Ditemukan 9919 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 18-10-2012 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 805 / Pid.B / 2012 / PN.Dps
Tanggal 18 Oktober 2012 — GEDE SUKERTYASA
4122
  • Menyatakan terdakwa GEDE SUKERTYASA bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusiasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa GEDE SUKERTYASA dengan pidanapenjara selama 8 ( delapan ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    dalamhal ini GEDE SUKERTYASA selaku pemberi Fidusia dan PTMagna Finance selaku Penerima Fidusia ;Bahwa mengenai kedua debitur orang tersebut jaminannyadidaftarkan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor10Wilayah Bali ditetapkan sebagai jaminan Fidusia.
    Pemberi Fidusia ;2. yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisdahulu dari Penerima Fidusia ;Ad.1.
    dijelaskankedudukan terdakwa selaku Pihak Pemberi Fidusia dan Pihak PT MagnaFinance yang diwakili oleh Reydi Nobel selaku Pihak Penerima Fidusia,;Dengan demikian unsur Pemberi Fidusia dalam perkara ini menunjukkepada terdakwa GEDE SUKERTYASA telah terbukti secara sah danmeyakinkan. menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis dahulu dari Penerima Fidusia :Menimbang, bahwa sesuai
    Pasal 1 nomor urut 2 UndangUndang RINomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud denganJaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnyabangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasanutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
Register : 16-09-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PN KUDUS Nomor 109/Pid.Sus/2016/PN.Kds.
Tanggal 6 Desember 2016 — JOKO SUMARNO Bin HADI SUROTO
618
  • Menyatakan Terdakwa JOKO SUMARNO bin HADI SUROTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2.
    Benny Hidayat, SH.M.Kn.3) 1 (satu) Sertifikat Fidusia Nomor : W.13.00612020.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19 Mei 2014.4) 1 (satu) Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 2295 / J / 95 / 140122 tanggal 3 April 2014.5) 1 (satu) bendel Aplikasi Kredit atas nama Joko Sumarno.6) 1 (satu) Surat Kuasa Pengikatan Jaminan Fidusia No. 2295 / J / 95 / 140122 tanggal 3 April 2014.
    adalah sejak pendaftaran Jaminan Fidusia yang dilakukanoleh penerima fidusia atau kuasanya ke Kantor Pendaftaran Fidusiasebagaimana tertera dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor dan tanggal;Bahwa perlindungan hukum yang ada di dalam Sertifikat Jaminan Fidusiaadalah sebagai berikut : Bahwa bagi penerima fidusia apabila pemberi fidusia cidera janji makasertifikat jaminan fidusia bisa digunakan sebagai alat eksekusisebagaimana disamakan dengan Putusan Pengadilan, dasar hukumnyaadalah Pasal 15 Undang
    Bahwa bagi pemberi fidusia apabila hasil eksekusi tersebut adakelebihan setelah dikurangi hutang maka pemberi fidusia mendapatselisin penjualan barang yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut,diatur dalam Pasal 29 Undang Undang RI No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia.
    Pasal 30 Undang Undang RI No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka pemberi fidusia wajibmenyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.Bahwa jika debitur atau si pemberi fidusia melakukan cidera janji dan obyekJaminan Fidusia tersebut dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima jaminan fidusia setelahSertifikat Jaminan Fidusia tersebut terbit dapat dikenakan Pasal 36 UndangUndang RI No.
    Dalam pasal 23 ayat (2) Undang Undang RI No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yangdijadikan Jaminan Fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis daripenerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan).Bahwa berdasarkan aturan dalam Pasal 25 UndangUndang RI No. 42 tahun1999 disebutkan pelunasan yang dilakukan oleh debitur merupakanhapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, jadi ketentuan hukumnyaperkara fidusia itu gugur dengan sendirinya.Bahwa perkara
    Pemberi fidusia ;2.
Putus : 07-09-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 165/Pid.B/2015/PN.Ktg.
Tanggal 7 September 2015 — ANGLI ALFRI SAUL
9421
  • Menyatakan terdakwa ANGLI ALFRI SAUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: TELAH MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;----------------------------------------------2.
    Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------------- Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angli Alfri Saul dan penerima Fidusia PT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal 19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn dan 1 (satu) map aplikasi kontrak an.
    Kemudian berdasarkan sertifikatJaminan Fidusia Nomor W25.032102.AH.05.01 Tahun 2013 Tanggal 19 September 2013, terdakwatelah terdaftar sebagai Pemberi Fidusia dan PT.
    Menetapkan agar barang bukti berupa: Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angl Alfri Saul dan penerima FidusiaPT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn; 1 (satu) map aplikasi kontrak an.
    Unsur Pemberi Fidusia :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jaminan Fidusia adalah jaminan atau penyerahansuatu benda atas dasar kepercayaan dan pemberi fidusia adalah orang atau debitur yang menyerahkansuatu benda secara objek jaminan fidusia dalam rangka pelunasan utangnya kepada kreditur;Menimbang, bahwa berdasarkan proses pembuktian di persidangan ditemukan fakta bahwaberdasarkan Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fidusia tanggal 11 September 2013 sertaAkta Notaris Tessar Brandy Soewarno
    Menetapkan barang bukti berupa: Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angli Alfri Saul dan penerima FidusiaPT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn dan 1 (satu) mapaplikasi kontrak an.
Register : 24-04-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN Pms
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HENNY A.SIMANDALAHI,SH
Terdakwa:
JAUMAR PASARIBU
9725
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Jaumar Pasaribu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
    2. Menjatuhkan pidanaoleh karena itu terhadap terdakwa Jaumar Pasaribu dengan pidana penjara
    selama6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) rangkap akta fidusia asli dengan nomor 230 tanggal 09 Desember 2016 yang dibuat oleh notaris Nurmala Sari, S.H., M.Kn.
    • 1 (satu) lembar sertifikat asli jaminan fidusia nomor W2.00314133.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 jam 11.26.26.

    Dikembalikan kepada PT. Sinar Mitra Sepadan Finance;

    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,000,- (dua ribu rupiah);

    Sinar Mitra Sepadan(SMS) Finance telah dituangkan dalam bentuk kontrak Fidusia; Bahwa terdakwa adalah sebagai kreditur dari PT.
    SMS dengan memilikikewajiban sebagai berikut : Melakukan pembayaran angsuran setiapbulannya atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia, tidakmenggadaikan atau menyewakan yang menjadi objek jaminan fidusia,tidak memalsukan, mengubah dan menghilangkan yang menjadi objekjaminan fidusia; Bahwa yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut adalah 1 (Satu) unitmobil penumpang merk Toyota All New Avanza Vvti G 1.3 MT warnaputin, dengan nomor polisi BB 1508 EA, NO RangkaHalaman 4 dari 10 Putusan Nomor 97
    Mengalinkan, menggadaikan atau menyewakan benda benda yangmenjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkanunsurunsur dakwaan tersebut secara satu persatu sebagai berikut:1.
    Sinar Mitra SepadanFinance selaku penerima fidusia.Menimbang, bahwa sesuai dengan Undangundang Fidusia Nomor42 Tahun 1999 khususnya Pasal 36 yang juga tertera didalam AktaPerjanjian Fidusia antara Terdakwa dengan PT.
    Menyatakan terdakwa Jaumar Pasaribu telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN.PMS2.
Register : 28-07-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN BANYUMAS Nomor 15/Pdt.G.S/2020/PN Bms
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat:
PT REKSA FINANCE Cabang Purwokerto
Tergugat:
W A R T O Y O
12258
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, dengan verstek
    2. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor PK 8141220181000026 yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 66.116.900,- (enam puluh enam juta seratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah) secara lunas dan seketika setelah
    putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Daihatsu S401RP-PMREJJ-HA, tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka MHKP3BA1JEK085532, Nomor Mesin ME70625, No Polisi R 1871 NS BPKB atas nama Sulaiman, kepada Penggugat dan tanpa syarat
    Kabupaten Banyumas dan Penerima Fidusia adalah PT REKSAFINANCE Cabang Purwokerto beralamatkan di Jalan Gerilya RukoKarangpucung Nomor 4 Purwokerto Kecamatan Purwokerto SelatanKabupaten Banyumas, dengan data Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu)unit Merek/Type: Daihatsu S401RPPMREJJHA, tahun 2014, Warna Putih,Nomor Rangka MHKP3BA1JEK085532, Nomor Mesin ME70625, No PolisiR 1871 NS BPKB atas nama Sulaiman, jaminan Fidusia tersebut diberikandengan nilai penjaminan, sebesar Rp.85.500.000, ( delapan puluh
    Bahwa menurut UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia Pasal 29 ayat (1) dinyatakan apabila debitur atauPemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titeleksekutorial sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) olehPenerima Fidusia namun sesuai dengan putusan MK No. 18/PUUXVII/2019 Menyatakan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia frasa kekuatan eksekutorial dan frasasama
    Bahwa menurut Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia menyatakan Pemberi Fidusia wajib menyerahkanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaanEksekusi Jaminan Fidusia".Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 15/Padt.G.S/2020/PN BmsUntuk memperkuat dalil dalil kami diatas, kami juga menyampaikan DaftarBukti Surat dalam perkara ini, yaitu sebagai berikut;a. Bukti P1Berupa Foto Copy dari Asli KTP dari Tergugat, atas nama Wartoyo.b.
    Bukti P4Berupa Copy dari Asli Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00811845.AH.05.01 Tahun 2018, dengan Pemberi Fidusia adalahWartoyo dan Penerima Fidusia adalah PT Reksa Finance dengan data ObjekJaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Daihatsu S401RPPMREJJHA, tahun 2014, Warna Putih, Nomor RangkaMHKP3BA1JEK085532, Nomor Mesin ME70625, No Polisi R 1871 NS BPKBatas nama Sulaiman, dan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia NomorRegistrasi : 2018103133100153.e.
    pada hari Rabu tanggal24 Oktober 2018 yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pembiayaan DenganJaminan Fidusia Nomor ; PK 8141220181000026, kemudian terhadap SuratPerjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : PK8141220181000026, dibuatkan pula Akta Jaminan Fidusia dengan nomor : 33Tanggal 30 Oktober 2018 oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADILS.H,M.Kn. yang berkududukan di Jalan Suparjo Rustam Rt 02 Rw 07 SokarajaTengah Sokaraja dimana dalam Akta Jaminan Fidusia disebut bahwa PemberiFidusia
Register : 17-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 07-03-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 22/Pid.B/2019/PN Ktg
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
SUHENDRO GANDA K., SH.
Terdakwa:
NORMAWATI HASAN
328
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa NORMAWATI HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000,000,- (tiga juta rupiahj) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) lembar sertifikat fidusia dan surat pendaftaran jaminan fidusia;
    • 1 (satu) exampeler akte fidusia (17 halaman);
    • 1 (satu) lembar buku kepemilikan kendaraan mobil (BPKB) dengan Nomor: N-02364813 an
      Normawati Hasan;
    • 1 (satu) lembar jadwal angsuran;
    • 1 (satu) lembar surat pernyataan beda tanda tangan;
    • 2 (dua) lembar persetujuan suami/isteri;
    • 2 (dua) lembar formulir permohonan pembiayaan individu;
    • 2 (dua) lembar perjanjian pembiayaan konsumen;
    • 2 (lembar) surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;
    • 1 (satu) lembar surat kuitansi penjualan unit dari konsumen;
    • 1 (satu) lembar copian surat peringatan/somasi;

    Menyatakan barang bukti berupa: 2 (dua) lembar sertifikat fidusia dan surat pendaftaran jaminan fidusia 1(satu) exampeler akte fidusia (17 halaman); 1 (satu) lembar buku kepemilikan kendaraan mobil (BPKB) denganNomor: N02364813 an.
    MANDIRI TUNASFINANCE sebagai penerima Fidusia dan perbuatan Terdakwamengakibatkan PT.
    dan surat pendaftaran jaminan fidusia;1 (Satu) exampeler akte fidusia (17 halaman);1 (satu) lembar buku kepemilikan kendaraan mobil (BPKB) denganNomor: N02364813 an.
    Nomor:W25.00018495.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 28 Maret 2017 dan SuratPernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor Registrasi 2017032871100022yang menerangkan Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan PT.
    Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) lembar sertifikat fidusia dan surat pendaftaran jaminan fidusia;1 (satu) exampeler akte fidusia (17 halaman);1 (satu) lembar buku kepemilikan kendaraan mobil (BPKB) denganNomor: N02364813 an.
Register : 21-12-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 27-01-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 214/PID.SUS/2020/PT BJM
Tanggal 27 Januari 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Rahmawati, SH
Terbanding/Terdakwa : YULY WANTY TEGUH Als YULY TEGUH BUDI JAYA
16851
  • Menyatakan Terdakwa YULY WANTY TEGUH Alias YULY TEGUH BUDI JAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;

    2.

    Menetapkan barang bukti berupa:

    1) 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00073838.AH.05.01 Tahun 2018 Tanggal 17 Juli 2018;

    2) 1 (satu) fotocopy berkas akta jaminan Nomor : 1275 Tanggal 11 Juli 2018;

    3) 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran;

    4) 4 (empat) lembar Perjanjian Pembiayaan Induk Nomor : 9618240100171, tanggal 5 Juli 2018;

    5) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersama Nomor : 09618240100171 tanggal 5 Juli 2018;

    6)

    1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 096SKD01200002 tanggal 4 Januari 2020;

    7) 3 (tiga) lembar surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 5 Juli 2018;

    8) 1 Satu lembar surat konfirmasi persetujuan pembiayaan, tanggal 5 Juli 2018;

    9) 1 (satu) lembar Surat Peringatan Pertama No.

    tertulisterlebin dahulu dari Penerima Fidusia yaitu PT.
    Menyatakan Terdakwa YULY WANTY TEGUH Alias YULY TEGUH BUDI JAYAbersalah melakukan tindak pidana Telah mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 36 UndangUndang RepublikIndonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Surat DakwaanTunggal;2.
    Banjarmasin dandikatakan yang penting angsuran dibayar.Bahwa Pasal 23 ayat (2) UndangUndang RepubllikIndonesia No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,berbunyi Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia, dan selanjutnya Pasal 36 yang berbunyiPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan Benda
    Pemberi FidusiaBahwa Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan ataukorporasi pemilik Benda yang menjadi objek JaminanFidusia.
    yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;.
Register : 03-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 68/Pid.B/2018/PN Bit
Tanggal 4 Juni 2018 — Penuntut Umum:
ARIEL DENNY PASANGKIN
Terdakwa:
YANSYE TOMBOKAN
5022
  • Menyatakan Terdakwa YANSYE TOMBOKAN telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;

    2.

    Menetapkan terdakwa tetap ditahan;

    1. Menetapkan Barang Bukti :

    - 1 (satu) berkas Fotocopy Sertifikat Jaminan fidusia No. 6033 tanggal 16 November 2017;

    - 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia;

    - 4 (empat) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Pembiayaan;

    - 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Jual beli;

    Kemudian terdakwasebagai pemberi jaminan fidusia membuat akta jaminan fidusia dengan objekjaminan berupa 1 (Satu) buah Mobil Avanza Toyota All New G00201.5 MTwarna hitam DB 1196 CC.wonnn Bahwa terdakwa hanya membayar angsuran selama 4 (empat) kaliyaitu angsuran untuk bulan Juni s/d bulan September 2017.
    Saksi SUPANDRI DUNGGIO:Bahwa terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia ada membuat aktajaminan fidusia dengan objek jaminan berupa 1 (satu) buah Mobil AvanzaToyota All New G00201.5 MT warna hitam DB 1196 CC dengan PT. BFIFinance dengan perjanjian terdakwa harus membayar kepada PT.
    Putusan Nomor 68/Pid.B/2018/PN BitBahwa terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia ada membuat aktajaminan fidusia dengan objek jaminan berupa 1 (satu) buah Mobil AvanzaToyota All New G00201.5 MT warna hitam DB 1196 CC dengan PT. BFIFinance dengan perjanjian terdakwa harus membayar kepada PT.
    Menyatakan Terdakwa YANSYE TOMBOKAN telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pthak lain yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,2.
Register : 08-01-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 06-06-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 7/PDT.G/2014/PN.BDG.,.
Tanggal 5 Mei 2014 — Malim Sarjono LAWAN PT. BCA Finance Cab. Bandung
8125
  • Fidusia diatur berdasarkan patokan hukumnyasebagaimana ciatur dalam Pasal 2 UndangUndang No. 42/1999 tentangJaminan Fidusia jo, Pasal 4 Undangundang No. 42/1999 tentang JaminanFidusia, UNDANG UNDANG INI BERLAKU TERHADAP SETIAP PERJANJIAN YANGBERTUJUAN UNTUK MEMBEBANI BENDA JAMINAN FIDUSIA"Ketentuan pasal 4 Undangundang No.4?
    tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,berbunyi; JAMINAN FIDUSIA MERUPAKAN PERJANJIAN IKUTAN DARI SUATUPERJANJIAN POKOK BUKAN KEWAJIBAN BAGI PARA PIHAK UNTUKMEMENUHI SUATU PRESTASI,3. Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) Undangundang No 4?
    tahun1999 tentang jaminan Fidusia, berbunyi :2) DALAM JANGKA WAKTU SELAMBATLAMBATNYA 60 (enam puluh) HARITERHITUNG SEJAK BERDIRINYA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA,SEMUA PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA HARUS SESUAI DENGANKETENTUAN DALAM UNDANGUNDANG, NOMOR 42 TAHUN 71999TEN TANG JAMINAN FIDUSIA. ccs cecase est iseeessnaacisveuienseansastii ,3) VIKA DALAM JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT(2) TIDAK DILAKUKAN PENYESUAIAN, MAKA PERJANJIAN JAMINANFIDUSIA TERSEBUT BUKAN HAK AGUNAN ATAS KEBENDAANSEBAGAIMANA
    Jaminan Fidusia yakni, BUKAN MERUPAKAN HAK AGUNAN ATASKEBENDAAN sehagaimana dimaksud dalam Undangundang Jaminan Fidusia,dan yang lebih fatal akibat tindakan Tergugat/Debitur tersebut tidak melahirkanPerjanjian Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undangundang No.42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
    Tergugat sebagai Penerima Fidusia telah mendafiarkan keKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Barat sehingga terbitlah sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.260690.AH.01 TAHUN 2013, sehingga dengan demikian berlakuseluruh ketentuan dari UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia (vide Pasal 2?
Register : 13-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 235/Pid.B/2019/PN Gto
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
INDRAYANI, SH.MH
Terdakwa:
INDRA SETIAWAN DJAFAR Alias INDRA
7914
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa INDRA SETIAWAN DJAFAR alias INDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua
    ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Bundel aplikasi Kontrak perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 808300006416;
    • 1 (satu) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
      Nomor W26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 atas nama Indra Setiawan Djafar;
    • 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor W26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18 September 2019 atas nama Indra Setiawan Djafar;
    • 1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor atas nama Indra Setiawan Djafar;
    • 1 (satu) Buah Buku BPKB Kendaraan Bermotor Kawasaki EX250S Jenis Speda motor solo nomor
      Menyatakan terdakwa INDRA SETIAWAN DJAFAR ALIAS INDRA,bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia dengan persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diaturdan diancam Pidana melanggar Pasal 36 UndangUndang R1 Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;2.
      melalui Notaris Ny.Fajra Risqi Nasution, S.H., Nomor 274 tanggal 18 September 2018 selanjutnyaakta tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia padaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Gorontalo untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia, sehinggaterbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W26.00033578.AH.05.01Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 Pukul 15.08.33 dan yang menjadi objekjaminan fidusia adalah 1 (Satu) unit Kawasaki Ninja
      Fajra Risqi Nasution, S.H., Nomor 274 tanggal 18September 2018 selanjutnya akta tersebut didaftarkan pada Kantor PendaftaranJaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Gorontalo untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia,sehingga terbitlan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan NomorW26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 dan yang menjadiobjek jaminan fidusia adalah 1 (Satu) unit Kawasaki Ninja 250R Warna Merah Tahunpembuatan 2018,
      1 (Satu) unit Kawasaki Ninja250R Warna Merah Tahun pembuatan 2018, nomor Rangka : MH4EX250SJJP01569,Nomor Mesin : EX250PEA05130, dengan Nomor Polisi DM 5782 EC;Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia melalui Notaris Ny.Fajra Risgi Nasution, S.H., Nomor 274 tanggal 18 September 2018 dan SertifikatJaminan Fidusia dengan Nomor : W26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18September 2018, dimana subjek pemberi fidusia adalah Indra Setiawan Djafar(Terdakwa) dan yang menjadi penerima fidusia
Register : 12-08-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 09-01-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 353/Pid.B/2019/PN Kdi
Tanggal 30 Desember 2019 — Penuntut Umum:
HERLINA RAUF, SH.,MH.
Terdakwa:
ANDA
14457
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusiayang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu)rangkap foto copy dokumen perjanjian permbiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia Nomor : 7401001170502 tanggal 27 Mei 2017
    • 1 (satu) rangkap Foto Copy
      Adv., M.Kn No. 161 tanggal 12 Juni 2017
    • 1 (satu) lembar foto Copy sertifikat jaminan fidusia nomor : W27.00023752.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 18-06-2017 jam : 16:49:13
    • 1 (satu) rangkap Foto copy BPKB mobil truck merk Misubishicold diesel FE74HD warna kuning dengan nomor Polisi DT 9284 UH Nomor rangka MHMFE74P5DK109561 dan nomor mesin 4D34T-J98355
    • 1 (satu) lembar histori pembayaran No. 7401001170502 an.
      Menyatakan terdakwa ANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana Pemberi fidusiayang mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiatanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana diancampidana dalam Pasal 36 UndangUndang Republik Indonesia No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia pada dakwaan kedua.2.
      Nusa Surya Ciptadana Finance Cabang Kendari mengeluarkan SuratTugas untuk dilakukan penarikan kendaraan yang menjadi obyek fidusia,namun ketika pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cabang Kendarimenemui terdakwa barulah diketahui jika terdakwasudah mengalihkan obyekJaminan Fidusia berupa mobil truck tersebut kepada ANDI RAHMAN (yangtidak diketahui keberadaannya sekarang), tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia yaitu PT.
      Nusa Surya Ciptadana Finance Cabang Kendarimengeluarkan Surat Tugas untuk dilakukan penarikan kendaraan yangmenjadi obyek fidusia, namun ketika pihak PT.
      M.Kn yang berkedudukan di Jawa Tengah dansertifikat jaminan fidusia nomor : W27.00023752.AH.05.01 tahun 2017tanggal 18062017 jam : 16:49:13 an. Pemberi Fidusia saudara ANDAkepada penerima FidusiaPT. Nusa Surya Ciptadana Finance CabangKendari, maka berdasarkan fakta ini unsur benda yang menjadi objekjaminan fidusia telah terpenuhi dan terbukti Secara sah menurut hukum;.Ad. 4.
      M.Kn yang berkedudukan di Jawa Tengah dansertifikat jaminan fidusia nomor : W27.00023752.AH.05.01 tahun 2017 tanggal18062017 jam : 16:49:13 an. Pemberi Fidusia saudara ANDA kepadapenerima FidusiaPT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cabang Kendari kepadasaudara ANDI RAHMAN tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Pihak PT.
Register : 22-02-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Pwt
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat:
YAPEKNAS
Tergugat:
PT. Nusa Surya Ciptadana Finance (PT.NSC Finance) Cabang Purwokerto
345142
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi;

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
    2. Menyatakan Surat Kuasa untuk membuat Akta jaminan Fidusia yang diberikan oleh Konsumen kepada Tergugat dinyatakan Kuasa Dibawah Tangan;
    3. Menghukum Tergugat untuk merubah penggunaan klausula baku khususnya klausula perihal pemberian
    kuasa dari Konsumen kepada Pelaku Usaha untuk menandatangani pembuatan Akta Jamian Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu Rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
  • bahwa Permohonan pendaftaran jaminan fidusia,permohonan perbaikan sertifikat jaminan fidusia, permohonanperubahan sertifikat jaminan fidusia, dan pemberitahuanpengapusan sertifikat jaminan fidusia diajukan oleh penerimafidusia, kuasa atau wakilnya kepada mentri;halaman 22 dari 49 Putusan Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Pwtil.
    sendiri sebagaimana diaturdalam Pasal 13 Angka (1) Undangundang No. 42 Tahun 1999 tentangjaminan fidusia Permohonan Pendaftaran jaminan Fidusia dilakukan olehpenerima Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, Kuasa atauwakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia,sehingga yang dilakukan tergugat dalam hal pendaftaran Akta maupunSertifikat fidusia adalah perbuatan hukum atau dilakukan atas dasar hukumdan tidak ada perbuatan melawan hukum karena melaksanakan hukum itusendiri
    Fidusia dan tidak Membebankan terkait pengurusanFidusia;b.
    yang dibuatdihadapan Nana Primawati Santoso, S.H., Notaris di Kabupaten Demakkemudian dilakukan pendaftaran jaminan fidusia, setelah dilakukan pendaftarankemudian Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia menerbitkan Sertifikat JaminanFidusia Nomor : W13.00735583.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 28102020dengan nama Pemberi Fidusia Ragil Muslimah dan Penerima Fidusia PT.
    Nusa Surya Ciptadana (Tergugat) kemudian diikuti dengan pembuatan AktaJaminan Fidusia yang dibuat dengan didasari adanya surat kuasa dibawahtangan, setelah itu Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan pada KantorPendaftaran Jaminan Fidusia dan Kantor Jaminan Fidusia kemudianmenerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas telah terbukti bahwapembuatan Akta Jaminan Fidusia dibuat dengan didasari adanya surat kuasadibawah tangan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkanterlebin
Register : 30-09-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 759/PID.B/2015/PN Rap
Tanggal 14 Desember 2015 — PIDANA - DEDI MANURUNG
4415
  • Menetapkan barang bukti berupa : 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 113 tanggal 06 Juni 2014; 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 154 tanggal 16 April 2013; 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 469 tanggal 21 Oktober 2013; 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001074 tanggal 31 Mei 2012; 8 (Delapan) lembar exampler
    perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001662 tanggal 31 Mei 2014; 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001401 tanggal 09 April 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.
    W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No. W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No. W2.00183430.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 13 Juni 2015; 1 (Satu) lembar surat pengangkatan karyawan atas nama Dedi Manurung dengan Nomor 168.584/Pers-PST/V/2014 pada tanggal 19 April 2014;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
    Menyatakan barang bukti berupa :e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor113 tanggal 06 Juni 2014;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor154 tanggal 16 April 2013;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor469 tanggal 21 Oktober 2013;e 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan
    penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001662 tanggal 31 Mei 2014;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001401 tanggal 09 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00183430
    dengan nomor113 tanggal 06 Juni 2014;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor154 tanggal 16 April 2013;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor469 tanggal 21 Oktober 2013;9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;Halaman 19 Putusan Nomor 759/Pid.B/2015/PN Rap8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia
    Menetapkan barang bukti berupa :Halaman 29 Putusan Nomor 759/Pid.B/2015/PN Rap6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 113tanggal 06 Juni 2014;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 154tanggal 16 April 2013;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 469tanggal 21 Oktober 2013;e 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;e 8 (Delapan) lembar
    exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001662 tanggal 31 Mei 2014;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001401 tanggal 09 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013;e 1 (Satu)
Register : 16-01-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN MALANG Nomor 15/PID.B/2015/PN MLG
Tanggal 5 Februari 2015 — TOYIB
4030
  • Menyatakan Terdakwa TOYIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOYIB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    FIF Cabang Malang selaku pemberi fasilitas;- 1 (satu) lembar formulir permohonan pembiayaan dengan nomor aplikasi 80712000600;- 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia yang ditandatangani oleh PT.
    FIF Cabang Malang selaku penerima kuasa dan TOYIB selaku penerima fasilitas serta pemberi kuasa tertanggal 13 Januari 2012;- 1 (satu) bendel salinan akta jaminan fidusia dengan no. 046 tanggal 13 september 2012 yang dikeluarkan oleh notaris IVONE DWIRATNA MULYANINGRUM, SH.;- 1 (satu) buah sertifikat jaminan fidusia dengan no.W10-30144.AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 19 september 2012 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM RI kantor wilayah Jawa Timur;- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk
    FIF Cabang Malang selaku pemberi fasilitas;1 (satu) lembar formulir permohonan pembiayaan dengan nomoraplikasi 80712000600;1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia yangditandatangani oleh PT.
    , SH, denganTERDAKWA selaku pemberi fidusia dan PT.
    FIF Cab.Malang selakupenerima fidusia serta telah didaftarkan dalam buku daftar fidusia padaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Timur tanggal19 September 2012, Pukul 09.23 WIB Nomor W41030144,AH.05.01.TH.2012/STD ;Bahwa setelah Terdakwa menerima pengiriman (satu) unit sepeda motorHonda New Vario No. Pol.
    Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP atau Kedua pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia, oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk dakwaanalternatif maka kami akan langsung membuktikan dakwaan yang Majelis Hakimanggap terbukti di persidangan yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia;3 Dilakukan
    FIFCabang Malang selaku pemberifasilitas; 1 (satu) lembar formulir permohonanpembiayaan dengan nomor aplikasi80712000600; 1 (satu) lembar surat kuasa pembebananjaminan fidusia yang ditandatanganioleh PT.
Putus : 08-04-2013 — Upload : 08-10-2014
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 05/Pid.Sus/2013/PN.Pwt
Tanggal 8 April 2013 — FUAD Bin HM. AKYAS (alm).(Terdakwa)
308
  • :PDM.03/PKRTO/Euh.2/02/2013, tanggal 27 Maret 2013 yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa FUAD Bin AKYAS (alm). telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan,Benda Yang Menjadi Obyek jaminan Fidusia yang dilakukan Tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia melanggarPasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, dalamdakwaan kedua ;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap
    FUAD menandatangani perjanjian kredit pada tanggal 25Maret 2011 dan juga menandatangani perjanjian Fidusia serta telahtercatat dalam salinan buku daftar fidusia ;Bahwa pada saat sdr FUAD mengajukan kredit untuk pembiyaan (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warnaputihNo Pol Z8651AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237STNK an.
    menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) ;2 Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia ;Ad.1.
    UnsurPemberi Fidusiayang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) : Menimbang, bahwa pengertian Pemberi Fidusia menurut UU No. 42Tahun 1999 tentang Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasipemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ;Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentangFidusia berbunyi Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain Benda
    ArthaasiaFinance Cabang Purwokerto selaku Penerima Fidusia, seharusnya apabilaterdakwa selaku Pemberi Fidusia sudah tidak mampu lagi membayarangsurannya dan berniat mengalihkannya kepada orang lain harus terlebihdahulu memberitahukan kepada PT.
Register : 18-01-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 28/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 9 April 2018 — Penuntut Umum:
I Made Mudita, SH
Terdakwa:
I Nyoman Rihendrayana, S.H.
4323
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN RIHENDRAYANA, S.H, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia Yang Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I NYOMAN RIHENDRAYANA, S.H oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan
    Foto copy Perjanjian Pembiayaan No. 051315200803, yang ditanda tangani Debitur atas nama I Nyoman Rihendrayana, S.H., dan ditanda tangani oleh Kreditur atas nama Anak Agung Gede Rai Eka Pratama, tertanggal 22 Juni 2015 yang telah dilegalisir;

    4. Foto copy Salinan Akta Jaminan Fidusia, Nomor 43, Tanggal 02 Juli 2015, Notaris atas nama Eric Basuki, S.Kom.,S.H.,M.Kn., alamat Jalan Mahendradatta Selatan, Komplek Ruko Mahendradatta Square No. 1, Denpasar.

    Bali, yang telah dilegalisir;

    5. Foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00068799.AH.05.01 Tahun 2015, tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh atas nama Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kepala Kantor Wilayah Bali, yang telah dilegalisir;

    6. 2 (dua) lembar foto copy BPKB unit mobil merk Toyota, Tipe Kijang Innova E M/T Bensin, pembuatan tahun 2004, Nomor Polisi DK 1032 KH., No. Rangka MHFXW41G540001574, No.

    Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia, telah diatur dalam Pasal 23 ayat (2), bahwa Pemberi Fidusiadilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihaklain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia, namun Terdakwa tanpa persetujuan tertulis dariPenerima Fidusia, Terdakwa selaku Pemberi Fidusia pada bulan Juli 2015telah mengalihkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
    dari penerima Jaminan Fidusia yangbersangkutan telan melanggar Pasal 23 ayat 2 Undang UndangNomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; Bahwa berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Fidusia dengan prosesawal yaitu perjanjian kredit tertanggal 22 Juni 2015 dan Akta Notaristertanggal 2 Juli 2015, serta sesuai dengan proses prosedurpendaftaran Fidusia sesuai dengan waktu yang ditentukan terbitnyaSertifikat Fidusia adalah Sah secara Hukum sesuai dengan PeraturanPemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang
    Unsur Pemberi Fidusia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia sebagaimanatersebut dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 5 UU.R.I.
    Nomor : 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia pada Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4, yang dimaksud denganPenerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyaipiutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Register : 22-04-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 28-07-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 145/Pid.B/2020/PN Kdi
Tanggal 20 Juli 2020 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
ELVIN, S.Pd
459
  • ., terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
    pembiayaan dengan nomor 8782018103000647;
  • 1 (satu) lembar asli perjanjian pembiayaan dengan nomor 8782018103000647, tanggal 31 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh debitur atas nama ELVIN, pasangan debitur atas nama SUSIANI dan SOSON SONARDI selaku pihak PT MPM;
  • 1 (satu) lembar asli informasi perjanjian pembiayaan tanggal 31 Mei 2018 yang ditanda tangani debitur atas nama ELVIN;
  • 1 (satu) lembar foto kopi surat kuasa pembebanan jaminan fidusia
  • 1 (satu) buah asli salinan akta jaminan fidusia nomor 169 tanggal 27 Agustus 2018.
  • 1(satu) lembar scan sertifikat jaminan fidusia nomor W27.00042356.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 30 Agustus 2018 yang ditanda tangani Kepala Kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Tenggara atas nama SOFYAN, S.Sos, S.H., M.H. maka dikembalikan kepada Pihak PT. MPM Finance Cabang Kendari ;
  • 6.

    Menyatakan terdakwaELVIN, S.Pd terbukt isecara sah dan meyakinkanbersalan melakukan Tindak Pidana Pemberi fidusia yangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerimafidusia sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat(2) UndangUndang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia pada dakwaan kedua.2.
    yang dilakukan olehterdakwaadalah terdakwaselakudebitur tersebut telahmengalinkan atau memindah tangankan barang yangmenjadi obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobilmerk Daihatsu Sigra warna putih dengan Nomor Polisi DT1216 VE, Nomor Rangka MHKS6GJ6JJJO46331, NomorMesin 3NRH265559,tanpa ada persetujuan tertulis terlebihdahulu dari pihak PT MPM Finance Cabang Kendari selakupenerima fidusia atau kreditur terhadap barang yangmenjadi obyek jaminan fidusia.
    atau debituryakni terdakwatanpa persetujuan tertulis dari PT MPMFinance Cabang Kendari selaku penerima fidusia.
    WuaWua KotaKendari mengalihkan, jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulisdari penerima fidusia ;. Bahwa benar terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit mobil merkDaihatsu Sigra warna putin dengan Nomor Polisi DT 1216 VE,atas nama ELVIN dengan cara sewa beli atau dibiayai oleh PTMPM Finance Cabang Kendari..
    dengan nomor 169 tanggal 27Agustus 2018 dan sertifikat jaminan Fidusia dengan nomorW27.00042356.AH.05.01 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Kepala KantorMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara yang mengikat Hakdan kewajiban terdakwa selaku Debitur atau pemberi Fidusia dan hak PT.
Register : 28-12-2015 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 29-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 347/PID/2015/PT BDG
Tanggal 15 Februari 2016 — Pembanding/Terdakwa : LUCKY PERMANA Bin H. CHEP HERNAWAN
Terbanding/Penuntut Umum : DARWIS, SH
6523
  • Noka: MHYGDN42V8J315018 berikut STNK dan kunci kontak;----------------------------------------------------------
  • Satu bundel perjanjian pembiayaan konsumen Nomor: W.8.0072379 AH. 0501 tahun 2012 dengan pemberi jaminan fidusia kepada PT. Oto Multiartha Finance;---------------------------

Dikembalikan kepada saksi Andi Bin Deni Paiyan/ PT.

Nosin: 1TR7337984 berikut STNK dan kunci kontak;-----------------------------------------------------

- Satu lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00135869 AH. 05.01 tahun 2015 tanggal 14 April 2015 jam 11.52.04 dengan pemberi jaminan fidusia atas nama Sudrajat, SH, M.Si warga Komp Rancabuaya RT. 001/001 Desa Ancol Pasir Kec. Jambe Kab. Tangerang dan penerima fidusia atas nama PT.

Nosin: IMZ1576227 berikut STNK dan kunci kontak;------------------------------------------------------------------

- Satu lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00342291. AH. 04.01 tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013 jam 02.22.53 dengan pemberi jaminan fidusia atas nama Erres Satriana P, warga Pondok Kelapa Permai Jl. Hibrida 6 BD 4/11C RT. 007/013 Pondok Kelapa/Duren Sawit Jakarta Timur dan penerima fidusia atas nama PT.

Nosin: 1TR7337984 berikut STNK dan kuncikontak;Satu lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00135869 AH.05.01 tahun 2015 tanggal 14 April 2015 jam 11.52.04 dengan pemberijaminan fidusia atas nama Sudrajat, SH, M.Si warga KompRancabuaya RT. 001/001 Desa Ancol Pasir Kec. Jambe Kab.Tangerang dan penerima fidusia atas nama PT. Clipan FinanceIndonesia, Tok yang berkedudukan di Jakarta;Hal 7 No.347/Pid/2015/PT. Bdg.
Nosin: IMZ1576227 berikut STNK dan kunci kontak; Satu lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00342291. AH.04.01 tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013 jam 02.22.53 denganpemberi jaminan fidusia atas nama Erres Satriana P, warga PondokKelapa Permai Jl.
Nosin: 1TR7337984 berikut STNK dan kuncikontak;Satu lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00135869 AH.05.01 tahun 2015 tanggal 14 April 2015 jam 11.52.04 dengan pemberijaminan fidusia atas nama Sudrajat, SH, M.Si warga KompRancabuaya RT. 001/001 Desa Ancol Pasir Kec. Jambe Kab.Tangerang dan penerima fidusia atas nama PT.
Nosin: IMZ1576227 berikut STNK dan kunci kontak;Satu lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00342291. AH.04.01 tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013 jam 02.22.53 denganpemberi jaminan fidusia atas nama Erres Satriana P, warga PondokKelapa Permai Jl.
Nosin: 11TR7337984 berikutSTNK dan kunci kontak; Satu lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00135869AH. 05.01 tahun 2015 tanggal 14 April 2015 jam 11.52.04dengan pemberi jaminan fidusia atas nama Sudrajat, SH, M.Siwarga Komp Rancabuaya RT. 001/001 Desa Ancol Pasir Kec.Jambe Kab.
Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503 K/TUN/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI GORONTALO VS PT BERKAT MARISA
13077 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor 152tanggal 30 November 2012;Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W. 26.001275.AH.05.01 Tahun 2013,tanggal 18 April 2013), atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor 153tanggal 30 November 2012;Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013,tanggal 18 April 2013, atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor 154tanggal 30 November 2012;Sertiflkat Jaminan Fidusia Nomor W.26.00008324.AH.05.01 Tahun 2014,tanggal 27 Maret 2014, atas objek Jaminan
    Jaminan Fidusia serta Sertifikat Jaminan Fidusia sehingga akibatnyatujuan untuk menciptakan keadilan jadi kabur, adapun faktafaktanya:a.
    Fidusia.
    2012; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,tanggal 27 Maret 2014, atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor151 tanggal 30 November 2012; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26.00008325.
    Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26.00008325.AH.05.01 Tahun2014, tanggal 27 Maret 2014;Sertifikat Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur di dalam UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disingkat UUJaminan Fidusia), knususnya Pasal 14 ayat (2) tidak lain merupakan salinandari Buku Daftar Fidusia, yang memuat catatan tentang halhal atauinformasi tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (2).
Register : 07-03-2017 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 71/Pid.Sus/2017/PN.Pbm
Tanggal 2 Mei 2017 — Ardiansyah bin Hosani
12436
  • Pemberi Fidusia,2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2);3.
    Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa tentang unsur pertama pemberi fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemberi fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia (Pasal 1 butir 5 Undang Undang No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia);Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umumberpendapat unsur ini telah terpenuhi dan telah terbukti, berdasarkan faktayang terungkap di persidangan
    Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia.
    NSC cabang prabumulih selaku Penerima Fidusia yangmengakibatkan PT.
    Menyatakan terdakwa ARDIANSYAH Bin HASONI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANGMENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANADIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKANTANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARIPENERIMA FIDUSIA;.