Ditemukan 16598 data
42 — 1
diadili;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohontidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai kuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsebanyak dua kali pemanggilan dan tidak ternyata tidak datangnya Termohondisebabkan suatu alasan yang sah, oleh karenanya harus dinyatakan Termohontidak hadir;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
12 — 10
yang telahditetapbkan Penggugat dan Tergugat datang sendiri di persidangan kemudianMajelis Hakim telah mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidakberhasil ;Menimbang bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepadaPenggugat dan Tergugat agar tetap mempertahankan rumah tangganyasebagaimana semula akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang bahwa untuk memenuhi amanat Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 tahun 2016 maka Ketua Majelis Hakim memerintahkan keduabelah pihak yang berkara untuk menempuh proses medias
18 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
24 — 23
resmidan patutMenimbang. bahwa ketidakhadiran Termohon di persidangan dipandangtidak mempunyai alasan hukum = yang sah, oleh karenanya sesuai denganketentuan Pasal 149 ayat (1) R Bg jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9Tahun 1964, Majelis Hakim menyatakan Termohon tidak hadir di persidangan danHatarnan 6 can 2 nalarnan Putusan Nomor 0101/Pdt G/2017/PAperkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek)Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidanganmaka upaya medias
Pembanding/Penggugat II : MISRI
Terbanding/Tergugat : PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULAMM)
32 — 21
,Hakim pada Pengadilan Negeri Blora sebagai Mediator;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menjelaskan pengertian dantata cara mediasi kepada para pihak yang menyatakan telah memahamiHalaman 5 dari 9 Putusan Nomor 229/Pdt/2021/PT SMGpenjelasan tersebut dan bersedia untuk menempuh mediasi dengan beritikadbaik yang selanjutnya para pihak menandatangani formulir penjelasan medias!
33 — 20
PeraturanPemerintah No. 9 Tahun 1975, Penggugat dan Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk menghadap di persidangan, terhadap panggilan tersebutPenggugat secara in person telah hadir di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakilnya ataukuasanya, maka berdasarkan Pasal 149 R.Bg gugatan Penggugat dapatdiputus dengan verstek;Menimbang, oleh karena Tergugat tidak hadir, maka keteranganTergugat tidak dapat didengar di persidangan dan oleh karenanya pula medias
13 — 5
dibacakan di depan persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut melalu mass media (Radio Republik Indonesia Samarinda) dantidak ternyata ketidak hadiran Tergugat dikarenakan halangan atau alasan yangsah menurut hukum;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim mengusahakan perdamaian dalamsetiap persidangan dengan jalan memberi nasehat kepada Penggugat selakupihak yang hadir di persidangan agar rukun kembali dengan Tergugat dalamrumah tangga yang baik, akan tetapi tidak berhasil, begitu pula upaya medias
14 — 10
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor642/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 09 september 2020 dan 22 september 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
22 — 7
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
56 — 21
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor571/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 07 Agustus 2020 dan O7 september 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
96 — 40
Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama yang diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubahkembali dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 serta Pasal 2Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Medias!
9 — 5
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor346/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 10 juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 9
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008Halaman 6 dari 11 halaman Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PA.Stb Halaman 6 dari 11 halaman PutusanNomor 462/Pdt.G/2021/PA.
12 — 6
selanjutnya menyampaikan kesimpulan yang pada pokoknya tetappada gugatannya dan mohon putusan;Bahwa segala sesuatu yang ada dalam persidangan dicatatdalam berita acara sidang, selanjutnya Mejelis menunjuk berita acarasidang tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimanatersebut di atas;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
12 — 4
di persidangan akan tetapi tidak hadir dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai wakil/Kuasanya untuk datang menghadap di persidangan,sedangkan tidak ternyata bahwa tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatuhalangan yang sah menurut hukum, oleh karena itu maka Tergugat harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, makaupaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Medias
6 — 2
Putusan Nomor 520/Pdt.G/2021/PA.JBMenimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
9 — 2
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatunkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
7 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016Hal 6 dari 11 Putusan Nomor 0908/Pdt.G/2019/PA.Bks.tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
12 — 4
dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor /Pdt.G/2016/PA.Lpk.yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan, Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebutdisebabkan alasan yang dibenarkan UndangUndang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
36 — 17
Dalam laporannya telanggal 12 Mei 2016 upaya darnai yangdilakukan lewat proses medias: tereebut tidak berhatiil (gaga!)