Ditemukan 87790 data
Polisi
Terdakwa:
ANITI Binti SUTARYO
20 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa ANITI Binti SUTARYO bersalah melakukan tindak pidana Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8,15,16 jo Pasal 29 Perda Kab Pemalang No 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
25 — 0
Menyatakan Terdakwa I Danang Kuntoro bin Supanggih dan Terdakwa II Tony Wibowo alias Toel bin Kasno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :dengan sengaja tidak melaporkan adanya penyalah-gunaan dan peredaran Narkotika.
Polisi
Terdakwa:
RASMANI Bin SURYADI
16 — 8
MENGADILI :
- menyatakan terdakwa RASMANI Bin SURYADI bersalah melakukan tindak pidana Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8,15,16 jo Pasal 29 Perda Kab Pemalang No 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
Polisi
Terdakwa:
BEJO Bin SUKARDI
9 — 7
MENGADILI :
- menyatakan terdakwa BEJO Bin SUKARDI bersalah melakukan tindak pidana Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8,15,16 jo Pasal 29 Perda Kab Pemalang No 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Polisi
Terdakwa:
SUSBIYONO Bin TABRI
47 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SUSBIYONO Bin TABRI bersalah melakukan tindak pidana Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8,15,16 jo Pasal 29 Perda Kab Pemalang No 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000, - (Satu Juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
DODI SUDARTI, SH
Terdakwa:
FERRY FADLI
22 — 4
- Menyatakan terdakwa FERRY FADLI elah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol Pasal 2 ayat 1
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Subsidair 2 bulani Kurungan.
Polsek Ampelgading
Terdakwa:
YUSUF INARTO Bin SOLIHIN
17 — 10
- Menyatakan terdakwa YUSUF INARTO Bin SOLIHIN bersalah melakukan tindak pidana Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8,15,16 jo Pasal 29 Perda Kab Pemalang No 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti
DODI SUDARTI, SH
Terdakwa:
FERRY FADLI
19 — 2
- Menyatakan terdakwa FERRY FADLI elah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol Pasal 2 ayat 1
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Subsidair 2 bulani Kurungan.
MUH CHOIRUL HANIF SH
Terdakwa:
ADI DWI PERDANA
8 — 5
- Menyatakan Terdakwa ADI DWI PERDANA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran minuman keras
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADI DWI PERDANA dengan pidana denda sebesar Rp1000.000,00 (Satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah).
DODI SUDARTI, SH
Terdakwa:
HOTBIN SIMBOLON
17 — 3
- Menyatakan terdakwa HOTBIN SIMBOLON telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol Pasal 2 ayat 1
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah). Subsidair 2 Bulan Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
NUHAEDAH, SOS,MM
Terdakwa:
NGATEMIN
21 — 4
- Menyatakan Terdakwa Ngetemin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Minuman Keras;
- Menjatuhkan Pidana Denda Kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan ;
- Menetapkan Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
RICKY CAHYADI
Terdakwa:
SIRUS GULTOM
19 — 6
- Menyatakan terdakwa SIRUS GULTOM telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda Kab.Bandung Pasal 2 ayat (1), UU No.9 Tahun 2010 tentang Penyalahgunaan / Peredaran / Perdagangan Minuman Beralkohol tanpa ijin
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
RICKY CAHYADI
Terdakwa:
MANUAR NADEAK
29 — 6
- Menyatakan terdakwa MANUAR NADEAK telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda Kab.Bandung Pasal 2 ayat (1), UU No.9 Tahun 2010 tentang Penyalahgunaan / Peredaran / Perdagangan Minuman Beralkohol tanpa ijin
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Iyan Sumpena
Terdakwa:
Rinto Siburian
13 — 1
- Menyatakan terdakwa Rinto Siburian telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda Kab.Bandung No.9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab.Bandung No.3 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
ASEP SAEPUDIN
Terdakwa:
SARLENS PINTU BATU
30 — 11
- Menyatakan terdakwa SARLENS PINTU BATU telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam pasai 7 ayat 1,2 dan 3 Perda Kabupaten Bandung No.09 Tahun 2010 tentang Pelarangan, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satujuta rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
DODI SUDARTI, SH
Terdakwa:
HOTBIN SIMBOLON
22 — 4
- Menyatakan terdakwa HOTBIN SIMBOLON telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol Pasal 2 ayat 1
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah). Subsidair 2 Bulan Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Polisi
Terdakwa:
MUGIONO Bin SUMARDI
11 — 7
MENGADILI :
- menyatakan terdakwa MUGIONO Bin SUMARDI bersalah melakukan tindak pidana Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8,15,16 jo Pasal 29 Perda Kab Pemalang No 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
SISMADI, SH.
Terdakwa:
YUSUF HADI PRAWOTO
17 — 12
- Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pelanggaran "melakukan peredaran minuman beralkohol golongan B dan C tanpa ijin dari pihak yang berwenang";
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar
IPTU HARI AGUNG
Terdakwa:
LUDIANTO
24 — 6
- Menyatakan Terdakwa Ludianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Minuman Keras;
- Menjatuhkan Pidana Denda Kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan ;
- Menetapkan Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
H. SOLEKUN, S.H.
Terdakwa:
GATOT Bin CARIMAN
16 — 2
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya GATOT Bin CARIMAN bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 10(Sepuluh) hari dengan masa percobaan Selama 60(enam puluh) hari
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 59 botol Miras dengan berbagai merk
Dirampas