Ditemukan 897127 data
21 — 0
- Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Pangkalan Bun tanggal 10 Mei 2023 Nomor 315/Pdt.G/2023/PA.PBun, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.045.000,00 (tiga juta empat puluh lima ribu rupiah);
315/Pdt.G/2023/PA.PBun
-
46 — 24
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 90/Pdt.G/2023/PA.Ars, tanggal 14 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Arso untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
90/Pdt.G/2023/PA.Ars
Terbanding/Penggugat I : tugiyem
Terbanding/Penggugat II : Sri Lanjari
47 — 46
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Cbn tanggal 13 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
659/PDT/2023/PT BDG
89 — 9
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rta. tanggal 10 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut;\
- Membebani Anak untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
1/PID.SUS-Anak/2023/PT BJM
Wulan Purnawati
Tergugat:
Sahetapy Stanley A.G.
41 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 216/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencoret dalam register perkara perdata Nomor 216/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
216/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Farah Fathira Meutia
4 — 4
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara permohonan Nomor 1199/Pdt.P/2023/PN Mdn dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret perkara permohonan Nomor 1199/Pdt.P/2023/PN Mdn dari register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);
1199/Pdt.P/2023/PN Mdn
23 — 14
MENGADILI
- Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Register Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Ktl. tanggal 18 Januari 2023 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
53/Pdt.G/2023/PA.Ktl
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tuban
Tergugat:
1.Sutiah
2.Suwarno
3.Sulasih
81 — 8
- Menyatakan gugatan Penggugat yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban tanggal 20 Maret 2023 dengan register perkara nomor 23/Pdt.G.S/2023/PN Tbn dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
23/Pdt.G.S/2023/PN Tbn
33 — 0
MENGADILI
- Menyatakan perkara Nomor 96/Pdt.P/2023/PA.Mab yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bungo tanggal 12 September 2023, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
96/Pdt.P/2023/PA.Mab
66 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 974/Pdt.G/2023/PA.Smg tanggal 23 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Shafar 1445 Hijriyah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
310/Pdt.G/2023/PTA.Smg
22 — 23
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 209/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 03 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
209/Pdt.G/2023/PA.Pbm
32 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 453/Pdt.G/2023/PA.Pwk tanggal 6 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Dzulqaidah 1444 Hijriah;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
164/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
98 — 69
Membatalkan Putusan Verstek Nomor : 37/Pdt.G/2023/PA.Thn. tertanggal 03 April 2023;4. Menolak gugatan Penggugat asal/Terlawan;5. Membebankan biaya perkara kepada Pelawan/Tergugat asal sebesar Rp. 60.000 (Enam puluh ribu rupiah)
37/Pdt.G/2023/PA.Thn (VERZET)
136 — 74
Menyatakan perkara perdata Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap dicabut;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap tersebut;3. Membebankan biaya perkara kepada Pengugat berjumlah Rp582.000,00 (lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap
Abdul Jalil bin H. M. Darwis
Termohon:
1.Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Cq Kepala Kepolisian Resosrt Dompu
2.Kepala Kejaksaan Negeri Dompu
48 — 31
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Dpu yang diajukan Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Dompu untuk mencoret perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Dpu dari daftar register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
1/Pid.Pra/2023/PN Dpu
53 — 15
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor. 2216/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 11 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Ula 1445 Hijriyah;
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
19 — 10
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 297/Pdt.P/2023/PA.Sby, tanggal 26 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
297/Pdt.P/2023/PA.Sby
10 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 3543/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 21 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
3543/Pdt.G/2023/PA.Sby
13 — 1
Menyatakan perkara Nomor 165/Pdt.P/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 16 Mei 2023,dicabut;
165/Pdt.P/2023/PA.MLG