Ditemukan 5127 data
26 — 3
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Clurit kecil , Dirampas untuk dimusnahkan ; Dan Kabel Massa Ground Genset + Meter, Dikembalikan kepada yang berhakmelalui PT.JEL.6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
ROHANAALIAS AJI BIN M.AJA.S.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dandiancam dalam pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke5 KUHP.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asep Rohana Alias AjiBin M.Aja.S selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa beradadi dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan ;3 Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah Clurit kecil , Dirampas untuk dimusnahkan ;Dan Kabel Massa Ground
rumahnya danterdakwa berada di tempat tersebut tidak sepengetahuan yang berhak, yang untuk sampaike tempat melakukan kejahatan dengan cara merusak, memanjat, mencungkil, memakaianak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut:e Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dari rumahnya berangkat menujuarea Power Plan Patuha Energi Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu KabupatenBandung dengan maksud akan melakukan pencurian kabel massa ground
JEL mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000, (satujuta rupiah) Perbuatan terdawa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)Ke3 dan ke5 KUHPidana.Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksisaksi dibawahsumpah yang pada pokoknya menerangkan sebgai berikut :1 SAKSISUPARDI BIN TARYAT :Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan kasuspencurian kabel masa ground genset di proyek Patuha Geodipa Energi.Bahwa pencurian kabel tersebut terjadi pada hari Jum
kali ini,sebelumnya tidak pernah ada kejadian seperti ini ;Menimbang, bahwasaksi yaitu saksi yang tidak hadir di persidangan, namun ataspersetujuan terdakwa, keterangannya dibacakan dari berita acara pemeriksaan polisi ;Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidakkeberatan ;Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan kasuspencurian kabel masa ground
Genset + Meter, Dikenal oleh Satpam dan diakuioleh terdakwa adalah kepunyaan PT.JEL.Menimbang bahwa dari keterangan saksisaksi dan Terdakwa yang dihubungkan denganbarang bukti di persidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan kasuspencurian kabel masa ground genset di proyek Patuha Geodipa Energi.Bahwa pencurian kabel tersebut terjadi pada hari Jum,at tanggal 21 Maret2014, sekira jam.03.00 wib di proyek PatuhaGeodipa Energi PLTPB
Terbanding/Jaksa Penuntut : SRI RAHAYU,SH
61 — 29
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
ground segment dalam APBD Prov.
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
108 — 40
Bahwa Para Penggugat merupakan keturunan dari Pegawai DinasKehutanan DIY, selama kurang lebih 50 tahun telah bertempattinggal dan menempati tanah Sultan/Sultan Ground/Sultan Grantyang selama ini di Klaim/dikuasai oleh Dinas Kehutanan danPerkebunan DIY yang terletak di RT 35 RW 10 Kelurahan Baciro,Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta;Halaman 3 dari 60 Putusan Nomor 77/Pdt/2017/PT YYKBahwa tanah tersebut adalah tanah Sultan Ground (SG)Peninggalan milik dari Almarhum Sultan HamengkubowonoViloerdasarkan
. 16 tahun 1918/Dikedhaton/DiIstana Yogyakarta Adiningrat, Tgl 881918 telah melakukanpembangunan sendiri rumah tinggal tersebut ;Bahwa keberadaan Para Penggugat di Tanah Sultan Ground(SG) tersebut telah diakui secara administrasi dan Yuridis olehPemerintah salah satunya dengan dibentuknya struktur RukunTetangga di lingkungan Penggugat dan memberikan KartuTanda Penduduk ;Bahwa selama menempati lahan Sultan Ground (SG), ParaPenggugat aktif untuk membangun dan merawat lingkungandengan segala upaya guna
Dengan hak andarbeni, pendudukmemiliki wewenang penuh atas tanah yang diberikan danmereka dapat menjual, menyewakan kepada orang lain sertadapat pula mewariskan pada ahli warisnya.Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka terhadap tanahyang tidak ada tanda bukti kepemilikannya tetap menjadi tanahKasultanan (Sultan Ground) yang dikelola oleh Keraton,sehingga penggunaan dan pemanfaatan tanah KasultananHalaman 48 dari 60 Putusan Nomor 77/Pdt/2017/PT YYK(Sultan Ground) oleh penduduk harus mendapatkan
Definisiberdasarkan Undangundang Nomor 13 Tahun 2012 tentangKeistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tanah kasultanan(Sultanaat Grond), lazim disebut Kagungan Dalem, adalahtanah milik Kasultanan, Tanah Keraton/ Sultan Ground terdiridari tanahtanah raja, dan keluarga keraton, situs, tanah yangdigarap masyarakat (dengan sistem magersari) dan tanahkosong.
Dalil gugatan para Penggugat angka 23 dan 24.e Dalil gugatan para Penggugat yang intinya para Penggugatmerujuk Undangundang Nomor 5 Tahun 1960 turut mengaturSultan Ground, adalah merupakan bentuk pengakuan dari paraPenggugat bahwa tanah (Sultan Ground) adalah milik Keratonsecara lembaga, yang dalam perkembangannya setelahRijksblad Nomor 16 tahun 1918 jo.
Terbanding/Terdakwa : AGUNG RAHMATIAR ALIAS AGUNG BIN KARIMAN
58 — 15
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
ground segment dalam APBD Prov.
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Terbanding/Jaksa Penuntut : TUTI KRISTIANA, SH.
50 — 19
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
ground segment dalam APBD Prov.
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Terbanding/Jaksa Penuntut : Sri Budi Santoso, SH.,MH
57 — 19
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
ground segment dalam APBD Prov.
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Terbanding/Jaksa Penuntut : GANDI WIJAYA
106 — 43
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
ground segment dalam APBD Prov.
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Pembanding/Terdakwa : MARTIO ADI ALS ADI ALS DEDI ALS GUNDUL BIN SUDI HANDOYO Diwakili Oleh : M. DIDI. SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : RINGGI SARUNGALLO, SH
53 — 18
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
ground segment dalam APBD Prov.
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Terbanding/Terdakwa : ELVANDI Als PANDI Bin BAHARUDIN
55 — 21
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
BorneoTribune Press (Rp)Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth 4MHz786.948.000,00548.801.379,00 Sewa Ground Segment976.650.000,00438.879.896,00 Nilai Pekerjaan1.363.598.000,00987.681.275,00Kerugian Negara(Rp)375.916.725,00 PPN 10% ( )*136.359.800,0098.768.127,50 Nilai Kontrak1.499.957.800,00 1.086.449.402,50 Nilai Kerugian Negara (37.591.672,50)338.325.052,50 Tahun 2010Tahun Bahwa pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
Bahwa selanjutnya Terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepadaPT. Telkom PT.
Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMAD NURSAITIAS, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : JEKY ALIAS ALIMIN ALIAS LIMENG ALIAS JET LI ANAK SANDI BANDI (ALM))
Terbanding/Terdakwa : JEKY ALIAS ALIMIN ALIAS LIMENG ALIAS JET LI ANAK SANDI BANDI (ALM))
86 — 33
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
ground segment dalam APBD Prov.
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Terbanding/Terdakwa : CORNELIUS ANDY MANALO Als ANDI Bin ANTONIUS GAING
65 — 25
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
BorneoTribune Press (Rp)Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth 4MHz786.948.000,00548.801.379,00 Sewa Ground Segment976.650.000,00438.879.896,00 Nilai Pekerjaan1.363.598.000,00987.681.275,00Kerugian Negara(Rp)375.916.725,00 PPN 10% ( )*136.359.800,0098.768.127,50 Nilai Kontrak1.499.957.800,00 1.086.449.402,50 Nilai Kerugian Negara (37.591.672,50)338.325.052,50 Tahun 2010Tahun Bahwa pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
Bahwa selanjutnya Terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepadaPT. Telkom PT.
Terbanding/Terdakwa : MORALIUS ALS IUS ANAK TITUS LANGKAYAN
51 — 16
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
ground segment dalam APBD Prov.
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Terbanding/Terdakwa : FAURID RAURIZAL bin MADHAD SYAHAB
55 — 31
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
ground segment dalam APBD Prov.
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Terbanding/Jaksa Penuntut : Abdul Samad, SH
67 — 35
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
ground segment dalam APBD Prov.
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
41 — 13
Sertipikat Hak Milik No.4212 atas nama Siska Subsani, terletak diALAMAT , dengan batas batas :Utara : Tanah Milik NAMATimur : Tanah PecahanSelatan >: ALAMATBarat : Tanah Milik NAMADan sertifikat tersebut dijaminkan ke Bank yang diajukan oleh Tergugatdalam peminjaman uang;b. 1 (satu) unit rumah susun, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 365Luas 6,39 M*, atas nama Ardisal, yang terletak pada lantai 2 (dua)Ground Floor Blok Kios A 57 dikenal setempat dengan sebutan/namaSentra Grosir Cikarang (SGC);c.
Sertipikat Hak Milik No.4212 atas nama Siska Subsani, terletak diALAMAT , dengan batas batas :Utara : Tanah Milik NAMATimur : Tanah PecahanSelatan >: ALAMATBarat : Tanah Milik NAMAb. 1 (satu) unit rumah susun, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 365Luas 6,39 M*, atas nama Ardisal, yang terletak pada lantai 2 (dua)Ground Floor Blok Kios A 57 dikenal setempat dengan sebutan/namaSentra Grosir Cikarang (SGC);7.
Sertipikat Hak Milik No.4212 atas nama Siska Subsani, terletak diALAMAT , dengan batas batas :Utara : Tanah Milik NAMATimur : Tanah PecahanSelatan : ALAMATBarat : Tanah Milik NAMAb. 1 (satu) unit rumah susun, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 365Luas 6,39 M*, atas nama Ardisal, yang terletak pada lantai 2 (dua)Ground Floor Blok Kios A 57 dikenal setempat dengan sebutan/namaSentra Grosir Cikarang (SGC);c. Sebidang tanah dengan luas + 1000 M*di Padang;d.
Sertipikat Hak Milik No.4212 atas nama Siska Subsani, terletak diALAMAT , dengan batas batas :Halaman 4 dari 8 halamanPutusan nomor 163/Pdt.G/2018/PA.CkrUtara : Tanah Milik NAMATimur : Tanah PecahanSelatan : Jalan Desa SukarayaBarat : Tanah NAMAAb. 1 (satu) unit rumah susun, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 365Luas 6,39 M*, atas nama Ardisal, yang terletak pada lantai 2 (dua)Ground Floor Blok Kios A 57 dikenal setempat dengan sebutan/namaSentra Grosir Cikarang (SGC);3.
Sertipikat Hak Milik No.4212 atas nama Siska Subsani, terletak diALAMAT , dengan batas batas :Utara : Tanah Milik NAMATimur : Tanah PecahanSelatan : ALAMATBarat : Tanah Milik NAMAb. 1 (satu) unit rumah susun, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 365Luas 6,39 M*, atas nama Ardisal, yang terletak pada lantai 2 (dua)Ground Floor Blok Kios A 57 dikenal setempat dengan sebutan/namaSentra Grosir Cikarang (SGC);5.
Terbanding/Jaksa Penuntut : PETRUS ANDRI P. NAPITUPULU, SH, MH
67 — 29
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
ground segment dalam APBD Prov.
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
50 — 34
Bahwa Terdakwa menggunakan Narkoba jenis Shabushabu kembalisekitar tanggal 30 Maret 2012 sekira pukul 20.00 Wib di Mess Ground CrewLanud Palembang bersama Saksi Polin, Saksi Wawan, Serda Anggar, SerdaAnggita, Serda Rudy, Pratu Anjar dan Saksi Danang, Shabushabu tersebutmerupakan sisa dari yang dipakai pada tanggal 28 Maret 2012 yang telah disimpan dan ditanam di bawah pohon Sawit depan Mess Ground Crew yangSaksi Danang dan Saksi Wawan beli dari Sdr.
Bahwa yang menggunakan shabushabu pada tanggal 30 Maret 2012 diMess Remaja Ground Crew selain Terdakwa adalah Sertu Polin Harahap,Serda Danang, Serda Wawan, Serda Anggita, Serda Angger, Serda Rudi danPratu Anjar.13. Bahwa benar Terdakwa sebelumnya tidak tahu barang berupa Narkotikajenis shabushabu diperoleh dari mana tetapi setelah berada di sel Terdakwamengetahui bahwa barang tersebut diperoleh dari sisa memakai pada tanggal28 Maret 2012 di Mess Ground Crew.14.
Bahwa Saksi hanya 1 (satu) kali memakai Narkotika jenis shabushabuyaitu di Mess Remaja Ground Crew Lanud Palembang pada tanggal 30 Maret2012 pukul 20.00 Wib dan sebelumnya tidak pernah mengkonsumsi shabushabu.17. Bahwa setelah Saksi memakai Narkotika rasanya biasa saja tidak adapengaruh apaapa.18.
Bahwa benar Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabusabupada tanggal 30 Maret 2012 di Mess Ground Crew Lanud Palembang bersamaSertu Polin, Serda Danang, Serda Rudy, Serda Angger, Serda Wawan, SerdaAnggita, Pratu Anjar.10.
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2012 sekira pukul 18.30Wib dikamar Terdakwa di Mess Ground Crew Lanud Palembang Terdakwamemakai shabushabu bersama Saksi2 (Sertu Polin), Saksi3 (Serda Danang),Saksi4 (Serda Wawan), Saksi5 (Pratu Anjar), Serda Anggita dan SerdaRudy.2.
Terbanding/Terdakwa : SANTOSO HERI MULYONO BIN TUKIRAN
69 — 27
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
BorneoTribune Press (Rp)Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth 4MHz786.948.000,00548.801.379,00 Sewa Ground Segment976.650.000,00438.879.896,00 Nilai Pekerjaan1.363.598.000,00987.681.275,00Kerugian Negara(Rp)375.916.725,00 PPN 10% ( )*136.359.800,0098.768.127,50 Nilai Kontrak1.499.957.800,00 1.086.449.402,50 Nilai Kerugian Negara (37.591.672,50)338.325.052,50 Tahun 2010Tahun Bahwa pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
Bahwa selanjutnya Terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepadaPT. Telkom PT.
Terbanding/Terdakwa : OKTOVIANUS BAHAN ALIAS OKTO ANAK LAKI-LAKI DARI ( Alm ) HERMAN BAHAN
88 — 56
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
ground segment dalam APBD Prov.
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
BorneoTribune Press (Rp)KontrakSeharusnya sesuaiSBR (Rp)Kerugian Negara(Rp) Sewa Transponder satelitHengan lebar bandwidth 4 MHz1.132.000.000,00703.565.208,00 Sewa Ground Segment784.000.000,00501.577.024,00 dengan PT.
Terbanding/Jaksa Penuntut : PIETRA YULY F,SH
52 — 28
Kalbar Nomor 19 tahun 2009tanggal 2 Maret 2009. ; Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit24dan ground dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukankomunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT TelkomArea Kalbar, yaitu saksi MHM Thohirun dan saksi Ir.
Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmemproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untukmelanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi. ;Bahwa kemudian saksi Drs.
BorneoTribune Press (Rp)Kontrak Seharusnyasesuai SBR (Rp) Sewa Transponder satelitdengan lebar bandwidth 4MHz786.948.000,00548.801.379,00 Sewa Ground Segment976.650.000,00438.879.896,00 Nilai Pekerjaan1.363.598.000,00987.681.275,00Kerugian Negara(Rp)375.916.725,00 PPN 10% ( )*136.359.800,0098.768.127,50 Nilai Kontrak1.499.957.800,00 1.086.449.402,50 Nilai Kerugian Negara (37.591.672,50)338.325.052,50 Tahun 2010Tahun Bahwa pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground
NoJenis Pekerjaan Biaya ( Rp)NoSewa transponder satelit 393.474.000,2 Sewa Ground segment 288.325.000,Jumlah 681.179.000,PPN 10 % 68.179.000,Jumlah seluruhnya 749.978.900, Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segmenttersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selakuGM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan NomorK.TEL.716/HK.810/DESU06/2009 tanggal 13 Agustus
Bahwa selanjutnya Terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT BorneoTribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepadaPT. Telkom PT.