihak di masa masayang akan datang sesuai dengan kaidah hukum dalam yurisprudensiPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534 K/Pdt/1996yang menyatakan bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
5 — 7
mitsaqaanghaliidhan atau perjanjian suci, yang untuk memutuskannya tidak bolehdiukur dengan kesalahan dari salah satu pihak;Menimbang, bahwa tidak perlu dan tidaklah patut pecahnya rumahtangga Penggugat dengan Tergugat dibebankan pada kesalahan salahsatu pihak, karena mencari kesalahan salah satu pihak dalam halkenyataan kerukunan yang tidak mungkin lagi diharapkan akanmenimbulkan pengaruh yang tidak baik bagi kedua belah pihak dikemudian hari;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
6 — 0
Pasal 3Kompilasi Hukum Islam tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam suatu perkawinan apabila salah satupihak telah bersikeras untuk bercerai, maka hal tersebut adalahmerupakan indikasi bahwa rumah tangga keduanya itu telah pecah;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; (YurisprudensiMahkamah
11 — 1
dengan rukun dan harmonis setidaknya sejak bulan Maret 2011 atau sejak lebihkurang dua tahun yang lalu karena sejak itu keduanya telah berpisah tempat tinggalMenimbang, bahwa dari fakta tersebut terbukti bahwa perpisahan tempat tinggal di antaraPenggugat dan Tergugat terjadi setelah mereka berselisih dan bertengkar ;Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran di antara suami isteri merupakan hal yanglumrah dan bisa terjadi pada setiap rumah tangga, dapat terjadi dengan sebab apa saja dan bermula darisiapa
15 — 2
Urusan Agama Kecamatan Lahatditolak karema belum cukup umur/ dibawah umur ( 17 tahun ); Bahwa antara anak Pemohon dengan calon suaminya tidak ada hubungandarah, sesuan dan semenda serta tidak ada halang syarl bagi mereka untukmenikah;Hal 5 dari 10 hal Pen No.xxx/Pdt.P/2016/PA.Lt Bahwa keluarga kedua belah pihak telah samasama setuju dan merestuipernikahan mereka; Bahwa saksi yakin mereka Sudah mampu untuk membina rumah tangganya; Bahwa pernikahan tersebut atas kehendak mereka sendiri tanpa paksaan dariSiapa
8 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI No. 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996, yangberbunyi sebagai berikut : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, akan tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika kedua hatikedua belah pihak sudah pecah maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi,meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinan supaya
15 — 5
Pemohontelah hadir sendiri, dan Majelis Hakim telah memberikan nasihat terkaitdengan perkawinan anak kandungnya sampai cukup umur berdasarkanhukum Islam, akan tetapi Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonanyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, dalam persidangan Majelis Hakim telah mendengarketerangan anak Pemohon yang bernama Elpiani binti Syaharuddin sebagaiberikut; Bahwa ia akan menikah atas kemauan sendiri tanpa paksaan dariSiapa
8 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
17 — 5
satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanHal. 7 dari 10 halaman Putusan No. 0442/Pdt.G/2018/PA.KagPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
35 — 3
bulan dengan calon suaminyatersebut ;3 Bahwa, antara anak Pemohon dengan calon suaminya tidak ada hubungan nasab(darah), sesusuan, maupun semenda ;4 Bahwa PEMOHON ANAK bin Muslimin masih jejaka, tidak punya ikatan baiktunangan maupun suami dari perempuan lain ;5 Bahwa, anak Pemohon sudah melakukan hubungan badan dengan calonsuaminya tersebut, oleh karena itu anak Pemohon ingin cepat menikah karenaanak Pemohon telah hamil 3 bulan ;6 Bahwa anak Pemohon ingin menikah atas kemauan sendiri tanpa paksaan darisiapa
8 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 0
Pasal 3Kompilasi Hukum Islam tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam suatu perkawinan apabila salah satupihak telah bersikeras untuk bercerai, maka hal tersebut adalahmerupakan indikasi bahwa rumah tangga keduanya itu telah pecah;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; (YurisprudensiMahkamah
23 — 10
Putusan Nomor 1253/Padt.G/2019/PA.Kagdalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab
8 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
20 — 9
Lule ule prio rwlaodl .Menghindari mafsadat (kerusakan) lebih diutamakan dari mencari kemaslahatanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis menilai bahwa dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahterjadi rumah tangga yang pecah yang sulit untuk dirukunkan lagi terlepas dariSiapa yang yang menjadikan keadaan itu sedemikian rupa, hal mana sesuai denganyurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 38/K/AG/1990;Menimbang bahwa karena rumah tangga Penggugat dan