Ditemukan 16597 data
11 — 6
putusanverstek sesuai dengan Pasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai pula denganpendapat dalam Kitab Al Anwar II halaman 149, yang diambilalih sebagaipendapat Majelis, yang berbunyi sebagai berikut:Agls aSiallig Atpalls 5 gall Flow jla oj jeiy Ay yi git ojlnaa iad oyArtinya : Apabila Termohon berhalangan hadir karena bersembunyi atauenggan maka Hakim boleh memeriksa gugatan tersebut beserta buktibuktiyang diajukan dan memberikan putusan atasnya,Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias
13 — 2
bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini danharus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 2
Dan ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah,sehingga gugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnyaTergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebin dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasidengan bantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, makaperkara ini tidak dapat dilakukan medias!
14 — 5
seharihariPenggugat bekerja sendiridan Tergugat sering berkata kasar danpernah melakukan kekerasan fisik Terhadap Penggugat; Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sekarang telahberpisah tempat tinggal selama sampai sekarang berlangsungselama 2 tahun 8 bulan tanpa saling komunikasi; Bahwa saksi sebagai tetangga Penggugat pernahmendengar pihak keluarga merukunkan Penggugat dan Tergugat,namun tidak berhasil;Bahwa Tergugat tidak mengajukan buktibukti, karena tidak hadir dalampersidangan setelah proses medias
12 — 3
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
16 — 6
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
13 — 0
Dan ketidak hadiran Tergugattersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga gugatan ceraiPenggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!
16 — 11
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor48/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 15 Januari 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 11
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor244/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 26 Maret 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 2
LpkMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias!
22 — 8
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Termohon.Menimbang, bahwa karena Termohon tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
16 — 2
9 Tahun 1975, ternyata Tergugat tidak pernah hadir dantidak pula mengutus wakil/kuasanya yang sah serta tidak pulaketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patutakan tetapi tidak datang menghadap harus dinyatakan tidak hadir dangugatan tersebut harus diperiksa tanpa hadirnya Tergugat, oleh karena ituputusan atas perkara ini dapat dijatunkan secara verstek;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir, maka proses medias
24 — 7
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor518/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 07 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
29 — 20
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor166/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 22 Februari 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 0
HOSEN, S.H. tanggal 09 Mei 2018 bahwa proses medias!
23 — 14
Dengan demikian, harusdinyatakan bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suamiistriyang sah, sehingga Penggugat dan Tergugat memiliki legal standing dalamperkara ini;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf (b)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
10 — 1
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
15 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
30 — 11
Anmad Manshur Noor, sebagaimana laporan medias!
10 — 2
Putusan No.394/Pdt.G/2021/PA.LbtPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dalam persidangan hanya Pemohon yang hadirsedangkan Termohon tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!