Ditemukan 87999 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN PEMALANG Nomor 6/Pid.C/2024/PN Pml
Tanggal 18 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polisi
Terdakwa:
ANITI Binti SUTARYO
176
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ANITI Binti SUTARYO bersalah melakukan tindak pidana Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8,15,16 jo Pasal 29 Perda Kab Pemalang No 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
Putus : 01-04-2014 — Upload : 20-01-2015
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 39/Pid.Sus/2014/PN Skh
Tanggal 1 April 2014 — Danang Kuntoro bin Supanggih:. Toni Wibowo alias Toel bin Kasno
210
  • Menyatakan Terdakwa I Danang Kuntoro bin Supanggih dan Terdakwa II Tony Wibowo alias Toel bin Kasno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :dengan sengaja tidak melaporkan adanya penyalah-gunaan dan peredaran Narkotika.
Register : 14-03-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN PEMALANG Nomor 2/Pid.C/2024/PN Pml
Tanggal 14 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polisi
Terdakwa:
BEJO Bin SUKARDI
76
  • MENGADILI :

    1. menyatakan terdakwa BEJO Bin SUKARDI bersalah melakukan tindak pidana Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8,15,16 jo Pasal 29 Perda Kab Pemalang No 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Register : 18-03-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN PEMALANG Nomor 4/Pid.C/2024/PN Pml
Tanggal 18 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polisi
Terdakwa:
RASMANI Bin SURYADI
157
  • MENGADILI :

    1. menyatakan terdakwa RASMANI Bin SURYADI bersalah melakukan tindak pidana Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8,15,16 jo Pasal 29 Perda Kab Pemalang No 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
Register : 07-09-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 53/Pid.C/2020/PN Blb
Tanggal 7 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI SUDARTI, SH
Terdakwa:
FERRY FADLI
214
    1. Menyatakan terdakwa FERRY FADLI elah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol Pasal 2 ayat 1
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Subsidair 2 bulani Kurungan.
Register : 04-07-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 13-08-2024
Putusan PN PEMALANG Nomor 16/Pid.C/2024/PN Pml
Tanggal 4 Juli 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Ampelgading
Terdakwa:
YUSUF INARTO Bin SOLIHIN
138
    1. Menyatakan terdakwa YUSUF INARTO Bin SOLIHIN bersalah melakukan tindak pidana Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8,15,16 jo Pasal 29 Perda Kab Pemalang No 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti
Register : 18-03-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN PEMALANG Nomor 5/Pid.C/2024/PN Pml
Tanggal 18 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polisi
Terdakwa:
SUSBIYONO Bin TABRI
4015
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SUSBIYONO Bin TABRI bersalah melakukan tindak pidana Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8,15,16 jo Pasal 29 Perda Kab Pemalang No 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000, - (Satu Juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
Register : 07-09-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 11-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 53/Pid.C/2020/PN Blb
Tanggal 7 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI SUDARTI, SH
Terdakwa:
FERRY FADLI
172
    1. Menyatakan terdakwa FERRY FADLI elah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol Pasal 2 ayat 1
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Subsidair 2 bulani Kurungan.
Register : 28-08-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 9/Pid.C/2018/PN Gsk
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUH CHOIRUL HANIF SH
Terdakwa:
ADI DWI PERDANA
74
    1. Menyatakan Terdakwa ADI DWI PERDANA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran minuman keras
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADI DWI PERDANA dengan pidana denda sebesar Rp1000.000,00 (Satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan;
    3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Register : 07-09-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 11-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 54/Pid.C/2020/PN Blb
Tanggal 7 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI SUDARTI, SH
Terdakwa:
HOTBIN SIMBOLON
152
    1. Menyatakan terdakwa HOTBIN SIMBOLON telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol Pasal 2 ayat 1
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah). Subsidair 2 Bulan Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Register : 06-08-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 165/Pid.C/2018/PN Blb
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Iyan Sumpena
Terdakwa:
Rinto Siburian
131
    1. Menyatakan terdakwa Rinto Siburian telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda Kab.Bandung No.9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab.Bandung No.3 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Register : 27-08-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 212/Pid.C/2018/PN Blb
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RICKY CAHYADI
Terdakwa:
MANUAR NADEAK
286
    1. Menyatakan terdakwa MANUAR NADEAK telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda Kab.Bandung Pasal 2 ayat (1), UU No.9 Tahun 2010 tentang Penyalahgunaan / Peredaran / Perdagangan Minuman Beralkohol tanpa ijin
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Register : 27-08-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 211/Pid.C/2018/PN Blb
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RICKY CAHYADI
Terdakwa:
SIRUS GULTOM
186
    1. Menyatakan terdakwa SIRUS GULTOM telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda Kab.Bandung Pasal 2 ayat (1), UU No.9 Tahun 2010 tentang Penyalahgunaan / Peredaran / Perdagangan Minuman Beralkohol tanpa ijin
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Register : 19-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 23-01-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 8/Pid.C/2019/PN Gsk
Tanggal 19 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NUHAEDAH, SOS,MM
Terdakwa:
NGATEMIN
214
    1. Menyatakan Terdakwa Ngetemin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan Pidana Denda Kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan ;
    3. Menetapkan Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Register : 14-03-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN PEMALANG Nomor 3/Pid.C/2024/PN Pml
Tanggal 14 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polisi
Terdakwa:
MUGIONO Bin SUMARDI
86
  • MENGADILI :

    1. menyatakan terdakwa MUGIONO Bin SUMARDI bersalah melakukan tindak pidana Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8,15,16 jo Pasal 29 Perda Kab Pemalang No 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Register : 07-09-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 54/Pid.C/2020/PN Blb
Tanggal 7 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI SUDARTI, SH
Terdakwa:
HOTBIN SIMBOLON
224
    1. Menyatakan terdakwa HOTBIN SIMBOLON telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol Pasal 2 ayat 1
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah). Subsidair 2 Bulan Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Register : 08-03-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 26/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 8 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ASEP SAEPUDIN
Terdakwa:
SARLENS PINTU BATU
309
    1. Menyatakan terdakwa SARLENS PINTU BATU telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam pasai 7 ayat 1,2 dan 3 Perda Kabupaten Bandung No.09 Tahun 2010 tentang Pelarangan, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satujuta rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Register : 19-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 23-01-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 7/Pid.C/2019/PN Gsk
Tanggal 19 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPTU HARI AGUNG
Terdakwa:
LUDIANTO
236
    1. Menyatakan Terdakwa Ludianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan Pidana Denda Kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan ;
    3. Menetapkan Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);

Register : 14-11-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 66/Pid.C/2019/PN Idm
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AIPDA SUNARYO
Terdakwa:
BASIRIN
110
  • MENGADILI :

    Menyatakan terdakwa yang identitasnya BASIRIN bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol

    Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 10 (Sepuluh) hari dengan masa percobaan selama 60 (enam puluh) hari

    Memerintahkan Barang Bukti berupa :

    • 3 (tiga) botol Anggur kolesom

    Dirampas untuk

Register : 18-09-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN BANTUL Nomor 110/Pid.C/2018/PN Btl
Tanggal 18 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SISMADI, SH.
Terdakwa:
YUSUF HADI PRAWOTO
1712
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pelanggaran "melakukan peredaran minuman beralkohol golongan B dan C tanpa ijin dari pihak yang berwenang";
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
    4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar