Ditemukan 16600 data
23 — 20
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 8
sesuai ketentuan pasal 149 R.Bg Majliscukup alasan menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan dan perkara aquodiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
13 — 11
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
18 — 9
tersebut di atas.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukanPenggugat datang menghadap sendiri di persidangan sedangkan Tergugattidak pernah datang menghadap di muka persidangan serta tidak menyuruhorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut, sehingga Tergugat terlebin dahulu dinyatakan tidakhadir.Menimbang, bahwa proses mediasi tidak dapat dilaksanakan sebagaimanaPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
13 — 13
nasihat kepada Penggugat agar dapat mengurungkan niatnya untuk berceraidari Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Medias!
20 — 10
Relaas Panggilan Nomor 497/Pdt.G/2020/PA.Sub tertanggal 21 Juli 2020 dan tanggal 3 Agustus 2020 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dalam membinarumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 6
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor639/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 15 september 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 8
Junctis.Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdirubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama danPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Proses Medias!
12 — 4
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149ayat (1) R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Halaman 5 dari 12 Putusan Nomor 421/Pdt.G/2021/PA.SkgMenimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun2016 tidak dapat dilaksanakan.
13 — 5
Put No. 787/Pdt.G/2019/PA.Ngwdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
6 — 6
hukum;Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang berpendapat lain,mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
12 — 4
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor678/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 16 September 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 12
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor525/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 16 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 3
bersabar dan mengurungkan niatnya supaya rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
18 — 6
dipanggil secara resmi dan patut olehJurusita Pengganti Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan tidak ternyataketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, makaperkara ini diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan cara menasihatiPemohon agar tetap mempertahankan rumah tangganya serta hidup rukun dankembali membina rumah tangga dengan Termohon akan tetapi tidak berhasil;Bahwa karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, maka medias
14 — 12
nasihat kepada Penggugat agar dapat mengurungkan niatnya untuk berceraidari Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Medias!tidak dapat dilaksanakan;Bahwa persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatanPenggugat oleh majelis hakim yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak dapatHal. 3 dari 13 Put.
8 — 3
di muka sidang,sedangkan Termohon pada sidang pertama datang menghadap sendiri, namunpada sidangsidang selanjutnya Termohon tidak datang lagi menghadap dimuka sidang, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPemohon dan Termohon untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
11 — 5
Arif Mustaqim, M.H. namun medias!
23 — 5
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara panggilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
22 — 11
lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor135/Pdt.G/2021/PA.Dp Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias