Ditemukan 48857 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2802/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEKY EFENDI
Terdakwa:
RAGIL SUPRAPTO
165
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 09-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 2634/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
KUDDERI
70
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 5 (lima) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
    JAWA TIMURSATUAN POLISI PAMONG PRAJAJl, Jagir Wonokrome Mo. 352 Telp, (091) f412159 Fax. (031) 8412259iWebsitehitp : salpalpp jatimprov god, Email: saipolp pjatim 1 SS0digmall.comKodePos ; 60244 BRO JUSTITIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERKARA PELANGGARAN PERDA/ PERKADANomor : REG.33).1/3)47/ X (20LtSatpol.PPPetuoas yang bertanda fanigan jbawalh ini, mama. BUHARS YANO. 2 SV oocccccscccceee afeansavestourssNIP... Q46L81 + 20070!
Register : 18-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1991/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 18 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAGE SUGIONO
Terdakwa:
NOER LAYLI BUDIANTO P
162
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 27-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2981/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PUJIONO
Terdakwa:
NUR KHOLIS
184
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 27-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3413/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 27 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PRASTIYO ADITAMA,SH
Terdakwa:
RENAL NUR
212
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidi air 2 (dua) hari kurungan;
    Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    Memerintahkan

Register : 27-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3200/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 27 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DANNY INDRA HIDAYAT
Terdakwa:
A. ZAINUL ARIFIN
212
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidi air 2 (dua) hari kurungan;
    Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    Memerintahkan

Register : 11-01-2021 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1122/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 11 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGIMIN,SH.,MH
Terdakwa:
SEVANIA EKA ARIWANDANI
154
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (LIMA PULUH RIBU RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3.
Register : 07-01-2021 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 479/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 7 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M.SALEH TAPAMA,SH
Terdakwa:
YAYANG SUSILO
133
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 14-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1639/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 14 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
ANOM SATRIO
135
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 01-12-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 06-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4250/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 1 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ULIANUS SILABAN
Terdakwa:
HAMDAN A
140
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 48.000,- (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu
Register : 25-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2879/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 25 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NANANG SUCIPTO
Terdakwa:
EDI SUKANTO
222
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 25-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2888/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 25 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCHAMMAD ARIFI
Terdakwa:
SLAMET
182
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (LIMA PULUH RIBU RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3.
Register : 28-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3782/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 28 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADI SETYAWAN ,SH
Terdakwa:
NIKOLAUS BARU ERNANTO
163
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 20-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 20-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2475/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 20 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCHAMMAD ARIFI
Terdakwa:
DICKY FACHUR R.
236
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 25-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2896/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 25 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCHAMMAD ARIFI
Terdakwa:
SATRIO P.
242
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (LIMA PULUH RIBU RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3.
Register : 07-01-2021 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 477/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 7 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M.SALEH TAPAMA,SH
Terdakwa:
YAYO FITRYADI
132
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 02-02-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 4129/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 2 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEKY EFENDI
Terdakwa:
DEWI WULANDARI
113
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 04-02-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 4353/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 4 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DARYANTO , SH
Terdakwa:
HERI LAKSONO
123
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 28-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3445/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 28 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
MOCH. FAHRUR ROZI
233
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 30-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2265/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 30 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
Andik Ardiansyah
164
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 5 (lima) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah