Ditemukan 10029 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia Fidusia;
Putus : 25-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3602 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 25 Agustus 2022 — DIDIT SUBEKTI bin (Alm) DARMADI
20631 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-11-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1656 K/PID.SUS/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — SANDI PERMANA panggilan SANDI;
14176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Padang tanggal 31 Juli 2017 sebagai berikut:1.penerima fidusiaJaminan Fidusia;Menyatakan Terdakwa SANDI PERMANA panggilan SANDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalihkan objek jaminan fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu darisebagaimana diatur dan diancam pidanamenurut Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangHal. 1 dari
    ADIRAFINANCE tanggal 31 Juli 2015;Asli Surat Kuasa untuk Pembuatan Akta Fidusia dari SANDIPERMANA kepada PT. ADIRA FINANCE tanggal 31 Juli 2015;Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00063268.AH.05.01Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015;Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 35 tanggal 6 Agsutus 2015;Copy surat pernyataan unit tidak atas nama dan tidak akandipindahtangankan selama masa kredit di PT.
    ADIRAFINANCE tanggal 31 Juli 2015; Asli Surat Kuasa untuk Pembuatan Akta Fidusia dari SANDIPERMANA kepada PT. ADIRA FINANCE tanggal 31 Juli 2015: Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00063268.AH.05.01Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015; Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 35 tanggal 6 Agsutus 2015; Copy surat pernyataan unit tidak atas nama dan tidak akandipindahtangankan selama masa kredit di PT.
    Judex facti juga telahmelaksanakan peradilan sebagaimana yang ditentukan undangundang, dan =judex facti tidak pula melampaui bataskewenangannya; Bahwa putusan judex facti / Pengadilan Tinggi Padang yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang menyatakanTerdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin dari penerimafidusia, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidanaHal. 5 dari 8 hal. Put.
    Bahwa Terdakwa merupakan Anggota Polri pada PolsekKuranji, Kota Padang, pada tanggal 28 Oktober 2015 telahmengalihkan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Splash 1.2 M/TNomor Polisi BA1920AX warna silky silver metalic miliknyayang menjadi objek jaminan fidusia kepada saksi Ramadoniseharga Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) tanpasepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari PT. AdiraDinamika Multi Finance Cabang Padang 2 selaku penerimafidusia;:b.
Register : 02-02-2016 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN LUMAJANG Nomor Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN Lmj
Tanggal 23 Maret 2016 — SLAMET RUDI HARTONO als UNYIL Bin BUNAYAN
14632
  • Akte JaminanFidusia nomor 78 yang dibuat tanggal 18 April 2013;Bahwa dalam Akta Jaminan Fidusia tersebut Terdakwa selaku PemberiFidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Objek JaminanFidusia, Pemberi Fidusia juga tidak di perkenankan untuk membebankandengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkandengan cara apapun Objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.
    harus di serahkan dengan segera oleh Pemberi Fidusiakepada Penerima Fidusia , setelah di beritahukan secara tertulis olehPenerima Fidusia;Bahwa selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan ke data baseFidusia Online Direktorat Jendral Administrasi Hukum dan HAM RI denganmenggunakan keyword search nama Pemberi Fidusia SLAMET RUDIHARTONO diperoleh keterangan sebagaimana hasil print out SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W15134066.AH.05.01 Tahun 2013 Tanggal 15Mei 2013.
Putus : 22-04-2020 — Upload : 07-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 PK/Pid.Sus/2020
Tanggal 22 April 2020 — SETIYONO RAHARJO bin SUGIYANTO RAHARJO; DKK.
20861 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-08-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2700 K/PID.SUS/2015
Tanggal 18 Agustus 2016 — ZAINAL ABIDIN, S.H, bin RASTAWI
12362 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia yang dilakukan dengan cara sebagaiberikut : Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat lagi sekiraawal bulan Agustus 2010 datang saksi Yasir salesmen PT.
    Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin, SH bin Rastawi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusiayang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;2.
    kepada Japril alias Apin jauh sebelumSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20 0706 AH.05.01.TH.2011/STDtanggal 13 Desember 2011 terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia padaKantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jambi tidak dapatdipersalahkan melanggar ketentuan Pasal 36 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia akan tetapiperbuatan Terdakwa masuk dalam lingkup Hukum Perdata (wanprestasi);Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi tersebutPenuntut
    MHFCIJU43A5007927, Nosin.WO4DTRJ16349 sudah menjadi objek jaminan fidusia dengan SertifikatJaminan Fidusia Nomor W2007060AH.05.01TH2011/STD tanggal 13Desember 2011 yang mana pemberi fidusia adalah Terdakwa sedangkanpenerima fidusia adalah PT. TOYOTA ASTRA FINANCE;Hal. 6 dari 10 hal. Put.
    Nomor 2700 K/Pid.Sus/2015 Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20 0706 AH.05.01.TH.2011/STDtanggal 13 Desember 2011 terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia padaKantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham Jambi; Bahwa sebelum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20 0706AH.05.01.TH.2011/STD tanggal 13 Desember 2011 terdaftar di KantorPendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HamJambi, pada tanggal 10 Februari 2011 Penerima Fidusia (PT.
Upload : 05-10-2017
Putusan PN GARUT Nomor 164/Pid.B/2017/PN.Grt
DINDIN NASRUDIN BIN TOTO
9523
  • Menyatakan Terdakwa : Dindin Nasrudin Bin Toto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dindin Nasrudin Bin Toto berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima Belas) Hari dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;3.
    DADANG.S3. 1 (satu) lembar Aplikasi formulir permohonan kredit kendaraan R-6 Merk/Type Mitsubishi / Truk / FE74S 4X2 M/T, Warna kuning, Tahun 2012, No.Pol.: Z-9535-DA, Noka: MHMFE74P4CK057909, Nosin : 4D34T-H21071, No.BPKB : 108467214 kepada Bintang Mandiri finance Atas nama DIN DIN NASRUDIM tertanggal 25 September 2014. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia kendaraan R-6 Merk/Type Mitsubishi / Truk / FE74S 4X2 M/T, Warna kuning, Tahun 2012, No.Pol : Z-9535-DA, Noka: MHMFE74P4CK057909, Nosin
    : 4D34T-H21071, No.BPKB : 108467214 dengan pemberi fidusia Atas nama Sdr.
    Yang dimaksuddengan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasipemilik Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia. (vide Pasal1 Angka 5 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangselanjutnya disingkat UUJF). Sedangkan yang dimaksud dengan Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia (vide Pasal 1 Angka 6 UUJF).
    ketentuan Pasal 36UU Fidusia bermaksud untuk melindungi kepentingan PenerimaFidusia dari tindakan curang si Pemberi Fidusia .Lebih lanjut D.
    WITANTO, SH mengemukakan bahwa : Pasal 36 UU Fidusia baru bisa diterapkan jika perjanjian Fidusiaitu telah memenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat (1) jo. Pasal 14 Ayat(3) UU Fidusia tentang kewajiban pendaftaran, karena Fidusiadianggap telah lahir jika telah dilakukan pendaftaran dan dicatatdalam Buku Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran Fidusia jugamerupakan titik mangsa hak kebendaan dalam Jaminan Fidusia itulahir dengan ditandai terbitnya Sertifikat Fidusia.
    , kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenenma Fidusia.
    ,No.BPKB : 108467214 dengan pemberi fidusia Atas nama Sdr.
Putus : 30-01-2017 — Upload : 21-03-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 371/Pid.Sus/2016/PT SMG
Tanggal 30 Januari 2017 — SITI WAHYUNI Binti ABIDIN
11535
  • Summit OTO Finance; Bahwa setelah dilakukan survei, kemudian dilakukan perjanjianpembiayaan konsumen dan Akta Jaminan Fidusia dengan totalnilai pembiayaan Rp 10.800.000, (sepuluh juta delapan ratus riburupiah) untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) bulan denganangsuran perbulannya Rp 503.000.
    (lima ratus tiga ribu rupiah),selanjutnya dibuatkan Akta Jaminan Fidusia dan telah didaftarkandi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiakantor Wilayah Jawa Tengah kantor Pendaftaran JaminanFidusia, dimana BPKB barang jaminan fidusia tersebut disimpandi kantor PT.
    Menyatakan Terdakwa SIT WAHYUNIBinti ABIDIN terbukti secra sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkanbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan kami;2.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia NomorW13.00613843.AH.04.01, Tahun 2013 tanggal 18 Nopember2013 dikembalikan kepada PT Summit Oto Finance CabangKendal melalui saksi Edi Sugiyono Bin Nastiyono;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 2.000, ( dua ribu rupiah );Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, PengadilanNegeri Kendal telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut:1.
    Menyatakan Terdakwa SITI WAHYUNI Binti ABIDIN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangtidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenaitu dengan pidanapenjara selama 4 ( empat ) bulan;3.
Putus : 24-11-2021 — Upload : 04-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1311 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tana Toraja VS FLORENSIUS JANSI PERMANA MASSORA alias FLORENS
12554 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 08-08-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan PN SERANG Nomor 212/Pid.Sus/2017/PN.Srg
Tanggal 8 Agustus 2017 — Drs. H.A. NURCAHYA, M.Si Bin H. E. AENUDIN
12736
  • AENUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3.
    Aenudin ; - 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia Nomor 01.100.174.00.140041.5 tanggal 21 Januari 2014 atas nama Drs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (alm) H.E. Aenudin ; - 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan dari PT. ACC Finance (QQ Drs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si) kepada Radit Motor sebesar Rp. 159.950.000,- tanggal 21 Januari 2014 ; - 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan DP dari Drs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (alm) H.E.
    tertulis daripenerima fidusia, perouatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan carasebagai berikut : Bahwa awalnya Terdakwa Drs.
    Astra Sedaya Financi berkedudukan di Jakarta Selatan yangditandatangani oleh para pihak ;Bahwa selanjutnya akta jaminan fidusia No. 894 tanggal 13 Februari 2014didaftarkan ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bantensehingga keluar sertifikat jaminan fidusia Nomor W12.00081190.AH.05.01Tahun 2014 tanggal 17022014 jam 09.14.07, dimana pemberi fidusia Drs.H. Ahmad Nurcahya,M.Si, sedangkan penerima fidusia PT.
    M.Kn., yang berkedudukan di KotaTangerang Selatan Banten dimana selaku pemberi fidusia adalah terdakwaDrs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (Alm) H.E. Aenudin, sedangkan penerimaHalaman 7 dari 16 hal Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2017/PN.Srg.,fidusia adalah PT.
    Astra Sedaya Finance berkedudukan di Jakarta Selatanyang ditandatangani oleh para pihak ; Bahwa selanjutnya akta jaminan fidusia Nomor 894 tanggal 13 Februari 2014didaftarkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,sehingga keluar sertifikat jaminan fidusia Nomor W12.00081190.AH.05.01pada tanggal 17 Februari 2014 jam 09.14.07 dimana pemberi fidusia Drs. H.Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (Alm) H.E. Aenudin, sedangkan penerima fiduciaadalah PT.
    dan yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima fidusia yang dilakukan oleh terdakwa Drs.
Putus : 08-08-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 K/PID.SUS/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 — AINUR ROSYID bin ASTAM
9423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa AINUR ROSYID bin ASTAM terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pemberi fidusia yangmengalinkan, menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusiasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusiasebagaimana dalam Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;2.
    Adira kepada Eka Prastiyadi Nomor 001/SKUADMF/PMKS/X1/2015 tanggal 15 November 2015, selembar SuratKuasa dan Surat Pernyataan dari Ainur Rosyid tanggal 17 Februari2014, Surat Perjanjian Nomor 03314200038 tanggal 17 Februari 2014,Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00243217.AH.05.01 tahun 2014tanggal 5 Maret 2014 dan bukti penyerahan barang dari Prima MobilMadura tertanggal 17 Februari 2014, Surat Pernyataan tanggal 18 Mei2016 yang ditandatangani Ainur Rosyid dan Ermanto tetap terlampirdalam berkas
    Membebankan agar Terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biayaperkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor277/Pid.Sus/2016/PN.SMP., tanggal 13 April 2017 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa AINUR RASYID bin ASTAM telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pemberifidusia;.
    Menetapkan barang bukti berupa:Surat Kuasa dari PT Adira kepada Eka Prastiyadi Nomor 001/SKUADMF/PMKS/X12015 tanggal 15 November 2015, selembar Surat Kuasadan Surat Pernyataan dari Ainur Rosyid tanggal 17 Februari 2014, SuratPerjanjian Nomor 033114200038 tanggal 17 Februari 2014, SertifikasiJaminan Fidusia Nomor W15.0024317.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 5Maret 2014 dan bukti penyerahan barang dari Prima Mobil MaduraHal 2 dari 7 hal.
    Putusan No. 118 K/PID.SUS/2018benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pemberifidusia, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimanamestinya serta cara mengadili telan dilaksanakan menurut ketentuanundangundang;Bahwa judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yangrelevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yangterungkap di muka sidang, sehingga perbuatan meteriil Terdakwa telahmemenuhi semua unsur tidak pidana dalam Pasal 36 UndangUndang
Register : 18-08-2016 — Putus : 11-10-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PT PONTIANAK Nomor 86/Pid.Sus/2016 /PT PTK
Tanggal 11 Oktober 2016 — ROY LENDI Anak MARGONO
14858
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : w16.00063959.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 27 Nopember 2013 yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) berkas Aplikasi Kredit 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan type Juke 1.5 A/T dengan nomor mesin HR15271168C dan nomor rangka MHBJ1CGBJ006696 tahun 2011 warna merah nomor polisi KB 1066 CG yang sudah dilegalisir ;- Asli Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 1061005051-PK-001, hari Jum
    Roi Lendy kepada pihak PT BCA Finance ;- Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 111 tanggal 25 Nopember 2013 atas nama Roi Lendy ;- Surat Kuasa dari PT BCA Finance tanggal 7 Mei 2015 ;- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan Juke A/T 1.5 warna merah nomor mesin HR15271168C, nomor rangka MHBJ1CGABJ006696 tahun 2011 nomor polisi KB 1066 CG atas nama Juliana ;- 1 (satu) lembar STNK Nissan Juke A/T 1.5 warna merah nomor mesin HR15271168C, nomor rangka MHBJICGAJ006696 tahun2011 atas nama Juliana
    BCA FINANCE Cabang Pontianak dan terhadaporang/ badan hukum yang menerima pengalihan obyek jaminan tersebutharus dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang baru;Halaman 3 dari 10 halaman, putusan Nomor 86/Pid.Sus/2016/PTPTKBahwa dengan dipindah tangankannya obyek fidusia berupa 1 (satu) unitmobil merk Nissan Juke type Juke 1.5 A/T Nomor mesin HR 15271168cnomor rangka MHBJICGABJ006696 warna merah keluaran tahun 2011Nomor Polisi KB 1066 CG oleh terdakwa ROY LENDI Anak MARGONOkepada RILWAN Anak CUAN
    Perkara :PDM021/PONTV01/2016 yang berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa ROY LENDI terbukti bersalah melakukan tindakpidana pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan,menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu oleh penerima Fidusia sesuai ketentuan Pasal 36UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROY LENDI, dengan pidanapenjara selama
    Pemberi fidusia ;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia ;3.
    Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa yang terungkap dipersidangan memang ternyata Terdakwa sebagaipemberi fidusia telah menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa sebuah mobilmerk Nissan Juke warna merah keluaran tahun 2011 nomor polisi KB 1066 CGkepada saksi Rilwan untuk dipakai tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, namun perbuatan menyerahhkan untuk dipakai tersebutmenurut
    adalah Penerima Jaminan Fidusia yaitu PT BCA Finance agar pihakPenerima Jaminan Fidusia dapat segera memperoleh haknya ;Halaman 8 dari 10 halaman, putusan Nomor 86/Pid.Sus/2016/PTPTKMengingat pasal 191 ayat (1) jo. pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia,serta pasalpasal lain yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI :1.
Putus : 04-11-2015 — Upload : 31-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 4 Nopember 2015 — AMIR DJOEWITO, DKK
138119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadapjaminan/agunan untuk persediaan barang usaha tersebut telahmendapat Sertifikat Jaminan Fidusia No. W100090 HT.04.06.TH2008/STD tanggal 3 Januari 2008 berdasarkan Akta PemberianJaminan Secara Fiducia No. 15 tanggal 9 November 2007 Nilai ObyekRp. 21.940.145.298, (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluhjuta seratus empat puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh delapanrupiah)dan Perubahan Jaminan Fidusia No.
    Nusantara Citra Alam Raya (PT.NCAR) Gresik Surabaya atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yangmasih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, dengansengajaPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia. Perbuatan mereka Terdakwadilakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT.
    JUDEX JURIS dalam tingkat Kasasi telah melakukan KEKHILAFAN atausuatu KEKELIRUAN YANG NYATA dengan tidak mempertimbangkanketentuan Pasal 21 ayat 1 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, bahwa menurut hukum meskipun barang jaminan tersebutmilik dari penerima fidusia (PT.
Register : 08-08-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 03-08-2017
Putusan PN SUKABUMI Nomor 217/Pid.Sus/2016/PN.SKB
Tanggal 22 September 2016 — ADE SURYANA bin H. MUSTOFA
12123
  • MUSTOFA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan atau dengancara apapun memberikan keterangan serta menyesatkan, sehingga melahirkanperjanjian fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 35 Undangundang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADE SURYANA bin H.
    MUSTOFA ditemukan atau ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota dan kediaaman semua saksiyang dipanggil dalam perkara ini di daerah Kota Sukabumi sehingga masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia, perouatan tersebutdilakukan terdakwa dengan caracara
    penerima fidusia. kemudian dilakukanlah pencairan sesuai pengajuanterdakwa sebesar Rp. 85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah).
    Bank Supra kemudian mendaftarkan perjanjian kredit tersebutsecara Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia Nomor : W11.524740.AH.05.01tahun 2013 tanggal 31 Juli 2013;Bahwa saksi mendapat laporan dari bagian kolektor (penagihan) bahwa adadugaan kendaraan yang dijaminkan/diagunkan atas nama terdakwa bukanmerupakan hak milik terdakwa;Bahwa hal diketahui karena ada keterlambatan terdakwa membayar angsurandan ketika PT.
    Bank Supra kemudian mendaftarkan perjanjian kredittersebut secara Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia NomorW11.524740.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 31 Juli 2013;Menimbang, bahwa kendaraan Daihatsu Xenia F601RVGQDFJJ, No.Pol : F1830SR, warna hitam metalik, tahun 2011, No.Ka : MHKVBB2JBK005390, No.Sin :DJ47728, an. Yeyen Diana, alamat Sukasari, RT. 2/7 Baros Sukabumi merupakanmilik saksi Ruspandi;Menimbang, bahwa apabila PT.
Putus : 21-08-2019 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1867 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 21 Agustus 2019 — GUSMANTO panggilan MAN
11628 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 19-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 79/PID.SUS/2017/PT YYK
Tanggal 21 Nopember 2017 — MUHAMMAD FAIZ ANWARI
14487
  • No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAIZ ANWARI, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengansengaja dengan cara apapun memberikan keterangan secaramenyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidakmelahirkan perjanjian jaminan fidusia,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun ;3.
    Bahwa Pembanding tidak sepakat dengan pertimbangan judex factiePengadilan Negeri Klas A Yogyakarta yang kontradiktif pada halaman 26alinia ke 2, 3 dan 4 tentang frasa Terdakwa mengalihkan barangbarangjaminan fidusia tanpa ijin dari PT.
    BPR Walet Jaya Abadi, sedangkanjaminan fidusia menurut pasal 4 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutandari suatu perjanjian kredit Nomor 2730/PK/BW/JA/V2017 tanggal 31Januari 2017 tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut pasal1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ;Sehingga kekhilafan judex factie Pengadilan Negeri Yogyakarta tentangkeabsahan perjanjian kredit yang ditindak lanjuti pemberian jaminan fidusiaadalah keliru ;2
    Bahwa penentuan waktu antara beralihnya obyek yang diperjanjikandengan lahirnya perjanjian fidusia, lahirnya jaminan fidusia pada tanggal 31Januari 2017, sedangkan Terdakwa mengalihkan kedua obyek yangHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2017/PT YYKdiperjanjikan sebagai jaminan fidusia sejak tahun 2016 (sebelum lahirnyaperjanjian fidusia) ;Bahwa Pembanding tidak sepakat dengan kesimpulan judex factiePengadilan Negeri Yogyakarta pada putusan halaman 26 alinea ke 5 yangmenyebut :Menimbang, bahwa
Register : 10-02-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 36/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal 19 Maret 2015 — MUJI HARJONO Bin PAWIRO IRONO (Alm)
10245
  • M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MUJI HARJONO Bin PAWIRO IRONO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima) belas hari dan denda sebesar 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu
    MUJI HARJONO -1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22-911 AH.05.01 Tahun 2013Dikembalikan kepada CV. Kemenangan Jaya Abadi melaui saksi Firman; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
    MUJI HARJONO 1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22911 AH.05.01Tahun 2013(dikembalikan kepada CV. Kemenagan Jaya Abadi).5.
    Unsur yang mengalihkan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekjaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2);3. Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Pemberi fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang No.
    No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnyabangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksuddalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagipelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakankepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Putusan No.36/Pid.B/2015/PN BtlMenimbang, bahwa mengengenai pengertian jaminan fidusia olehkarena sebelumnya telah diuraikan pada unsur sebelumnya diatas, makapengertian jaminan fidusia dalam unsur sebelumnya tersebut diatas akandiambil alin kedalam pengertian jaminan fidusia pada unsur kedua ini;Menimbang, bahwa selanjutnya beradasarkan ketentuan Pasal 23 ayat(2) UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkanbahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan
    MUJI HARJONO1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22911 AH.05.01Tahun 2013Dikembalikan kepada CV.
Putus : 17-04-2014 — Upload : 28-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2176 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 17 April 2014 — JOKO SUWARNO Bin SUYITNO
4819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana dalam Pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno telah menjual sebuahkendaraan 1 unit kendaraan truk No.
    S 8230 UF yang masih menjadi obyekjaminan fidusia kepada saudara Adi S. seharga Rp 20.000.000,00 (dua puluhHal. 1 dari 7 hal. Put. No. 2176 K/Pid.Sus/2013juta rupiah) tanpa seijin PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, bahwa iaTerdakwa di dalam pembayaran angsuran kendaraan dump truk tersebut jugamasih belum lunas kepada PT.
    MNC Finance Cabang Bojonegoro ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTuban tanggal 19 Juni 2012 sebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan kepada pihaklain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang UndangRI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam suratdakwaan ;2.
    Menyatakan bahwa Terdakwa JOKO SUWARNO bin SUYITNOterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan kepadapihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia ;2.
Putus : 23-02-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 23 Februari 2022 — AHMADI, SE alias ADI
19691 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 29-12-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN BREBES Nomor 162/Pid.B/2016/PN.Bbs
Tanggal 1 Februari 2017 — JONI MUDIYANTO Bin MOH. HASYIM
7716
  • Menyatakan Terdakwa JONI MUDIYANTO BIN MOHAMAD HASYIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00689507.AH.05.01 tahun 2015 tertanggal 21 Desember 2015;- 1 (satu) buah BPKB an. Sdr. JONI MUDIYANTO;- 1(satu) bendel akta jaminan Fidusia no: 500 tertanggal 18 Desember 2015- 1(satu) lembar bukti angsuran atau A/R Card atas nama Sdr.
    yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia.
    Pemberi Fidusia atas nama JONI MUDIYANTO alamat :Jalan Husni Thamrin Rt 3 /2 Kel.
    pemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud penerima Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah menerangkan bahwaia adalah JONI MUDIYANTO BIN MOH HASYIM sebagaimana fakta dipersidangania pada tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul
    JONI MUDIYANTO, 1(satu) bendel akta jaminan Fidusia no: 500tertanggal 18 Desember 2015, 1(satu) lembar bukti angsuran atau A/R Card atasnama Sdr. JONI MUDIYANTO membuktikan bahwa terdakwa adalah pemilik objekjaminan Fidusia ( pemberi Fidusia) berupa sepeda motor Honda Vario 125 CBS Plustahun 2016 warna putih nopol G6079FU sedangkan PT.
Putus : 16-07-2019 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 16 Juli 2019 — MUTIA RAHMI alias TIA binti NASRUL
1490 Berkekuatan Hukum Tetap