Ditemukan 28395 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN PURWOREJO Nomor 53/Pdt.P/2019/PN Pwr
Tanggal 17 Oktober 2019 — GIRENG NASRUDIN
7417
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon dan nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon;3.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon dan nama Pemohon yang tertera pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3592/2008 tanggal 25 Oktober 2008 yang sebelumnya tertulis MUAMAR MARUF anak ke-dua, laki-laki dari suami istri GIRENG NASIRUDIN dan CHOIRIYAH dan akan diperbaiki menjadi MUAMAR MARUF KHOERUDIN anak ke-dua, laki-laki dari suami istri GIRENG NASRUDIN dan CHOIRIYAH;4.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohondan nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon;3.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohondan nama Pemohon yang tertera pada Akta Kelahiran anak PemohonNomor 3592/2008 tanggal 25 Oktober 2008 yang sebelumnya tertulisMUAMAR MARUF anak kedua, lakilaki dari suami istri GIRENGNASIRUDIN dan CHOIRIYAH dan akan diperbaiki menjadi MUAMARMARUF KHOERUDIN anak kedua, lakilaki dari suami istri GIRENGNASRUDIN dan CHOIRIYAH;4.
Register : 21-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 618 / Pdt.P / 2016 / PN Dps
Tanggal 15 Desember 2016 — NYOMAN SUDIARTAWAN, dk.
197
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;2 Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir anak Para Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir anak Para Pemohon di dalam Kutifan Akta Kelahiran yang semula bernama I PUTU WILLING GITHA ARTAWAN, tanggal lahir 03 Januari 2007 diperbaiki menjadi PUTU ARTAWAN, dan tanggal lahir 08 Januari 2007;3 Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama anak Para Pemohon
    Ketua Pengadilan Negeri Denpasaragar dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan hariHalaman 2 dari 9 Penetapan Nomor 618 / Pdt.P / 2016 / PN Dpssidang, dan setelah pemeriksaan dianggap cukup para Pemohon mohon agarBapak Hakim dapat menetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama dantanggal lahir anak Para Pemohon di didalam Kutipan Akta Kelahiran yangsemula bernama PUTU
    Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;2 Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama dantanggal lahir anak Para Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggallahir anak Para Pemohon di dalam Kutifan Akta Kelahiran yang semulabernama PUTU WILLING GITHA ARTAWAN, tanggal lahir 03 Januari2007 diperbaiki menjadi PUTU ARTAWAN, dan tanggal lahir 08Januari 2007;3 Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan tentangperbaikan nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kepala DinasKependudukan
Register : 26-11-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 562/Pdt.P/2015/PN Dps
Tanggal 15 Desember 2015 — I DEWA PUTU GEDE SUDARMA
2921
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang tertulis di Akte Kelahiran Pemohon I DEWA PUTU GEDE SUDARMA, diganti menjadi DEWA PUTU GEDE SUDARMA dan memperbaiki nama ayah pada Akte Kelahiran Pemohon I DEWA MADE BUDIASA menjadi DEWA MADE BUDIASA ; --------3.
    Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon yang semula tertulis yaitu I DEWA PUTU GEDE SUDARMA, diganti menjadi DEWA PUTU GEDE SUDARMA dan memperbaiki nama ayah pada Akte Kelahiran Pemohon I DEWA MADE BUDIASA menjadi DEWA MADE BUDIASA; -----------------------------------------------------------------------------------------4.
    Bahwa terdapat perbedaan nama Pemohon antara Akta KelahiranHal 1 dari 8 halaman Penetapan Nomor 562/Pdt.P/2015/PN Dps.dengan dokumen dokumen Pemohon seperti KTP, KK dan ljazah sekolahdimana nama Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon tertulis DEWA PUTUGEDE SUDARMA dan di KTP, KK dan ljazah sekolah lainnya namaPemohon tertulis nama DEWA PUTU GEDE SUDARMA dan perbedaannama ayah dalam Akta Kelahiran Pemohon tertulis nama DEWA MADEBUDIASA sedangkan dalam KK tertulis DEWA MADE BUDIASA ;= Bahwa Pemohon ingin memperbaiki
    nama Pemohon yang tertulis di AkteKelahiran Pemohon' tersebut supaya nantinya sama dengan dokumendokumen Pemohon seperti KTP, KK dan Ijazah sekolah lainnya dan namaayah Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dan agar Pemohon tidakmengalami kesulitan apabila mengurus keperluan administrasi Pemohonjika terdapat perbedaan nama tersebut ;= Bahwa oleh karena dalam Akte Kelahiran masih tercantum nama Pemohontertulis DEWA PUTU GEDE SUDARMA, sedangkan untuk memperbaikimenjadi DEWA PUTU GEDE SUDARMA dan nama
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang tertulis diAkte Kelahiran Pemohon DEWA PUTU GEDE SUDARMA, digantimenjadi DEWA PUTU GEDE SUDARMA dan memperbaiki nama ayahpada Akte Kelahiran Pemohon DEWA MADE BUDIASA menjadi DEWAMADE BUDIASA ; 3.
    nama Pemohon yang tertulis di AkteKelahiran Pemohon tersebut supaya nantinya sama dengan dokumendokumen Pemohon seperti KTP, KK dan ljazah sekolah lainnya dan namaayah Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dan agar Pemohon tidakmengalami kesulitan apabila mengurus keperluan administrasi Pemohonjika terdapat perbedaan nama tersebut ; = Bahwa Ayah dari Pemohon sekarang ini sudah Almarhum, sedangkanlbunya Pemohon sudah bercerai sebelum Ayah Pemohon Almarhum ; = Bahwa Pemohon mempunyai adik kandung satu
Register : 20-06-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 01-07-2024
Putusan PN GARUT Nomor 98/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal 1 Juli 2024 — Pemohon:
ANDI KUSUMAH
226
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama dari Andi menjadi Andi Kusumah ;
    2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal kelahiran tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan ini diterima, untuk dilakukan pencatatan pada catatan pinggir mengenai penggantian nama Pemohon tersebut dalam Kutipan
Register : 29-06-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 14-07-2022
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 31/Pdt.P/2022/PN Mjl
Tanggal 13 Juli 2022 — Pemohon:
Dimpos Darwin Purba
336
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di Akta Kelahiran Nomor: AL.536.0048468 tanggal 24 Januari 2014 atas nama Cesien Daniel Purba, dari Dimpos Purba menjadi Dimpos Darwin Purba;
    3. Memerintahkan Penitera Pengadilan Negeri Majalengka untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
    Majalengka untuk memperbaiki nama Pemohon di Akta Kelahiran Nomor: AL.536.0048468 tanggal 24 Januari 2014 atas nama Cesien Daniel Purba, dari Dimpos Purba menjadi Dimpos Darwin Purba;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 17-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 421/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pemohon:
NURAINI KARYAWATI
225
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 3101/I/ 477/WNI/1991 yang diterbitkan oleh kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu memperbaiki nama Pemohon dari yang tercantum NURAENI KARYAWATI menjadi NURAINI KARYAWATI;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Pemohon
    tersebut Pemohonmembenarkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan apaapa lagi dan mohon Penetapan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat redaksi Penetapan iniditunjuk hal hal yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggapsebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa maksud dari Pemohon mengajukan permohonanyaitu memperbaiki
    nama Pemohon yang tertera dalam Akta Kelahiran Pemohondari yang tercantum NURAENI KARYAWATI menjadi NURAINI KARYAWATI;Menimbang bahwa Permohonan yang diajukan Pemohon adalahPermohonan yang persoalannya tegastegas diatur oleh undangundang(objectum litis) dalam hal perubahan nama Pemohon yang tertera dalam AktaHal. 4 dari 8 Penetapan Nomor 421/Pdt.P/2019/PN BppKelahiran Pemohon Nomor 3101/I/477/WNI/1991 tertanggal 3 Desember 1991dari yang tercantum NURAENI KARYAWATI menjadi NURAINI KARYAWATI;Menimbang
    Pemohon dalam permohonannya tertanggal 24Agustus 2019 mengajukan permohonan pencatatan perubahan nama Pemohonpada Akta Kelahiran Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Ayat (1)UU RI No. 23 Tahun 2006 jo Pasal 93 Ayat (2) Huruf a Peraturan Presiden RINo. 25 Tahun 2008, oleh karenanya Pengadilan berpendapat permohonanperbaikan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3101/I/477/WNI/1991 yangditerbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaBalikpapan tertanggal 3 Desember 1991, yaitu memperbaiki
    nama Pemohondari yang tercantum NURAENI KARYAWATI menjadi NURAINI KARYAWATI,yang diajukan Pemohon tersebut beralasan hukum diajukan ke PengadilanNegeri Balikpapan tempat dimana Pemohon tinggal:;Menimbang bahwa pencatatan perubahan nama wajib dilaporkan kepadainstansi pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyasalinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdiatas dikaitkan dengan dalildali permohonan Pemohon,
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki namaPemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor:3101/I/ 477/WNI/1991 yang diterbitkan oleh kantor Dinas kependudukandan Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu memperbaiki nama Pemohondari yang tercantum NURAENI KARYAWATI menjadi NURAINIKARYAWATI;a Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikannama Pemohon tersebut Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register AktaPencatatan
Register : 06-09-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1771/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 20 September 2023 — Pemohon:
MIRTA NURUL ANI
116
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Pemohon pada Akta Kelahiran 3578-LT-10022022-0822 dari yang sebelumnya tertulis anak dari orang tua MUKAIMIN dan MOEKSINAH ingin diperbaiki menjadi anak dari orang tua MUHAIMIN dan MOEKSINAH;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki
    nama orang tua laki-laki pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 19-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 113/Pdt.P/2019/PN Tsm
Tanggal 17 September 2019 — Pemohon:
AAN HANASAH
225
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin/Penetapan kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada kutipan akta nikah nomor 873/10/XII/1991 semula bernama AAN ANASAH menjadi nama AAN HANASAH;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya mendaftarkan pada register yang tersedia dan Memperbaiki nama Pemohon yang semula bernama AAN ANASAH menjadi nama AAN HANASAH kutipan akta nikah
Register : 09-04-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 193/Pdt.P/2019/PN Jmr
Tanggal 30 April 2019 — Pemohon:
NUR MUAMMAH
277
  • M E N E T A P K A N

    1. MengabulkanpermohonanPemohonuntukseluruhnya;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu dalam akta kelahiran anak Pemohonatasnama ANGGUN RAMANIA ALMETA yaitu AktaKelahiranNomor 3509-LT-27042017-0134 tanggal 17 Pebruari 2019 semula tertulis NUR MUIMAH menjadi NUR MUAMMAH;
    3. Memberi Ijinkepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu dalam Akta Kelahiran
Register : 09-02-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 10-05-2017
Putusan PN SOASIU Nomor 4/Pdt.P/2017/PN Sos
Tanggal 14 Februari 2017 — -ALAMIN DJABER -SARLINA SEHE
209
  • -MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon;Memberi ijin kepada para Pemohon untuk memperbaiki nama anak para Pemohon yang semula bernama MHD. FAUZY menjadi MHD. FAUZY A. DJABER;Memperbaiki nama anak para Pemohon sebagaimana tercantun didalam kutipan akat lahir 827201-LT-05012012-0001 MHD. FAUZY diperbaiki menjadi MHD. FAUZY A.
    Djaber menurut pasal52 UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang AdminstrasiKependudukan, terlebih dahulu harus mendapatkan ijin/ Penetapan dariPengadilan Negeri tempat Pemohon;Berdasarkan halhal sebagaimana terurai diatas, maka Para Pemohonmemohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Soasio berkenan menerimapermohonan Para Pemohon dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan para Pemohon;Memberi ijin kepada para Pemohon untuk memperbaiki nama anak paraPemohon tersebut yang
    Memberi ijin kepada para Pemohon untuk memperbaiki nama anakpara Pemohon yang semula bernama Mhd. Fauzy menjadi Mhd.Fauzy A. Djaber;3. Memperbaiki nama anak para Pemohon sebagaimana tercantumdidalam kutipan akta lahir 827201LT050120120001 Mhd. Fauzydiperbaiki menjadi Mhd. Fauzy A. Djaber;4.
Register : 22-06-2020 — Putus : 26-06-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PN Meureudu Nomor 58/Pdt.P/2020/PN Mrn
Tanggal 26 Juni 2020 — Pemohon:
Muhammad Ali
3616
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama ayah anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1118-LT-09042019-0010, tertanggal 10 April 2019 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118060401110003, tertanggal 23 Januari 2020, yang semula tertulis nama ayah anak pemohon M.
    Ali menjadi nama ayah anak pemohon yang sebenarnya Muhammad Ali ;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk memperbaiki nama ayah anak pemohon seperti tersebut di atas ;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  • Cut,13 Juni 2002 ;Bahwa maksud permohonan pemohon untuk memperbaiki nama ayah anakpemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1118LT090420190010,tertanggal 10 April 2019 dan pada Kartu Keluarga (KK) Nomor1118060401110003, tertanggal 23 Januari 2020 yang salah dan kelirudalam memberikan data pada saat pembuatan Kutipan Akta Kelahiran danKartu Keluarga (KK) tersebut;Bahwa nama ayah anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dan KartuKeluarga (KK) semula tertulis M.
    Ali, dan pemohon ingin memperbaikikesalahan penulisan nama ayah anak pemohon tersebut menjadiMuhammad Ali, agar terdapat kesesuaian data dengan ljazah yang anakpemohon miliki sekarang ini ;Bahwa untuk memperbaiki nama ayah anak Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran dan Kartu Keluarga (KK) tersebut harus ada penetapan dariPengadilan Negeri ;.
    Foto Copy Kutipan Akta Nikah pemohon Nomor : 57/I/VIII/1987, tertanggal19 Maret 1998 ;Foto Copy ljazah Sekolah Dasar Negeri Nyong atas nama Firdaus ;Foto Copy ljazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Bandar Baru Kab.Pidie Jaya atas nama Firdaus ;Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada KetuaPengadilan Negeri Meureudu agar sudi kiranya mengabulkan permohonanpemohon sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama ayahanak pemohon
    nama ayah anak pemohon sebagaimanatercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1118LT090420190010,tertanggal 10 April 2019 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118060401110003,tertanggal 23 Januari 2020, yang semula tertulis nama ayah anak pemohon M.
    Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama ayah anakHalaman 6 dari 7 Penetapan Nomor 58/Pdt.P/2020/PN Mrnpo NOON FF WN bPpemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :1118LT090420190010, tertanggal 10 April 2019 dan Kartu Keluarga (KK)Nomor: 1118060401110003, tertanggal 23 Januari 2020, yang semulatertulis nama ayah anak pemohon M. Ali menjadi nama ayah anak pemohonyang sebenarnya Muhammad Ali ;3.
Register : 08-11-2022 — Putus : 21-11-2022 — Upload : 23-11-2022
Putusan PN BATANG Nomor 188/Pdt.P/2022/PN Btg
Tanggal 21 Nopember 2022 — Pemohon:
MUHLISIN
3116
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 2.638/Disp./1994 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Batang pada tanggal 6 September 1994 dari yang sebelumnya tercatat bernama Slamet Muchlisin di perbaiki menjadi Muhlisin dan memperbaiki nama ayah Pemohon dari sebelumnya bernama Amat Toit diperbaiki
Register : 24-02-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 82/ Pdt.P/ 2016/ PN Dps
Tanggal 14 Maret 2016 — ANAK AGUNG MADE PUTRA MULIARTA, DK.
176
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon yang kedua semula bernama : ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA, menjadi ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA ;3.
    Memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon yang kedua dari ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA, menjadi ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA, perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 8 Mei 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 10 Juni 2011 Nomor : 3556/IST.DB/2011, untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu ;4.
    didaftarkan/dicatatkan pada Kepala KantorCatatan Sipil Kota Denpasar tertanggal 5 Februari 2004 Nomor : 138/K/2004( foto copy terlampir ) ;Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II telah dikaruniai 4( empat ) orang anak masingmasing bernama : ANAK AGUNG PUTRISASTRANINGSIH MULIARTHA, ANAK AGUNG KRESNA SASMITADEVI MULIARTHA, ANAK AGUNG ADI SATYA DHARMAMULIARTA dan ANAK AGUNG ARI SAKRESNADAHA MULIARTA,( masingmasing foto copy akta kelahiran terlampir ) ;Bahwa Para Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki
    nama anak ParaPemohon yang kedua semula bernama ANAK AGUNG KRESNASASMITA DEVI MULIARTHA menjadi ANAK AGUNG KRESNASASMITA DEVI MULIARTA dan Para Pemohon berkeninginan untukmenghilangkan huruf H pada nama MULIARTHA, supaya nama anakPara Pemohon seragam dengan nama saudarasaudaranya yang tidakmenggunakan huruf H tersebut dan juga Pemohon I juga tidakmenggunakan huruf H pada namanya tersebut ;Bahwa atas hal tersebut diatas Para Pemohon berkeinginan untukmemperbaiki nama anak Para Pemohon yang kedua
    nama anakPara Pemohon yang kedua semula bernama ANAK AGUNGKRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA menjadi ANAK AGUNGKRESNA SASMITA DEVI MULIARTA yang merupakan anakkedua dari pasangan suami istri : ANAK AGUNG MADE PUTRAMULIARTA dengan LUH MADE PERMANAWATL SE ;Memerintahkan atau memberi ijin kepada Kepala Kantor DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk memperbaiki namaanak Para Pemohon yang kedua dari ANAK AGUNG KRESNA SASMITADEVI MULIARTHA, menjadi ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVIMULIARTA, perempuan
    nama ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka dapatlahdinyatakan bahwa nama anak kedua Para Pemohon dalam Akta Kelahiran yangtertulis atas nama ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA,menghilangkan huruf H pada nama MULIARTHA, sehingga menjadi ANAKAGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA, dengan demikian petitumpermohonan nomor. 2 dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atasmaka dalam hal ini Pengadilan Negeri Denpasar menganggap bahwa
    nama anakPara Pemohon yang kedua semula bernama : ANAK AGUNGKRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA, menjadi ANAKAGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA ;3 Memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil KotaDenpasar untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon yang kedua dariANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA, menjadiANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA, perempuan,lahir di Denpasar pada tanggal 8 Mei 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahirantertanggal 10 Juni 2011 Nomor : 3556/IST.DB/2011, untuk
Register : 20-09-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 520/Pdt.P/2019/PN Mks
Tanggal 9 Oktober 2019 — Pemohon:
KIKI FATMALA
243
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon
    2. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk memperbaiki nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran No.7371/AL/2011/00412 tanggal 26 Desember 2010 dari ABD. FAIRUZ AL IKRAM Z.K. ADAM menjadi FAIRUZ AL IKRAM Z.K. ADAM.
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon pada Akta Kelahiran No.7371/AL/2011/00412 tanggal 26 Desember 2010 dari ABD. FAIRUZ AL IKRAM Z.K.
    Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki nama Anak Pemohon yangtertera pada akta kelahiran No.7371/AL/2011/00412 tanggal 26 Desember2010 dari ABD. FAIRUZ AL IKRAM Z.K. ADAM menjadi FAIRUZ AL IKRAMZ.K. ADAM.Berdasarkan uraian singkat di atas, Pemohon memohon kepada Ketua agarkiranya menetapkan sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan dari PemohonHalaman 1 Penetapan Nomor 520/ Pdt.P/2019/PN.Mks2.
    Memerintahkan kepada instansi terkait untuk memperbaiki nama AnakPemohon pada Akta Kelahiran No.7371/AL/2011/00412 tanggal 26Desember 2010 dari ABD. FAIRUZ AL IKRAM Z.K. ADAM menjadi FAIRUZAL IKRAM Z.K. ADAM.3. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohonpada Akta Kelahiran No.7371/AL/2011/00412 tanggal 26 Desember 2010dari ABD. FAIRUZ AL IKRAM Z.K. ADAM menjadi FAIRUZ AL IKRAM Z.K.ADAM.4.
    ADAM ingin mengganti menjadiFAIRUZ AL IKRAM Z.K.ADAM; Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama pada akta kelahiran anakPemohon; Bahwa nama anak Pemohon ABD.FAIRUZ AL IKRAM Z.K.
    nama Anak pada Akta Kelahiran Anak dari namaABD.FAIRUZ AL IKRAM Z.K.
    Memerintahkan kepada instansi terkait untuk memperbaiki nama AnakPemohon pada Akta Kelahiran No.7371/AL/2011/00412 tanggal 26Desember 2010 dari ABD. FAIRUZ AL IKRAM Z.K. ADAM menjadiFAIRUZ AL IKRAM Z.K. ADAM.3. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anakpemohon pada Akta Kelahiran No.7371/AL/2011/00412 tanggal 26Desember 2010 dari ABD. FAIRUZ AL IKRAM Z.K. ADAM menjadi FAIRUZAL IKRAM Z.K. ADAM.4.
Register : 13-09-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN CIANJUR Nomor 121/Pdt.P/2017/PN Cjr
Tanggal 27 September 2017 — Muhayan
285
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Muhayan menjadi Supria;3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Muhayan, lahir di Cianjur tanggal 10 November 1985 menjadi Supria lahir di Cianjur tanggal 10 Desember 1986, dalam segala dokumen yang ada hubungannya dengan nama Pemohon;4.
    tanggal 15 Januari 2015 dengan namaorang tua yang tertulis dan terbaca Muhayan dan Neni Nuraeni;Bahwa dalam Kartu Keluarga Nomor 3203250708064944 nama Pemohontertulis dan terbaca Muhayan;Bahwa oleh karena terdapat perbedaan nama yang tertulis dalam KTP, KutipanAkta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon dan yang tertulis dalam Surat Tanda Tamat Belajar sekolahdasar dan Surat Tanda Tamat Belajar sekolah lanjutan tingkat pertama, makaPemohon bermaksud untuk memperbaiki
    nama dalam dokumen tersebutdiatas;Bahwa untuk memperbaiki nama tersebut, menurut ketentuan hukum yangberlaku haruslah melalui permohonan guna memperoleh Penetapan dariPengadilan Negeri dalam daerah hukum dimana Pemohon berdomisili;Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, mohon kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Cianjur berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut:Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalamKutipan Akta Kelahiran anak Pemohon
    yang semula tertulis dan terbacaMuhayan menjadi Supria;Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yangsemula tertulis dan terbaca Muhayan, lahir di Cianjur tanggal 10 November1985 menjadi Supria lahir di Cianjur tanggal 10 Desember 1986, dalam segaladokumen yang ada hubungannya dengan nama Pemohon;Memberi izin kepada Kantor Catatan Sipil Cianjur atau Instansi terkait untukmencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan nama tersebut danselajutnya memberikan identitas perubahannya setelah
    nama Pemohon yang semula tertulis dan terbacaMuhayan, lahir di Cianjur tanggal 10 November 1985 menjadi Supria lahir di Cianjurtanggal 10 Desember 1986, dalam segala dokumen yang ada hubungannya dengannama Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menentukanPencatatan perubahan nama wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) harisejak
    CjrSipilserta Peraturan PerundangUndangan lainnya yang berhubungan denganperkara ini;MENETAPKAN:Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalamKutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis dan terbacaMuhayan menjadi Supria;Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yangsemula tertulis dan terbaca Muhayan, lahir di Cianjur tanggal 10 November1985 menjadi Supria lahir di Cianjur tanggal 10 Desember 1986, dalam
Register : 21-07-2022 — Putus : 29-07-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 711/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 29 Juli 2022 — Pemohon:
YOGI SAPUTRA
143
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-24072015-0104 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 24 Juli 2015 yang sebelumnya tertulis YOGI SYAHPUTRA menjadi YOGI SAPUTRA ;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Memperbaiki nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah)