Ditemukan 18672 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 393/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 2 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Matrasi
134
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Matrasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat pulu sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu
Register : 18-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 342/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 18 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Ninil Sumarni
196
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);

Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 71/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Muhammad
219
    1. Menyatakan terdakwa Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000.- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) .
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 51/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JUNAIDI
117
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 04-01-2021 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 5/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 5 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
M.Soim
174
  • SOIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dilaksanakan diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
  • 3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)

Register : 04-05-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 152/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 4 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Abdul Halim
399
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (Empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah
Register : 05-10-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 229/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
ABDUL HAKIM
124
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara kepada negara.
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 337/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
AHMAD MUZEKKI
154
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Ahmad Muzekki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 68/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Mohammad Tajul
155
    1. Menyatakan terdakwa Muhammad Tajul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000.- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) .
Register : 09-02-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 55/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 9 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Sirat
2210
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa SIRAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari ;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Register : 22-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 89/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 22 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Hamdani
124
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa HAMDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;

    Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara kepada negara.

Register : 19-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 374/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 19 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
rudi dwi f
198
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 05-01-2021 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 10/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 5 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Oong Bimo Gatro
219
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 05-01-2021 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 1/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 5 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Ahmad Affan Farizi
2214
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 28-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 55/Pid.C/2021/PN Rhl
Tanggal 28 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARDIONO LATIMA
Terdakwa:
LELIANA
165
    1. Menyatakan terdakwa Lelianaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Tidak memakai masker di muka umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp99.000,00(sembilan puluh sembilan ribu rupiah)dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu ribu
Register : 12-01-2021 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 226/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 12 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
putri nabila
159
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);

Register : 16-04-2021 — Putus : 16-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 141/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 16 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Sarifuddin
508
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa SARIFUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari ;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Register : 04-11-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 425/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Soekisno Hadi
123
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Soekisno Hadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 08-01-2021 — Putus : 08-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 126/Pid.C/2021/PN Jmr
Tanggal 8 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
sunawar
157
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

    Pidana tidak memakai masker ditempat umum

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana denda sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair Kerja sosial selama 1 (satu) hari ;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,-(seribu ribu rupiah);
Register : 30-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 520/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
M.Rafi Farhan H.
1911
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa M.Rafi Farhan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).