Ditemukan 9973 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 11-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 264/Pid.B/2019/PN Ktg
Tanggal 12 Desember 2019 — Penuntut Umum:
MARYANTI LESAR, SH
Terdakwa:
OTNIEL MOKODASER
7126
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa OTNIEL MOKODASER tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
    dan denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar sertifikat fidusia;
    • 1 (satu) exampeler akte fidusia (19 halaman);
    • 1 (satu) lembar Buku Kepemilikan Kendaraan
      NOVRI RANTI, SH;
    • 1 (satu) lembar jadwal angsuran;
    • 1 (satu) lembar formulir permohonan pembiayaan individu;
    • 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan konsumen;
    • 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;
    • 1 (satu) lembar surat kuasa kuitansi jual unit;
    • 2 (lembar) lembar copy surat peringatan/somasi;

    Dikembalikan kepada pihak PT.

    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar sertifikat fidusia; 1(satu) exampeler akte fidusia (19 halaman); 1 (satu) lembar Buku Kepemilikan Kendaraan motor (BPKB) denganNomor 09175110 an.
    akte fidusia (19 halaman);1 (Satu) lembar Buku Kepemilikan Kendaraan motor (BPKB) dengan Nomor09175110 an.
    Pemberi fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No.42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan "pemberi fidusia adalahorang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminanfidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU No.42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan "penerima fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta
    NOVRI RANTI, SH danTerdakwakonsumen untuk wajid membayar angsuran sebesar Rp. 2.271.000,(dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tupiah) setiap bulannya sebanyak 36(tiga puluh enam) kali, maka Terdakwa disebut sebagai "pemberi fidusia danpihak PT. Adira Multi Finance cabang Kotamobagu sebagai penerima fidusia;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pemberi fidusia telahterpenuhi;Ad.2.
    Adira MultiFiannce cabang Kotamobagu selaku penerima fidusia;Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak PT.
Putus : 28-08-2018 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650 K/Pid/2018
Tanggal 28 Agustus 2018 — SIE SWIE GIOK alias IING, dk ; Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
6323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Handoko dengan Nomor Perjanjian Fidusia0170000318;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Yoyo Haryono Saripudin dengan NomorPerjanjian Fidusia 0170000342;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan
    kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Yoyo Haryono Saripudin dengan NomorPerjanjian Fidusia 0170000344;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Tan Jan Siang dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000352;Hal. 3 dari 14 hal.
    aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Herman dengan Nomor Perjanjian Fidusia0170000381;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Dewi Laelatul Badriah dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000383;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia
    , Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Ade Sumarlin dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000386;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Ade Sumarlin dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000385;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danHal
    Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Darsisah dengan Nomor Perjanjian Fidusia0050003084;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Suryanto dengan Nomor Perjanjian Fidusia0030003098;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danHal. 6 dari 14 hal.
Register : 18-02-2015 — Putus : 15-06-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 47/Pid.Sus/2015/PN.Yyk
Tanggal 15 Juni 2015 —
4914
  • Menyatakan Terdakwa KUSWANDI Bin MARDI UTOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pemberi Fidusia Yang Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; 2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon Nomor Polisi AB 6721 HT warna putih Tahun 2002, nomor rangka MH344D00CK357750, nomor mesin 44D357778; 1 (satu) lembar surat kuasa membebankan jaminan secara fidusia; 1 (satu) lembar surat kuasa untuk mengambil kendaraan bermotor; 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama Kuswandi; 1 (satu) bendel akta Jaminan fidusia; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia tanggal 4 Juli 2013;
    Selanjutnya terdakwamenandatangani Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 200101205005 tanggal 26 Nopember 2012 serta Akta Jaminan Fidusia tanggal 3Desember 2012 sehingga terbit Sertipikat Jaminan Fidusia tanggal 4 Juli2013.
    Pemberi Fidusia;2. Mengalihnkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)Halaman 17 dari 23 halaman Put.No.47/Pid.Sus/2015/Pn Yykdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia;Ad. 1.
    Nomor 4 Tahun1996 tetang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan PembenFidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikankedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap Kreditor lain;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, berbunyi: Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan
    tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penerima Fidusia adalahOrang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
    Sedangkan yang dimaksuddengan Obyek Jaminan Fidusia adalah benda yang dapat dimiliki atau dialihkan,baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yangtidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapatdibebani hak tanggungan atau Hipotik;Menimbang, bahwa di persidangan telah didapatkan faktafaktaTerdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan PT Summit Oto Finance Yogyakartasebagai Penerima Fidusia atas obyek Fidusia atas sebuah Yamaha Xeon warnaputih tahun 2012
Putus : 26-08-2014 — Upload : 18-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1503 K/Pdt/2013
Tanggal 26 Agustus 2014 — PT. ASTRA SEDAYA FINANCE VS SRI KUSTIYAH, DK
6554 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat/ Terbanding) denganargumentasi sebagai berikut:a Bahwa Perjanjian dengan jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan darisuatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untukmemenuhi suatu prestasi (vide, Pasal 4 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia (UndangUndang Fidusia);b Artinya, setelah para pihak menandatangani perjanjian pokok danperjanjian jaminan fidusia, maka secara yuridis mengacu kepada Pasal 2UndangUndang Fidusia, terhadap perjanjian tersebut
    Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Fidusia,tentang syarat suatu benda mendapat titel eksekutorial yaitu dengandidaftarkan di kantor pendaftaran Fidusia Wilayah Jawa Timur;Bahwa dengan demikian mengacu pada Pasal 2 UndangUndang Fidusia,secara yuridis terhadap perjanjian tersebut berlaku ketentuan sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang Fidusia;Mengingat terhadap perjanjian tersebut berlaku ketentuan dalam UndangUndang Fidusia, maka segala pelaksanaan dari perjanjian tersebut termasukproses penyelesaian
    Nomor 1503 K/Pdt/20132222iBahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, Pasal 30UndangUndang Fidusia menyebutkan pemberi fidusia wayibmenyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia;Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 30 UndangUndang Fidusiadisebutkan dalam hal pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerimafidusia berhak mengambil benda yang menjadi
    objek jaminan fidusia danapabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang;Bahwa ekseskusi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 30 UndangUndang Fidusia beserta penjelasannya, dalam hukum fidusia dikenalsebagai Parate Executie, yaitu eksekusi yang dilakukan melalui pelelanganumum tanpa melibatkan titel eksekutorial fiat Pengadilan.
    Tergugat/Pembanding) selaku penerima Fidusiatelah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Fidusia, tentang3031syarat suatu benda mendapat titel eksekutorial yaitu dengan didaftarkan dikantor pendaftaran Fidusia sebagaimana dibuktikan dengan telah diikatkanobjek pembiayaan secara Fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 45tanggal 24 April 2009 di hadapan Nunuk Endang Purwaningsih, SH., notaris diKediri dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah Jawa Timursebagaimana
Register : 20-04-2016 — Putus : 11-07-2016 — Upload : 20-07-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 315/Pid.Sus/2016/PN Dps
Tanggal 11 Juli 2016 — I WAYAN KEBEK
3213
  • Menyatakan Terdakwa I WAYAN KEBEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Fidusia dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jamainan Fidusia:2.
    Menyatakan barang bukti berupa :- 2 (dua) lembar fotocopy Perjanjian Kredit yang dilegalisir serta 6 (enam) lembar surat pendukung perjanjian kredit yang dilegalisir.- Fotocopy Akta Jaminan Fidusia atas nama I Wayan Kebek No. 15 Tanggal 23 Desember 2013 yang dilegalisir.- Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kemenkumham RI Kantor Wilayah Bali Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia tertanggal 18 Januari 2014 yang dilegalisir.
    tersebutdiberi Nomor dan terbit Akta Jaminan Fidusia No. 15 Tanggal 23Desember 2013 an.
    WAYAN KEBEK No. 15 tanggal23 Desember 2013, Sertifikat jaminan Fidusia dari Kemenkumham RIKantor Wilayah Bali Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia tertanggal18 Januari 2014 serta BPKB Mobil Toyota Avansa warna hitammetalik tahun 2012, DK 1063 AX, Noka : MHKV1IBA1JCK007170,Nosin : DL29888 AN.
    Badung dan Akta Jaminan Fidusia an.I WAYAN KEBEK diisi Nomor yaitu Nomor 15 tanggal 23 Desember2013 (Akta jaminan Fidusia terlampir).Bahwa perjanjian fidusia tersebut telah didaftarkan secara mekanismepengurusan pendaftaran agunan milik Debitur I WAYAN KEBEKdidaftarkan di Depkum dan Ham RI kantor Wilayah Balipengurusanya dilakukan oleh Notaris PUTU WITARINI PANDE, SH,M.K.n secara oneline dan Sertifikat Jaminan Fidusia terbit tertanggal18 Januari 2014;Bahwa yang terlibat dalam penandatanganan Akta
    atas nama NI PUTU MENA ARINI dan NI MADE LENIYANTI datang menghadap kepada saksi dan mereka menandatanganiAkta Jaminan Fidusia tersebut dihadapan saksi selaku Notaris;e Bahwa setelah Akta Jaminan Fidusia No. 15 Tanggal 23 Desember2013 an.
    atas nama I Wayan Kebek No. 15Tanggal 23 Desember 2013 yang dilegalisir.e Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kemenkumham RI KantorWilayah Bali Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia tertanggal 18 Januari2014 yang dilegalisir.e 1 (satu) Buku BPKB mobil Toyota Avanza No.
Register : 28-09-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 223/Pid.Sus/2017/PN Pms
Tanggal 19 Desember 2017 — Penuntut Umum:
HENNY A.SIMANDALAHI,SH
Terdakwa:
ANDI SEPRIANTO SILALAHI
10920
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa ANDI SEPRIANTO SILALAHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa ANDI SEPRIANTO SILALAHI dengan pidana penjara selama 5 (lima
    DP over credit 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio tahun 2008 Nopol BK 61 ZI tertanggal 27 Nopember 2014;
  • 1 (satu) lembar bukti pembayaran Reksa Finance No. 037636 tanggal 25 Pebruari 2015;
  • 1 (satu) lembar akta no. 03 tanggal 27 Nopember 2014 yang dibuat notaris Asni Julia, SH yang berkedudukan di Kota Pematangsiantar;
  • 1 (satu) rangkap asli Akta Notaris Rachmansyah Purba, SH, M.Kn No. 50 tanggal 13 Nopember 2016;
  • 1 (satu) lembar asli sertifikat jaminan fidusia
    Nomor : W2.00342917.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19-11-2014 jam 09.15.04, pemberi Fidusia ANDI SEPRIANTO SILALAHI dan Penerima Fidusia PT REKSA Finance Kota Pematangsiantar;

Dikembalikan kepada PT.

, yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana didakwakanmelanggar Pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;.
NomorW2.00342917.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19112014 jam 09.15.04,pemberi Fidusia ANDI SEPRIANTO SILALAHI dan Penerima Fidusia PTREKSA Finance Kota Pematangsiantar;Dikembalikan kepada PT.
Bahwa terdakwa mengalihkan atau mengover kreditkan objekjaminan Fidusia tersebut tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari pihakPT.Reksa Finance selaku penerima fidusia;Sehingga akibat perbuatan terdakwa pihak PT.Reksa Finance mengalamikerugian lebih kurang sebesar Rp 100.500.000.
Mengalihnkan, menggadaikan atau menyewakan benda benda yang menjadiobjek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsurunsur dakwaan tersebut secara satu persatu sebagai berikut:1.
Putus : 29-07-2013 — Upload : 18-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 145/Pdt.G/2013/PN.SBY
Tanggal 29 Juli 2013 — HASAN LIMAN SANTOSO melawan PT BANK MESTIKA DHARMA (BANK MESTIKA) Cs
15564
  • No.42 Tahun 1999, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum, dengan demikian kedudukanTERGUGAT sebagai penjual objek Jaminan Fidusia melalui Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang Surabaya ( TURUT TERGUGAT ) adalah tidak dapat dibenarkan, karenaTERGUGAT dari cara perolehan Jaminan Fidusia atas objek aquo, tidak didasarkan padaperjanjian utang yang dijamin dengan Fidusia.
    Bahwa TERGUGAT secara sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum yakrni,melakukan perbuatan yang tidak patut dalam pergaulan masyarakat yakni, pada saatTERGUGAT mengajukan permohonan pendaftaran jaminan fidusia dan mencantumkanpernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia, maka sudah dapat dipastikan supaya diterimanyapermohonan pendaftaran Jaminan Fidusia maka TERGUGAT berdaya upaya membuat suratpernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut TERGUGAT dengan menyebutkanbahwa perjanjian pokok yakni
    Bahwa perjanjian pemberian Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang bersifataccessoir, yang tidak bisa berdiri sendiri tetapi ada/atau lahirnya, berpindahnya, danberakhirnya bergantung dari Perjanjian Pokok, sehingga Jaminan Fidusia hapus kalau hutangyang dijamin dengan Fidusia hapus. Jadi Perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukan termasukPerjanjian Pokok ;2.
    Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, menentukan :* Pembebanan Benda denganJaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan AktaJaminan Fidusia ;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas terbukti telah bersesuaian dengan fakta hukumantara Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam Perjanjian Accessoir berdasarkanAkta Jaminan Fidusia Nomor : 13, tertanggal 7 April 2005, yang dibuat di hadapan
    Bahwa fakta hukum tersebut di atas telah sesuai dan berdasar atas ketentuanPasal 29 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, menentukan Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :a. Pelaksanaan Titel Eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 2 ) olehPenerima Fidusia ;b.
Putus : 14-12-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 14 Desember 2015 — PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE VS MUHAMMAD SAFII PANE
13296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eksekusi objek jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Halaman 6 dari 14 hal Put. Nomor 753 K/Pdt.SusBPSK/2015Bahwa Majelis BPSK yang dalam putusannya menyatakan PemohonKeberatan mengembalikan objek jaminan fidusia tidak sesuai dengandengan peraturan yang berlaku adalah sangat keliru;Bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9018820973/PK/12/11 pada poin 2 disebutkan: Konsumen wajib membayar angsurantepat waktu.
    berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:Apabila Debitor atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek jaminan dapat dilakukan dengan cara:a.
    Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh Penerima Fidusia;Bahwa selanjutnya dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 42 Tahun1999 menyatakan: Pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yangobjek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminanfidusia;Bahwa oleh karena Termohon Keberatan sudah melakukan perbuatanwanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran angsuran, dan telahdiminta berulangkali tetapi tidak ada niat baik dari Termohon Keberatanbahkan objek
    jaminan fidusia terkesan disembunyikan, makaberdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9018820973/PK/12/11 pada poin 10 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia Pemohon Keberatan melakukan eksekusijaminan fidusia.
    fidusia terkesan disembunyikan, makaberdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor9018820973/PK/12/11 pada poin 10 dan Pasal 29 Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pemohon Kasasimelakukan eksekusi jaminan fidusia.
Register : 19-11-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 20-01-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 543/Pid.B/2019/PN Kdi
Tanggal 9 Januari 2020 — Penuntut Umum:
MOH. RIZAL MANABA, SH.,MH.
Terdakwa:
GUNAWAN IBRAHIM, SH
5122
  • ., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusiayang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) rangkap foto copy dokumen perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia no 01600871001807824
      tanggal 12 Mei 2018;
    • 1 (satu) rangkap foto copy akta notaries IRWAN ADDY SANUSI ,SH no 218 tanggal 21 mei 2018
    • 1 (satu) rangkap foto copy sertifikat jaminan fidusia no W27.00024006.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 24-05-2018 jam 14:13:36;
    • 1 (satu) rangkap foto copy BPKB mobil Toyota avanza 1,3 VELOZ M/T 2018 WARNA MERAH METALIK DENGAN NOMOR RANGKA MHKM5EAJJKO25725 NOMOR MESIN 1NRF404806;
    • 1 (satu) lembar foto copy chedule pembayaran AN GUNAWAN IBRAHIM;
    • ., terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana FIDUSIA dalamDakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUNAWAN IBRAHIM, SH.
      ,dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwaditahan.3.Menetapkan Barang Bukti :1 (satu) rangkap foto copy dokumen perjanjian pembiayaan denganjaminan fidusia no 01600871001807824 tanggal 12 Mei 2018; 1 (Satu) rangkap foto copy akta notaries IRWAN ADDY SANUSI ,SH no218 tanggal 21 mei 20181 (Satu) rangkap foto copy sertifikat jaminan fidusia no w27.00024006ah05.01 tahun 2018 tanggal 24 05 2018 jam 14 13 36; 1 (Satu) rangkap foto copy BPKB mobil Toyota avanza 1,3 VELOZ M/T2018
      Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan.3. Benda yang menjadi objek jaminan fidusia.4. Tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Barang Siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalamrumusan tindak pidana tersebut adalah untuk menunjukkan subyek hukumdalam KUHP, yaitu orang.
      ratus tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah).maka berdasarkan fakta ini unsur Pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan telah terpenuhi dan terbukti secara sahmenurut hukum;Ad. 3.
      Akta No. 218 tertanggal 21 MEI 2018yang dibuat di Notaris IRWAN ADDY SANUSI, SH berkedudukan di KotaKendari Sulawesi Tenggara dan sertifikat jaminan fidusia nomorW27.00024006.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 24052018 jam : 14:13:36 an.Pemberi Fidusia saudara GUNAWAN IBRAHIM, SH., kepada penerima FidusiaHalaman 16 dari 20 Putusan Nomor 543/Pid.B/2019/PN KdiPT ASTRA SEDAYA FINANCE Cabang Kendari kepada saudara YOYONtersebut tanpa persetujuan tertulis dari Pihak PT.
Putus : 18-10-2012 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 805 / Pid.B / 2012 / PN.Dps
Tanggal 18 Oktober 2012 — GEDE SUKERTYASA
4422
  • Menyatakan terdakwa GEDE SUKERTYASA bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusiasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa GEDE SUKERTYASA dengan pidanapenjara selama 8 ( delapan ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    dalamhal ini GEDE SUKERTYASA selaku pemberi Fidusia dan PTMagna Finance selaku Penerima Fidusia ;Bahwa mengenai kedua debitur orang tersebut jaminannyadidaftarkan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor10Wilayah Bali ditetapkan sebagai jaminan Fidusia.
    Pemberi Fidusia ;2. yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisdahulu dari Penerima Fidusia ;Ad.1.
    dijelaskankedudukan terdakwa selaku Pihak Pemberi Fidusia dan Pihak PT MagnaFinance yang diwakili oleh Reydi Nobel selaku Pihak Penerima Fidusia,;Dengan demikian unsur Pemberi Fidusia dalam perkara ini menunjukkepada terdakwa GEDE SUKERTYASA telah terbukti secara sah danmeyakinkan. menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis dahulu dari Penerima Fidusia :Menimbang, bahwa sesuai
    Pasal 1 nomor urut 2 UndangUndang RINomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud denganJaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnyabangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasanutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
Register : 06-11-2018 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan PN KUDUS Nomor 54/Pdt.G/2018/PN Kds
Tanggal 7 Mei 2019 — Penggugat:
PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI KUDUS C.q. JAKSA PENUNTUT UMUM
Turut Tergugat:
1.JULI EFFENDI HUTAPEA
2.KUSNADI
6413
  • fidusia dari TurutTerlawan Il sebagai pemberi fidusia kepada Pelawan selaku penerimafidusia atas unit kendaraan objek perkara a quo.
    bebuny/i:Pasal 29:(1) Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a.
    Fidusia Nomor W12.00543222.AH.05.01Tahun 2014 terkait dengan jaminan fidusia yang diberikan kepada Pelawan,sudah selayaknya hanya Pelawan yang memiliki hak yang diutamakan untukmenguasai dan melakukan eksekusi atas Kendaraan tersebut.9.
    , menyebutkan bahwa Jaminan Fidusia tetapmengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapunBenda tersebut berada., kecuali pengalihnan atas benda persediaan yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 24 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa Penerima Fidusia tidakmenanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusiabaik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatanmelanggar hukum
    sehubungan dengan penggunaan dan pengalihnan Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 27 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa:(1) Penerima fidusia memiiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya;(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakpenerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atashasileksekusi benda yang objek jaminan fidusia;(3) Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus
Register : 16-09-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PN KUDUS Nomor 109/Pid.Sus/2016/PN.Kds.
Tanggal 6 Desember 2016 — JOKO SUMARNO Bin HADI SUROTO
638
  • Menyatakan Terdakwa JOKO SUMARNO bin HADI SUROTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2.
    Benny Hidayat, SH.M.Kn.3) 1 (satu) Sertifikat Fidusia Nomor : W.13.00612020.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19 Mei 2014.4) 1 (satu) Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 2295 / J / 95 / 140122 tanggal 3 April 2014.5) 1 (satu) bendel Aplikasi Kredit atas nama Joko Sumarno.6) 1 (satu) Surat Kuasa Pengikatan Jaminan Fidusia No. 2295 / J / 95 / 140122 tanggal 3 April 2014.
    adalah sejak pendaftaran Jaminan Fidusia yang dilakukanoleh penerima fidusia atau kuasanya ke Kantor Pendaftaran Fidusiasebagaimana tertera dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor dan tanggal;Bahwa perlindungan hukum yang ada di dalam Sertifikat Jaminan Fidusiaadalah sebagai berikut : Bahwa bagi penerima fidusia apabila pemberi fidusia cidera janji makasertifikat jaminan fidusia bisa digunakan sebagai alat eksekusisebagaimana disamakan dengan Putusan Pengadilan, dasar hukumnyaadalah Pasal 15 Undang
    Bahwa bagi pemberi fidusia apabila hasil eksekusi tersebut adakelebihan setelah dikurangi hutang maka pemberi fidusia mendapatselisin penjualan barang yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut,diatur dalam Pasal 29 Undang Undang RI No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia.
    Pasal 30 Undang Undang RI No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka pemberi fidusia wajibmenyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.Bahwa jika debitur atau si pemberi fidusia melakukan cidera janji dan obyekJaminan Fidusia tersebut dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima jaminan fidusia setelahSertifikat Jaminan Fidusia tersebut terbit dapat dikenakan Pasal 36 UndangUndang RI No.
    Dalam pasal 23 ayat (2) Undang Undang RI No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yangdijadikan Jaminan Fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis daripenerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan).Bahwa berdasarkan aturan dalam Pasal 25 UndangUndang RI No. 42 tahun1999 disebutkan pelunasan yang dilakukan oleh debitur merupakanhapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, jadi ketentuan hukumnyaperkara fidusia itu gugur dengan sendirinya.Bahwa perkara
    Pemberi fidusia ;2.
Register : 26-06-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 75/Pdt.G/2018/PN Bpp
Tanggal 19 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
9539
  • BPKB an : RAMADANIAH ; yang merupakan jaminan Fidusia dari Penggugat adalah sahmenurut Hukum, berdasarkan Undangundang Fidusia No 42 tahun 1999, tetang Jaminan Fidusia ;7.
    Menyatakan sah menurut hukum akta jaminan fidusia dan setifikatjaminan fidusia yang dibuat Tergugat ;4.
    Jaminan Fidusia.
    fidusia, nama, dan tempatkedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia ; c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia ; halaman 49 dari 75 Putusan Nomor 75/Pat.G/2018/PN.
    Bpp.(1) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggalJaminan Fidusia dicatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2);(2) Sertifikat Jaminan Fidusia ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia ; Pasal 8Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat.
Register : 14-05-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Krg
Tanggal 7 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
24384
  • Fidusia, maka cukupalasan Akta Jaminan Fidusia Nomor 13 tanggal 30 Januari 2007 dinyatakantidak sah menurut hukum dan dinyatakan batal.Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Fidusia No.
    No. 13 tanggal 30 Januari2007, berikut Akte Jaminan Fidusia tersebut menjadi MENGIKAT danmenjadi UU bagi penggugat selaku PEMBERI FIDUSIA dan tergugat 1,II,IIIselaku PENERIMA FIDUSIA menurut pasal 1338 KUHPerd, setelah keduabelah pihak menandatangani Akte Jaminan Fidusia No. 13 tanggal 30Januari 2017;Oleh karenanya dengan beralasan hukum, menurut pasal 13 ayat (1)sebagaimana termuat dalam Akte Jaminan Fidusia No. 13 tanggal 30Januari 2007.
    Berikut diduga keras penggugat sengaja telah melakukan FIDUSIA ULANG benda jaminan fidusia sebagian dari 807 unit, dengan pemberi fidusia Roestina Cahyo Dewi (penggugatkonpensi) kepada pihak lain melanggar pasal 17 UU.No. 42/1999.
    Tergugat merealisasikan pinjaaman PRK penggugat a d alahberdasarkan AKTE JAMINAN FIDUSIA yang sudah penggugat tandatangani atau setelah akte jaminan fidusia ditandatangani.2.
Register : 06-07-2017 — Putus : 28-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PN MALANG Nomor 347/Pid.Sus/2017/PN Mlg
Tanggal 28 Agustus 2017 — Penuntut Umum:
LUCINDA HANDANI, SH, MH
Terdakwa:
YOHANES DEDEO KUSINDRATNO, S.W
639
  • Menyatakan terdakwa Yohanes Dedeo Kusindratno, S.W terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda atau obyek Jaminan Fidusia ;

    2.

    Memerintahkan barang bukti berupa;

    • 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia Nomor : W15.004410016.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 23 Juni 2015;
    • 1 (satu) bendel turunan akta "Akta Jaminan Fidusia" Nomor : 618 tanggal 22 Juni 2015;
    • 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan konsumen Nomor : 807000962915 tanggal 13 Juni 2015;
    • 1 (satu) bendel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia hari sabtu tanggal 13 Juni 2015;
    • 1 (satu) lembar formulir permohonan pembiayaan
    Menyatakan terdakwa Yohanes Dedeo Kusindratno, S.Wbersalahmelakukan tindak pidana Mengalihnkan mengadaikan benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU RI No. 42 Thn 1999tentang Jaminan Fidusia pada dakwaan pertama dalam dakwaan alternatif;Halaman 1 dari 14Putusan No. 347/Pid.Sus/2017/PN. Mlg2.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) bendel sertifikat jaminan fidusia Nomor :W15.004410016.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 23 Juni 2015; 1 (Satu) bendel turunan akta "Akta Jaminan Fidusia" Nomor : 618tanggal 22 Juni 2015; 1 (Satu) lembar perjanjian pembiayaan konsumen Nomor :807000962915 tanggal 13 Juni 2015; 1 (Satu) bendel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia hari sabtutanggal 13 Juni 2015; 1 (satu) lembar formulir permohonan pembiayaan individu; 1 (Satu) lembar surat persetujuan Ssuami/istri
    Pemberi Fidusia;2. Yang mengalinkan,menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia. sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat(2);Halaman 9 dari 14Putusan No. 347/Pid.Sus/2017/PN. Mlg3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerimaFidusia;Ad. 1.
    utang tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakam kepadapenerima Fidusia terhadap kreditor lain.Menimbang, bahwa pasal 23 ayat (2) berbunyi : Pemberi Fidusia dilarangmengalinkan,menggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalah orangperseorang atau korporasi yang mempunyai piutang yang
    hari,Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, menurut Majelishakim perbuatan terdakwa telan mengalihkan sepeda motor Honda beat yangmenjadi objek jaminan Fidusia kepada PT.FIF Finance Malang tanpa pemberitahuandan persetujuan tertulis dari pihak penerima Fidusia yaitu PT.
Putus : 18-07-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 64 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 18 Juli 2016 — PT FINANSIA MULTI FINANCE VS YOPI KURNIAWAN
8572 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon untuk membayar mobil sesuai harga pasaran padawaktu itu sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dantelah diterima sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) olehPemohon dan membayar secara seketika dan sekaligus uang sebesarRp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sisa uang dari pembelian objekjaminan fidusia dan Pemohon menyerahkan 1 (satu unit mobil yangdijaminkan sebagai jaminan objek fidusia berkaitan dengan PerjanjianPembiayaan Konsumen dinyatakan
    Menghukum Termohon untuk membayar mobil sesuai harga pasaranpada waktu itu sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah)dan telah diterima sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima jutarupiah) oleh Pemohon dan membayar secara seketika dan sekaligusuang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sisa uang daripembelian objek jaminan fidusia dan Pemohon menyerahkan 1 (satu) unitmobil yang dijaminkan sebagai jaminan objek fidusia berkaitan denganPerjanjian Pembiayaan Konsumen dinyatakan
    Bahwa dengan demikian maka Akta Jaminan Fidusia tertanggal 22 Juli 201421.serta sertifikat fidusia Nomor W4.00140332.AH.05.01 Tahun 2014 yangdibuat di hadapan Notaris Isnadi, S.H., M.Kn adalah sah menurut hukum dantidak cacat hukum;Bahwa dengan adanya Akta jaminan Fidusia serta Sertifikat Fidusia, makaPenggugat berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang Undang Nomor 42tantang Jaminan Fidusia berhak melakukan eksekusi Jaminan fidusiaterhadap Tergugat serta berhak meminta Tergugat untuk menyerahkanjaminan
    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia berupa 1(satu) unit mobil merk KIA Nomor Pol BM 7542 AV tahun 2009 kepadaPenggugat selaku penerima fidusia guna dilakukan pelelangan di mukaumum untuk mengambil pelunasan atas hutang Tergugat;6.
    Nomor 64 K/Pdt.SusBPSK/2016dan telah diikat secara Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia untukdilakukan proses Balik nama kendaraan, mengingat STNK tersebut masihatas nama pihak lain dan bukan karena kelalaian Pemohon Kasasi;2.
Register : 24-07-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 408/PDT/2019/PT SMG
Tanggal 29 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat : YULIA SETIANA MULDER Diwakili Oleh : TAUFIQ ARIF MARTADI,SH dan Rekan
Terbanding/Tergugat : PT. TUNAS MANDIRI FINANCE
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN OJK REGIONAL tiga JAWA TENGAH DAN DIY
6745
  • Sanksipelanggaran diatur di dalam Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen yaitu "Pidana penjara paling lama 5 tahunatau pidana Benda paling banyak 2 milyar rupiah ;Bahwa Jaminan Fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat fidusia ataudibuatkan sertifikat fidusia tetapi dibuat secara secara sepihak, maka obyekjaminan fidusia tersebut tidak mempunyai hak eksekusi langsung (parateeksekusi), jadi ketika konsumen dinyatakan wanprestasi, maka pihakfinance tidak bisa melakukan eksekusi
    Berdasarkan kuasa yang diberikan Penggugat kepada Tergugattersebut dalam angka 7.1. di atas, maka Tergugat menandatanganiAkta Jaminan Fidusia Nomor 254 tanggal 12 April 2017 yang dibuatoleh dan dihadapan Notaris Setiaty Solichah, S.H., M.Kn. yangkemudian ditindakianjuti dengan terbitnya Sertifikat Fidusia NomorW13.00247011.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 12 April 2017 dariHalaman 19 Nomor 408/PDT/2019/PT SMG.Kantor Pendaftaran Fidusia dengan objek fidusia yaitu kKendaraanroda 4 merk HONDA BRIO SATYA
    Tindakan penguasaan (pengambil alihan) terhadap KendaraanJaminan fidusia adalah Bah sesuai ketentuan Undangundang Nomor 42Halaman 22 Nomor 408/PDT/2019/PT SMG.Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu : Pasal 15 yaitu :Ayat (1) : Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 14 ayat (1) dicantumkan katokata "DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".Ayat (2) : Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud daiamayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan
    Pasal 29 yaitu :Ayat (1) : Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapatdilakukan dengan cara:a.
    Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal ayat (2) oleh Penerima Fidusia; Pasal 30 yaitu Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang obyekJaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi JaminanFidusia.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 30 UndangUndang No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyatakan :"Dalam hal PEMBERI FIDUSIA TIDAK MENYERAHKAN Benda yangmenjadiobvek JaminanFidusiapadawaktueksekusi dilaksanakan,PENERIMA FIDUSIABERHAK MENGAMBIL BENDA yang menjadi obvekHalaman
Register : 23-09-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 315/PDT/2015/PT-MDN
Tanggal 29 Oktober 2015 — PT. OTO MULTIARTHA LAWAN PEMERINTAH RI, KEJAKSAAN AGUNG RI
9771
  • Nomor 572 tanggal 03 Mei 2013dan Sertifikat Fidusia No.
    mobil New XeniaVVTi XI DLX Sporty 1.3 M/T MC, warna hitam metalik, Nomor PolisiBK 1424 VK d/h B 7751 WX sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1)huruf a, Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 24 UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Bahwa yang dimaksud dengan pendaftaran fidusia adalahmendaftarkan benda jaminan dalam perjanjian kredit ataupunperjanjian pembiayaan yang diikat dengan fidusia, yang telahdilakukan pembebanan dengan akta jaminan fidusia, pada kantorpendaftaran fidusia.
    Menurut Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, akta jaminan fidusia harusdibuat oleh notaris.
    Fidusia menyebutkan:Permohonan pendaftaran jaminan fidusia yang telah dinyatakanlengkap persyaratannya, selanjutnya jaminan fidusia tersebut akandicatat oleh pejabat dalam Buku Daftar Fidusia pada hari dan tanggalyang sama saat diterimanya permohonan pendaftaran tersebut.Kemudian sertifikat jaminan fidusia juga diterbitkan dan diserahkanpada hari dan tanggal yang sama dengan diterimanya permohonanpendaftaran jaminan fidusia tersebut pada Kantor PendaftaranFidusia. 20 Dalam kegiatan usahanya membiayai
    Bahwa disamping menganut azas Droit de suit Undangundang No.42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia telah memberikan Hak Eksekutorial kepadaPembanding selaku Penerima Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;.
Register : 24-04-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN Pms
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HENNY A.SIMANDALAHI,SH
Terdakwa:
JAUMAR PASARIBU
9925
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Jaumar Pasaribu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
    2. Menjatuhkan pidanaoleh karena itu terhadap terdakwa Jaumar Pasaribu dengan pidana penjara
    selama6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) rangkap akta fidusia asli dengan nomor 230 tanggal 09 Desember 2016 yang dibuat oleh notaris Nurmala Sari, S.H., M.Kn.
    • 1 (satu) lembar sertifikat asli jaminan fidusia nomor W2.00314133.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 jam 11.26.26.

    Dikembalikan kepada PT. Sinar Mitra Sepadan Finance;

    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,000,- (dua ribu rupiah);

    Sinar Mitra Sepadan(SMS) Finance telah dituangkan dalam bentuk kontrak Fidusia; Bahwa terdakwa adalah sebagai kreditur dari PT.
    SMS dengan memilikikewajiban sebagai berikut : Melakukan pembayaran angsuran setiapbulannya atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia, tidakmenggadaikan atau menyewakan yang menjadi objek jaminan fidusia,tidak memalsukan, mengubah dan menghilangkan yang menjadi objekjaminan fidusia; Bahwa yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut adalah 1 (Satu) unitmobil penumpang merk Toyota All New Avanza Vvti G 1.3 MT warnaputin, dengan nomor polisi BB 1508 EA, NO RangkaHalaman 4 dari 10 Putusan Nomor 97
    Mengalinkan, menggadaikan atau menyewakan benda benda yangmenjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkanunsurunsur dakwaan tersebut secara satu persatu sebagai berikut:1.
    Sinar Mitra SepadanFinance selaku penerima fidusia.Menimbang, bahwa sesuai dengan Undangundang Fidusia Nomor42 Tahun 1999 khususnya Pasal 36 yang juga tertera didalam AktaPerjanjian Fidusia antara Terdakwa dengan PT.
    Menyatakan terdakwa Jaumar Pasaribu telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN.PMS2.
Register : 04-05-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PN PALOPO Nomor 188/Pid.Sus/2018/PN Plp
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.Irmawati, SH
2.Rismah, S.H.
Terdakwa:
MARTHEN SANGKA
12159
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Marthen Sangka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia<
    Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • Sertifikat Jaminan Fidusia
      Nomor W23.00138646.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 16 Oktober 2015,
    • Salinan/Grosse Akta Jaminan Fidusia Nomor 49 tanggal 18 September 2015, yang dikeluarkan oleh Sri Dewi Riniyasti, SH., M.Kn.
      Notaris di Kabupaten Gowa,
    • Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 0530002233 tanggal 31 Agustus 2015,

    dikembalikan kepada PT. Pro Car International Finance Cabang Palopo;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
    Menyatakan barang bukti berupa :e Akta Jaminan Fidusia Nomor : 49 tanggal 18 September 2015 An.Marthen Sangka yang ditanda tangani oleh Notaris di KabupatenGowa Sri Dewi Riniyasti, SH., M.Kn.,e Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00138646.AH.05.01TAHUN 2015 tanggal 16 Otober 2015, Pemberi Fidusia An. MarthenSangka dan Penerima Fidusia PT.
    Pemberi Fidusia,2. Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (2);3.
    Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia;Menimbang, bahwa tentang unsur pertama Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia (Pasal 1 butir 5 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan seorangbernama Marthen Sangka yang setelah melalui pemeriksaan di tingkatpenyidikan dan pra penuntutan selanjutnya
    tersebut, unsur pertamaPemberi Fidusia telah terpenuhi;Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkanPember!
    Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakankepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa perbuatan "mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan adalah merupakan alternatif perbuatan materiil terhadap Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (2) tersebut;Menimbang, bahwa karena perbuatan mengalihkan, menggadaikan