Ditemukan 10678 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - fidusia
Register : 07-07-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PN TONDANO Nomor 109/PID.B/2014/PN.Tnn.
Tanggal 12 Nopember 2014 — SCHERWIN JEMY MAKAL
930
  • Menyatakan Terdakwa SCHERWIN JEMY MAKAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;2.
    Menetapkan mengenai barang bukti berupa ;- Foto Copy 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W14-7169.AH.05.01 tanggal 17 September 2012 dengan Pemberi Fidusia An. SCHERWIN JEMY MAKAL dan Penerima Fidusia PT. Astra Sedaya Finance Cabang Manado ;- Foto Copy 1 (satu) buah Akta Fidusia No.109 dengan Pemberi Fidusia An. SCHERWIN JEMY MAKAL dan Penerima Fidusia PT.
    . ;- Foto Copy 1 (satu) buah Surat Kontrak Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fidusia sebuah kendaraan roda enam jenis Toyota Dyna tahun 2005 warna merah No.Pol. DB 8040 QB No. Mesin W04DJJ30061 No. Rangka MHFC1JU4050020601 dari PT. Astra Sedaya Finance kepada SCHERWIN JEMY MAKAL dengan nomor perjanjian 01600802001256320;Kesemuanya barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;5.
Register : 08-12-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN KUNINGAN Nomor 172/Pid.B/2016/PN KNG
Tanggal 26 Januari 2017 — RISAH binti SUKARYA
1328
  • 1 (Satu) bendel surat perjanjian pembiayaan konsumen 1 (Satu) bendel surat kuasa membebankan jaminan secara fidusia 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W11.00385357.AH.05.01 Tahun 2016 Tanggal 24 Maret 2016 1 (Satu) bendel Akta jaminan fidusia atas nama Ny. RISAH tanggal 22 Maret 2016 nomor : 1196. 1 (Satu) buah BPKB nomor M06352437 atas nama RISAH alamat Blok Pon Rt. 16/05 Desa Cipinang Kec. Beber Kab. Kuningan.
    Pol. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa terdakwa mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepedamotor tersebut kepada tanpa ijin dari PT.
    . : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa terdakwa mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepedamotor tersebut kepada tanpa ijin dari PT.
    Pol. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa saksi mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepeda motortersebut kepada tanpa ijin dari PT.
Putus : 23-05-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2119 K/Pdt/2013
Tanggal 23 Mei 2014 — ACHMAD ZUHRI,S.H. dk, vs. P.T.ANDALAN FINANCE INDONESIA, dk
259161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • debitor atau Pemberi Fidusia cedera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:e Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh Penerima Fidusia;e Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;e Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi dan Penerima Fidusia jika
    fidusia (pertimbanganJudex Facti halaman 59 alinea 1);23).Bahwa baik di dalam perjanjian a quo maupun ketentuan hukumperundangundangan (baik yurisprudensi maupun KUHPerdata atauUndangUndang Fidusia), tidak terdapat satupun ketentuan yang melarangPemberi Fidusia atau membatasi Pemberi Fidusia untuk memanfaatkanobjek fidusia hanya dalam satu wilayah tertentu.
    Fidusia menyerahkan secarasukarela kepada Tergugat/Penerima Fidusia, dimanapun tempat objekjaminan fidusia berada haruslah diserahkan";34).Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mendasarkan pada Pasal 30UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,menyatakan bahwa Pemohon wajib menyerahkan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia,adalah merupakan penafsiran hukum yang keliru, karena unsurunsur yangmenjadi esensi dalam Pasal 30 UndangUndang
    Fidusia, adalah: a).Debitor wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, danb).
    Hal itu juga telah sesuaidengan Penjelasan Pasal 30 UndangUndang Jaminan Fidusia yangmenyatakan bahwa dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek JaminanFidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang;39).Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Judex Facti telah salahmenafsirkan ketentuan Pasal 30 UndangUndang Jaminan Fidusia karenapenarikan unit
Register : 02-02-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN KENDAL Nomor 7/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Tanggal 27 Mei 2015 —
6614
  • Menyatakan Terdakwa HERMI WIDHIYASTUTI Binti ADIL (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia2.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.389306.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 28 Agustus 2013, 1 (satu) lembar Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00810440.AH.05.02 Tahun 2014 tanggal 22 Oktober 2014 ;Dikembalikan kepada pihak PT.BPR Arta Mukti Santosa ;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
    Jaminan Fidusia NomorW13.389306.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 28 Agustus 2013 ;Bahwa pada prinsipnya barang yang menjadi Jaminan Fidusia tidak bisadialinkan atau disewakan oleh Pemberi Fidusia kecuali dengan jjintertulis dari Penerima Fidusia ;Bahwa Terdakwa menyewakan obyek Jaminan Fidusia tersebut tanpaijin dari BPR.
    Hapusnya hutang yang dijamin dengan Fidusia;2. Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;3.
    berdasarkan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia sekurang kurangnyamemuat :.
    Identitas pinak Pemberi dan Penerima Fidusia;2. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;3. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;4. Nilai penjamin;5.
    tersebut kemudian dibuat aktanotariil tentang Jaminan Fidusia oleh Notaris FITRI ARIANI, S.H., M.Kn, berupaAkta Jaminan Fidusia tertanggal 22 Februari 2013, dalam hal ini terdakwa HermiWidhiyastuti sebagai Pemberi Fidusia dan BPR Artha Mukti Santosa sebagaiPenerima Fidusia dengan kesepakatan yang kesemuanya sejumlah 14 pasaltertuang didalam Akta Jaminan Fidusia tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Akta Jaminan Fidusia tersebutditentukan barang jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit truk
Putus : 31-05-2017 — Upload : 29-11-2018
Putusan PT MATARAM Nomor 55/PDT/2017/PT.MTR
Tanggal 31 Mei 2017 — PT. Sinarmas Multifinance Cabang Lombok Timur sebagai Pembanding M E L A W A N SAHNAN sebagai Terbanding
10560
  • sertifikat jaminan fidusia danmenyerahkan kepada kedua belah pihak,Pasal 27 menerangkan jika perusahaan tidak mendaftarkan obyek jaminan fidusia,Halaman 3 dari 19 halaman Put.
    No.55/PDT/2017/PT.MTR.khususnya mengenai Eksekusi Jaminan didalam Pasal (1) yang menyatakan, Apabiladebitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :a) pelaksanaan titel eksekutorialsebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia, b) penjualanbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan
    Sertifikat Jaminan Fidusia A quo, tentunya sudah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia No. 307 tertanggal 4 Februari 2016 yang di buatkanoleh Notaris Sulastuti, SH, yang berkedudukan di Jawa Barat.
    A quo danperaturan perundangundangan, maka Objek/barang/benda Jaminan Fidusia dapat dijual.
    Oleh karena sudah dengan jelas dan terangdinyatakan terhadap unit mobil A quo telah di jadikan sebagai jaminan fidusia ataspelunasan seluruh hutang Penggugat kepada Tergugat yang telah dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia dengan No.
Register : 14-08-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 109/Pid.B/2019/PN KLT
Tanggal 6 Nopember 2019 — SURYA ASNELLY BINTI AHMAT NATAN
9411
  • Menyatakan Terdakwa SURYA ASNELLY Binti AHMAT NATAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan kepada pihak lain, benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;2.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Akta jaminan fidusia nomor 01 tanggal 02 Maret 2017; 1 (satu) buah sertifikat jaminan fidusia nomor W5.00023987 AH.05.01 Tahun 2017 sebagai pemberi fidusia SURYA ASNELLY dan penerima fidusia adalah PT.Oto Multhiartha; 1 (satu) lembar surat kuasa membebankan jaminan secara fidusia; 1 (satu) lembar surat penegasan dan kuasa yang ditanda tangani SURYA ASNELLY; 1 (satu) surat kuasa menjual kendaraan bermotor dan menggunakan
    ; Pemberi Fidusia, Yang Mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia., Dan atau menjatuhnkan hukumanbagi Terdakwa SURYA ASNELLY Binti AHMAT NATAN dengan hukumanpercobaan.
    ditanda tangani secara elektronik oleh pejabat pada kantorpendaftaran fidusia;Bahwa yang berhak mendaftarkan Jaminan Fidusia adalah PenerimaFidusia/Kreditur, Kuasanya atau wakilnya sedangkan yang terlibat dalamperjanjian tersebut adalah Kreditur dan Debitur;Bahwa dimulainya perjanjian Jaminan Fidusia semenjak pembebanan dengandengan Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaris dan merupakan AkteJaminan Fidusia Tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan persyaratanpendaftaran Jaminan Fidusia dengan
    kelengkapan sbb :e Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia ditujukan kepada kantorpendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan oleh Penerima Fidusia kuasaatau wakilnya yang dilakukan secara on line sistem;e Melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia dengan dilengkapi1.
    Salinan Akte Notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia.2.Surat Kuasa atau Surat Pendelegasian wewenang untuk melakukanpendaftaran Jaminan Fidusia.3.Bukti Pembayaran pendaftaran Jaminan Fidusia.Bahwa berdasarkan pasal 11 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang JaminanFidusia bahwa benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajibdidaftarkan paling lama 30 hari terhitung mulai tanggal pembuatan AktaJaminan Fidusia berdasarkan Pasal 4 PP RI No. 21 tahun 2015 tentang TataCara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan
    UU RI nomor 42 tentang Jaminan Fidusia;Bahwa Aturan yang =mengatur' tentang mengalihkan ataumemindahtangankan objek jaminan fidusia tersebut tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima fidusia (kreditur) maka perbuatan tersebutbertentangan dengan pasal 23 ayat (2) dan pasal 36 UU RI nomor 42 tahun1999 tentang jaminan fidusia;Bahwa benar sertifikat Jaminan Fidusia dengan NomorW5.00023987.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 06032017, JAM : 15:10:25adalah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Putus : 28-08-2018 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650 K/Pid/2018
Tanggal 28 Agustus 2018 — SIE SWIE GIOK alias IING, dk ; Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
7735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Handoko dengan Nomor Perjanjian Fidusia0170000318;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Yoyo Haryono Saripudin dengan NomorPerjanjian Fidusia 0170000342;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan
    kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Yoyo Haryono Saripudin dengan NomorPerjanjian Fidusia 0170000344;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Tan Jan Siang dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000352;Hal. 3 dari 14 hal.
    aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Herman dengan Nomor Perjanjian Fidusia0170000381;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Dewi Laelatul Badriah dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000383;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia
    , Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Ade Sumarlin dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000386;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Ade Sumarlin dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000385;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danHal
    Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Darsisah dengan Nomor Perjanjian Fidusia0050003084;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Suryanto dengan Nomor Perjanjian Fidusia0030003098;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danHal. 6 dari 14 hal.
Register : 13-11-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 35/PDT/2020/PT GTO
Tanggal 11 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat : YUSUF S.H ADAM
Terbanding/Tergugat I : PT. Maybank Indonesia Finance Pusat Cq. PT. Maybank Indonesia Finance Cab.Gorontalo
Terbanding/Tergugat II : PT. Multi Daya Kapital
227154
  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan terhadap Kendaraan bermotorroda 4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut diatasdibebankan sebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasanutang Penggugat selaku Pemberi Fidusia kepada T ergugat selakuPenerima Fidusia, sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 387 tanggal 24Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan Lunang S.H.
    penjualan; sementara dalam pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 30 telahditentukan bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa dalam pasal 15 ayat (1) (2 ) dan ( 3 ) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada pokoknya telah menentukanbahwa dalam sertifikat jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 Ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN
    dengan Nomor: 56201160103, dimana Kendaraan bermotorroda 4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut telah dibebankansebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasan utang Pembandingsemula Penggugat selaku Pemberi Fidusia kepada Terbanding semulaTergugat selaku Penerima Fidusia, sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 387tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan LunangS.H., M.Kn, yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RIsebagai Objek Jaminan Fidusia sesuai
    penjualan; sementara dalam pasal30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal30 telah ditentukan bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi JaminanFidusia;c.
    menjual benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri;d.
Register : 07-04-2015 — Putus : 24-09-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN CIAMIS Nomor 9/Pdt.G/2014/PN.Cms
Tanggal 24 September 2015 — ABDUL FATUROHMAN
11034
  • pasal 37 ayat (3) UU Jaminan Fidusia;.
    ayat (3) UU Jaminan Fidusia;7.
    Pasal 2 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang diberitanda P. 6;7. Pasal 33 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang diberitanda P.7;8. Pasal 37 ayat (2) UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yangdiberi tanda P. 8;9.
    Fidusia No.171061300174 tanggal 18 Juni 2013atas kendaraan milik Penggugat (Pemberi Fidusia) yangn spesifikasinya...
    Pasal 12 ayat (1)jo pasal 13 Undangundang RI nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa pasal 14 ayat (8) Undangundang RI nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa : Jaminan Fidusia lahirpada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalambuku daftar fidusia;Menimbang, bahwa oleh karena itu. maka terhadap perjanjianpembiayaan yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat (vide bukti P.1dan bukti 1.2) telah lahir sebuah jaminan fidusia berupa kendaraan
Register : 07-04-2015 — Putus : 28-07-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN TONDANO Nomor 69/Pid.B/2015/PN.Tnn
Tanggal 28 Juli 2015 — PATRICIA WOLFF Alias PATRIS
1107
  • Menyatakan terdakwa PATRICIA WOLFF Alias PATRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;2.
    ANDI SANTI SYAM tanggal 28 Juni 2010 Kendaraan Toyota Yaris J 1,5 MT Nomor Polisi DB 40 SA ;6) Copy legalisir sesuai aslinya Card View No : 4431103499 ;7) Copy legalisir sesuai aslinya Daftar Fidusia tanggal 10 Januari 2013 yang ditandatangani oleh ACHFADZ, S.H. ;8) Copy legalisir sesuai aslinya Asset View, Application ID 201112443A011641, Delivert Date 22/12/2012 ;9) Copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Persetujuan dan Kuasa tanggal 21 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PATRICIA
    WOLFF ;10) Copy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.14773AH.05.01.TH.2013 tanggal 10 Januari 2013 yang ditandatangani MAYA MARINDA SOMPIE, S.H. dan ASWAN D.
    IDRAK, SH.MH. ;11) Copy legalisir sesuai aslinya Akta Jaminan Fidusia No. 304 tanggal 24 November 2013 ;12) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penjualan kendaraan Toyota Yaris J 1,5 MT warna putih DB 40 SA ;Agar tetap terlampir dalam berkas perkara ;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
    Kemudian terdakwaPATRICIA WOLFF Alias PATRIS menandatangani Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 4431103499 tanggal 21 Desember 2011 danSurat Pernyataan Persetujuan dan Kuasa tanggal 21 Desember 2011 ;Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia dengan objek jaminan fidusia antaraterdakwa PATRICIA WOLFF Alias PATRIS selaku pemberi fidusia dan PT.BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Manado selaku penerima fidusia denganobjek jaminan fidusia kendaraan roda 4 merk Toyota Nomor Polisi DB 4353AM dengan nomor
    ;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tertanggal 24Nopember 2012 dari Notaris & PPAT MAYA MARLINDA SOMPIE, S.H.,disebutkan bahwa yang menjadi pemberi fidusia adalah PATRICIA WOLFF27(terdakwa) dan yang menjadi penerima fidusia adalah PT.
    Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Utara tanggal 10 Januari2013 disebutkan dalam daftar fidusia bahwa pemberi fidusia bernamaPATRICIA WOLF (terdakwa), penerima fidusia bernama : PT.
    ;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tertanggal 24Nopember 2012 dari Notaris & PPAT MAYA MARLINDA SOMPIE, S.H.,disebutkan bahwa yang menjadi pemberi fidusia adalah PATRICIA WOLFF(terdakwa) dan yang menjadi penerima fidusia adalah PT.
    Kantor Wilayah Sulawesi Utara tanggal 10 Januari 2013 disebutkandalam daftar fidusia bahwa pemberi fidusia bernama PATRICIA WOLF(terdakwa), penerima fidusia bernama : PT.
Register : 03-01-2017 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PN MALANG Nomor 17/Pid.B/2017/PN.Mlg.
Tanggal 6 Maret 2017 — ERDIQ DWI IKHSANTYO
8920
  • Menyatakan Terdakwa ERDIQ DWI IKHSANTYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;3.
    Memerintahkan barang bukti berupa:1. 9 (sembilan) lembar Surat Akta Jaminan Fidusia No. 123 tanggal 05 Desember 2013 ; 2. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00804070.AH.05.01 tanggal 18 Desember 2013 ; 3. 1 (satu) lembar surat serah terima kendaraan dari Auto 2000 Sukun Kota Malang kepada Sdr.
    ERDIQ DWI IKHSANTYO tanggal 12 Oktober 2013 ; 4. 1 (satu) lembar surat gesek nomor rangka dan nomor mesin ; 5. 1 (satu) lembar surat permohonan pengajuan faktur dan STNK tanggal 12 Oktober 2013 ; 6. 1 (satu) lembar surat pemesanan kendaraan tanggal 29 September 2013 ; 7. 8 (delapan) lembar surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia tanggal 29 Nopember 2013, surat kuasa dan surat pernyataan kuasa serta surat pernyataan dari ERDIQ DWI IKHSANTYO ; 8. 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan kendaraan
    Menyatakan terdakwa ERDIQ DWI IKHSANTYO bersalah melakukanTindak Pidana Pemberi fidusia yang Mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimafidusia,sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia dalam Dakwaan alternatif;2.
    bagi kreditur, maka fidusia wajibdidaftar, supaya kedudukan kreditur menjadi preferen, sertifikat fidusiayang sudah didaftarkan, ada bunyi DEMI KEADILAN maka samakekuatannya dengan putusan Pengadilan maka bisa mengeksekusilangsung obyek fidusia, karena biasanya obyek fidusia dikuasai debitur,maka kreditur mengalami kesulitan mengeksekusi.
    Unsur pemberi fidusia;2. Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan;3.
    Secara Fidusia dengan Nomor Perjanjianseperti tersebut di atas, selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan;Menimbang, bahwa telah terbit Akta Jaminan Fidusia Nomor 123 di hadapanNotaris Leslie Arnia Diajeng, SH.
    No. 123 tanggal 05Desember 2013 ;2. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 11-05-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 289/Pid.Sus/2015/PN.Jmb
Tanggal 27 Agustus 2015 — Zainal Abidin,S.H bin Rastawi
10441
  • Toyota Astra Finance atas nama ZAINAL ABIDIN;- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 12 Maret 2011 yang ditanda tangani oleh Bapak ZAINAL ABIDIN dan bapak APIN diatas materai Rp. 6000;- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan tanggal 14 Agustus 2010; - 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia No. W2007060AH.05.01TH 2011/STD tanggal 13 Desember 2011;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara
    dibuat dengan syarat :a Akte Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris.a Permohonan pendaftaran dari penerima fidusia untuk didaftarkan di Kantorpendaftaran Fidusia.b Pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia yang dibuat oleh pemohon (PenerimaFidusia) yang berisikan IDENTITAS PEMBERI dan PENERIMA FIDUSIA,DATA PERJANJIAN POKOK YANG DIJAMIN DENGAN FIDUSIA,URAIAN MENGENAI BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINANFIDUSIA dan NILAI PENJAMINAN DAN NILAI BENDA YANGMENJADI OBJEK JAMIAN FIDUSIA;Bahwa Sertifikat Jaminan
    Fidusia nomor W20 0706 AH.05.01.TH.2011/STD tanggal13 Desember 2011 terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor WilayahDepartemen Hukum dan Ham Jambi;Yang menjadi Penerima fidusia adalah PT.
    TOYOTA ASTRA FINANCE; Yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran dari Penerima Fidusia untukselanjutnya didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai dengan Pasal 13Undang undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pendaftaran bagianFidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau wakil lainnya yang ditunjukoleh Penerima Fidusia; Sahnya pendaftaran untuk diajukan Penerima Fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusiasejak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.Terhadap keterangan ahli
    MesinW04DTRJ16349 tahun pembuatan 2010 yang menjadi Objek jaminan Fidusia kepadaJAPRIL Als APIN dapat dipersalahkan melanggar pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia karena terdakwa selaku Pemberi Fidusia telah mengalihkanObjek jaminan Fidusia kepada JAPRIL Als APIN tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia yakni PT.
    Akta Jaminan Fidusia, makamenurut Majelis Hakim bahwa Jaminan Fidusia adalah lahir pada tanggal yang samadengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia sehingga dengandemikian bahwa rangkaian perbuatanperbuatan terdakwa yang dilakukan sebelumpendaftaran fidusia atau sebelum terbitnya sertifikat fidusia tanggal 13 Desember 2011adalah merupakan ujud dari suatu perbuatan Wanprestasi yang masuk dalam ranahhukum perikatan perdata, sehingga jika pihak penerima jaminan fidusia dalam
Register : 24-06-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 191/Pid.Sus/2014/PN Njk
Tanggal 6 Januari 2015 — Nama Lengkap : DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN. Tempat Lahir : Nganjuk. Umur/Tgl Lahir : 29 tahun / 25 Mei 1985. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun SugihWaras Rt. 02 Rw 12, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Agama : Islam. Pekerjaan : Sopir
427
  • Menyatakan Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia ;2.
    Kota Kediri ; - 1 bendel akta jaminan Fidusia Notaris Kota Tangerang Aryani S,SH dengan nomor 165 tanggal 19 Juni 2012 ; - 1 bendel sertifikat jaminan fidusia nomor W10.21689.AH.05.01.TH.2012 yang diterbitkan oleh DEPKUMHAM - 1 lembar surat peringatan terakhir ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT.Bintang Mandiri Finance Cab.Kota Kediri pada tanggal 06 Agustus 2012 ; - 1 lembar somasi satu ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT Bintang Mandiri Finance Cab.Kota
    AG 8117 UR tanpa seijinpenerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabang Kediri) yang telah menjadi obyekjaminan fidusia tersebut adalah Sdr.
    AG 8117 UR tanpa seijin penerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabangKediri) yang telah menjadi obyek jaminan fidusia tersebut adalah Sdr. Didik Sumantorosebagai nasabah / debitur alamat Dsn.
    yang menjadiobyek fidusia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999tentang jaminan fidusia ;2.
    adalah sebagaimanadiatur dalam PP No. 86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biayapembuatan akta jaminan fidusia pasal 2 menyebutkan antara lain permohonan pendaftaranjaminan fidusia kuasa atau wakilnya dengan dilengkapi : 1.pernyataan pendaftaran jaminanfidusia, 2. asli salinan akta notaries tentang pembebanan jaminan fidusia, 3.surat kuasa atausurat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia, 4.bukupembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia ;Bahwa
    fidusia menyatakanjaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalamdaftar fidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm)di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini;Bahwa Terdakwa sampai disidang di Pengadilan ini karena Terdakwa telah oper alih kreditkendaraan truk Mitsubishi ;Bahwa Kejadiannya pada bulan Juli 2012 di Dusun Blimbing, Kecamatan Loceret,Kabupaten Nganjuk ;Bahwa pada awalnya
Register : 26-10-2020 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 476/Pdt.G/2020/PN Mnd
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat:
HERU PATANGARI
Tergugat:
PT. MyBank Indonesia Finance, cabang Manado
13527
  • yang menyatakanbahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan aktanotaris dalam bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
    eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi Fidusia cideraJanji.
    W12.00063765.AH.05.01 TAHUN2020 dimana Tergugat Rekonpensi Selaku Pemberi Fidusia dan PenggugatRekonpensi selaku Penerima Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia padaangka 2 (dua) sebagaimana diuraikan pada UndangUndang 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 angka (1) dan (2) berikut ini:(1) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atasdasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.(2) Jaminan fidusia adalah hak
    ;Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi bertentangan dengan Pasal 30Undangundang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyiPemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek JaminanFidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa Penggugat Rekonpensi selaku Penerima Fidusia berdasarkanSertifikat Jaminan Fidusia W12.00063765.AH.05.01 TAHUN 2020 memilikihak yang dijamin oleh Undangundang sebagaimana diatur dalam Undangundang No. 42 Tahun 1999 tenang Jaminan Fidusia yang antara
    objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a.
Register : 08-12-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 10-02-2016
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 94_PID_B_2015_PN_BNR
Tanggal 6 Januari 2016 — Pidana-Terdakwa-RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF.
7610
  • R1770NM tahun pembuatan2014, Nomor Rangka MHKP3BA1JEK077407, Nomor Mesin MD87629;e Bahwa benar selanjutnya atas objek jaminan tersebut dilakukan pendaftaranjaminan Fidusia sehingga keluar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 02 Juli 2014;e Bahwa benar Terdakwa selaku Pemberi Fidusia diwajibkan membayar angsurankepada penerima Fidusia yaitu PT.
    yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1angka 5 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan dalam perkaraini adalah Terdakwa RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagaimana disebutkandalam sertifikat jaminan fidusia Nomor W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa RAHMADZAENUDIN Bin YUSUF yang dibenarkan oleh saksisaksi
    bahwa benar TerdakwaRAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagai Pemberi Fidusia kepada PT.
    persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, ataue Menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, atauHalaman 17 dari 22 Putusan Nomor 94Pid.B/2015/PN Bnre Menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa perbuatan sebagaiamana diuraikan diatas
Register : 20-09-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 130/Pid.B/2016/PN AGM
Tanggal 20 September 2016 — 1. Nama lengkap : Dedi Putra Als. Dedi Bin Bambang; 2. Tempat lahir : Penyangkak; 3. Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/16 Juni 1991; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Batu Roto Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tani
7427
  • Dedi Bin Bambang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bendel permohonan pengajuan kredit yang berisi antara lain: Fotocopy KTP atas nama Dedi Putra, Fotocopy KTP atas nama Yosi Hardiyanti, Fotocopy kartu keluarga dengan nomor 170306290613000 dan Surat keterangan tempat tinggal yang cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Penyangkak Agus Sulis T tertanggal 8 Agustus 2014; 1 (satu) lembar surat kuasa untuk pembuatan Fidusia
    yang ditandatangani oleh Yudistira Asok Sidambram selaku penerima kuasa dan Dedi Putra selaku pemberi kuasa tertanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan (surat kontrak) dengan nomor 062514107063 yang ditandatangani oleh Yudistira Asok Sidambram selaku kreditur serta Dedi Putra dan Yosi Mardiyanti selaku kreditur tertanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) bendel salinan akte jaminan fidusia 062514.107063 atas nama Dedi Putra tanggal 21 Agustus 2014 dengan nomor
    1291 yang di cap dan ditandatangani notaris Susanti, S.H., M.Kn; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia dengan nomor W8.00044889.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 jam 08.14.20 Wib yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Bengkulu Sukamta, S.H., M.H.;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor K-08489687 atas nama pemilik Usman yang beralamat di Jalan Unib Kelurahan Bentiring Permai
    Adira Dinamika Multi Financeberdasarkan sertifikat jaminan fidusia nomorW8.00044889.AH.05.01 tahun 2014.5.
    kepada Usman;Bahwa objek Jaminan Fidusia tersebut sebelumnyamerupakan objek perjanjian kontrak antara Terdakwa denganPT.
    Pemberi Fidusia;2.
    Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pemberi Fidusia berdasarkanPasal 1 angka 5 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik bendayang menjadi objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa yang
    Adira Dinamika Multi Financeuntuk pembuatan Fidusia yang kemudian PT.
Register : 27-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 188/Pid.B/2021/PN Mnd
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.LAURA TOMBOKAN, SH
2.JENNY L. DEBETURU, SH
Terdakwa:
HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG
849
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
    dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh jiuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018 dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG
      dan Penerima Fidusia.
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARDRENGKUNG dan Penerima Fidusia.
      atau menyewakan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah perbuatan yang dilakukanoleh Pemberi Fidusia yang dengan sadar mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sehinggabenda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut tidak berada dalamHalaman 11 dari 23 Putusan Nomor 188/Pid.B/2021/PN .Mndpenguasaan pemberi fidusia, dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa jjinatau sepengetahuan dari penerima fidusia; Bahwa saksi mengetahui kronologis dimana terdakwa
      tertanggal 2 Maret 2018 denganpemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNGdan Penerima Fidusia.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARDRENGKUNG dan Penerima Fidusia.
Register : 22-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 223/Pid.B/2018/PN Bit
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
VERA ERVINA MUSMLIM, SH
Terdakwa:
JENRI OWEN KAPARANG
9464
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JENRI OWEN KAPARANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar surat sertifikat jaminan Fidusia Nomor W25.00065659.AH.05.01 tahun 2017, tanggal 11 Oktober 2017,
    • 1 (satu) lembar pernyataan
      pendaftaran jaminan fidusia, Nomor registrasi : 2017101171100149,
    • 1 (satu) eksemplar Akta Jaminan Fidusia Nomor 157 tanggal 5 Oktober 2017,
    • 1 (satu) lembar surat tanda terima pelunasan penjualan kredit,
    • 1 (satu) lembar surat berita acara serah terima kendaraan tanggal 7 September 2017,
    • 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Andriawan Soleman sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk
      FIF Pos Bitung sehingga selanjutnya terdakwa bertindakselaku pemberi jaminan fidusia terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2017 berupaobjek jaminan fidusia 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warnahitam DB 3362 CE No. Rangka MH1KC9110HK136022 No.MesinKC91E1132206, dimana PT.
      FIF Pos Bitung bertindak selaku penerima jaminanFidusia (berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W25.00065659.ah.05.01Tahun 2017 tanggal 11 Oktober 2017 yang ditandatangani Pondang Tambunanselaku Ka Kanwil Kemenkumham Wilayah Sulut serta Surat PernyataanPendaftaran Jaminan Fidusia Nomor Reg:2017101171100149), selanjutnyaterdakwa menerima kendaraan yang menjadi objek fidusia tersebut padatanggal 7 September 2017 saat PT FIF Pos Bitung telah membayar lunas motortersebut dari PT.
      FIF Pos Bitung sehingga selanjutnya terdakwa bertindakselaku pemberi jaminan fidusia terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2017 berupaobjek jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150warna hitam DB 3362 CE No. Rangka MH1KC9110HK136022 No.MesinKC91E1132206, dimana PT.
      Pemberi fidusia;2. Telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia;Ad. 1.
      FIF Pos Bitung;Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia adamembuat akta jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa 1 (satu) unitsepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam DB 3362 CE No. RangkaMH1KC9110HK136022 No. Mesin KC91E1132206 dengan PT.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 5/Pdt.G/2013/PN Kis
Tanggal 11 Agustus 2014 — Irwan Raharjo lawan 1. Rustam 2. Leli Arwita
13746
  • Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia;4. Menyatakan 1 (satu) unit mobil Merk/Model/Type : Toyota/Avanza/F 52 V M/T 10, Tahun 2013, Warna Black Mica, No. Rangka : MHKM1CA4JDK045331, No. Mesin : 3SZ DDT5735, No.
    Polisi BK 1780 IL berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 91526413 tertanggal 04 Juli 2013 dan Setifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia adalah masih merupakan milik Penggugat; 5.
    Iskandar Muda No. 15B Medan yang dalam bukti P2 disebut sebagaiPenerima Fidusia, yang mana dalam bukti P2 pada halaman 45 menyebutkanbahwa Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan Jaminan kepadaHalaman 13 dari21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Pdt.G/2014/PN Kis14Penerima Fidusia yang menerima jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia sampaidengan nilai penjaminan sebesar Rp. 198.936.439.
    ;Menimbang, bahwa dalam bukti P2 yaitu Akta Jaminan Fiducia padapasal 1 paragraf ke2 disebutkan Pemberi Fidusia mengakui bahwa terhitungsejak hari ini dan selama berlakunya perjanjian ini Obyek Jaminan Fidusiadikuasai oleh Pemberi Fidusia bukan lagi dalam hubungan hak milik, namundalam hubungan pinjam pakai, yang berdasarkan hubungan pinjam pakaitersebut, Penerima Fidusia meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia dandalam pasal 2 disebutkan Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakanoleh Pemberi Fidusia
    ;Menimbang, bahwa dalam pasal 5 dari bukti P2 tersebut disebutkanbahwa Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas ObyekJaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untukmembebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual ataumengalihnkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak laintanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia...
    ;Menimbang, bahwa dari bukti Obyek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksudkan dalam bukti P2 tersebut telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia dan telah dibukukan dan diterbitkan Sertifikat Fidusia olehan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.
    diawali oleh PerjanjianPembiayaan (bukti P1) yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya AktaJaminan Fidusia Nomor : 246 (bukti P2) yang mana dalam bukti P2 tersebutpada Pasal 1 menyebutkan bahwa :Pembebanan jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia dilakukanditempat dimana Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telahmenjadi miliknya Penerima Fidusia, sedangkan Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusiaselaku Peminjam Pakai.
Register : 27-06-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN LIMBOTO Nomor 118/Pid.Sus/2019/PN Lbo
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SANTA NOVENA CHRISTY, SH
Terdakwa:
WAWAN POU
9838
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wawan Pou tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta
    DEDI yang beralamat di Kelurahan Tenda KecamatanHulontalangi Kota Gorontalo;Bahwa terdakwa menerima objek jaminan fidusia tersebut pada tanggal 16Maret 2018;Bahwa objek jaminan fidusia tersebut memiliki Sertifikat jaminan fidusia yaituSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00010471.AH.05.01 Tahun 2018tanggal 22032018 atas nama Pemberi Fidusia WAWAN POU dan PenerimaHalaman 6 dari 18 Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2019/PN LboFidusia PT.
    MPM FINANCEdatang ke rumah terdakwa mobil tersebut tidak ada di rumah terdakwa ;Bahwa terdakwa menerima objek jaminan fidusia tersebut pada tanggal 16Maret 2018;Bahwa objek jaminan fidusia tersebut memiliki Sertifikat jaminan fidusia yaituSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00010471.AH.05.01 Tahun 2018tanggal 22032018 atas nama Pemberi Fidusia WAWAN POU dan PenerimaFidusia PT.
    MPM FINANCEda tang ke rumah terdakwa mobil tersebut tidak ada di rumah terdakwa ;Bahwa terdakwa menerima objek jaminan fidusia tersebut pada tanggal 16Maret 2018;Bahwa objek jaminan fidusia tersebut memiliki Sertifikat jaminan fidusia yaituSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00010471.AH.05.01 Tahun 2018tanggal 22032018 atas nama Pemberi Fidusia WAWAN POU dan PenerimaFidusia PT.
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;2. Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Bahwa dari fakta hukum tersebut, makaTerdakwa ialah selaku Pemberi Fidusia kepada PT.