Ditemukan 9918 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 24-11-2010 — Putus : 12-01-2011 — Upload : 10-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2102 K/PID.SUS/2010
Tanggal 12 Januari 2011 — Mahmudi bin Sumali
10564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berada di luar tahanan ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Blitar karenadidakwa :Bahwa ia terdakwa Mahmudi bin Sumali, pada hari dan tanggal yangsudah tidak dapat diingat, sekira jam 08.00 Wib, setidaktidanya padawaktuwaktu lain dalam bulan Nopember tahun 2008 bertempat di DesaSoso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten bBlitar, setidaktidaknya padatempattempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telahmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan Fidusia
    AG 4427 KT Nosin HB62E1268521,Noka MHIHB62188K272070 dengan perjanjian Fidusia yang telah didaftarkansesuai dengan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W 107558 HT 04.06 tahun2008/STD tanggal 10 Juli 2008. Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaankonsumen tertanggal 27 Desember 2007 Nomor 013/1.01.0006728/08 dengannilai penjamin sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah) dan dalamHal. 1 dari 5 hal. Put.
    Selanjutnyapada hari dan tanggalnya lupa sekitar bulan Nopember 2008 sekitarjam 08.00 Wib dirumah terdakwa Mahmudi di Desa Soso, KecamatanGandusari, Kabupaten bBlitar, tanpa memberitahukan dan seijin pihakpenerima Fidusia yaitu PT. SAF sepeda moter merk Honda Revo warna biruNo. Pol.
    Menyatakan terdakwa Mahmudi bin Sumali bersalah melakukan tindakpidana telah mengalihkan, menggadaikan obyek jaminan Fidusia tanpapersetujuan tertulis dari penerima Fidusia sebagaimana diatur dalampasal 36 jo 23 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahmudi bin Sumali denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dalam perintah agar terdakwaditahan dan denda Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga)bulan kurungan.3.
    Menyatakan Terdakwa : Mahmudi bin Sumali, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda YangMenjadi Obyek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan tanpa Persetujuan Tertulisterlebin Dahulu dari Penerimaan Fidusia ;2.
Putus : 20-11-2013 — Upload : 07-02-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 217/PID/B/2013/PN.Pwk
Tanggal 20 Nopember 2013 — Aep Suhendar bin Udin
10741
  • Menyatakan terdakwa Aep Suhendar bin Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3.
    FIF atas nama AEP SUHENDAR;- 1 (satu) berkas sertifikat fidusia No.W.8-0041481AH.05.01 TH.2013/STD tanggal 29 Januari 2013 an. AEP SUHENDAR;- 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran over kredit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi T 3714 BR sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 05 September 2013 yang ditandatangani Saudara OBIN;Dikembalikan kepada PT. FIF Cabang Purwakarta melalui saksi Moh. Nurdin;6.
    FEDERAL INTERNATIONALFINANCE Cabang Purwakarta membuat PERJANJIAN PEMBIAYAANDENGAN PENYERAHAN HAK MILIK SECARA FIDUSIA Nomor: 0120011053,yang mana dalam PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PENYERAHAN HAKMILIK SECARA FIDUSIA tersebut, terdakwa AEP SUHENDAR Bin UDINselaku PEMBERI FIDUSIA atau Debitur dan PT. FEDERAL INTERNATIONALFINANCE Cabang Purwakarta selaku PENERIMA FIDUSIA atau Kreditur.
    FIF atas nama AEPSUHENDAR;e 1 (satu) berkas sertifikat fidusia No.W.80041481AH.05.01TH.2013/STD tanggal 29 Januari 2013 an.
    Unsur pemberi fidusia;2. Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(2);3.
    Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia;Unsur ke1: Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud "pemberi fidusia dalam Pasal 1angka 5 UndangUndang ini adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia;Bahwa, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baikyang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerakkhususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimanadimaksud dalam
    FIF Purwakarta, maka Majelis Hakim menilai unsur*pemberi fidusia telah terpenuhi;Unsur ke2: Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 ayat (2);Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndang ini diaturbahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanHalaman 17 dari 22 Putusan Nomor 217/PID/B/2013/PN.Pwkkepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia kecuali denganpersetujuan tertulis
Putus : 08-06-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 8 Juni 2016 —
200106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 121 PK/Pid.Sus/2015Setelah perjanjian tersebut ditandatangani oleh para pihak maka, sejak bulanOktober 2010 Terdakwa melakukan kewajibannya dengan membayar angsuran selanjutnya, dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W1020803.AH.05.01.TH.2010/STD tanggal 03 November 2010 yang dikeluarkanoleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Timur dimanatertera Pihak Penerima Fidusia adalah PT. Astra Sedaya Finance, PihakPemberi Fidusia adalah H.
    Romli secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 36UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalamdakwaan Tunggal;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Achmad Budiyanto bin H.
    Yuli Setiawan (Kreditor); 1 (satu) bendel copy Akta Jaminan Fidusia Nomor : 167 yang dikeluarkanoleh Notaris Wafiroh, S.H.,Sp.N. tertanggal 26 Oktober 2010; 1 (satu) bendel copy Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W1020803.AH.05.01.TH.2010/STD tertanggal O3 November 2010 yangdikeluarkan oleh MEN. KUMHAM RI KANWIL JAWA TIMUR; 1 (satu) lembar Surat Kuasa Khusus; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersama tertanggal 13 Oktober 2010 yangditandatangani oleh Abd.
    ROMLI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "TANPAHAK MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. ACHMAD BUDIYANTO bin H.
    Manaf Kadir bin Abdul Kadir, sehingga tidak layak dan tidaktepat terdakwa sebagai korban harus dihukum melanggar pasal 36 UUNo.42 tahun 1999 tentang Fidusia;Hal. 8 dari 10 hal. Put.
Putus : 26-08-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 272/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Tanggal 26 Agustus 2014 — ATENG Bin APANDI
12950
  • Menyatakan Terdakwa ATENG Bin APANDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel surat perjanjian pembiayaan;- 1 (satu) bundel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;- 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia;- 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia; dan- 1 (satu) lembar fotocopi BPKB kendaraan jenis Truk merek Mitsubhisi type FE74HDV tahun 2013 warna kuning No. Pol. Z 9667 TA;Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;4.
    ;e 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia;e 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia;e 1 (satu) lembar fotocopi BPKB kendaraan jenis Truk merek Mitsubhisi type FE74HDVtahun 2013 warna kuning No.
    Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia telah ditindaklanjuti dengan Akta Jaminan Fidusia tanggal 19 Juli 2013 No. 46 yang dibuat di hadapan SonnySonatha Indrasena, S.H., Sp.1, Notaris di Tasikmalaya, selanjutnya telah dilakukan pendaftarandan diperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 23 Juli 2013 yang diterbitkan oleh KantorWilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, sehingga berdasarkan Perjanjian PemberianPembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia, Akta Jaminan
    Fidusiatanggal 19 Juli 2013 No. 46 yang dibuat di hadapan Sonny Sonatha Indrasena, S.H., Sp.1, Notarisdi Tasikmalaya dan Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 23 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kantor11Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, maka Terdakwa berkedudukan sebagaiPemberi Fidusia sedangkan PT Artha Asia Finance berkedudukan sebagai Penerima Fidusiadengan jaminan Fidusia berupa Truk Mitsubishi No.
    yang telah menjual mobil trukyang merupakan benda jaminan fidusia kepada Darmanto telah memenuhi unsur ini;Ad. 3.
Putus : 13-07-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PN SUMBER Nomor 141/Pid.B/2017/PN.Sbr
Tanggal 13 Juli 2017 — Christine Rahardjo anak dari alm. S. Bahagiono
22947
  • Bahagiono tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
    Christine R; - 1 (satu) bundel akta Jaminan Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei 2013;- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22 Agustus 2013;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.: W.11.287859.AH.05.01 tahun 2013;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.: W.11.627376.AH.05.01 tahun 2013;- 3 (tiga) lembar Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 masing-masing tanggal 22 Desember 2014, 30 Desember 2014 dan tanggal 07 Januari 2015;- 3 (tiga) lembar Surat Peringatan
Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1645 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 5 Agustus 2021 — MOH. ZUHDI
16840 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 05-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN LIMBOTO Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Lbo
Tanggal 15 April 2021 — Penuntut Umum : Danik Rochaniawati,S.H.,M.H. Terdakwa : Pandri Y. Abdullah alias Pandri
333176
  • Limboto Kab.Gorontalo, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini,se/aku pemberi fidusia telah mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,perouatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa terdakwa sebagai pemberi Fidusia dan PT.
    FlFGroup sebagaipenerima fidusia serta 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda CBR 150warna merah putih, nomor polisi DM 2491 HQ, nomor rangkaMH1KC9117JK196692, nomor mesin KC91E1167638, a.n. STNK.PANDRIY.
    ABDULLAH sebagai obyek jaminan fidusia sebagaimana aktajaminan fidusia nomor 746 tanggal 26 Oktober 2018 dan SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W26.00038549.AH.05.01 Tahun 2018 Tanggal29 Oktober 2018 Jam 07:46:16;Bahwa bermula pada tanggal 30 September 2019 terdakwa telahmembeli 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merahputin, nomor polisi DM 2491 HQ, nomor rangka MH1KC9117JK196692,nomor mesin KC91E1167638, a.n. STNK. PANDRI Y. ABDULLAH padaCV. SINAR KRIDA Kel. Hepuhulawa Kec.
    FIF Group sebesar Rp.Rp.29.664.000 (dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empatribu);Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;Telah membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriLimboto terhadap Terdakwa yakni sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa PANDRI Y. ABDULLAH bersalah melakukan tindakpidana Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;2.
    FIF Cabang Gorontalo sebagaiKreditur sedangkan Supriadi Abas (Terdakwa) sebagai Debitur; Bahwa terhadap perjanjian pembiayaan tersebut selanjutnya dibuatsurat pembebanan benda dengan jaminan fidusia Akta Jaminan FidusiaNomor :746 tanggal 26 Oktobe r2018 dimana dalam akta tersebut PTFIF Cabang Gorontalo/Kreditor sebagai Penerima Fidusia sedanganTerdakwa/Debitor sebagai Pemberi Fidusia Kemudian akta tersebut Hakim HakimParaf Ketua Anggota Halaman 6 dari 9 Putusan Nomor 41/PID.SUS/2021/PT GTOdidaftarkan
Register : 26-01-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 04-05-2018
Putusan PN CIREBON Nomor -22/Pid.Sus/2018/PN CBN
Tanggal 28 Maret 2018 — Pidana -Jaksa penuntut Umum YUKE SINAYANGSIH ANGGRAENI, SH -Terdakwa KALINA als TIRUNG bin TARKAM
11118
  • - M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Kalina alias Tirung bin Tarkam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengalihkan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
    KALINA Bin TARKAM ke pihak PT WOM Finance, berikut 1 (satu) bendel hasil survey. 1 (satu) bendel Surat Persetujuan Pembiayaan dan Kuasa Penarikan Jaminan tertanggal 24 Desember 2016. 1 (satu) bendel Sertifikat Fidusia asli Nomor : W11.0397002.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017. 1 (satu) bendel Surat Kuasa Penarikan Kendaraan berikut surat peringatan.dikembalikan kepada PT. WOM Finance Cirebon melalui Saksi Bhudi Hermawan6.
Putus : 10-07-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN SERANG Nomor 356/Pid.Sus/2017/PN Srg
Tanggal 10 Juli 2017 — SITI HAYANAH als YANAH Binti ABU BAKAR
15761
  • Mesin 1NZX201206; Bahwa oleh penerima fidusia yaitu PT. Andalan Finance Indonesia dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten denganNomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 dan jugadibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Evalusi Hastutik, SH. M.knKabupaten Serang pada tanggal 17 Februari 2016 Nomor : 697.
    Mesin 1NZX201206;Bahwa oleh penerima fidusia yaitu PT. Andalan Finance Indonesia dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten denganNomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 dan jugadibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Evalusi Hastutik, SH.
    Andalan Finance Indonesia sejak penandatanganan akad kreditpada tanggai 04 Februari 2016 dengan nomor kontrak 5495/J/95/160051 ; Bahwa selanjutnya dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum danHAM Wilayah Banten dengan Nomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal18 Februari 2016 dan juga dibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di KantorNotaris Evalusi Hastutik, SH.
    Andalan Finance Indonesia sejak penandatanganan akad kreditpada tanggal 04 Februari 2016 dengan nomor kontrak 5495/J/95/160051 ;Bahwa selanjutnya dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum danHAM Wilayah Bantendengan Nomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal18 Februari 2016 dan juga dibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di KantorNotaris Evaiusi Hastutik, SH.
    JaminanFidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten dengan Nomor Fidusia :W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 serta juga dibuatkan Buku AktaJaminan Fidusia di Kantor Notaris Evaiusi Hastutik, SH.
Putus : 06-06-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 81/Pid.B/2017/PN Gto
Tanggal 6 Juni 2017 — - HASAN YUNUS
11556
  • Menyatakan Terdakwa HASAN YUNUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- Fotocopy dokumen perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor Perjanjian 01.600.872.00.131938.9, tanggal 03 September 2013;- Fotocopy Akta Fidusia NI. 416, tanggal 12 September 2013;- Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.014680.AH.05.01, tahun 2013, tanggal 07-10-2013, jam : 13:17:54.- Fotocopy BPKB mobil Daihatsu Xenia T:1300 XI M/T 1 Ton MB tahun 2009. Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
    yangmenjadi objek fidusia; Bahwa terdakwa sebagai konsumen di PT.
    AstraSedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Gorontalo selakuPenerima Fidusia;Bahwa Terdakwa sebagai pihak Pemberi Fidusia yang menandatanganiperjanjian Fidusia dengan PT. ACC Finance Gorontalo selaku pihakPenerima Fidusia, memahami dan menyadari penuh akan tanggungjawab dan resiko yang timbul dari perjanjian fidusia tersebut;Bahwa sebelum menandatangani perjanjian Fidusia dengan PT.
    Unsur Pemberi Fidusia ;2. Unsur Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari Penerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    Tahun 2013 tanggal 07 Oktober 2013 denganAkta Fidusia Nomor : 416 tanggal 12 September 2013 dibuat oleh NotarisHellen Pattiasina, SH, dengan nilai obyek jaminan fidusia sebesar Rp.161.280.000, (seratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh riburupiah) dapat diperoleh fakta bahwa Terdakwa dalam perkara ini adalahsebagai Pemberi Fidusia, sedangkan sebagai Penerima Fidusia adalah PT.Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies / ACC ) ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pemberi Fidusia dalampasal
    AstraSedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Gorontalo selaku PenerimaFidusia;Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai pihak Pemberi Fidusia yangmenandatangani perjanjian Fidusia dengan PT. ACC Finance Gorontalo selakupihak Penerima Fidusia, Terdakwa memahami dan menyadari penuh akantanggung jawab dan resiko yang timbul dari perjanjian fidusia tersebut;Halaman 21 dari 26, Putusan Perkara Pidana Nomor 10/Pid.B/2017/PN GtoMenimbang, bahwa sebelum menandatangani perjanjian Fidusia denganPT.
Putus : 09-08-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2524 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 9 Agustus 2016 — IRWAN MARLOANTO;
226562 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sesuai Akta Jaminan Fidusia yang kedua (2)yaitu Akta Nomor 66 tanggal 20 Oktober 2009 antara saudara IrwanMarloanto selaku Debitur atau pemberi Fidusia bersama istrinya yangbernama Mini Anggraeni dengan pihak BCA Cabang Kupang sebagaipenerima Fidusia yang diwakili oleh saudara Syamsudin selaku KepalaOperasi Cabang Kantor BCA Kupang dan saudari Lourin Indah CH.NGUNsebagai Kepala Bagian Administrasi kredit Kantor BCA Kupang. dan telahdibuatkan tanda daftar Fidusia dengan sertifikat Fidusia Nomor W17
    );Pendaftaran jaminan fidusia sesuai Akta Jaminan Fidusia yang ketiga (3)yaitu Akta Nomor 68 tanggal 23 Februari 2011 antara saudara IrwanHal. 2 dari 31 hal.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia;.
    Kreditur yang tidak mampu membayarkredit fidusia maka barang jaminan fidusia yang merupakan aset, akan ditarikdari penguasaan pemberi fidusia kemudian akan dilelang untuk membayarutang kredit.
    Apabila terjadi kelebihan hasil lelang maka harus dikembalikankepada pemberi jaminan fidusia;Bahwa, perjanjian kredit dengan jaminan fidusia tersebut mengikat parapihak yaitu Terdakwa dengan pihak Bank BCA Kupang karena sudahdidaftarkan dengan Akta Sertifikat Fidusia atas beberapa barang jaminanfidusia;Bahwa, pembeli barang jaminan fidusia dalam bentuk sembako ataubarang perdagangan tidak dapat dituntut berdasarkan Pasal 22 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia;Bahwa, pemberi fidusia wajib
Register : 24-05-2012 — Putus : 28-06-2012 — Upload : 09-08-2012
Putusan PN BREBES Nomor 90/Pid.B/2012/PN. BBS
Tanggal 28 Juni 2012 — IMAM BUKHORI Bin MUID
8833
  • PenetapanMajelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; Telah membaca berkas dan Suratsurat yang berhubungandengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa dipersidangan ; Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang padapokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskKan; 1.Menyatakan terdakwa IMAM BUKHORI Bin MUID terbuktibersalah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusia
    yangmengalihkan, mengadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusi"sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 36 UU RI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada surat dakwaan kamiberbentuk alternatif atau pilihan ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMAM BUKHORI BinMUID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangiTerdakwa berada dalam tahanan
    FIF Cabang Tegalmenderita kerugian seluruhnya sebesar Rp. 19.499.000,(sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribuATAU Bahwa terdakwa IMAM BUKHORI Bin MUID, pada waktudan tempat yang telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primairtersebut diatas, Pemberi Fidusia yang mengalihkan,mengadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia, sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatantersebut
    FIF Cabang Tegalmenderita kerugian seluruhnya sebesar Rp. 19.499.000,(sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu Perbuatan terdakwa IMAM BUKHORI Bin MUIDsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36UndangUndang republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999tentang Fidusia ; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut,Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Dakwaanserta tidak mengajukan eksepsSi ; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikandakwaannya Penuntut Umum telah
    FIF cabang Tegal telah memberikanteguran secara lisan dan teguran secara tertuliskepada Terdakwa ; e Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti 1 (Satu)bendel surat perjanjian pembiayaan Konsumentertanggal 19 Juli 2011 dan 1 (satu) bendel sertifikatjaminan Fidusia No. W9.38848.AH0O5.01 TH 2011tanggal 11 November 2011 adalah barang bukti yangdiperlinatkan oleh Majelis Hakim di depanpersidangan ; Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum danmerasa menyesal atas perbuatannya ; Putusan No.
Putus : 23-07-2020 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1210 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 23 Juli 2020 — STIVIE ADCRIS PANGEMANAN
23647 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 26-06-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN Kbm
Tanggal 5 Agustus 2019 — LEDIS ELYSABETH Binti SUNARTO
17458
  • Menyatakan terdakwa LEDIS ELYSABETH binti SUNARTO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00334500.AH.05.01 Tahun 2018, tanggal 15 Mei 2018;- 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia No. 814, tanggal 8 Mei 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris IRWAN SANTOSA, SH.,MKn;- 1 (satu) lembar surat somasi No. 082/SOM SI/KBM-REG /III/2019, dari PT. Bussan Auto Finance kepada Sdr.
    AutoFinance Kebumen selaku penerima fidusia 1 (satu) unit sepeda motor YamahaMio S warna hijau putih Nopol.
    Saksi SLAMET SURADI Bin MIRMAN (alm), dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa yang saksi ketahui bahwa saksi dari PT Bussan Auto Finance cab.Kebumen selaku penerima Fidusia telah menerima barang sebagai jaminanFidusia dari pemberi Fidusia terdakwa LEDIS ELYSABETH namun barangjaminan = fidusia tersebut telah dialinkan oleh terdakwa tanpapersetujuan/perjanjian tertulis dari PT. Bussan Auto Finance Cab.
    Unsur Pemberi Fidusia;2.
    Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan FidusiaAd. 1 Unsur Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi fidusia menurutpasal 1 angka 5 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia adalah perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia, sedangkan yang dimaksud Jaminan Fidusia menurut pasal 1angka 2 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiaadalah hak Jaminan atas benda bergerak baik yang
    dansepengetahuan PT Bussan auto finace Kebumen sebagai penerima fidusia,sedangkan berdasarkan ketentuan pasal Pasal 23 ayat (2) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaankecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu, sehingga berdasarkanpertimbangan tersebut maka unsur menggadaikan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia
Register : 06-07-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN CIANJUR Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr
Tanggal 30 Nopember 2015 — ENTANG
24293
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 2 lembar Fc sertifikat fidusia;- 1 lembar Fc STNK An. Abdulatif Bin Satur, merk Mitsubishi FE 74 No. Rangka: MHMFE75P5B No.Mesin: 4D34TG17476 warna kuning;- 1 lembar Fc formulir pemeriksaan kendaraan;- 2 lembar Fc BPKB An.
    Arjuna Finance sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);- 1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran uang muka yang diterima dari Entang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);- 4 lembar Fc perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia, surat pernyataan suami istri, surat persetujuan pengalihan kreditor, surat pernyataan pengalihan kewajiban, surat pernyataan tidak mengalihkan, surat pernyataan beda tandatangan;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap
    Lebih lanjut dalam pasal 5 menyebutkan bahwa:(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalambahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.29(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 6Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sekurangkurangnyamemuat:a. Identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia;b.
    Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;c. Uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;d. Nilai penjaminan; dane. Nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.Pasal 23.(1).
    Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, apabilaPenerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia dapat menggunakan,menggabungkan,mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan ataumelakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwaPenerima Fidusia melepaskan Jaminan fidusia.(2).
    Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepadapihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia.Pasal 20Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalamtangan siapapun Benda tersebut berada., kecuali pengalihan atas benda persediaan yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.Pasal 21(1).
    Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek JaminanFidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadicidera janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.(3). Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan obyek yangsetara.30(4).
Putus : 12-03-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 28/Pid/2018/PT SMG
Tanggal 12 Maret 2018 — Lagiyem Binti. Alm. Loso Warso Wirejo
251132
  • yang terletak di Dukuh Jetis Rt. 02 RW. 05, Desa Cangkol,Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atau pada tempat lain yangsetidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSukoharjo atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Sukoharjoberwenang untuk memeriksa dan mengadili,dengan sengaja memalsukan,mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangansecara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihaktidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia
    JaminanFidusia ini untuk menjamin pelunasan utang pemberi Fidusia sejumlahHal 5 Putusan Nomor: 28/Pid /2018/PT.SMG.Rp. 15.385.971, ( Lima belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribusembilan ratus tujuh puluh satu rupiah), namun selanjutnya setelah 1(Satu) unit Som Honda BEAT dikirim dan diserah terimakan kepadaterlapor yaitu terdakwa LAGIYEM, yang bersangkutan tidak pernahmengangsur dan sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada oranglain tanpa persetujuan pihak PT.
    JaminanFidusia ini untuk menjamin pelunasan utang pemberi Fidusia sejumlahRp. 15.385.971, ( Lima belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribusembilan ratus tujuh puluh satu rupiah), namun selanjutnya setelah 1(Satu) unit Som Honda BEAT dikirim dan diserah terimakan kepadaterlapor yaitu terdakwa LAGIYEM, yang bersangkutan tidak pernahmengangsur dan sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada oranglain tanpa persetujuan pihak PT.
    Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 (Satu) Lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor.:W13. 00169599. AH. 05.01 TAHUN 2017, tanggal 10 Maret2017 yang dikeluarkan dikantor Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Jawa Tengah ;b. 1. (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )Spm Honda BEAT Nopol.: AD 2535OK An. LAGIYEMAlamat : Dk. Jetis Rt.02/05, Ds. Cangkol, Kec. Mojolaban,Kab.
    dengan pidana kurunganselama 1 ( satu ) bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (Satu) Lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor.: W138.00169599.
Register : 28-08-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 853/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Tanggal 10 Desember 2019 — SRI MULYENTI Binti SYAHRIL
481228
  • Olympindo Multifinance Pekanbaru. 1 (satu) lembar surat keterangan dari J TRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE yang menerangkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Nomor Polisi BM 1670 QG Merk Daihatsu XENIA 1.3 R M/T F653 Tahun 2016 warna putih berada ditangan debitur Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL. 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W.400159141.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 30-08-2017 Jam : 20:06:56 dengan nama Pemberi Fidusia SRI MULYENTI yang dikeluarkan
    oleh Kepala Kantor Wilayah Riau Kemenkumham RI berikut foto copy Akta Jaminan Fidusia nomor : 908 pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 pukul 13.40 wib yang ditandatangani oleh Notaris AILEEN, S.H., M.Kn. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pengembalian DP 1 unit mobil Daihatsu Xenia Tahun 2016 No.
    Jan Pieter Simanjuntak, didepan persidangan berjanji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena berkaitan denganperbuatan Terdakwa mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia mengetahuibahwa benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut saat ini tidaklagi berada ditangan atau dikuasai oleh Debitur selaku Pemberi Fidusia; Bahwa saksi
    OLYMPINDO MULTI FINANCE cabang Pekanbaru;Bahwa orang yang bertindak selaku Pemberi Fidusia dalam hal ini Debituryang bernama Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL dan pihakPenerima Fidusia adalah PT.
    atau dikuasai oleh Debitur selakuPemberi Fidusia;Bahwa saksi bekerja di PT.
    bertindak selaku Pemberi Fidusia dalam hal ini Debituryang bernama Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL dan pihakPenerima Fidusia adalah PT.
    Pemberi Fidusia;2. Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Ad.1.
Register : 22-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 198/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 5 Oktober 2016 — MOHAMMAD CHOMAM MUFADIL, S.Ag Bin H.ABDULLAH MUHIDIN
12773
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel file Perjanjian pembiayaan konsumen nomor 424000140315, tanggal 29 Januari 2016- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00120086.AH.01 tahun 2015, tanggal 25 Pebruari 2015.- 1 (satu) BPKB sepeda motor merk Honda Beat CW FI warna hitam tahun 2015 Nopol. AA-5233-BD Noka MH1JFP116FK040903 Nosin JFP1E1048408 an. RASNAWATI alamat Gg. Semeru No. 4 Rt.03 Rw.04 Kelurahan Bumirejo Kecamatan. / Kab. Kebumen.
    Ag BintiMUCHYI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UndangundangNomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP sebagaimana dalam
    M.Kn.Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa ASNARISMAWATI, S. Ag Binti MUCHYI (Alm) yang namanya telah diubah menjadiRASNAWATI bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit Honda Beat CW FI warna hitam Nopol.AA5233BD, Noka : MH1JFP116FK040903 Nosin : JFP1E1048408 denganSTNK atas nama RASNAWATI alamat Gg.
    M.Kn.e Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa ASNARISMAWATI, S. Ag Binti MUCHYI (Alm) yang namanya telah diubah menjadiRASNAWATI bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit Honda Beat CW FI warna hitam Nopol.AA5233BD, Noka : MH1JFP116FK040903 Nosin : JFP1E1048408 denganSTNK atas nama RASNAWATI alamat Gg.
    Pemberi Fidusia.2.
    Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia.3. yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur Pemberi Fidusia menurut pasal 1angka 5 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Register : 21-08-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN LIMBOTO Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Lbo
Tanggal 14 Nopember 2023 — - .Terdakwa ROSDIANA I. YUNUS - JPU 1. VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 2.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH 3.FENNY HASLIZARNI, SH 4.Yulianita Lagimpe, S.H.
176130
  • YUNUS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2.
    3 (tiga) lembar foto copy yang sudah dilegalisir Credit Approval; 1 (satu) lembar foto copy yang sudah dilegalisir surat kuasa pembebanan jaminan fidusia dari Debitur Rosdiana I.
Putus : 05-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2365 K/PID.SUS/2014
Tanggal 5 Oktober 2015 — MALA HAYATI alias UTET;
11353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siringoringo, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan RantauUtara, Kabupaten Labuhan Batu atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat,pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu daripenerima Fidusia;Bahwa perbuatanperbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan caracaraantara lain sebagai berikut : Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00(seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 831/Pid.B/2012/PNRAP tanggal 15 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Mala Hayati alias Utet telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yangmengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;.
    FIF Cabang Rantau Prapat danbertugas sebagai Recovery Processor Koordinator.Bahwa orang yang menjadi pelaku yang telah mengalihkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia adalah Terdakwa.Bahwa benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada PT.
    FIFRantau Prapat, namun di balik kesalahan tersebut Terdakwa mempunyaiitikad baik yaitu Terdakwa tidak mengambil keuntungan apapun di balikpengalihan barang jaminan fidusia tersebut kepada Saudara Sri.Bahwa pada awalnya pengalihan motor sebagai jaminan fidusia kepadaSaudara Sri berjalan baik tanpa ada hambatan sebab ternyata Saudara Sritelah melunasi angsurannya selama 22 kali.
    Padahal harga motor Honda Revo pada tahun 2008hanya berkisar Rp13.500.000,00.Bahwa Terdakwa sama sekali tidka berniat untuk menggelapkan barangjaminan fidusia atau menipu PT. FIF karena sebelum terjadinya pengalihanbarang jaminan fidusia kepada Saudara Sri Terdakwa pernah memintakeapda PT. FIF untuk menarik barang tersebut namun pihak PT.