Ditemukan 5127 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-06-2014 — Upload : 14-10-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 455/Pid.B/2014/PN.BB
Tanggal 4 Juni 2014 — ASEP ROHANA ALIAS AJI BIN M.AJI.S.
263
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Clurit kecil , Dirampas untuk dimusnahkan ; Dan Kabel Massa Ground Genset + Meter, Dikembalikan kepada yang berhakmelalui PT.JEL.6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
    ROHANAALIAS AJI BIN M.AJA.S.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dandiancam dalam pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke5 KUHP.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asep Rohana Alias AjiBin M.Aja.S selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa beradadi dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan ;3 Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah Clurit kecil , Dirampas untuk dimusnahkan ;Dan Kabel Massa Ground
    rumahnya danterdakwa berada di tempat tersebut tidak sepengetahuan yang berhak, yang untuk sampaike tempat melakukan kejahatan dengan cara merusak, memanjat, mencungkil, memakaianak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut:e Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dari rumahnya berangkat menujuarea Power Plan Patuha Energi Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu KabupatenBandung dengan maksud akan melakukan pencurian kabel massa ground
    JEL mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000, (satujuta rupiah) Perbuatan terdawa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)Ke3 dan ke5 KUHPidana.Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksisaksi dibawahsumpah yang pada pokoknya menerangkan sebgai berikut :1 SAKSISUPARDI BIN TARYAT :Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan kasuspencurian kabel masa ground genset di proyek Patuha Geodipa Energi.Bahwa pencurian kabel tersebut terjadi pada hari Jum
    kali ini,sebelumnya tidak pernah ada kejadian seperti ini ;Menimbang, bahwasaksi yaitu saksi yang tidak hadir di persidangan, namun ataspersetujuan terdakwa, keterangannya dibacakan dari berita acara pemeriksaan polisi ;Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidakkeberatan ;Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan kasuspencurian kabel masa ground
    Genset + Meter, Dikenal oleh Satpam dan diakuioleh terdakwa adalah kepunyaan PT.JEL.Menimbang bahwa dari keterangan saksisaksi dan Terdakwa yang dihubungkan denganbarang bukti di persidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan kasuspencurian kabel masa ground genset di proyek Patuha Geodipa Energi.Bahwa pencurian kabel tersebut terjadi pada hari Jum,at tanggal 21 Maret2014, sekira jam.03.00 wib di proyek PatuhaGeodipa Energi PLTPB
Register : 04-07-2014 — Putus : 06-08-2014 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 65/PID/2014/PT PTK
Tanggal 6 Agustus 2014 — Pembanding/Terdakwa : SURYANTO ALS IAN ALS JOKER BIN AMIRUDIN
Terbanding/Jaksa Penuntut : SRI RAHAYU,SH
6129
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    ground segment dalam APBD Prov.
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 12-09-2017 — Putus : 15-11-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 77/PDT/2017/PT YYK
Tanggal 15 Nopember 2017 — RM. Triyanto Prastowo Sumarsono dkk melawan Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Daerah Istimewa Yogyakarta
10840
  • Bahwa Para Penggugat merupakan keturunan dari Pegawai DinasKehutanan DIY, selama kurang lebih 50 tahun telah bertempattinggal dan menempati tanah Sultan/Sultan Ground/Sultan Grantyang selama ini di Klaim/dikuasai oleh Dinas Kehutanan danPerkebunan DIY yang terletak di RT 35 RW 10 Kelurahan Baciro,Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta;Halaman 3 dari 60 Putusan Nomor 77/Pdt/2017/PT YYKBahwa tanah tersebut adalah tanah Sultan Ground (SG)Peninggalan milik dari Almarhum Sultan HamengkubowonoViloerdasarkan
    . 16 tahun 1918/Dikedhaton/DiIstana Yogyakarta Adiningrat, Tgl 881918 telah melakukanpembangunan sendiri rumah tinggal tersebut ;Bahwa keberadaan Para Penggugat di Tanah Sultan Ground(SG) tersebut telah diakui secara administrasi dan Yuridis olehPemerintah salah satunya dengan dibentuknya struktur RukunTetangga di lingkungan Penggugat dan memberikan KartuTanda Penduduk ;Bahwa selama menempati lahan Sultan Ground (SG), ParaPenggugat aktif untuk membangun dan merawat lingkungandengan segala upaya guna
    Dengan hak andarbeni, pendudukmemiliki wewenang penuh atas tanah yang diberikan danmereka dapat menjual, menyewakan kepada orang lain sertadapat pula mewariskan pada ahli warisnya.Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka terhadap tanahyang tidak ada tanda bukti kepemilikannya tetap menjadi tanahKasultanan (Sultan Ground) yang dikelola oleh Keraton,sehingga penggunaan dan pemanfaatan tanah KasultananHalaman 48 dari 60 Putusan Nomor 77/Pdt/2017/PT YYK(Sultan Ground) oleh penduduk harus mendapatkan
    Definisiberdasarkan Undangundang Nomor 13 Tahun 2012 tentangKeistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tanah kasultanan(Sultanaat Grond), lazim disebut Kagungan Dalem, adalahtanah milik Kasultanan, Tanah Keraton/ Sultan Ground terdiridari tanahtanah raja, dan keluarga keraton, situs, tanah yangdigarap masyarakat (dengan sistem magersari) dan tanahkosong.
    Dalil gugatan para Penggugat angka 23 dan 24.e Dalil gugatan para Penggugat yang intinya para Penggugatmerujuk Undangundang Nomor 5 Tahun 1960 turut mengaturSultan Ground, adalah merupakan bentuk pengakuan dari paraPenggugat bahwa tanah (Sultan Ground) adalah milik Keratonsecara lembaga, yang dalam perkembangannya setelahRijksblad Nomor 16 tahun 1918 jo.
Register : 12-07-2013 — Putus : 16-07-2013 — Upload : 10-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 95/PID/2013/PT PTK
Tanggal 16 Juli 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Acin Muksin, SH
Terbanding/Terdakwa : AGUNG RAHMATIAR ALIAS AGUNG BIN KARIMAN
5815
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    ground segment dalam APBD Prov.
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 23-04-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 10-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 50/PID/2013/PT PTK
Tanggal 22 Mei 2013 — Pembanding/Terdakwa : SAPARISNO Alias TRIS Bin SULAIMAN Diwakili Oleh : GHANIS SATYAGRAHA, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : TUTI KRISTIANA, SH.
5019
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    ground segment dalam APBD Prov.
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 26-08-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 112/PID/2013/PT PTK
Tanggal 18 September 2013 — Pembanding/Terdakwa : Mastur Indra Als Mastur Bin Mas Abdul Hamid
Terbanding/Jaksa Penuntut : Sri Budi Santoso, SH.,MH
5719
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    ground segment dalam APBD Prov.
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 19-01-2015 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 04-07-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 1/PID.SUS/2015/PT PTK
Tanggal 24 Maret 2015 — Pembanding/Terdakwa : W. SUWITO, SH.MH
Terbanding/Jaksa Penuntut : GANDI WIJAYA
10643
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    ground segment dalam APBD Prov.
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 03-06-2013 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 10-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 75/PID/2013/PT PTK
Tanggal 20 Juni 2013 — Pembanding/Terdakwa : JUJUN RUSTANDI ALS JUL BIN NYANYANG Diwakili Oleh : M. DIDI. SH
Pembanding/Terdakwa : MARTIO ADI ALS ADI ALS DEDI ALS GUNDUL BIN SUDI HANDOYO Diwakili Oleh : M. DIDI. SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : RINGGI SARUNGALLO, SH
5318
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    ground segment dalam APBD Prov.
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 26-02-2014 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 22/PID/2014/PT PTK
Tanggal 5 Maret 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Agus Hendra Yanto, SH
Terbanding/Terdakwa : ELVANDI Als PANDI Bin BAHARUDIN
5521
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    BorneoTribune Press (Rp)Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth 4MHz786.948.000,00548.801.379,00 Sewa Ground Segment976.650.000,00438.879.896,00 Nilai Pekerjaan1.363.598.000,00987.681.275,00Kerugian Negara(Rp)375.916.725,00 PPN 10% ( )*136.359.800,0098.768.127,50 Nilai Kontrak1.499.957.800,00 1.086.449.402,50 Nilai Kerugian Negara (37.591.672,50)338.325.052,50 Tahun 2010Tahun Bahwa pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    Bahwa selanjutnya Terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepadaPT. Telkom PT.
Register : 08-12-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 108/PID.SUS/2014/PT PTK
Tanggal 3 Februari 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : MUHAMAD NURSAITIAS, SH., MH
Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMAD NURSAITIAS, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : JEKY ALIAS ALIMIN ALIAS LIMENG ALIAS JET LI ANAK SANDI BANDI (ALM))
Terbanding/Terdakwa : JEKY ALIAS ALIMIN ALIAS LIMENG ALIAS JET LI ANAK SANDI BANDI (ALM))
8633
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    ground segment dalam APBD Prov.
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 19-08-2013 — Putus : 23-09-2013 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 110/PID/2013/PT PTK
Tanggal 23 September 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : DEDY GUNAWAN, SH
Terbanding/Terdakwa : CORNELIUS ANDY MANALO Als ANDI Bin ANTONIUS GAING
6525
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    BorneoTribune Press (Rp)Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth 4MHz786.948.000,00548.801.379,00 Sewa Ground Segment976.650.000,00438.879.896,00 Nilai Pekerjaan1.363.598.000,00987.681.275,00Kerugian Negara(Rp)375.916.725,00 PPN 10% ( )*136.359.800,0098.768.127,50 Nilai Kontrak1.499.957.800,00 1.086.449.402,50 Nilai Kerugian Negara (37.591.672,50)338.325.052,50 Tahun 2010Tahun Bahwa pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    Bahwa selanjutnya Terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepadaPT. Telkom PT.
Register : 13-11-2013 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 152/PID/2013/PT PTK
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : DUDY RITOKO, SH
Terbanding/Terdakwa : MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN
5116
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    ground segment dalam APBD Prov.
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 20-03-2014 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 34/PID/2014/PT PTK
Tanggal 23 April 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ADI JUNAIDI
Terbanding/Terdakwa : FAURID RAURIZAL bin MADHAD SYAHAB
5531
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    ground segment dalam APBD Prov.
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 17-12-2013 — Putus : 09-01-2014 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 163/PID/2013/PT PTK
Tanggal 9 Januari 2014 — Pembanding/Terdakwa : Indra Kurnianto, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : Abdul Samad, SH
6735
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    ground segment dalam APBD Prov.
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 16-01-2018 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA CIKARANG Nomor 163/Pdt.G/2018/PA.Ckr
Tanggal 28 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4113
  • Sertipikat Hak Milik No.4212 atas nama Siska Subsani, terletak diALAMAT , dengan batas batas :Utara : Tanah Milik NAMATimur : Tanah PecahanSelatan >: ALAMATBarat : Tanah Milik NAMADan sertifikat tersebut dijaminkan ke Bank yang diajukan oleh Tergugatdalam peminjaman uang;b. 1 (satu) unit rumah susun, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 365Luas 6,39 M*, atas nama Ardisal, yang terletak pada lantai 2 (dua)Ground Floor Blok Kios A 57 dikenal setempat dengan sebutan/namaSentra Grosir Cikarang (SGC);c.
    Sertipikat Hak Milik No.4212 atas nama Siska Subsani, terletak diALAMAT , dengan batas batas :Utara : Tanah Milik NAMATimur : Tanah PecahanSelatan >: ALAMATBarat : Tanah Milik NAMAb. 1 (satu) unit rumah susun, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 365Luas 6,39 M*, atas nama Ardisal, yang terletak pada lantai 2 (dua)Ground Floor Blok Kios A 57 dikenal setempat dengan sebutan/namaSentra Grosir Cikarang (SGC);7.
    Sertipikat Hak Milik No.4212 atas nama Siska Subsani, terletak diALAMAT , dengan batas batas :Utara : Tanah Milik NAMATimur : Tanah PecahanSelatan : ALAMATBarat : Tanah Milik NAMAb. 1 (satu) unit rumah susun, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 365Luas 6,39 M*, atas nama Ardisal, yang terletak pada lantai 2 (dua)Ground Floor Blok Kios A 57 dikenal setempat dengan sebutan/namaSentra Grosir Cikarang (SGC);c. Sebidang tanah dengan luas + 1000 M*di Padang;d.
    Sertipikat Hak Milik No.4212 atas nama Siska Subsani, terletak diALAMAT , dengan batas batas :Halaman 4 dari 8 halamanPutusan nomor 163/Pdt.G/2018/PA.CkrUtara : Tanah Milik NAMATimur : Tanah PecahanSelatan : Jalan Desa SukarayaBarat : Tanah NAMAAb. 1 (satu) unit rumah susun, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 365Luas 6,39 M*, atas nama Ardisal, yang terletak pada lantai 2 (dua)Ground Floor Blok Kios A 57 dikenal setempat dengan sebutan/namaSentra Grosir Cikarang (SGC);3.
    Sertipikat Hak Milik No.4212 atas nama Siska Subsani, terletak diALAMAT , dengan batas batas :Utara : Tanah Milik NAMATimur : Tanah PecahanSelatan : ALAMATBarat : Tanah Milik NAMAb. 1 (satu) unit rumah susun, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 365Luas 6,39 M*, atas nama Ardisal, yang terletak pada lantai 2 (dua)Ground Floor Blok Kios A 57 dikenal setempat dengan sebutan/namaSentra Grosir Cikarang (SGC);5.
Register : 30-03-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 38/PID.SUS/2015/PT PTK
Tanggal 19 Mei 2015 — Pembanding/Terdakwa : HERMANSYAH ALS HERMAN BIN MASTAHIR FURKAN
Terbanding/Jaksa Penuntut : PETRUS ANDRI P. NAPITUPULU, SH, MH
6729
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    ground segment dalam APBD Prov.
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Putus : 27-11-2012 — Upload : 06-12-2013
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 156-K/PM I-04/AU/X/2012
Tanggal 27 Nopember 2012 — SERDA RENDHY HERLAMBANG EFENDI
5034
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkoba jenis Shabushabu kembalisekitar tanggal 30 Maret 2012 sekira pukul 20.00 Wib di Mess Ground CrewLanud Palembang bersama Saksi Polin, Saksi Wawan, Serda Anggar, SerdaAnggita, Serda Rudy, Pratu Anjar dan Saksi Danang, Shabushabu tersebutmerupakan sisa dari yang dipakai pada tanggal 28 Maret 2012 yang telah disimpan dan ditanam di bawah pohon Sawit depan Mess Ground Crew yangSaksi Danang dan Saksi Wawan beli dari Sdr.
    Bahwa yang menggunakan shabushabu pada tanggal 30 Maret 2012 diMess Remaja Ground Crew selain Terdakwa adalah Sertu Polin Harahap,Serda Danang, Serda Wawan, Serda Anggita, Serda Angger, Serda Rudi danPratu Anjar.13. Bahwa benar Terdakwa sebelumnya tidak tahu barang berupa Narkotikajenis shabushabu diperoleh dari mana tetapi setelah berada di sel Terdakwamengetahui bahwa barang tersebut diperoleh dari sisa memakai pada tanggal28 Maret 2012 di Mess Ground Crew.14.
    Bahwa Saksi hanya 1 (satu) kali memakai Narkotika jenis shabushabuyaitu di Mess Remaja Ground Crew Lanud Palembang pada tanggal 30 Maret2012 pukul 20.00 Wib dan sebelumnya tidak pernah mengkonsumsi shabushabu.17. Bahwa setelah Saksi memakai Narkotika rasanya biasa saja tidak adapengaruh apaapa.18.
    Bahwa benar Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabusabupada tanggal 30 Maret 2012 di Mess Ground Crew Lanud Palembang bersamaSertu Polin, Serda Danang, Serda Rudy, Serda Angger, Serda Wawan, SerdaAnggita, Pratu Anjar.10.
    Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2012 sekira pukul 18.30Wib dikamar Terdakwa di Mess Ground Crew Lanud Palembang Terdakwamemakai shabushabu bersama Saksi2 (Sertu Polin), Saksi3 (Serda Danang),Saksi4 (Serda Wawan), Saksi5 (Pratu Anjar), Serda Anggita dan SerdaRudy.2.
Register : 25-07-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 102/PID/2013/PT PTK
Tanggal 18 September 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Eki Moralita Parihatmi, SH
Terbanding/Terdakwa : SANTOSO HERI MULYONO BIN TUKIRAN
6927
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    BorneoTribune Press (Rp)Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth 4MHz786.948.000,00548.801.379,00 Sewa Ground Segment976.650.000,00438.879.896,00 Nilai Pekerjaan1.363.598.000,00987.681.275,00Kerugian Negara(Rp)375.916.725,00 PPN 10% ( )*136.359.800,0098.768.127,50 Nilai Kontrak1.499.957.800,00 1.086.449.402,50 Nilai Kerugian Negara (37.591.672,50)338.325.052,50 Tahun 2010Tahun Bahwa pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    Bahwa selanjutnya Terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepadaPT. Telkom PT.
Register : 23-12-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 118/PID.SUS/2014/PT PTK
Tanggal 21 Januari 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : TONY STEFANUS SAHERTIAN, SH
Terbanding/Terdakwa : OKTOVIANUS BAHAN ALIAS OKTO ANAK LAKI-LAKI DARI ( Alm ) HERMAN BAHAN
8856
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    ground segment dalam APBD Prov.
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Register : 04-11-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 96/PID.SUS/2014/PT PTK
Tanggal 10 Desember 2014 — Pembanding/Terdakwa : HENDRA ALIAS EEN BIN ALEXIUS BAEN
Terbanding/Jaksa Penuntut : PIETRA YULY F,SH
5228
  • Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
    Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
    BorneoTribune Press (Rp)Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth 4MHz786.948.000,00548.801.379,00 Sewa Ground Segment976.650.000,00438.879.896,00 Nilai Pekerjaan1.363.598.000,00987.681.275,00Kerugian Negara(Rp)375.916.725,00 PPN 10% ( )*136.359.800,0098.768.127,50 Nilai Kontrak1.499.957.800,00 1.086.449.402,50 Nilai Kerugian Negara (37.591.672,50)338.325.052,50 Tahun 2010Tahun Bahwa pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground
    NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
    Bahwa selanjutnya Terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepadaPT. Telkom PT.